Melanggar: Puluhan alat peraga wajah Dipo Ilham Djalil caleg
DPR RI dari Partai Demokrat terpasang di puluhan pohon di depan SMP 18 Kenali
Paal 9 Kotabaru Jambi. Foto-foto ROSENMAN M/HARIAN JAMBI
|
Jangan Pilih Caleg Pemasang Baliho di Pohon
Kini pohon-pohon di Kota Jambi dan sekitarnya menanggung
beban akibat maraknya calon legislatif yang memaku alat peraga kampanye beripa baliho,
benner dan spanduk pada pohon. Bahkan pohon-pohon yang sejatinya untuk keasrian
lingkungan dirusak oleh alat parega caleg. Hingga kini belum ada tindakan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemerintah Kota Jambi untuk mencabut alat peraga
kampanye yang terpaku di ribuan pohon-pohon di Kota Jambi.
ROSENMAN M, Jambi
Penelusuran Harian Jambi, Minggu (23/3/14) di Kota Jambi
dan sekitarnya menunjukkan, banyak caleg mulai dari Caleg DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi dan caleg DPRD Kota Jambi terpampang banner mereka di pohon-pohon yang
seharusnya untuk pelestarian lingkungan. Caleg tersebut terkesan tutup mata
terhadap keberadaan alat peraga yang dipaku di pohon-pohon tersebut.
“Seharusnya caleg peduli lingkungan, namun justru mereka
perusak lingkungan. Walau bukan mereka yang memasang alat peraga tersebut,
setidaknya ada himbauan dari caleg bersangkutan agar tidak memasang alat peraga
dengan memakukannya di pohon-pohon,” ujara Muliarman, warga Kenali Asam Bawah,
Kota Jambi.
Menurutnya, caleg DPR RI Dipo Ilham Djalil dari Partai
Demokrat yang paling banyak memasang benner di pohon-pohon, mulai dari
pohon-pohon di jalan-jalan lingkungan permukiman hingga pohon-pohon di jalan
utama dalam Kota Jambi.
“Seharusnya caleg itu lebih paham dan peduli dengan
lingkungan. Jangan ada pembiaran oleh timnya memasang alat peraga kampanye
dengan menghalalkan segala cara. Caleg seperti ini tak peduli lingkungan. Ini
hal kecil namun sangat bermanfaat bagi lingkungan. Caleg seperti ini tidak
mencontohkan yang benar,” ujar Mulairman, Minggu (23/3).
Menurut penelusuran Harian
Jambi, puluhan benner caleg DPR RI Dipo Ilham Djalil dari Partai Demokrat
terpaku di puluhan pohon di depan SMP 18 Kenali, Kotabaru Jambi. Bahkan benner
itu berada di depan sekolah yang seharusnya bersih dari atribut caleg dan
partai politik.
Selain itu, benner Calon DPD RI Dapil Provinsi Jambi
Muhammad Yasir Arafat juga banyak tertancap di pohon-pohon wilayah Jelurung,
Handil, Kebun Kopi, Mayang Kota Jambi. Benner tersebut dipaku dipohon-pohon
milik warga setempat, seperti pohon pinang dan juga pohon penghijauan Kota
Jambi.
Kemudian ada juga benner Caleg DPRD Provinsi Jambi dari PAN
Dapil Kota Jambi, Ir Erwina Yunarti. Benner caleg ini banyak dipajang di
pohon-pohon wilayah Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Selanjutnya ada juga benner
caleg DPR RI dari Hanura Dapil Provinsi Jambi Drs Afrizal Said yang juga
merusak pohon-pohon di Jambi.
“Caleg seperti mereka ini, tidak cinta lingkungan. Mereka
bisa mengintruksikan kepada tim suksesnya agar tidak memasang alat peraga dengan
memakunya di pohon-pohon. Namun justru sebaliknya, wajah-wajah mereka justru
merusak pohon-pohon itu. Caleg seperti ini seharusnya jangan dipilih,” ujar J
Sipayung, warga Jelutung Kota Jambi yang pohon pinang di depan rumahnya penuh
dengan paku-paku wajah caleg.
Gambaran sejumlah alat peraga kampanye itu, hanya
segelintir dari ribuan caleg yang ada di Provinsi Jambi. Caleg perusak
lingkungan seperti ini tidak memberikan contoh yang baik. Namun demikian masih
ada caleg di Dapil Jambi yang memasang alat peraga dengan membuatkan bingkai
kayu dan menempatkannya di tempat trategis. Namun caleg seperti ini, hanya bisa
dihitung jari.
Jangan Pilih Caleg
Perusak Pohon
Aktivis lingkungan meminta masyarakat tidak memilih calon
legislator yang memaku alat peraga kampanye di pohon. Belum terpilih saja sudah
merusak lingkungan, apalagi kalau benar-benar terpilih. Pasti akan menghalalkan
segala cara untuk meraih keinginannya.
Demikian kata penggiat Forum Hijau Jambi, Syamsiar kepada
Harian Jambi. Katanya, dia masih kerap menemukan banner bergambar potret caleg
di batang pohon, misalnya di Jalan Pangeran Hidayat Kotabaru Jambi. Padahal
sudah ada larangan memasang atribut kampanye di pepohonan sesuai Peraturan
Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2013.
“Para caleg tidak mengindahkan aturan dan tidak
mempedulikan lingkungan. Bagi caleg seperti itu, saya meminta masyarakat tidak
memilihnya di pemilu legislatif mendatang. Jangan pilih caleg perusak
lingkungan,” katanya.
Syamsiar juga mengajak masyarakat tidak memilih caleg
perusak pohon hingga dilakukan hari pemilihan. Dia akan terus mengingatkan
masyarakat agar jangan sampai memberikan suaranya untuk caleg perusak pohon. “Saya
akan terus kampanye agar masyarakat ikut peduli terhadap kelestarian pohon dan
lingkungan. Caranya dengan tidak memilih caleg perusak lingkungan,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jambi, Subhan mengatakan sebenarnya tindakan caleg memasang banner di pohon sudah melanggar banyak aturan. Tidak hanya soal larangan memaku pohon, di tiang listrik, tiang telepon, tapi juga dari segi ukuran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jambi, Subhan mengatakan sebenarnya tindakan caleg memasang banner di pohon sudah melanggar banyak aturan. Tidak hanya soal larangan memaku pohon, di tiang listrik, tiang telepon, tapi juga dari segi ukuran.
“Alat peraga kampanye yang diperbolehkan adalah spanduk
berukuran 1,5 kali 7 meter. Yang dipaku di pohon jelas tidak sesuai aturan.
Kita minta Bawaslu segera bekerjasama dengan Pemerintah kabupaten/kota untuk
menertibkan alat peraga yang melanggar aturan,” ujarnya.
Dia meminta partai politik atau caleg yang bersangkutan
mencopot sendiri alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan tersebut. Jika
masih membandel, maka masyarakat yang akan menilai. “Pantas atau tidak caleg
yang melanggar aturan dipilih, kami serahkan ke masyarakat,” ucapnya.
Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan mengatakan, agar para calon legislatif tidak terjebak hanya pada baliho dan banner serta bilboard dalam berkampanye.
Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan mengatakan, agar para calon legislatif tidak terjebak hanya pada baliho dan banner serta bilboard dalam berkampanye.
“Masih ada banyak cara, bisa lewat kartu nama atau yang
lain untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat di dapil masing-masing. Dengan
cara mengunjungi masyarakat mungkin lebih efektif dengan biaya yang minimalis.
Subhan juga menanggapi adanya kritik agar KPU lebih fokus
dalam mengurusi daftar pemilih daripada membuat larangan tentang alat peraga.
Menurutnya larangan yang dilakukan KPU merupakan kesatuan dalam melaksanakan
tugas.
Sebelumnya KPU lewat peraturannya menetapkan beberapa
larangan anatara lain baliho, bilboard, dan banner hanya dibatasi satu unit
untuk satu desa. Dan hanya diperuntukkan bagi partai politik. Selain itu KPU
juga mengatur penempatan alat peraga serta caleg harus berkoordinasi dengan
partainya.
Disebutkan, perubahan Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mengatur tentang pemasangan baliho, billboard dan banner ternyata hanya untuk partai. Sedangkan caleg hanya boleh memasang 1 unit spanduk di satu zona yang akan ditentukan KPU dan pemerintah daerah.
Disebutkan, perubahan Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mengatur tentang pemasangan baliho, billboard dan banner ternyata hanya untuk partai. Sedangkan caleg hanya boleh memasang 1 unit spanduk di satu zona yang akan ditentukan KPU dan pemerintah daerah.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, alat
peraga para caleg yang dipaku di pohon-pohon adalah pelanggaran Pemilu. “Sejak
mulai kampanye, alat peraga para caleg semakin marak terpajang di pohon-pohon
dan tempat yang dilarang. Kita saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU untuk
segera menertibkan alat peraga yang melanggar aturan itu saat masa tenang 6
April 2014 mendatang,” kata Asnawi. (*/lee)
Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Pemilu:
1.
Hanya boleh memajang lambang partai, jargon,
visi-misi serta Dapil.
2. Pemasanagn foto Caleg dilarang. Hanya tokoh partai atau pengurus partai politik yang tak ikut mencalonkan diri.
3. Satu Parpol satu alat peraga (baliho dan billboard) per kelurahan atau desa.
4. Lokasi pemasangan diatur atau ditentukan KPU dengan pemerintah daerah.
5. Satu Caleg hanya boleh pasang satu alat peraga untuk setiap zona yang ditentukan KPU dan Pemerintah daerah.
6. Ukuran alat peraga dibatasi maksimal 1,5 meterx7 meter.
2. Pemasanagn foto Caleg dilarang. Hanya tokoh partai atau pengurus partai politik yang tak ikut mencalonkan diri.
3. Satu Parpol satu alat peraga (baliho dan billboard) per kelurahan atau desa.
4. Lokasi pemasangan diatur atau ditentukan KPU dengan pemerintah daerah.
5. Satu Caleg hanya boleh pasang satu alat peraga untuk setiap zona yang ditentukan KPU dan Pemerintah daerah.
6. Ukuran alat peraga dibatasi maksimal 1,5 meterx7 meter.
BERITA INI NAIK CETAK DI HARIAN JAMBI EDISI SENIN PAGI 24 MARET 2014
Melanggar: Puluhan alat peraga wajah Dipo Ilham Djalil caleg
DPR RI dari Partai Demokrat terpasang di puluhan pohon di depan SMP 18 Kenali
Paal 9 Kotabaru Jambi. Foto-foto ROSENMAN M/HARIAN JAMBI
|
Di Jelutung Kota Jambi |
Di Jelutung Kota Jambi |
Di Jelutung Kota Jambi |
Melanggar: Puluhan alat peraga wajah Dipo Ilham Djalil caleg
DPR RI dari Partai Demokrat terpasang di puluhan pohon di depan SMP 18 Kenali
Paal 9 Kotabaru Jambi. Foto-foto ROSENMAN M/HARIAN JAMBI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar