Rabu, 11 September 2013

Sekretaris BKD Batanghari Ditangkap Polisi di Sidang Bupati Abdul Fattah

Terdakwa Abdul Fattah didampingi Pengacaranya Nelson Pane SH Cs.Foto-foto Asenk Lee Saragih.


Ali Redo jadi Saksi

Ali Redo jadi Saksi

Penitra

Terdakwa Abdul Fattah didampingi Pengacaranya Nelson Pane SH Cs.Foto-foto Asenk Lee Saragih.


Pengunjung Sidang yang Mayoritas Massa Terdakwa dari Batanghari


Terdakwa Abdul Fattah didampingi Pengacaranya Nelson Pane SH Cs.Foto-foto Asenk Lee Saragih.

Terdakwa Abdul Fattah didampingi Pengacaranya Nelson Pane SH Cs.Foto-foto Asenk Lee Saragih.




LSM Jambi Dingin

Massa Terdakwa
Jambi, Bute Ekspres

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batanghari, Sargawi harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan bawa sebilah golok pada sidang lanjutan terdakwa Bupati Batanghari, Abdul Fattah di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Selasa (10/9/13). Sarkawi diamankan karena terdeteksi sensor metal detector polisi saat memasuki ruang sidang.

Namun sidang dengan mendengarkan keterangan empat saksi berjalan aman dibawah pengawasan ketat aparat kepolisian dan TNI.  Sidang lanjutan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran itu tahun 2004 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 Juta itu dipimpin Hakim Ketua Tipikor PN Jambi, Eliwarti SH bersama dua hakim anggota.

Kapolsekta Telanaipura Kota Jambi AKP Dudy Noveri mengatakan, diamankannya Sargawi saat polisi melakukan sensor metal detector kepada seluruh pengunjung sidang. Saat disensor, metal detector berbunyi dan Sargawi diamankan Polisi. Kini Sargawi menjalani proses pemeriksaan akibat ulah bawa sebilah golok tersebut di Mapolresta Jambi.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan tidak ada satupun yang dijawabnya. Tidak lama berada di luar, ia kembali masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga sore Selasa (10/9), penyidik Satuan Reskrim Polresta Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap Sargawi.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, karena masih dilakukan pemeriksaan. Yang jelas pegawai BKD,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, ratusan “pengawal” Bupati Abdul Fattah tumpah ruah di Depan PN Jambi untuk mengawal berjalannya sidang. Bahkan polisi dikerahkan penuh lengkap dengan mobil anti huruhara bersama Tim Gegana Polda Jambi serta Intel Korem Jambi.

Polisi juga menutup kedua pagar gedung PN Jambi agar massa tidak sampai mengganggu proses sidang. PN Jambi menyediakan alat mengeras suara untuk massa di luar gedung agar bisa untuk mendengar jalannya proses sidang.

Dalam persidangan, terdakwa Abdul Fattah didampingi penasehat hukumnya Nelson Pane Cs. Salah satu dari 4 saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Ali Redo, Sekda Pemkab Batanghari.  

Saksi Ali Redo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan Setda Kabupaten Batanghari mengatakan, dirinya mengaku mengetahui adanya anggaran untuk pengadaan satu unit mobil damkar. Namun ia mengaku tidak ikut dalam pembahasan anggaran tersebut.

“Ada saya lihat dalam APBD perubahan. Saya tidak ikut dalam pembahasan anggaran. Dana yang dianggarkan untuk pengadaan mobil damkar tersebut adalah sebesar Rp 1,198 miliar, dipotong biaya administrasi. Dalam proses pencairannya, pimpro mengajukan SPP pada bagian keuangan, dan diteliti oleh staf yang membidangi masalah tersebut, sesuai skpd yang mengajukan,”kata Ali Rodo kepada hakim.

Disebutkan, pencairan dilakukan tanggal 11 Agustus 2004, atas disposisi Bupati Batanghari Abdul Fattah agar dicairkan sesuai prosedur. Usman T datang menghadap saksi dengan membawakan surat permohonan dari rekanan. srg

Tidak ada komentar: