Kasus Pelecehan Seksual Pelajar di
Bungo
Pelaku perekam video memasukkan jarinya secara paksa ke (maaf) vagina si siswi.Foto Dok Harian Jambi |
Durasi video berdurasi 03.09
menit dalam
format MP4 lebih itu tampak perbuatan pelecehan seksual terhadap sepasang
kekasih oleh sekelompok pria setempat itu, sungguh biadap. Mereka justru
menelanjangi kedua pasangan pelajar itu pada bagian alat vital, khususnya Bunga,
pelaku dengan leluasa mengambil gambar terlarang.
Tidak hanya itu,
pada awal menit ke tiga, salah satu warga juga memaksa untuk memegang dan
memasukkan jarinya ke alat vital si cewek, dengan alasan untuk memeriksa
keperawanannya. Saat itu terdengar beberapa kali si siswi teriak kesakitan,
namun tak digubris oleh warga tersebut. “Udah pak, kasian dia paak...,” bela si
Budi.
Bahkan sesekali, seorang pelaku
perekam video itu mengambil gambar maaf alat vital Bunga dengan ancaman mau
disebarkan ke internet. Seorang pelaku pelecehan itu juga memasukkan jarinya ke
alat vital Bunga itu dengan alasan untuk memeriksa keperawanan si Bunga.
Sontak Bunga meronta dan merintih kesakitan serta memohon
ampun kepada pelaku pelecehan tersebut.
“Mana perawan kau tu. Sudah berapa
kali melakukan ini. Pantek (maaf) kau
ini, mana kau perawan. Ada pemancing yang mengasi
tahu kami kalau kalian berdua berbuat zina," ujar si perekam video sembari memasukkan
paksa jarinya ke alat vital Bunga.
Bunga dan teman prianya juga
mendapat tamparan dari si pelaku
perekam video pelecehan seksual tersebut. Selama 3 menit lebih, Bunga dan Budi,
bukan nama sebenarnya telanjang pada bagian alat vital mereka. Keduanya juga berulangkali
minta maaf dan minta tolong kepada pelaku perekam video itu agar jangan
disebarkan ke internet.
Perekam dan
Penyebar Video Diburu
Setelah melihat
dan meneliti video yang diduga sepasang siswa di Kabupaten Bungo, pihak
kepolisian Polsek Pelepat Ilir, Bungo langsung memburu warga yang merekam dan
menyebarkan video tersebut.
Kapolsek Pelepat
Ilir AKP Anno Simbolon dikonfirmasi Harian
Jambi membenarkan itu. Menurut dia, untuk mengungkap warga yang merekam dan
menyebarkan video, pihaknya terlebih dahulu akan mencari tahu siapa sepasang
siswa yang diduga digerebek mesum itu.
“Kita sudah
dengarkan dan lihat secara detail isi video, namun alamat-alamat yang di
sebutkan kedua anak sekolah ini seperti Desa Ujung Gading, Gang Famili dan Desa
Kampung Tengah, itu tidak ada di wilayah kita,” papar Kapolsek.
Kata Anno
Simbolon , tim Polsek Pelepat Ilir langsung melakukan penyelidikan awal dan
berusaha mencari alamat pelaku di Kuamang Kuning. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kepala desa (Rio-red),
tapi nggak ada yang tahu desa ini ada di mana, dalam
artian ini berkemungkinan besar bukan di Kuamang Kuning,” kata Anno Simbolon.
Menurut Anno
Simbolon, usaha pencarian polsek belum berhenti di situ.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, dengan mendatangi satu-persatu
sekolah yang ada di Pelepat Ilir untuk mencari
kedua orang yang terekam dalam video berdurasi 3.09 menit ini.
“Kita akan
datangi kepala sekolahnya masing-masing, kita akan perlihatkan videonya, nanti
kalau ada yang kenal dengan kedua orang yang ada di video tersebut maka kita
akan lebih mudah lagi untuk mengejar pelaku pembuat, pengedar video ini,” papar
Anno.
Dirinya juga
berharap kedua siswa yang ada divideo tersebut agar sesegara mungkin untuk
menghubungi pihak kepolisian terdekat, karena sifatnya dalam video tersebut
kedua anak di bawah umur ini tidak lagi sebagai pelaku.
Polisi Lindungi Korban
Menurut AKP Anno
Simbolon yang juga mantan Panit A Subdit 4 (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus
Polda Jambi ini, sejauh ini dari pengamatan pihaknya dalam video ini, pelaku
penyebaran ini akan dikenakan pasal berlapis.
“Dimanapun
lokasinya, yang jelas perbuatan kedua orang yang menangkap kedua anak ini
sangat bejat, bukannya mengamankan, ini malah memuat video, menyebarkan video,
dan mencabuli. Dia bisa kena pasal pelecehan seksual,
undang-undang perlindungan anak, undang-undang pornografi dan lainya,” kata
Anno.
Sementara Kasat
Reskrim Polres Bungo, AKP Ernis Sitinjak mengatakan, bahwa video mesum yang
beredar dan dikaitkan dengan pelajar di Kuamang Kuning itu tidak benar terjadi
di Pelepat Ilir.
Setelah
diselidiki berdasarkan informasi masyarakat Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat
Ilir, tidak mengetahui adanya video tersebut. “Video
itu tidak benar adanya berdasarkan bukti bukti yang ada,” kata Ernis Sitinjak.
Menurutnya, ada
enam bukti kuat yang menunjukan bahwa video
mesum tersebut bukan dibuat dan diperankan oleh pelajar di Bungo. “Pertama
berdasarkan hasil random masyarakat Pelepat Ilir tidak mengetahui adanya video
mesum tersebut, kedua nama daerah Kampung Tengah, Ujung Gading, Air Bangi, dan
Batang Kembar di Pelepat Ilir, serta tidak ada nama tukang gigi narto di
Pelepat Ilir,” kata Ernis.
Bukan Pelajar di Kuamang Kuning
Sementara Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bungo, Hasrizal menegaskan bahwa menurutnya
korban video pelecehan seksual tersebut bukan siswa SLTA yang ada di Kuamang
Kuning, Bungo.
Menurutnya, dia
telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Kuamang Kuning untuk
mengusut video tersebut guna membuktikan bahwa yang ada di dalam
video tersebut bukan siswanya.
“Kita sudah
hubungi pihak Polsek Pelepat Ilir untuk segera mengungkap kebenaran video tersebut, agar tidak menimbulkan fitnah
berkepanjangan,” katanya.
Afrizal juga membantah keras bahwa video pelecehan seksual terhadap sepasang pelajar yang beredar sejak Sabtu lalu di Kabupaten Bungo dan Merangin, bukan merupakan siswa SMA di unit 9 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat, Bungo.
Sabtu
lalu, warga Bungo dikejutkan dengan beredarnya sebuah video pelecehan seksual
terhadap sepasang kekasih yang masih berseragam sekolah SLTA di Unit 9 Kuamang
Kuning Kecamatan Pelepat, Bungo. Video dengan format MP4 itu
bahkan beredar hingga ke Kabupaten Merangin.
Kronologis Isi Video
Pengamatan Harian
Jambi pada video 3MP4 itu, pada bagian awal video, sepasang siswa Bunga dan
Budi bukan nama sebenarnya yang ditangkap di semak-semak oleh warga ini masih
mengenakkan pakaian seragam sekolah SLTA.
Namun hanya
melorotkan celana dan rok mereka hingga di bawah lutut. Tidak terlihat keduanya
melakukan hubungan badan. Sementara wajah pelaku yang merekam juga tidak tampak,
hanya tangan dan kaki mereka tampak pada video tersebut.
Keduanya tampak
sedang diinterogasi oleh beberapa orang warga yang diduga lebih dari satu orang.
Hingga akhirnya Bunga dan Budi mengaku telah berbuat mesum. “Baru kali ini
sumpah pak,” kata Bunga yang berjilbab yang belum diketahui identitasnya ini.
Pada detik ke
35, warga yang merekam video ini juga mengancam akan membawa keduanya ke permukiman
warga, jika menolak menerima sanksi dari mereka. Hanya saja, apa sanksi yang
ditawarkan warga ini tidak disebutkan sepanjang video itu.
Kemudian pada
detik 57, salah satu pelaku perekam video tersebut terdengar marah-marah,
bahkan terdengar sebuah pukulan kepada Budi, sambil mengancam akan menyebarkan video
itu ke internet. “Jangan pak,” kata Bunga. “Sekarang apa sanksi yang bapak
mau,” ujar Budi beberapa saat kemudian.
Pada pertengahan
menit kedua, sepasang siswa ini terdengar kembali dipukul oleh warga tersebut,
hingga keduanya terdengar menangis. “Sakiiit pak...,” rintih Bunga dengan
pasrah.( nic/pai/
lee)
**********
Pelaku
Perekam Video Harus Ditangkap
Pengamat
Hukum Universitas Jambi Prof Johni Najwan menegaskan, perekam dan penyebar
video pelecehan seksual yang melibatkan sepasang kekasih berseragam sekolah
SLTA yang beredar di Bungo harus ditangkap dan diberi sanksi berat.
Menurut
Johni Najwan, secara hukum, penyebar video dan perekam harus diberikan sanksi,
karena telah melanggar undang-undang pornografi dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP).
“Apa
tujuan dari mengedarkannya. Intinya di dalam hukum, siapapun yang bersalah
harus diberikan sanksi,” kata Johni Najwan.
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Jambi ini mengatakan, jika benar siswa tersebut
ditangkap saat berbuat asusila, seharusnya segera dibawa ke pihak yang
berwajib atau aparat desa, bukan malah merekam dan menyebarkan video itu.
Dikatakan, bahwa dari aspek hukum apakah hal tersebut rekayasa atau asli
harus dibuktikan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum yang
kemudian diperiksa di dalam proses hukum selanjutnya.
“Nanti di penyelidikan (setelah perekam
ditangkap), akan dibuktikan apakah ada paksaan atau rekayasa dalam adegan
itu. Kemudian disidang di Pengadilan. Sebelum dilakukannya hal itu, tidak bisa kita
katakan itu rekayasa,” katanya.(nui/lee) (HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI SELASA 25 MARET 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar