Senin, 17 Maret 2014

Izin Waralaba dan Franchise




Pakar: Pemerintah Harus Selektif

Nama sebuah produk ataupun perusahaan terkenal yang dipakai pengusaha di sebuah daerah, dikenal dengan istilah waralaba. Hal seperti ini juga biasa disebut dengan franchise. Ini disampaikan Pantun Bukit, Ahli Ekonomi Universitas Batanghari.

“Seperti MC Donald, Pizza Hut, itu bisa disebut franchise, dengan cara menggunakan nama untuk memasang merk,” ujarnya. 


Menurutnya, untuk membuka bisnis tersebut harus melalui izin dari pemerintah daerah. Berujung pada resiko, ia menghimbau kepada pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan pengawasan. Selanjutnya, harus aktif dalam memberikan pengawasan pelaksanaan bisnis tersebut.

“Pemerintah kota yang mengeluarka izin usaha waralaba. Dan pemerintah kota harus benar-benar seletif, terutama waralaba dalam bentuk jasa hiburan ataupun jasa keuangan. Karena hal itu bisa mengandung resiko, jadi pemerintah daerah harus ikut mengawasi aktivitas dari usaha tersebut,” tegasnya.

Bisnis waralaba diprediksi akan mengalami peningkatan jika perekonomian masyarakat Jambi mengalami kemajuan. Karena memang, usaha seperti ini memiliki keuntungan dan nilai investasi yang cukup besar. 

“Sementara yang punya nama tidak mempunyai modal, namun hanya pemilik nama. Jadi yang punya nama tidak ada resiko dalam hal ini. Sementara itu yang mempunyai resiko itu adalah yang memiliki modal. Pemilik nama tidak akan rugi karena tidak ada menanam modal," ujarnya.

Bisnis waralaba muncul, dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan permintaan masyarakat akan produk-produk ternaman semakin hari semakin meningkat.  Hal ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan dan perekonomian masyarakat Jambi.

Contoh kecil dari usaha franchise atau waralaba di Kota Jambi dengan hadirnya berbagai usaha karaoke. Seperti Charly, Inul Vista dan lainnya. “Munculnya usaha franchise ini karna tingginya permintaan,” ujarnya.

Syarat Mendirikan Usaha

Untuk mendapatkan izin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengusaha waralaba. Di antaranya, pemilik usaha harus memiliki izin dari pemerintah dan mempunyai legalitas izin usaha. Kemudian usaha terseebut terdaftar dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Gangguan (HO). 

“Syarat-syaratnya sama saja dengan yang lain, hanya saja waralaba ini menggunakan nama orang lain untuk nama usahanya. Contohnya seperti Charly yang telah mendapat izin untuk menggunakan nama Charly pada tempat usahanya. Setelah mendapat izin dari si pemegang nama, yang sistem usahanya di tentukan dalam surat perjanjian mereka. Setelah ada perjanjian dari kedua belah pihak barulah pemilik usaha meminta izin untuk menggunakan nama. Setelah memiliki legalitas perjanjian antara pemilik nama dan pengusaha, pengusaha diwajibkan untuk mengurus SIUP dan HO,” ujar Pantun.

Sistem Bagi Hasil

Dalam hal ini, sistem yang digunakan dalam waralaba adalah sistem presentase dan menggunakan sistem bagi hasil. Bagi hasil yang dimaksud adalah antara pemegang nama dengan pemilik usaha. 

“Dari gedung hingga isi dalam Charly misalnya, itu dipegang oleh Sinar Sentosa. Namun Charly seluku yang punya nama tetap mendapat bagian beberapa persen dari penjualan atau hasil dari usaha yang menggunakan namanya. Pemilik nama tetap dapat persenan dari usaha meski pemilik nama tidak menanam modal," jelasnya.

Sistem waralaba diserahkan semua kepada pengelola. Dalam hal ini, pemilik nama tidak turut handil dalam pelaksanaan maupun pengelolaan usaha. Namun hal itu diikat dengan perjanjian yang diketahui oleh notaris tentang berapa persen dari penjualan. Hasil penjualan akan ketahuan jika telah dilaporkan ke notaris.

"Yaitu laporan keuangan setahun sekali, di situ baru akan dilihat berapa keuntungannya. Dan pemegang merk akan tetap kebagian" jelasnya.

Terkait hal tersebut ia juga menjelaskan perbedaan antara bisnis waralaba dan franchise. Bisnis waralaba menurutnya, usaha yang bergerak di bidang jasa dan hiburan yang orientasinya adalaha profit. Dalam bisnis ini, pemegang nama sama sekali tidak memiliki investasi.

“Kalau franchise, yang digunakan adalah merk dan semua label namanya harus serupa. Misalnya dari menu dan semua urusannya. Kalau franchise itu berinvestasi seperti MC Donald, karena dari pelatihan hingga ke menu ditentukan oleh yang punya merek, dan waralaba kan tidak seperti itu bentuknya," ujarnya.(khr/poy)
 

Tidak ada komentar: