EKSPOS: Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Jambi saat mengekspos sabu yang disita beberapa waktu
lalu. Foto Kaharuddin/Harian Jambi
|
Sebanyak
50 ribu pengguna Narkoba di Provinsi Jambi, mampu membawa Jambi ke peringkat 12
pengguna terbanyak dari seluruh provinsi yang ada. Dengan ini, pemerintah
mencanangkan pembangunan panti rehabilitasi di Kota Jambi.
KAHARUDDIN, Jambi
Tahun
2014 digembor-gemborkan sebagai tahun penyelamatan narkoba. Bagi pengguna
narkoba yang melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN), akan direhabilitasi dan
dinyatakan bebas dari hukuman. Dalam hal ini, BNN akan mengasismen dan
mengkategorikan pelapor yang mengaku mengkonsumsi narkoba tersebut sebagai
pengguna murni atau pengedar.
“Tahun
ini adalah tahun penyelamatan narkoba. Dan ini program dari pusat. Karena bagi
siapapun yang menyerahkan diri dan mengaku mengkonsumsi narkoba, akan kita
rehabilitasi jika dia memang hanya berstatus sebagai pengguna. Dan ini akan
kita bebaskan dari sanksi hukuman,” ujar Tri Setiadi, Kepala BNN Kota Jambi.
Setelah
disidik lanjutnya, masyarakat yang melapor terssebut akan dikirim ke tempat
rehabilitasi. Bagi mereka yang notabenenya adalah tangkapan dan ditetapkan
sebagi tersangka, setelah diadakan interogasi dan dinyatakan sebagai pengguna
tetap, akan diatasi secara cepat.
“Kalau
ternyata dia adalah pengguna tetap dan dinyatakan sudah parah, maka orang tersebut
akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk direhabilitasi," ujarnya.
BNN
sebagai lembaga yang bertugas memberantas Narkoba, dikenakan kepada mereka yang
berstatus sebagai bandar, kurir, pengguna dan pengedar. Di sisi lain, BNN juga
bertugas untuk memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dengan mengadakan penyuluhan,
melakukan kaderisasi dan melakukan rehabilitasi bagi mereka yang notabenenya sebagai
pengguna. "Kita telah bekoordinasi dengan camat untuk mensosialisasikan
bahaya narkoba," ujarnya.
Kantor BNN Kota Jambi di Jelutung Kota Jambi |
Pengguna
dalam versi BNN adalah tangkapan yang telah diasismen dan menyerahkan diri
secara sukarela. Mereka akan dibina tanpa melewati proses hukum. Jika mereka
adalah hasil tangkapan dari BNN dan tangkapan dari polisi, maka BNN akan
mengasismen dengan menyelidikinya terlebih dahulu.
“Setelah
disidik ternyata mereka adalah sebagai korban, maka BNN akan membantunya untuk
merehabilitasi pada yang bersangkutan. Namun setelah penyidikn ternyata mereka
adalah seorang pelaku, kurir atau bandar maka kita bawa mereka ke pidana,"
tegasnya.
Dalam
beberapa tahun ini, hasil tangkapan dari BNN sendiri cukup lumayan. Selain
pengguna murni, yang tertangkap dalam hal ini uga merupakan kurir, pengedar
maupun Bandar. Dan ini telah diarahkan untuk pidana.
“Dalam
hal ini sudah beberapa yang telah diproses pidana. Dari segi jumlah kami hanya
bisa pempublikasikan sebanyak 40 orang dan 50 ribu pemakai narkoba se-Provinsi
Jambi," ujarnya.
Panti Rehabilitasi
Panti
rehabilitasi narkoba di Indonesia yang tersedia saat ini ada di empat lokasi.
yakni Bogor, Badoka Makasar, Kalimantan dan Batam. Semua korban narkoba diarahkan
ke rehabilitasi ke empat lokasi tersebut. Karena memang, Kota Jambi sendiri
belum memiliki panti rehabilitasi yang bias dimanfaatkan untuk pengguna narkoba
di Jambi. Namun Jambi patut berbangga, karena panti rehabilitasi yang
diinginkan tersebut akan segera hadir.
Tri
Setiadi mengatakan, bahwa Walikota Jambi telah menyiapkan lahan seluas 8
hektar, yang akan dibangun sebagai panti rehabilitasi narkoba. Dengan ini,
pengguna narkoba se-Provinsi Jambi dan Palembang diharapkan bisa ditampung di
tempat ini.
“Kalau
itu terlaksana, pemerintah menyiapkan lahan seluas 6 sampai 8 hektar di Kota
Jambi. Dan diharapkan dari Palembang, Bengkulu dan Jambi agar pengguna narkoba
bisa direhabilitasi di Kota Jambi. Untuk saat ini kita belum tau di mana
tempatnya akan didirikan tempat itu,” ujarnya.
Menurutnya,
pengguna narkoba asal Jmabi selama ini, dibawa ke luar daerah untuk direhabilitasi.
Karena, Jambi belum memiliki fasilitas yang bias dimanfaatkan untuk
merehabilitasi putra derah pengguna narkoba ini. Inilah mengapa, pemerintah
dengan optimis mencanangkan rencana pembangunan panti tersebut.
“Jadi
selama ini BNN kota mengirim pengguna narkoba ke Lido, Badoka, Sama Tanah Merah.
Namun di Jambi belum punya tenaga ahli dalam pembimbingan bagi pengguna
narkoba, palingan dibawa ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Proses
penahanan pengguna narkoba bisa diasismen dan disidik maksimal 6 bulan sampai
satu tahun, baru dikirim ke tempat rehabilitasi. Setelah mereka kembali dari
tempat rehabilitasi, pihak BNN masih memantau dalam bentuk pasca rehap dalam
mengetahui perkembagan pengguna narkoba, setelah pemakaian dan setelah
rehabilitasi.
Mana
kala mereka yang belum punya pekerjaan pihaknya akan melihat tingkat kemampuan
dari pasca rehabilitasi di bidang apa. Sperti pengguna mempunyai keahlian motor
maka pihak BNN akan mengarahkan ke sana dengan dibiyai oleh BNN.
"Jika
dia mau kursus komputer kita arahkan tampa dipungut biaya. Dan semua biaya ditanggung
dari BBN," ujarnya.
Dititip ke Penjara
Pengguna
narkoba Jambi senantiasa merindukan panti rehabilitasi yang dimaksud. Selama
ini, pengguna narkoba yang terdeteksi terpaksa dititipkan ke ruang penjara
kepolisian karena belum memiliki fasilitas. Setelah selesai dilakukan
penyidikan, dan ternyata yang terjaring adalah pengedar, kurir, atau Bandar,
maka hal itu akan diteruskan ke pengadilan dan akan diproses secara hukum.
Namun jika yang terjaring adalah korban maka pengguna narkoba tersebut akan dibawa
ke tempat rehabilitasi.
"Kita
tidak memproses dengan hukum namun hanya membina pengguna narkoba untuk kembali
normal lagi," ujarnya.
Menanggapi
hal tersebut, Arfai, Pengamat Hukum Universitas Jambi mengatakan bahwa pada
dasarnya BNN harus mengegakkan hukum itu sendiri. Penanggulangan menurutnya, tidak bisa hanya
menggunakan system sosialisasi saja, namun harus focus terhadap objek yang
jelas. Seperti pelajar dan mahasiswa. "Seharusnya bukan itu saja yang dilakukan
dalam konteks pemberantasan narkoba itu," ujarnya.(*/poy)
Rehabilitasi, BNN Dinilai Pilih Kasih
Dikatakan
Arfai, Pengamat Hukum Jambi bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi selama
ini tidak pro aktif mendorong pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Pendorong
rehabilitasi justru datang dari pihak keluarga yang notabenenya berasal dari
keluarga kaya.
Tri Setiadi, Kepala BNN Kota Jambi. Foto Kaharuddin Harian Jambi |
“Karena
banyak sekali kejadiannya yang ditangkap itu adalah orang-orang kaya,
seharusnya kedepannya yang mengusulkan rehabilitasi itu seharusnya penegak hokum,
bukan dari pihak keluarga. Jika yang ditangkap adalah anak orang yang mampu,
maka proses rehabilitasinya cepat. Namun jika yang ditangkap anak orang tidak
mampu maka proses rehabilitasinya lambat," katanya.
Di Jambi
pihak hukum tidak memberikan hak penuh kepada orang yang ingin melakukan
rehabilitasi. Dan ini merupakan kekurangan dari pemerintah Jambi. Hingga saat
ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui antara perbedaan hukuman dan
rehabilitasi bagi pengguna narkoba. "Itu harus dijelaskan juga untuk
penegak hukum Jambi," tegasnya.
Selanjutnya,
sosialisasi BNN juga tidak hanya terfokus kepada sekolah menengah dan mahasiswa
saja. Tapi memfokuskan kepada bagaimana pemuda-pemuda yang ada di desa, yang
harus disentuh dengan adanya sosialisi.
“Namun
hal itu jarang tersentuh oleh BNN. Biasanya pemuda-pemuda yang ada di desa itu
yang rentan dan mudah terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba karena jauh dari
pemeriksaan. Potensi pemuda untuk menggunakan narkoba cukup besar jadi pihak
penyuluhan harus gencar memberikan penyuluhan kepada pemuda," ujarnya.
Untuk
mencegah hal itu kadar penyuluhan tingkat desa harus digerakkan untuk membantu
BNN mensosialisasikan bahaya narkoba itu. Kerena petugas BNN tidak akan
bisa menyisir pemuda yang ada di desa.
“Seharusnya
BNN medirikan cabang-cabang penyuluhan yang kemudian diperuntukkan untuk pemuda
desa. Jadi harus ada kader-kader yang memberi informasi kepada masyarakat
sebagai perpanjangan tangan dari BNN," ujarnya.
Dalam
kontek narkoba lanjutnya, dibahasakan unik karena di situ akan dilakukan
pembinaan secara intensif terhadap pengguna. Ini dilakukan dengan menitipkan
pengguna narkoba ke panti reahabilitasi. Namun dalam konteks penegakan hukum
sekarang ini harus tegas dalam menegakkan hukum.
“Dalam
konteks penegakan hukum pengguna tidak dapat dipidanakan. Tapi bagaimana
penjara itu membuat jera dan tidak minta untuk rehabilitasi. Karena kebanyakan
yang terjaring dalam penyalahgunaan narkoba adalah orang kaya. Makanya pihak
keluarganya meminta untuk direhabilitas," katanya.(khr/poy)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK RABU PAGI 12 MARET 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar