Pakar:
Pemerintah Harus Selektif
Nama
sebuah produk ataupun perusahaan terkenal yang dipakai pengusaha di sebuah
daerah, dikenal dengan istilah waralaba. Hal seperti ini juga biasa disebut
dengan franchise. Ini disampaikan
Pantun Bukit, Ahli Ekonomi Universitas Batanghari.
“Seperti
MC Donald, Pizza Hut, itu bisa disebut franchise,
dengan cara menggunakan nama untuk memasang merk,” ujarnya.
Menurutnya,
untuk membuka bisnis tersebut harus melalui izin dari pemerintah daerah.
Berujung pada resiko, ia menghimbau kepada pemerintah agar lebih selektif dalam
memberikan pengawasan. Selanjutnya, harus aktif dalam memberikan pengawasan
pelaksanaan bisnis tersebut.
“Pemerintah
kota yang mengeluarka izin usaha waralaba. Dan pemerintah kota harus
benar-benar seletif, terutama waralaba dalam bentuk jasa hiburan ataupun jasa
keuangan. Karena hal itu bisa mengandung resiko, jadi pemerintah daerah harus
ikut mengawasi aktivitas dari usaha tersebut,” tegasnya.
Bisnis
waralaba diprediksi akan mengalami peningkatan jika perekonomian masyarakat
Jambi mengalami kemajuan. Karena memang, usaha seperti ini memiliki keuntungan
dan nilai investasi yang cukup besar.
“Sementara
yang punya nama tidak mempunyai modal, namun hanya pemilik nama. Jadi yang
punya nama tidak ada resiko dalam hal ini. Sementara itu yang mempunyai resiko
itu adalah yang memiliki modal. Pemilik nama tidak akan rugi karena tidak ada
menanam modal," ujarnya.
Bisnis
waralaba muncul, dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan permintaan masyarakat akan
produk-produk ternaman semakin hari semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan
dan perekonomian masyarakat Jambi.
Contoh
kecil dari usaha franchise atau waralaba di Kota Jambi dengan hadirnya berbagai
usaha karaoke. Seperti Charly, Inul Vista dan lainnya. “Munculnya usaha
franchise ini karna tingginya permintaan,” ujarnya.
Syarat
Mendirikan Usaha
Untuk
mendapatkan izin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh
pengusaha waralaba. Di antaranya, pemilik usaha harus memiliki izin dari
pemerintah dan mempunyai legalitas izin usaha. Kemudian usaha terseebut
terdaftar dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Gangguan
(HO).
“Syarat-syaratnya
sama saja dengan yang lain, hanya saja waralaba ini menggunakan nama orang lain
untuk nama usahanya. Contohnya seperti Charly yang telah mendapat izin untuk
menggunakan nama Charly pada tempat usahanya. Setelah mendapat izin dari si
pemegang nama, yang sistem usahanya di tentukan dalam surat perjanjian mereka. Setelah
ada perjanjian dari kedua belah pihak barulah pemilik usaha meminta izin untuk
menggunakan nama. Setelah memiliki legalitas perjanjian antara pemilik nama dan
pengusaha, pengusaha diwajibkan untuk mengurus SIUP dan HO,” ujar Pantun.
Sistem Bagi
Hasil
Dalam
hal ini, sistem yang digunakan dalam waralaba adalah sistem presentase dan
menggunakan sistem bagi hasil. Bagi hasil yang dimaksud adalah antara pemegang
nama dengan pemilik usaha.
“Dari
gedung hingga isi dalam Charly misalnya, itu dipegang oleh Sinar Sentosa. Namun
Charly seluku yang punya nama tetap mendapat bagian beberapa persen dari
penjualan atau hasil dari usaha yang menggunakan namanya. Pemilik nama tetap
dapat persenan dari usaha meski pemilik nama tidak menanam modal," jelasnya.
Sistem
waralaba diserahkan semua kepada pengelola. Dalam hal ini, pemilik nama tidak
turut handil dalam pelaksanaan maupun pengelolaan usaha. Namun hal itu diikat dengan
perjanjian yang diketahui oleh notaris tentang berapa persen dari penjualan.
Hasil penjualan akan ketahuan jika telah dilaporkan ke notaris.
"Yaitu
laporan keuangan setahun sekali, di situ baru akan dilihat berapa
keuntungannya. Dan pemegang merk akan tetap kebagian" jelasnya.
Terkait
hal tersebut ia juga menjelaskan perbedaan antara bisnis waralaba dan
franchise. Bisnis waralaba menurutnya, usaha yang bergerak di bidang jasa dan
hiburan yang orientasinya adalaha profit. Dalam bisnis ini, pemegang nama sama
sekali tidak memiliki investasi.
“Kalau
franchise, yang digunakan adalah merk
dan semua label namanya harus serupa. Misalnya dari menu dan semua urusannya.
Kalau franchise itu berinvestasi seperti MC Donald, karena dari pelatihan
hingga ke menu ditentukan oleh yang punya merek, dan waralaba kan tidak seperti
itu bentuknya," ujarnya.(khr/poy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar