Dok Harian Jambi
Kepala
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi
Jambi Haris AB memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
beberapa waktu lalu. Haris AB saat ini sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejati
|
JAMBI - Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi Syaifudin
Kasim, Kamis, mengatakan, pihaknya telah menetapkan status Kepala Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi,
Haris AB sebagai tersangka.
Haris AB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
hibah kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012.
Namun, kata Syaifudin, penetapan Haris AB sebagai tersangka bukan
dalam kapasitasnya sebagai Kadis Sosnakertrans. Tapi sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan logistik (makan-minum) kegiatan
Perkempinas di bumi perkemahan Sungai Gelam tahun 2012 lalu.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku Kuasa
Pengguna Anggaran pengadaan logistik Perkempinas," kata Syaifudin.
Menurut dia, Haris AB merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap
kwitansi bodong dalam pengadaan logistik kegiatan Pramuka putri dengan
kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih.
"Dia bertanggung jawab atas kwitansi bodong. Dia bayar makanan hanya
di tiga rumah makan, sementara empat lainnya bodong," kata Kajati. (*)(Sumber : http://harianjambi.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar