Sabtu, 27 Agustus 2022

Ketum HBB Lamsiang Sitompul: Ibu Putri C Harus Ditahan Karena Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana


Medan
- Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH tidak terima dan sangat keberatan kenapa penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Ibu PC usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022). Dia juga meminta Polri untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak  Jumat (19/8/2022). PC disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo , Putri Candrawathi alias PC, telah menjalani pemeriksaan yang dimulai pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.40 WIB. Putri yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama lebih dari 12 jam. 

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah menjalani pemeriksaan yang cukup memakan waktu, pemeriksaan PC ditunda. Meski begitu, lanjut Dedi, PC akan tetap menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang," kata Dedi saat jumpa pers di loby Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam. Menurut Dedi, hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum. Untuk itu, pemeriksaan akan diselesaikan dalan waktu cepat.

“Kasusnya pembunuhan berencana. Kemudian PC sudah bolak balik buat berita bohong (prank). Dan upaya menghilangkan barang bukti itu kan sudah nyata. Karena salah satu alasan penahanan itu adalah, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Tapi Ibu PC kan kelihatan menghilangkan barang bukti. Jadi kenapa tidak ditahan,” tanya Lamsing Sitompul SH MH, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) pagi.

“Hampir tidak pernah kita dengar kasus pembunuhan, tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah menggemparkan rakyat Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Kalau alasannya ibu PC sakit, harusnya ditahan juga dan dibantarkan, kan ada rumah sakit Polri. Jadi dia ditahan di rumah sakit itu. Bukan diperkenankan pulang,” tegas Lamsing Sitompul yang juga berprofesi sebagai pengacara ini. 

Kata Lamsiang Sitompul, Polri tidak adil dalam perlakuan kepada Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ini ada ketimpangan. “Kita minta Polri agar menahan Ibu PC agar penyidikan kasus ini segera tuntas,” kata Lamsing Sitompul.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik. 

Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).

Sementara setelah kurang lebih 18 jam, sidang kode etik Ferdy Sambo, dilaksanakan di Gedung TNCC Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi, diputuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.

Korban Pembunuhan Sang Jenderal

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua telah diumumkan oleh Tim Forensik pada Senin (22/8/2022). Autopsi tersebut merupakan autopsi kedua pada jenazah Brigadir J yang tewas akibat kasus penembakan. Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah menjelaskan hasil autopsi ulang Brigadir J tidak ditemukan luka selain akibat tembakan senjata api.

Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Sabtu 27 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. (AsenkLeeSaragih)

Rabu, 24 Agustus 2022

Hari Bahagia Ditanggal 24 Agustus Bagi Keluarga Kami Rosenman Manihuruk/ Lisbet Sinaga


Jambi
-Puji Tuhan, hari ini Rabu 24 Agustus 2022 menjadi hari yang spesial buat keluarga kami. Rumahtangga kami bisa memasuki usia yang ke-16. Dan anak kami Trionel Aguero Manihuruk berulangtahun yang ke-8. Sungguh berkat yang luar biasa yang kami terima dari Tuhan. Semoga Tuhan tetap memberkati keluarga kami, memberikan kesehatan, sukacita dan panjang umur. (Lisbet Sinaga)

Pernikahan (Ayah dan Mama) Rosenman Manihuruk Dan Lisbet Sinaga di GKPS Hutaimbaru, Kamis 24 Agustus 2006. Prosesi Pemberkatan Oleh Pdt Mardison Simanjorang STh M Hum.

Anaknya Tiga Jagoan
1.Moses Juneri Manihuruk
1. Moses Juneri Manihuruk (Tgl Lahir, Jambi 16 Juni 2007)
2. Ezer Twopama Manihuruk (Tgl Lahir, Jambi 16 Januari 2010)
3. Trionel Aguero Manihuruk (Tgl Lahir, Jambi 24 Agustus 2014)
========== 
Anak dan Cucu Dari St Berlin Manihuruk/ Anta br Damanik (Hutaimbaru)
**1. St Radesman Manihuruk S Sos/ S br Damnik (Jambi)
1. Ruth Sandra Nahotdo br Manihuruk (Jambi)
2. Ralph Oliver Narado Manihuruk (Jambi)
2. Dormantuah Manihuruk/ M br Damanik (Bandung)
1. Mario Manihuruk (Bandung)
2. Marcella br Manihuruk (Bandung)
3. St Fujidearman Manihuruk/ Br Haloho (Sunda)
1. Tanti Yosefhin br Manihuruk (Bandung)
2. Invokafit br Manihuruk (Bandung)
4. Pindariana br Manihuruk/ Bonila (Canada)
1. Marcelo Bonila (Canada)
2. Sophia Bonila (Canada)
3. Josue Brandon Bonilla (Canada)
5. Sy Rosenman Manihuruk / Lisbet br Sianaga (Jambi)
1. Moses Juneri Manihuruk (Tgl Lahir, Jambi 16 Juni 2007)
2. Ezer Twopama Manihuruk (Tgl Lahir, Jambi 16 Januari 2010)
3. Trionel Aguero Manihuruk (Tgl Lahir, Jambi 24 Agustus 2014)
6. Sy Lamhot P Manihuruk/ M br Girsang (Hutaimbaru)
  1. Evan Jordania Manihuruk
  2. Tristan Manihuruk
7. Okto Budijaya Manihuruk SE / V Br Pasaribu (Bandung)
8. Rodo Timbul Manihuruk/ C Br Damanik (Siantar)
1. Sarah Br Manihuruk
2. Dean Manihuruk
9. Maraolob Hasiholan Manihuruk/ J br Kumendong (Jakarta)
    1.  Adriel Manihuruk.
================== 
Mama Lisbet Sinaga Anak Ke dua dari 4 Bersaudara Kel St Amin Sinaga (+)/ M Br Purba Pakpak-Sipoldas Simalungun.
Mama Bersaudara:
1.Ronda Florensi Br Sinaga/ M Manik-Gurgur Simalungun
2.Lisbet Sinaga / Sy Rosenman Manihuruk-Jambi
3.St Friston Rayanto Sinaga SPd/ J Br Munthe SH-Jambi
4.Lidya Br Sinaga/ S Sidauruk-Batam.
=============== 
Cucu Ompung Sipoldas
1.Novrina Br Manik
2.Intan Br Manik
3.Nathalia Br Manik
4.Okto Manik
5.Moses Juneri Manihuruk
6.Ezer Twopama Manihuruk
7.Trionel Aguero Manihuruk
8.El Nathan Absalom Sinaga
9. El Azaro Sinaga
10.Echa Br Sidauruk
11.Chylin Br Sidauruk
12.Jorey Sidauruk. 
9.Echa Br Sidauruk

Sabtu, 20 Agustus 2022

“Ibu Perkasa ” Itu Bernama Rosti Simanjuntak

Catatan Pinggir Kasus Pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jambi-Dalam hidup ini, tidak ada yang mampu kita persiapkan ketika kita kehilangan orang terkasih. Kehilangan itu bisa disebabkan oleh apa saja yang membuat kita terpukul dan merasakan duka yang amat sangat. Rasa duka mendalam itu, dirasakan Rosti Simanjuntak. Betapa tidak, anaknya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat harus kehilangan nyawa ditangan orang yang sudah dianggap sebagai orang tua anaknya di Jakarta sekaligus komandannya (Irjen Ferdy Sambo/ Putri Putri Candrawathi).

Berikut Firman Tuhan dalam Alkitab berkata, “Demikian juga kamu sekarang diliputi dukacita, tetapi Aku akan melihat kamu lagi dan hatimu akan bergembira dan tidak ada seorang pun yang dapat merampas kegembiraanmu itu dari padamu,” (1. Yohanes 16:22).

“Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku” (2. Filipi 4:13). “Dan Ia akan menghapus segala air mata dari mata mereka, dan maut tidak akan ada lagi; tidak akan ada lagi perkabungan, atau ratap tangis, atau dukacita, sebab segala sesuatu yang lama itu telah berlalu,” (Wahyu 21:4).

“Sebab aku yakin, bahwa penderitaan zaman sekarang ini tidak dapat dibandingkan dengan kemuliaan yang akan dinyatakan kepada kita,” (Roma 8:18).

Firman Tuhan itu kiranya bisa mengembalikan air mata Rosti Simanjuntak yang sudah kering, sejak menerima peti jenazah anaknya, Sabtu 9 Juli 2022 kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi.

Tangisan pilu Rosti Simanjuntak begitu menggema hingga ke seluruh Nusantara. Warga Indonesia memberikan penguatan lewat Doa-Doa dan penghiburan. Bahkan secara khusus Tim Penasehat Hukum (PH) keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak yakni Kamaruddin H Simanjuntak SH, Jhonson Panjaitan, Nelson Simanjuntak dan juga didampingi Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia melakukan acara ritual Adat Batak yakni memberikan makan “Dekke Simudurudur” dan menyematkan Ulos “Sipirni Tondi” kepada Rosti Simanjuntak dan Suaminya Samuel Hutabarat dan keluarga sebagai simbol penguatan dan penghiburan, Kota Jambi, Kamis (18/8/2022).

“Pertemuan keluarga dengan pengacara yang hebat-hebat yang diberkati Tuhan dikirim untuk melakukan kebaikan, penuh Kasih. Semoga pengacara kami selalu dalam perlindungan Tuhan. Kiranya kasus yang terjadi saat ini terbongkar dengan terang benderang,” ujar Rosin Emika Simanjuntak, adik Rosti Simanjuntak. 

Rosti Simanjuntak mulai bisa tegak kepala, setelah Tuhan Maha Pengasih mengirimkan Tim Penasehat Hukum (PH) seperti Kamaruddin H Simanjuntak SH, Jhonson Panjaitan, Nelson Simanjuntak dan lainnya untuk mengungkap kasus pembunuhan anaknya Yosua.

Perjuangan yang tidak mudah bagi Kamaruddin Simanjuntak dan Tim untuk “merobohkan” tembok ketidak adilan di lingkaran Polri. Sejak terungkapnya kejanggalan meninggalnya Yosua Senin 11 Juli 2022 lalu, oleh “Perempuan-Perempuan Pemberani” dari Sungai Bahar, Muarjambi, Kamaruddin Simanjuntak terus berjuang hingga kasus ini terang menderang.

Tim Khusus Bentukan Kapolri seperti Komjen Agung Budi Maryoto, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan lainnya telah memberikan hasil pengungkapan saat ini hingga sudah menetapkan  lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kakakku Wonder Woman

Roslin Emika Simanjuntak, juga merasakan apa yang dialami kakak kandungnya Rosti Simanjuntak yang kehilangan anak dengan kematian yang tragis dan tidak manusiawi. Ditengah-tengah suasa duka itu, Roslin Emika memuji kakaknya Rosti Simanjuntak sebagai seorang “wonder woman” bagi keluarga.

“Luar biasa kuat dalam menghadapi segala tantangan dalam kehidupan. Dari gadis kakakku adalah wanita yang kuat. Kreatif hingga dia berkeluarga selalu tabah dan sabar terhadap keluarga,” ucap Roslin Emika bercerita.

“Dan salutnya mengurus, mendidik, menuntun anak-anak hingga berhasil tanpa lelah. Semua dia kerjakan demi masa depan anak-anak, demi mewujudkan cita-cita anaknya menjadi polisi dan polwan di nyatakan kepada anak-anak hingga 2 anaknya yang cowok jadi anggota polisi. Anak perempuan beberapa kali tes polwan kalah di Pantohir,” kata Roslin Emika Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak hanya seorang Guru SD di Sukamakmur, Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi. Sementara suaminya Samuel Hutabarat berprofesi sebagai petani biasa. Kelurga mereka sederhana dan masih tinggal di rumah guru lingkungan sekolah.

“Urusan anak selalu dinomor satukan dari bayi. Pola hidup sehat dan kedisiplinan selalu dia terapkan pada anak-anaknya. Kehidupannya yang sederhana, tapi menjaga betul akan kesehatan anak-anaknya,” ucap Roslin Emika Simanjuntak.

“Hatinya saat ini sangat terluka di tengah karir anaknya yang semakin meningkat, kandas oleh sijahat yang merenggut nyawa dengan sadis. Anaknya yang dirawat dengan kasih sayang siibu yang penuh kasih, harus pergi dengan tubuh yang penuh siksaan,” ungkap Roslin Emika.

Pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77, Rabu 17 Agustus 2022 kemarin, dijadikan keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak merayakannya di makam anak mereka Almarhum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Sungaibahar, Muarojambi.

“Mengenang perjalanan anak ku yang selalu ikut ambil bagian dalam setiap pengibaran bendera di hari HUT RI setiap tahunnya. Guna mengenang anak kami Yosua, kami melakukan “upacara” HUT RI Ke 77 di makam anak kami Yosua,” ujar Rosti Simanjuntak, ibunda Alm Yosua, Rabu (17/8/2022).

Pada kesempatan ini, keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak menancapkan Bendera Merah Putih tepat di makam Yosua. Mereka juga mengenakan seragam hitam-hitam bertuliskan “#SaveBrigadirJ”. 

Sosok Yosua Hutabarat

Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah anggota Bareskrim Polri, merupakan sniper saat bertugas di satuan Brimob Polda Jambi. Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat anak kedua dari empat ( 2 laki-laki, 2 perempuan) bersaudara ini, lahir di Jambi pada tanggal 20 November 1994 dari pasangan Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak. Adiknya bernama Reza Hutabarat juga menjadi seorang anggota Polri sebelumnya bertugas di Mabes Polri dan kini dimutasi ke Polda Jambi.

Yosua Hutabarat masuk pendidikan Brimob pada Tahun 2012, kemudian kembali ke Jambi dan berdinas di Pamenang, Kabupaten Sarolangun. Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat bertugas selama 3 tahun di Pamenang, Sarolangun.

Saat bertugas di Pamenang, menjalin hubungan cinta dengan kekasihnya bernama Vera Simanjuntak (Bidan Desa). Bahkan Yosua 8 bulan kedepan berencana menikah dengan kekasihnya Vera Simanjuntak yang setia menantinya. Namun takdir berkata lain, Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di rumah sang komandannya Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Cerita dari Samuel Hutabarat, anaknya merupakan sniper, dan kerap ditempatkan di titik rawan, baik dalam perayaan hari besar agama dan Pemilu. “Dia bilang dan kawan-kawannya juga bilang kalau dia sniper yang khusus ditempatkan di titik rawan,” kata Samuel Hutabarat saat diwawancara wartawan baru-baru ini.

Kata Samuel Hutabarat, setelah dinas 3 tahun di Pamenang, Sarolangun, Brigpol Nofriansyah Joshua Hutabarat kemudian ditarik sebagai Provos di Mako Brimob Polda Jambi. Setelah 3 tahun menjadi Provos, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat kemudian ditarik ke Mabes Polri untuk seleksi menjadi ajudan di Mabes Polri.

Samuel Hutabarat mengatakan, dengan proses tersebut, putranya lulus dengan proses penjaringan yang sangat ketat.

Sementara Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat dikenang oleh sabahat serta guru saat bersekolah di SMA N 4 Muarojambi, memiliki kepribadian baik, positif dan tidak memiliki perilaku nakal.

Kenangan para sahabat dan guru di sekolah ini menggambarkan sifat asli Nofriansyah Joshua Hutabarat  saat kecil dan saat bersekolah. Dalam kasus ini, mereka tidak mempercayai tuduhan yang diberikan kepada Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian diungkapkan Andriani, Wali Kelas Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sekolah di SMAN 4 Muarojambi, lulus Tahun Ajaran 2011/2012. 

Korban Pembunuhan Sang Jenderal 

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Sabtu 20 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. 

“Demikian juga kamu sekarang diliputi dukacita, tetapi Aku akan melihat kamu lagi dan hatimu akan bergembira dan tidak ada seorang pun yang dapat merampas kegembiraanmu itu dari padamu,” (1. Yohanes 16:22). Tegarlah kembali Inang Rosti Simanjuntak. Anak-anak didikmu menunggumu di Sekolah.  (Asenk Lee Saragih)















Kamis, 18 Agustus 2022

Kamaruddin Simanjuntak Segera Akan Laporkan PC, Istri Ferdy Sambo


Jambi-
Tim Penasehat Hukum (PH) keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (orang tua mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat) yakni Kamaruddin H Simanjuntak SH, Nelson Simanjuntak dan juga didampingi Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia menjemput 5 suarat kuasa dari keluarga Yosua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak berjanji membongkar tuntas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB lalu.

Saat tiba di Bandara Sultan Tha Syaifuddin Jambi, Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 13.00 WIB, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat langsung memberikan keterangan kepada wartawan.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangnyan mereka ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa. Mereka akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

“Karena Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati. Laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56,” katanya .

Kemudian, kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo. Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua Hutabarat dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022. “Dalam kasus ini, kami akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata. Hingga 40 hari sejak pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat Jumat 8 Juli 2022 lalu, penyidik belum juga berhasil mendapatkan keterangan dari Putri, istri Ferdy Sambo.

“Kita sudah terlampau lama menunggu keterangan ibu PC, istri Ferdy Sambo. Dengan adanya surat kuasa ini, kita akan melaporkannya dengan tuduhan laporan palsu di Polres Jakarta Selatan. Kami sudah mendapatkan 5 suarat kuasa dari keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak di Sungaibahar, Muaraojambi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bnadara Jambi sesaat saat hendak meninggalkan Kota Jambi, Kamis (18/8/2022) sore. 

Pada kesempatan itu, Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengatakan, sudah terlampau lama ibu PC hingga 40 hari tidak mau memberikan keterangan. Sebagai seorang ibu, juga sangat sakit bagi ibu Yosua mengalami kasus seperti ini.

“Sebagai seorang ibu, tentu sakit menghadapi kasus seperti ini. Jangan ada lagi Yosua-Yosua yang lain dikemudian hari yang menjadi korban kebiadaban atasan. Ini harus segera dituntaskan terang menderang,” ujar Irma Hutabarat sembari masuk ke terminal keberangkatan Bandara Jambi, Kamis (18/8/2022) sore.  

Korban Pembunuhan Berencana 

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar atau jadi korban pembunuhan berencana di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Rabu 17 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. 

Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan empat orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, KW dan Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (Asenk Lee Saragih)

Selasa, 16 Agustus 2022

Dirgahayu Republik Indonesia Ke 77, Merdeka!!!!!!

 


Keluarga Sy Rosenman Saragih Manihuruk/ Lisbet Sinaga dan Tiga Putra Moses Juneri Manihuruk, Ezer Twopama Manihuruk dan Trionel Aguero Manihuruk Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 77, Rabu 17 Agustus 2022.  


Senin, 15 Agustus 2022

Perpisahan Pdt J Sipayung STh di GKPS Hutaimbaru

Perpisahan Pdt J Sipayung STh di GKPS Hutaimbaru .

Hutaimbaru-Pendeta dua di GKPS Resort Tongging, Pdt J Sipayung mengadakan perpisahan dengan Jemaat dan Majelis GKPS Hutaimbaru usai ibadah minggu, Minggu (14/8/2022). Pdt J Sipayung sudah melayani tiga tahun 1 bulan di GKPS Resort Tongging. Pdt J Sipayung dimutasi ke GKPS Resort Bah Hapal Raya menggantikan Pdt Defri Judika Purba yang dimutasi ke GKPS Kalimantan Barat. 

Inang Anta Damanik mewakili lansia mengucapkan terimakasih dan kesetiaan Pdt J Sipayung yang melayani selama 3 tahun di GKPS Resort Tongging. Juga menyampaikan selamat melayani ditempat yang baru. 

Segenap Majelis Jemaat dan PHMJ GKPS Hutaimbaru diantaranya St Berlin Manihuruk, St Sortauli Br Girsang, St Jamin Turnip, St Lamhot Manihuruk, St Bonamei Purba dan lainnya menyampaikan terimakasih atas pelayanan Pdt J Sipayung di GKPS Hutaimbaru dan selamat menunaikan pelayanan yang baru di GKPS Resort Bahapal Raya.

Sementara Pendeta GKPS Resort Sibolga Pdt Grubert KD Manihuruk STh terhitung 1 September 2022 melayani di GKPS Resort Sipituhuta I (Simpang Merek Situnggaling). Pdt Grubert KD Manihuruk adalah Putra (Alm) St Sudirman Manihuruk/ R Br Haloho), Pahompu dari (Alm) St Moradim Efraim Manihuruk/ RP Br Haloho (Alm) sepuh Hutaimbaru. (St Lamhot Manihuruk)














Kamis, 11 Agustus 2022

HBB Minta Kapolri Minta Maaf Secara Institusi Soal Pembunuhan Brigpol Nopriansyah Yoshua Hutabarat

Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul SH MH (kedua dari kanan)  ikut mendampingi tim kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak CS saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022) lalu.

Medan
-Ketua Umum Organisasi masyrakat (ormas) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat dalam menjalankan tugas. Kapolri juga diminta untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk memberikan penghargaan kenaikan pangkat setingkat kepada Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat karena gugur dalam melaksanakan tugas pengawalan komandannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH di Medan, Kamis (11/8/2022) pagi menanggapi permintaan kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak soal permintaan dengan segala hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Yosua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.

“Kapolri selaku kepala dari Institusi Polri juga harus ikut bertanggungjawab secara moral atas perlakuan anak buahnya yang melakukan pembunuhan berencana kepada anggota Polri. Kapolri harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya kasus Brigpol Yosua ini,” ujar Lamsing Sitompul. 

Menurut Lamsing Sitompul, Presiden Jokowi dan Kapolri juga harus mengurangi kepedihan keluarga Almarhum Yosua dengan memberikan penghargaan dan kompensasi.

Sebelumnya ormas HBB juga mengapresiasi kinerja Tim Khusus Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.

HBB juga mengapresiasi Tim Khusus Penyidik Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang juga mantan Kapolda Sumut ini yang “berani” dan tegas dalam mengungkap puluhan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. 
Lamsiang Sitompul SH MH pada pelantikan Pengurus DPD HBB Provinsi Jambi Periode 2019-2024-Gedung Asiniroha Jambi-Minggu 24 November 2019. (Foto Jambipos/Asenk Lee Saragih)





Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, terungkapnya dalang pembunuhan berencana yang dilakukan beberapa oknum kepolisian yang tidak berprikemanusiaan terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, meminta Presiden Jokowi mengangkat Brigadir Yosua sebagai Pahlawan Kepolisian RI.

Kamaruddin Simanjuntak meminta dengan segala hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) agar kiranya dapat memberikan perhatian penuh terhadap keluarga korban Brigadir Joshua Hutabarat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa almarhum Brigadir Joshua yang telah berani mengorbankan nyawanya untuk mengungkap fakta kebenaran demi menjaga nama baik institusi Polri.

"Kiranya Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 tahun dengan memberikan penghargaan terhadap jasa almarhum Brigadir Yosua,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Adapun beberapa permintaan yang dilontarkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan team yakni :

1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

2. Mengangkat Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan POLRI, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

3. Memberi konpensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari Almarhum Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Berdasarkan keterangan Polri, telah menetapkan empat (4) orang tersangka pelaku pembunuhan Brigpol Yosua, mereka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) selaku supir pribadi Putri Chandrawati, serta Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (JP-Asenk Lee Saragih)


Selasa, 09 Agustus 2022

Sidang Perdana Jojo, Korban Penyiksaan Ibu Sambung Br Simbolon di Jambi

Jojo akan bersaksi didampingi Pejabat (UPTDPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi. (Foto: HBB Jambi)

Jambi-Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) Jambi ikut memberikan pendampingan terhadap Jojo, anak berusia 8 tahun yang menjadi korban penyiksaan oleh ibu sambungnya (tiri) Nurmi Boru Simbolon pada Mei 2022 lalu. Jojo akan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (9/8/2022).

Jojo tampak didampingi Ayahnya Jawaris Sihombing dan kuasa hukum keluarga Ahmad SH. Jojo juga mendapat pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi. 

Sebelumnya Jojo menjalani terapi psikikis oleh Konselor Psikologis UPTDPPA Kota Jambi Juminarsih Spsi MPd. Juga mendapatkan pemulihan psikis oleh Tim Mediator UPTD PPA Kota Jambi Nuraini Silalahi S.Ag MPd dan Yuliawati Nahampun SPt, dan Konselor Hukum Gomgom Marbun SH sejak Selasa  17 Mei 2022.

Hakim PN Jambi yang menyidangkan perkara Nurmi Boru Simbolon ini adalah Hakim yang Muli Aiek Tahi Pasaribu SH MH. Sidang kali ini diagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelum memasuki ruang persidangan, Jojo dan Ayahnya didampingi Humas HBB Jambi Rosalia Br Ginting dan rekan HBB Jambi lainnya. Tampak wajah Jojo mulai bersih dan bekas luka diwajahnya mulai tak tampak. 
Ayah dari Jojo jadi saksi di persidangan, Selasa (9/8/2022).

Terungkapnya Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan seorang anak berusia 8 tahun oleh ibu tirinya selama setahun terungkap saat korban bernama JP S alias Jojo pingsan di sekolah. Pihak sekolah membawa Jojo ke Puskesmas terdekat karena curiga dengan wajah lebam dan luka pada wajah Jojo. 

Dari pemeriksaan pihak Puskesmas, terungkap kalau Jojo Sihombing telah mendapat penyiksaan selama setahun oleh ibu tirinya bernama Nurmi Boru Simbolon yang beralamat di Jalan Penerangan, Kecamatan Alam Barajo,  Kota Jambi atau dekat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Anugerah Alam Barajo.

Terbongkarnya aksi tak manusiawi sang ibu tiri, setelah kakak korban bernama Yusni Mariati Sihombing asal Sidikalang, Sumatera Utara yang menetap Kota Tanjungpinang, Riau.

Lewat pemberitahuan lewat akun media sosial (FB) miliknya, kasus ini diungkpak ke publik dan mendapat simpatik dari masyarakat Batak se jagat maya. Sang ibu tiri yang menyiksa Jojo menjadi bulan-bulanan rundungan warganet. Kasus penganiayaan anak oleh seorang ibu tiri inipun jadi viral di medai sosial.

Sementara guru kelas Jojo, Ibu Marnis saat memberikan keterangan kepada wartawan galasibot.co di SD 223/IV Kecamatan Alam Barajo, beralamat di Jalan Penerangan Baru RT 23, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jumat, (14/5/2022).

Pengurus HBB Jambi juga menjumpai pihak sekolah SD 223/IV Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang beralamat di Jalan Penerangan Baru RT 23, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jumat, (14/5/2022).

Guru kelas Jojo Sihombing, Ibu Marnis didampingi Guru SD 223/IV lainnya Sahrul mengatakan, Jojo Sihombing pada Rabu 11 Mei 2022 pagi mengeluh sakit pada perutnya dan sempat pingsan di sekolah. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Alam Barajo di dekat Terminal Bus Simpang Rimbo Alam Barajo.

“Memang dua bulan terakhir Jojo ada perubahan dan terkesan menyimpan sesuatu. Wajah yang lebam, bekas luka pada wajahnya tak pernah diakui Jojo kalau itu bekas dari penganiayaan ibu sambungnya. Kalau saya Tanya Jojo, dia bilang luka-luka itu cuma jatuh. Jojo tertutup takut ngasih tau ke kami,” ujar Ibu Marnis.

Menurut Ibu Marnis dan Sahrul, Jojo ini anak yang baik disekolahnya. Juga pintar dalam pelajaran. Namun saat di Puskesmas itu, Jojo cerita kalau luka-luka lebam ditubuhnya disiksa mamak tirinya.

“Cerita Jojo di Puskesmas inilah, menyarankan Ayah Jojo membuat laporan ke Polisi. Kemudian pihak Puskesmas memberitahukan kejadian yang dialami Jojo ke Perlindungan Anak Jambi agar diberikan pendampingan,” kata Ibu Marnis. (Asenk Lee Saragih)





Minggu, 07 Agustus 2022

Klarifikasi Lengkap Ketua PWI Pusat Atal S Depari Soal H Ridwan Agus Pengurus Parpol NasDem dan Gerindra

(Foto: Asenk Lee Saragih/Jambipos)

Jambi-
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari memberikan klarifikasi lengkap soal dugaan H Ridwan Agus DPT sebagai pengurus partai politik aktif NasDem dan Gerindra Jambi. Dari hasil penelusuran PWI Pusat ke KPU dan Pengurus Partai NasDem dan Gerindra ternyata H Ridwan Agus DPT tidak sebagai pengurus parpol.
 
Dugaan tersebut sempat jadi bahan interupsi pada sidang pleno III (proses pemilihan Ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027) Konferensi Provinsi PWI Provinsi Jambi yang berlangsung di Hotel Golden Harvest Jambi, Sabtu (6/8/2022).

Dari data PWI Pusat, daftar mata pilih konferensi PWI Provinsi Jambi terdapat 164 orang dan 4 orang berstatus ASN sehingga tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih.

Namun dugaan H Ridwan Agus sebagai pengurus parpol bisa membatalkan pencalonannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi. Namun PWI Pusat telah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke KPU dan DPP NasDem dan Gerindra bahwa H Ridwan Agus DPT bukan lagi pengurus parpol. 

Baca Juga: Ketua PWI Pusat Atal S Depari Sesalkan Ada “Penyusup” Ingin Kacaukan Konferensi Provinsi PWI Jambi


Kemudian pimpinan sidang dari Pengurus PWI Pusat yaitu Wakil Ketua Organisasi Zulkifli Otto membacakan tata tertib sidang. Pimpinan sidang didampingi SC Drs Arwani, Nalom Siadari ME dan Septimen. 

Zulkifli Otto kemudian menjawab soal dugaan anggota parpol tersebut dan telah dibuktikan dengan pemberian surat pengunduran diri H Ridwan Agus DPT jadi pengurus Parpol. Bahkan PWI Pusau juga memanggil yang bersangkutan ke Jakarta untuk mengklarifikasi. 

Kemudian Ketua PWI Pusat Atal S Depari pada penutupan Konferensi Provinsi PWI Provinsi Jambi yang berlangsung di Hotel Golden Harvest Jambi, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, jangan dipelintir dalam pemberitaan soal H Ridwan Agus yang disebut pengurus partai. 

“Kami sudah lakukan verifikasi dan klarifikasi ke KPU dan parpol bersangkutan. Tidak ada lagi nama H Ridwan Agus DPT sebagai pengurus partai saat hendak maju sebagai calon ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 ini,” tegas Atal Depari.

Sebelumnya H Ridwan Agus DPT saat memberikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan PWI Provinsi Jambi Periode 2017-2022 mengatakan, dalam kepemimpinanannya (PAW) sejak Juni 2019 lalu, sudah membenahi Kantor PWI Provinsi Jambi dengan menyumbangkan dana pribadi sebanyak Rp 700 Juta. 

“Sejak kepemimpinan saya selama ini, saya telah menyumbangkan dana pribadi untuk membenahi kantor PWI Provinsi Jambi hampir Rp 700 Juta selama tiga tahun. Program aksi sosial juga berjalan dengan baik. Kalau soal keuangan di PWI Jambi tidak ada masalah dan saya iklas untuk berbuat,” kata H Ridwan Agus yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 ini.

Kemudian H Ridwan Agus juga berjanji akan menyelesaikan hibah lahan kantor PWI Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. “Saya akan meneruskan perjuangan Bapak Almarhum Daniel Sijan dan H Mursid Sonsang soal hibah lahan kantor PWI Provinsi Jambi ini. Saya juga sudah pernah bicarakan ini dengan Gubernur Jambi H Al Haris,” katanya. (JP-Asenk Lee Saragih) 

Ketua PWI Pusat Atal S Depari Sesalkan Ada “Penyusup” Ingin Kacaukan Konferensi Provinsi PWI Jambi


Jambi-
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyesalkan adanya oknum wartawan yang bukan anggota PWI masuk dalam Konferensi Provinsi PWI Provinsi Jambi yang ingin melakukan “keonaran” dalam persidangan, Sabtu (6/8/2022).
 
“Ada masuk yang bukan anggota PWI Jambi sebagai peninjau konferensi dan melakukan interupsi saat proses persidangan. Ini tidak benar. Bukan anggota PWI masuk. Dan saya temu mereka itu di Jakarta. Saya pikir anggota PWI semua. Mereka sampai ke rumah saya juga. Saya layani mereka dengan baik. Ternyata sebagian bukan anggota PWI Jambi,” tegas Atal S Depari saat penutupan Konferensi Provinsi PWI Provinsi Jambi yang berlangsung di Hotel Golden Harvest Kota Jambi, Sabtu (6/8/2022).

Pada Konferensi Provinsi PWI Provinsi Jambi ini, terpilih sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 secara aklamasi yakni H Ridwan Agus DPT. Pada tahap sidang pleno ke III proses pemilihan Ketua PWI dan Ketua DK PWI Provinsi Jambi, salah satu calon yang sudah mendaftar sebagai calon ketua PWI Provinsi Jambi yakni Hery Farmansyah mendadak “Walk Out” (keluar ruangan).

Dari data PWI Pusat, daftar mata pilih konferensi PWI Provinsi Jambi terdapat 164 orang dan 4 orang berstatus ASN sehingga tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih.

Sehingga proses pemilihan Ketua PWI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 berjalan dengan aklamasi. Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Jambi juga terpilih secara aklamasi yakni H EM Marpaung.

Atal S Depari merasa tersinggung karena adanya yang bukan anggota PWI Jambi ikut dalam ruangan konferensi yang ingin mengundang kegaduhan. 

“Saya sangat tersinggung. Bukan anggota PWI pun bicara demikian. Apalagi dia sebagai anggota PWI, saya sangat tersinggung. Saya tersinggung. PWI adalah organisasi besar. Jadi kita harus jaga marwahnya,” kata Atal S Depari.

Atal S Depari juga menyesalkan sikap Hery Farmansyah yang mendadak “Walk Out” (keluar ruangan). “Kita sesalkan juga kenapa Heri keluar. Tapi itu juga bagian dari demokrasi dalam berorganisasi. Kita harus hargai keputusan beliau,” ujar Atal S Depari.  

Sebelumnya saat proses persidangan ada oknum wartawan yang bukan anggota PWI Jambi melakukan interupsi saat pimpinan sidang dari pengurus PWI Pusat yaitu Wakil Ketua Organisasi Zulkifli Otto membacakan tata tertib sidang. Pimpinan sidang didampingi SC Drs Arwani, Nalom Siadari ME dan Septimen. 

Oknum wartawan yang mengenakan tanda sebagai peninjau itu, mendapat jawaban dari Drs Arwani dan menayakan dari mana dan sebagai apa pada konferensi provinsi PWI Provinsi Jambi. Ternyata oknum wartawan yang bukan anggota PWI itu bukan sebagai peninjau. Karena peserta dan peninjau pada konferensi ini harus anggota PWI Jambi.

Konferprov PWI Jambi nyaris ricuh, karena oknum yang bukan anggota PWI Jambi yakni Jogi Sirait sempat melakukan interupsi soal tata tertib soal aturan caketum PWI Jambi yang tidak boleh terlibat parpol maupun afiliasi partai politik.

Jogi Sirait menyampaikan, Calon Ketua PWI dan Ketua DKP Provinsi Jambi harus menegakkan PD PRT pasal 26 yang berbunyi bahwa pengurus PWI tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.

Namun setelah bicara, Jogi Sirait justru diusir oleh pimpinan sidang dan panitia Konferprov PWI Jambi karena bukan peserta dan apeninjau konferensi. Juga diketahui Jogi Sirait bukan anggota PWI Jambi. Padahal ayahnya Ompung Sirait adalah Sepuh PWI Jambi yang loyal terhadap Organisasi PWI. (JP-Asenk Lee Saragih)