Senin, 24 Maret 2014

Polisi Buru Pelaku Perekam dan Penyebar Video Pelecehan Seksual Sepasang Siswa Berseragam Sekolah SLTA di Bungo

"Aduh sakit pak. Sumpah baru kali ini kami begini. Jangan disebarkan di internet pak. Ampun pak. Aduh jangan pak..jangan pak...sakit pak..sakit pak," demikian rintihan siswi yang alat vitalnya dimasukin jari oleh seorang perekam dan pelaku pelecahan seksual terhadap sepasang kekasih yang dipergoki warga di Kabupaten Muarobungo.

Durusai video 3 menit lebih pelecehan seksual terhadap sepasang kekasih oleh sekelompok pria setempat itu, sungguh biadap. Mereka justru menelanjangi bagian alat vital, khususnya siswi dengan leluasa mengambil gambar. 

Bahkan sesekali seorang pelaku perekam video itu mengambil gambar maaf (vagina) si siswa dengan ancaman mau disebarkan ke Internet. Seorang pelaku pelecehan itu juga memasukkan jarinya ke vagina gadis itu dengan alasan untuk memeriksa keperawanan si siswa.

"Mana perawan kau tu. Sudah berapa kali melakukan ini. Pantek (maaf) kau ini, mana kau perawan," ujar siperekam video sembari memasukkan paksa jarinya ke vagina si siswi dan tampak juga menampar si siswa dan si siswi. Selama 3 menit lebih, si siswa dan siswa telanjang alat vital mereka. Keduanya juga minta maaf dan minta tolong agar jangan disebarkan video itu. 

Sepasang kekasih yang masih berseragam SLTA diperdayai oleh perekam video dengan menelanjangi kemaluan mereka tanpa  perlawanan alias pasrah karena ketakutan dengan ancaman diarak kampung dan video disebarkan di internet. Foto IST BERITAKU


Pelaku perekam video memasukkan jarinya secara paksa ke (maaf) vagina si siswi. Foto IST Beritaku

Video fulgar maaf bagian alat vital siswi yang leluasa diambil si perekam video secara paksa.

Siswi tak berdaya diperlakukan tak senonoh oleh perekam video. Foto Ist BERITAKU

 JAMBI - Kepala Polisi Sektor Pelepat Ilir AKP Anno Simbolon mengatakan, perekam dan penyebar video asusila yang melibatkan dua orang siswa sekolah seperti yang beredar di Bungo dan Merangin sejak Sabtu kemarin terancam pasal berlapis.

Menurut dia, penyebar dan pembuat video ini akan dikenakan pasal pelecehan seksual, perlindungan anak, pornografi dan lainnya.

"Dimanapun lokasinya yang jelas perbuatan kedua orang yang menangkap dua siswi ini sangat bejat. Bukannya mengamankan, ini malah memuat video, menyebarkan video, dan mencabuli,” sebut Kapolsek. 
Untuk itu pihaknya akan mengejar pelaku perekam adegan pasangan anak sekolah yang ditangkap warga itu, karena diduga ada upaya paksaan kepada dua siswa itu untuk memperlihatkan alat vitalnya.

Kapolsek juga meminta kepada kedua anak sekolah yang ada di video tersebut untuk segera menghubungi pihak kepolisian guna mengusut siapa yang melakukan perekaman.

"Dari adegan di video itu terlihat dua anak di bawah umur ini bukan sebagai pelaku, tapi justru korban pelecehan," kata mantan Panit A Subdit 4 (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi ini, Minggu.  

Menurut dia, kepolisian akan melindungi kedua anak tersebut dan piha knya akan terus memburu perekam dan penyebar video itu.

Sementara itu pengamat hukum Universitas Jambi Prof Johni Najwan menegaskan, perekam dan penyebar video asusila yang melibatkan dua orang anak sekolah seperti yang beredar di Bungo harus ditangkap dan diberi sanksi

Menurut Johni Najwan, secara hukum, penyebar video dan perekam harus diberikan sanksi, karena telah melanggar undang-undang pornografi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apa tujuan dari mengedarkannya. Intinya di dalam hukum, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi,” Ujar Johni Najwan melalui sambungan telepon, pada Minggu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi ini mengatakan, jika benar siswa tersebut ditangkap saat berbuat asusila, seharusnya segera dibawa ke pihak yang  berwajib atau aparat desa, bukan malah merekam dan menyebarkan video itu.

"Nanti di penyelidikan (setelah perekam ditangkap),  akan dibuktikan apakah ada paksaan atau rekayasa dalam adegan itu. Kemudian disidang di Pengadilan. Sebelum dilakukannya hal itu, tidak bisa kita katakan itu rekayasa,” kata.(*)

Beredar Video Mesum Siswa SLTA Kuamang Kuning Bungo

MUARABUNGO - Warga Bungo dikejutkan dengan beredarnya sebuah video hubungan seksual antara dua orang yang diduga pelajar SMA di Unit 9 Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat sejak sehari ini.

Video dengan format 3gp yang berdurasi 03.09 menit itu bahkan beredar sampai ke Kabupaten Merangin. Adegan mesum itu diduga diambil menggunakan kamera ponsel warga yang memergoki pasangan pelajar itu saat berbuat asusila.

Dalam video itu, terekam pula kejadian saat dua pelajar itu ditangkap warga. Dan dipaksa kembali untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kejadian itu diperkirakan berlangsung dua pekan lalu. Latar belakang video terlihat seperti di semak-semak yang berada di Desa Kuamang Kuning Unit 9 Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ernis Sitinjak mengaku belum mengetahui tentang video mesum itu. Menurut dia, saat ini dirinya masih berada di Kota Jambi dan belum melihat atau mengetahuinya.

“Saya masih di Jambi, belum tahu saya. Langsung aja ke Kapolres atau Waka Polres,” ungkapnya singkat.(*)

Ini Gambar Video Mesum yang Diduga Siswa di Kuamang Kuning 

BUNGO - Warga Bungo seharian tadi (Sabtu) dikejutkan dengan beredarnya sebuah video hubungan seksual antara dua orang pelajar SMA di Unit 9 Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat.


Video dengan format 3gp yang berdurasi 03.09 menit itu bahkan beredar sampai ke Kabupaten Merangin. Adegan mesum itu diduga diambil menggunakan kamera ponsel warga yang memergoki pasangan pelajar itu saat berbuat asusila.

© Nico Ardians/Harian Jambi
Gambar video mesum pelajar yang beredar di Bungo diduga sebagai siswa SMA di Unit 9 Kuamang Kuning.
Dalam video itu, terekam pula kejadian saat dua pelajar itu ditangkap warga. Dan dipaksa kembali untuk melakukan perbuatan tersebut.
Berikut gambar video yang dicapture dari rekaman adegan tersebut. (*)

Kadisdik Bungo Ancam yang Sebut Video Mesum Siswa Kuamang Kuning

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Afrizal membantah bahwa video porno yang beredar saat ini di Kabupaten Bungo dan Merangin, merupakan siswa SMA di unit 9 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat.

Dia bahkan mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang mengkait-kaitkan video mesum anak sekolah itu sebagai siswa SMA di Kuamang Kuning dengan pasal pencemaran nama baik dunia pendidikan, termasuk penyebarnya.

“Video tersebut bukan anak SMA di Kuamang Kuning,” tegasnya, melalui ponsel, Sabtu malam.
“Sekali lagi video itu bukan pelajar di SMA Unit 9,” ulangnya.

Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut, saat ditanya, jika benar terbukti bahwa video tersebut dilakukan oleh anak sekolah di Bungo. Pembicaraan melalui ponsel dengan kadisdik ini langsung terputus.
Sebelumnya, pada Sabtu, warga Bungo dikejutkan dengan beredarnya sebuah video hubungan seksual antara dua orang pelajar SMA di Unit 9 Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat. 

Video dengan format 3gp yang berdurasi 03.09 menit itu bahkan beredar sampai ke Kabupaten Merangin. Adegan mesum itu diduga diambil menggunakan kamera ponsel warga yang memergoki pasangan pelajar itu saat berbuat asusila.

Dalam video itu, terekam pula kejadian saat dua pelajar itu ditangkap warga. Dan dipaksa kembali untuk melakukan perbuatan tersebut.

Siswi Dipaksa Tunjukkan Bagian Vital, Polisi Buru Perekam dan Penyebar Video

MUARABUNGO – Peredaran video siswa/i yang mengejutkan warga Bungo sejak Sabtu sudah menjadi bahan penyelidikan polisi.  Kapolsek Pelepat Ilir Polres Bungo AKP Anno Simbolon mengatakan, pihaknya akan mengejar pelaku perekam adegan pasangan anak sekolah yang ditangkap warga itu, karena diduga ada upaya paksaan kepada dua siswa itu untuk memperlihatkan alat vitalnya.

Kapolsek juga meminta kepada kedua anak sekolah yang ada di video tersebut untuk segera menghubungi pihak kepolisian guna mengusut siapa yang melakukan perekaman.

"Dari adegan di video itu terlihat dua anak di bawah umur ini bukan sebagai pelaku, tapi justru korban pelecehan," kata mantan Panit A Subdit 4 (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi ini, Minggu.
Menurut dia, kepolisian akan melindungi kedua anak tersebut dan pihaknya akan terus memburu perekam dan penyebar video itu.

Sejauh ini, lanjut Anno, berdasarkan hukum yang berlaku, penyebar dan pembuat video ini akan dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal pelecehan seksual, perlindungan anak, dan pornografi dan lainnya.

"Dimanapun lokasinya yang jelas perbuatan kedua orang yang menangkap dua siswi ini sangat bejat, bukannya mengamankan, ini malah memuat video, menyebarkan video, dan mencabuli,” sebut Kapolsek lagi.

Dia belum bisa menentukan dimana lokasi penangkapan dua siswi ini ketika dipaksa untuk menujukkan alat vitalnya kepada warga yang merekamnya.

“Kita sudah dengarkan secara detail isi video dan lihat, namun alamat-alamat yang disebutkan kedua anak sekolah ini seperti desa Ujung Gading, Gang Famili dan Desa Kampung Tengah. Itu tidak ada di wilayah kita,” papar Kapolsek.


Sebelumnya, dalam video berdurasi 03.09 menit itu terlihat sepasang anak sekolah tengah diinterogasi oleh beberapa warga dan dipaksa meloloskan pakaian bagian bawah.

Perekam juga mengarahkan kamera ponsel mereka kebagian vital perempuan beberapa kali dan memegang-memegang bagian intim itu.

Telihat perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah ketakutan dan marah, namun aksi perekaman terus berlanjut. (*) (Sumber Berita: http://harianjambi.com)

Tidak ada komentar: