Kamis, 27 Maret 2014

Korupsi Logistik Perkempinas Rp800 Juta, Kadis Sosnakertrans Jadi Tersangka

http://harianjambi.com/foto_berita/58haris%202.jpg
Dok Harian Jambi
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi Haris AB memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu. Haris AB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati
JAMBI - Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi Syaifudin Kasim, Kamis, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Haris AB sebagai tersangka.

Haris AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.


Namun, kata Syaifudin, penetapan Haris AB sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai Kadis Sosnakertrans. Tapi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan logistik (makan-minum) kegiatan Perkempinas di bumi perkemahan Sungai Gelam tahun 2012 lalu. 

"Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan logistik Perkempinas," kata Syaifudin.

Menurut dia, Haris AB merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kwitansi bodong dalam pengadaan logistik kegiatan Pramuka putri dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.

"Dia bertanggung jawab atas kwitansi bodong. Dia bayar makanan hanya di tiga rumah makan, sementara empat lainnya bodong," kata Kajati. (*)(Sumber : http://harianjambi.com)

Tidak ada komentar: