Kamis, 31 Agustus 2017

“Berdoalah Untuk JR Saragih dan Junimart Girsang”

TKP Nagori (Desa) Huta Bahpasunsang, Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Photo: FB
Beginilah Kondisi Jalan di Kampung JR Saragih dan Dapil Junimart Girsang 

BERITAKU-Sudah 72 Tahun Indonesia Merdeka. Sudah Ratusan Tahun Pula usia Kabupaten Simalungun. Namun hingga kini masyarakat masih “sakit hati” dengan kondisi jalan di pelosok Kabupaten Simalungun. Salah satunya kondisi jalan yang sangat miris melihatnya adalah di Nagori (Desa) Huta Bahpasunsang, Sondi Raya, Kabupaten Simalungun.

Desa itu tak begitu jauh dari ibukota Kabupaten Simalungun, Pematangraya. Daerah ini adalah daerah kekuasaan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih yang kini dibesar-besarkan mau mencalonkan diri jadi Gubernur Sumatera Utara Pilkada Juni 2018 mendatang. Bahkan kampung itu merupakan daerah pemilihan seorang Anggota DPR RI yang cukup terkenal se antero Tanah Air, yakni Junimart Girsang. 

Disaat Presiden Jokowi tengah gencarnya membangun infrastruktur hingga ke pelosok Papua, ternyata masih ada kondisi jalan di Sumatera Utara yang lebih parah kondisinya. Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tampaknya belum sepadan untuk membenahi infrastruktur di Simalungun.

Bahkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Kabupaten Simalungun hingga kini masih gagal untuk memperjuangkan anggaran APBD Provinsi Sumut untuk membangun infrastruktur di Simalungun. 

Setidaknya ada 8 Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil Pematangsiantar dan Simalungun Periode 2014-2019. Mereka adalah Inge Amelia Nasution (Nasdem), Hj Hidayah Herlina Gusti (PKS), Jantoguh Damanik (PDI-P), H Ajib Syah (Golkar), Janter Sirait (Golkar), Richard Pandapotan Sidabutar (Gerindra), Rony Reynaldo Situmorang (Demokrat) dan Rinawati Sianturi (Hanura).

Ke 8 Anggota DPRD Prov Sumut Dapil  Pematangsiantar dan Simalungun ini patut bertanggungjawab atas kondisi jalan-jalan di Kabupaten Simalungun yang membuat masyarakat penduduk “menangis”. 

Para Anggota dewan terhormat ini, bahkan disinyalir tak pernah turun gunung melihat kondisi daerah pemilihannya hingga ke desa-desa. Bahkan untuk memperjuangkan alokasi APBD Sumut untuk pembangunan infrastruktur di Simalungun juga nyaris tak terdengar.

Kemudian lobi-lobi yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih kepada PU Prov Sumut juga dinilai kurang berhasil. Sehingga jarang sekali PU Provinsi Sumut melakukan dan memperjuangkan proyek di wilayah Simalungun.

Dari pemberitaan, Pemprov Sumut tahun 2017 baru mengalokasikan dana sebesar Rp70 miliar untuk memperbaiki dan membangun lima ruas jalan raya di Kabupaten Simalungun. Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut jauh lebih sedikit dibanding yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Simalungun.

Total panjang jalan provinsi di Kabupaten Simalungun sekitar 170 km yang tersebar di tujuh ruas jalan. Sedangkan panjang jalan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut di wilayah itu hanya sedikit jika dibandingkan tanggungjawab Kabupaten Simalungun yang mencapai 12.600 Km.

Jalan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Simalungun hampir 12.600 km dan baru sekitar 30 persen saja yang jalan kondisinya mantap. Sedangkan 70 masih memprihatinkan. Untuk kepentingan masyarakat luas pemerintah dalam berbagai jenjang harus berkolaborasi dan bersinergi mensukseskan pembangunan.

Dalam membangun infrastruktur harus saling isi baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota. 

Bupati Simalungun JR Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga harus berkenalan dengan Menteri PU-PERA dan Jajarannya. Kalau perlu adakan pertemuan khusus meminta dukungan Kementeria PU-PERA dan Pemprov Sumut untuk perbaikan jalan kabupaten, provinsi, nasional di Simalungun.

Melihat sejumlah gambar postingan Helli Sinaga saat mereka melintasi jalan di Huta (Desa) Bahpasunsang masuk dari Sondi Raya yang tidak jauh dari Ibukota Kabupaten Simalungun Pematangraya.

Warga Bahpasunsang harus bahu membahu mendorong mobil tumpangan mereka saat melintasi jalan menanjak yang kondisinya rusak parah. Mereka harus ikut mengantar Pendeta GKPS yang pindah ke GKPS Resort Sumbul, Kamis (31/8/2017).

Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk pembangunan infrastruktur di desa-desa di Simalungun bisa jadi prioritas. Pasalnya, akses jalan merupakan prioritas untuk mendukung akses perekonomian warga setempat. 

Tahun 2017 ini, Kabupaten Simalungun mendapatkan alokasi dana desa untuk 386 desa Rp 294.047.540.000. Masing-masing nagori minimal mendapatkan dana desa Rp 739.200.600.

Namun hingga Juli 2017, baru 17 desa (Nagori) di Kabupaten Simalungun yang sudah mendapatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Belum seluruhnya desa yang mendapatkan bantuan dana desa dikarenakan para kepala desa belum menyerahkan APBDesa dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dana tersebut digunakan para pangulu nagori untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat seperti mengadakan pelatihan. Dana desa akan ditransfer ke rekening Nagori masing-masing. 

Desa yang sudah menerima dana desa terdapat di Kecamatan Pematang Bandar, Dolok Pardamean, Tapian Dolok dan Pematang Sidamanik. Sementara di kecamatan puluhan kecamatan lainnya belum (31 Kecamatan di Kabupaten Simalungun).

Persoalan pembangunan jalan di Simalungun juga harus ada andil Bupati Simalungun Jr Saragih dan juga Anggota DPR RI Junimart Girsang. 

Jika kedua sosok ini merasa orang Simalungun, tak akan tega membiarkan warga Bahpasusang harus medorong dan menarik kenderaan mereka saat melintasi jalan rusak di desa mereka. 

Mari Berdoa Untuk JR Saragih dan Junimart Girsang agar terketuk hati mereka untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Simalungun. Semoga. (Berbagai Sumber/Asenk Lee Saragih)  
TKP Nagori (Desa) Huta Bahpasunsang, Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Photo: FB

TKP Nagori (Desa) Huta Bahpasunsang, Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Photo: FB

TKP Nagori (Desa) Huta Bahpasunsang, Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Photo: FB




Hentikan Jonru Ginting Menyemaikan Kebencian

Jonru Ginting.IST
BERITAKU-Akhir-akhir ini saya naik darah juga melihat kalimat-kalimat yang disemaikan pria yang bernama Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Mungkin pria ini juga mengaku bukan orang Suku Batak, namun dia lebih mengaku orang Karo. Maaf saya bukan untuk men-SARA-kan Jonru Ginting.

Saya penulis juga orang Batak dan kalau dalam Marga Batak, Marga Ginting dan Manihuruk satu keturunan (satu darah) dan di Marga Batak masuk dalam Rumpun Raja Parna (Parsadaan Raja Naimbaton) dan tidak boleh menikah.

Sebagai orang Batak, Jonru Ginting telah melukai perasaan Orang Batak yang cinta akan kedamain dan jauh dari perselisihan. Dalam Adat Batak seperti “Dalihan Na Tolu” saling menopang.

Jonru Ginting ini sudah lupa akan Adat Budaya Batak yang kental dengan “Patik Palimahon” (Hormat kepada Orang Tua). Kalau Jonru Ginting tetap berujar kebencian lewat sosial media dan media berbasis online, maka Jonru Ginting tak layak menyandang Marga (Ginting) dibelakang namanya.

Dalam Budaya Batak, Marga itu sangat dihargai dan menghormati orang lain. Jika Jonru tetap saja bersikukuh merusak keharmonisan Negeri ini lewat ujaran-ujaran kebencian, Bangso Batak akan sekata untuk membuang Marga (Ginting) dari nama Jonru dan jadilah Jonru jadi plesetan (Jolma Rusak) atau dalam baha Indonesia disebut Orang Rusak.

Namun entah kenapa sampai hari ini saya terus terang geram terhadap sepak terjang penghina kepala negara dan Kapolri yang bernama Jonru Ginting yang masih bebas bermedsos ria menista Presiden Jokowi dan pemerintahannya yang sah dan konstitusional sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sejak masa pilpres 2014 yang lalu sudah terlalu banyak status-status ujaran kebencian, fitnah dan Hoax yang dilontarkannya terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial baik itu Facebook maupun Twitter.

Bahkan penulis-penulis handal Seword sudah terlampau banyak menulis sisi buruk sifat Jonru Ginting soal ujaran kebencian. Sudah banyak status-status ujaran kebencian, fitnah dan Hoax yang dia hapus karena takut ditangkap Polisi, namun jejak digital tidak pernah ingkar janji, mau dihapus sampai kinclong tak berbekas pun tetap meninggalkan jejak yang tidak berdusta.

Jika dibandingkan dengan status-status penghinaan Ringgo Abdillah yang ditangkap di Medan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri, lebih sadis penghinaan yang dilakukan oleh Jonru Ginting ini yang melecehkan pemerintah, khususnya Lembaga Kepresidenan dan Institusi Polri.

Menurut saya, semua agama tidak mengajarkan menghina pemimpin. Jangankan pemimpin yang sejatinya harus dihormati, sesama manusia saja agama mengajarkam harus saling menghargai.
Negara kita Indonesia adalah negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi di negara ini. Sehingga sudah barang tentu si Jonru Ginting ini harus disenyapkan pelan-pelan dengan pendekatan Adat Batak atau cara persuasif atau kebatinan.

Kalau proses Adat Batak (Karo) tak juga mampu, baru kita serahkan kepada pendekatan hukum jika memang menghormati hukum. Karena kalau orang baik seperti pak Jokowi terus dihina dan dipermainkan, maka Bangsa ini adalah Bangsa yang lemah karena selalu dipermainkan dan terus dipecundangi.

Jika si Jonru Ginting ini adalah warga negara yang baik atau Orang Batak (Karo) yang Baik Pula, maka dia wajib menghormati dengan tidak melakukan pelanggaran hukum semau gue. Tipikal manusia seperti Jonru Ginting ini adalah tipikal warga negara yang jauh dari perhatian keluarga apalagi pendekatan Adat Budaya Batak.

Siapapun di muka bumi ini tentunya tidak menyukai para pencemooh, pencela, penebar kebencian, penebar permusuhan dan pengecut . Sikap dan prilaku permusuhan sengaja ditebarkan untuk mengadu domba sesama saudara sebangsa dan setanah air.

Jonru Ginting kerap tidak akan pernah mau perduli dan tidak memikirkan akibat dari perbuatannya yang bisa menjadikan sesama anak bangsa saling memusuhi. Orang yang lurus hatinya tidak akan mungkin menebar kebencian, mencela, menghujat dan meracuni alam bawah sadar masyarakat untuk membenci Presiden dan Polri dengan segala jenis ujaran kebencian.

Cukup sudah sepak terjang Jonru Ginting. Polri harus tegas menegakkan keadilan. Dengan bukti rekam jejak digital yang diposting oleh si Jonru Ginting ini, maka sudah sepatutnya orang ini diproses hukum sesuai UU ITE yang berlaku sah dan mengikat di negeri ini.

Jangan sampai si Jonru Ginting ini merasa apa yang diperbuatnya selama ini adalah hal yang benar dan wajar-wajar saja. Akibat dari perbuatannya berpotensi merusak pola berpikir generasi muda dan ditiru oleh generasi muda lainnya yang masih di bangku sekolah, SMP maupun SMA.

Si Jonru Ginting ini sudah banyak berbuat hal negatif terhadap bangsa ini dan sudah banyak pihak yang geram sementara dia anteng-anteng saja menertawai kegeraman masyarakat. Animo masyarakat yang meminta dirinya untuk diproses hukum sudah sebegitu masifnya.

Lihatlah di semua linimasa media sosial bagaimana tuntutan masyarakat yang begitu tinggi soal perlunya penegakan hukum terhadap penyebar fitnah dan ujaran kebencian ini.

Saya tidak tahu dengan sistem penegakan hukum di negara ini jika orang seperti Jonru Ginting ini masih bebas berkeliaran dan semakin merajalela menebar fitnah dan kebencian terhadap pemerintah yang sah dan Konstitusional.

Negara terus dipermainkan, Institusi Polri dilecehkan, emosi masyarakat ditertawai, sementara tidak ada (atau barangkali belum) tindakan hukum yang berarti bagi orang ini yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum di negara yang katanya negara hukum ini.

Kamis 31 Agustus 2017, pengacara bernama Muannas Alaidid melaporkan penulis ke polisi atas dugaan hate speech, dan meminta Menkominfo Rudiantara memblokir semua akun media sosial Jonru yang dinilai sering mengunggah postingan bernada SARA.

Berikut ini sebagian dari status-status ujaran kebencian, fitnah dan Hoax yang dibuat oleh si Jonru Ginting ini, bukan hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, akan tetapi juga kepada Kapolri. 

Jejak-jejak digital ini saya kumpulkan baik dari Twitter maupun Facebook yang tidak pantas dia tujukan kepada Presiden maupun institusi Kepolisian. 









Jonru Ginting......Kalau Anda Mengaku Orang Batak (Karo) Berhentilah Menyamaikan Kebencian>>>>>>.Salam Marga Parna.(*)


Wah.... Cantiknya Wali Kota Siti, Berubah Kusut di KPK


Wajah Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno Sebelum dan sesudah Ditangkap KPK.
Setelah Kenyang Terima Suap Rp 5,1 Miliar

BERITAKU-Sifat keserakahan rupaynya tak mengenal wajah cantik sekalipun. Meski sudah menjadi pejabat publik, dipandang terhormat dan kaya, rupanya tetap luluh saat disodorkan Rupiah berkarung-karung. Lagi-lagi korupsi modus menerima sogokan menjadi sorotan media sepekan ini.

Diberbagai media online Nasional dan daerah se antero Tanah Air memamerkan wajah cantik Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno. Ternyata cantiknya wajah Siti mendadak berubah kusut saat mengenakan rompi tahanan KPK.

Ternyata kecantikan itu seiring juga dengan besarnya penghasilan. Kecantikan Siti ternyata selama ini dipoles oleh bebak-bedak dana korupsi dari tangan-tangan koruptor. Maklum, Siti merupakan gadis lahir di Ibukota dan besar di Ibukota Jakarta.

Kecantikan wajah Siti Mashita rupanya tak seiring dengan Ahlaknya. Ternyata kecantikan wajah Siti Mashita hanya polesan dunia semata. Bahkan kecantikan Siti Mashita mengalahkan keserakahannya untuk mendapatkan duit-duit haram.

Mencuat juga kabar, kalau saat ini Siti Mashita tengah menabung dari dana-dana tak jelas untuk modal maju di Pilkada Tegal untuk Periode Kedua 2018 mendatang. Namun langkah awal Siti harus terhenti oleh Operasi Tangkat Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wajah Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno Sebelum Ditangkap KPK.
Bahkan KPK telah menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. 

Siti Mashita dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Wadir RSUD Kardinah, Cahyo Supardi yang juga telah menjadi tersangka terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

Suap itu bukan yang pertama diterima Siti Mashita dan Amir Mirza. Diduga, keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar lainnya terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017. Dengan demikian, Siti Mashita dan Amir Mirza diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar.

"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017)  malam, seperti dilansir BeritaSatu.com.

Diungkapkan Basaria, uang suap sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Siti Mashita dan Amir Mirza dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017. Dipaparkan, uang suap sebesar Rp 1,6 miliar diterima Siti Mashita dan Amir Mirza terkait dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Sementar sebesar Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal. "Pemberian ini diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," katanya.

Uang suap ini diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

"Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," kata Basaria.

KPK berharap kasus Siti Mashita dan Amir Mirza ini menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2018. KPK mengimbau para calon kepala daerah, apalagi calon petahana menghentikan praktek korupsi terutama berkaitan dengan pembiayaan Pilkada 2018. 

Hal ini penting agar proses Pilkada dapat menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat jika terpilih tidak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu dan dapat menyejahterakan masyarakat.

“Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka pemberi suap. Ketiga tersangka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8/2017).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Cahyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Klaim Jadi Korban

Bunda Shita, sapaan Siti Mashita Soeparno diperiksa intensif tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Shita terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kepada awak media, mengklaim telah menjadi korban Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza.

“Buat warga Tegal, saya adalah korban," kata Siti Mashita usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Wajah Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno sesudah Ditangkap KPK.
“Korban dari siapa bu?" tanya awak media. "Amir Mirza," kata Shita sambil berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Amir Mirza merupakan Timses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut menjadi bakal calon Wakil Wali Kota untuk mendampingi Siti Mashita di Pilkada Tegal 2018 mendatang. Namun, Siti Mashita enggan mengungkap mengenai maksudnya yang mengklaim sebagai korban Amir Mirza.

Dengan rompi tahanan yang dikenakannya, KPK telah menetapkan Shita sebagai tersangka. Shita yang juga politikus Golkar diduga menerima suap pihak swasta terkait proyek sektor kesehatan di lingkungan Pemkot Tegal.

Selain Siti Mashita, dalam OTT kali ini, tim satgas KPK turut menangkap empat orang lainnya di tiga kota berbeda, yakni Tegal, Balikpapan dan Jakarta. KPK pun turut mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga merupakan suap kepada Siti Mashita. Ternyata Cantik Itu Bisa Berubah Kusut Kalau Sudah Pakai Rompi Tahanan KPK. (*)



Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar

Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.IST
BERITAKU-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. 

Siti Mashita dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Wadir RSUD Kardinah, Cahyo Supardi yang juga telah menjadi tersangka terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

Suap itu bukan yang pertama diterima Siti Mashita dan Amir Mirza. Diduga, keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar lainnya terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017. Dengan demikian, Siti Mashita dan Amir Mirza diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar.

"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.

Diungkapkan Basaria, uang suap sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Siti Mashita dan Amir Mirza dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017. Dipaparkan, uang suap sebesar Rp 1,6 miliar diterima Siti Mashita dan Amir Mirza terkait dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Sementar sebesar Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

"Pemberian ini diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," katanya.

Uang suap ini diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

"Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," kata Basaria.

KPK berharap kasus Siti Mashita dan Amir Mirza ini menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2018. KPK mengimbau para calon kepala daerah, apalagi calon petahana menghentikan praktek korupsi terutama berkaitan dengan pembiayaan Pilkada 2018. 

Hal ini penting agar proses Pilkada dapat menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat jika terpilih tidak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu dan dapat menyejahterakan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka pemberi suap. Ketiga tersangka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8/2017).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Cahyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Wali Kota Tegal Klaim Jadi Korban Amir Mirza

Bunda Shita, sapaan Siti Mashita Soeparno ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
 
Shita pun langsung diperiksa intensif tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Shita terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kepada awak media, mengklaim telah menjadi korban Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza.

"Buat warga Tegal, saya adalah korban," kata Siti Mashita usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

"Korban dari siapa bu?" tanya awak media. "Amir Mirza," kata Shita sambil berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Amir Mirza merupakan Timses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut menjadi bakal calon Wakil Wali Kota untuk mendampingi Siti Mashita di Pilkada Tegal 2018 mendatang. Namun, Siti Mashita enggan mengungkap mengenai maksudnya yang mengklaim sebagai korban Amir Mirza.

Dengan rompi tahanan yang dikenakannya, KPK telah menetapkan Shita sebagai tersangka. Shita yang juga politikus Golkar diduga menerima suap pihak swasta terkait proyek sektor kesehatan di lingkungan Pemkot Tegal.

Selain Siti Mashita, dalam OTT kali ini, tim satgas KPK turut menangkap empat orang lainnya di tiga kota berbeda, yakni Tegal, Balikpapan dan Jakarta. KPK pun turut mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga merupakan suap kepada Siti Mashita.(JP)
 




Sumber: Suara Pembaruan

Rabu, 30 Agustus 2017

Haji Arfan Layak Jadi Plt Kadis PU Prov Jambi

Oleh: Asenk Lee Saragih 
 
H Arfan dalam satu kegiatan peninjauan pelaksanaan pekerjaan. Dok Jampos.
BERITAKU-Jambi-Sejumlah pihak pasti bertanya-tanya siapa Pelaksana Tugas (Plt) yang layak untuk mengisi kekosongan jabatan Kepada Dinas PU-PERA Provinsi Jambi pasca mundurnya Dodi Irawan ST MM dari jabatannya, Senin (28/8/2017). Jambipos Online punya catatan khusus siapa yang layak untuk mengisi jabatan itu.

Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli harus segera mengisi kekosongan pejabat di dinas tersebut supaya tidak menghambat kinerja pemerintahan. Satu nama yang memiliki kredibel dan jaringan serta kemampuan memimpin adalah H Arfan yang sejak Senin (6/8/2017) kembali dipercayakan Zumi Zola  untuk menduduki Jabatan Kepala Bidang Bina Marga PU-PERA Provinsi Jambi. (Baca Juga: Zola Tunjuk H Arfan Jadi Plt Kadis PU)

H Arfan sebelumnya menjabat pada posisi yang sama sebelum digantikan oleh Budi Budi Nurahman ST pada pelantikan 30 pejabat Eselon III dan IV PU-PERA Provinsi Jambi oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Kamis 23 Februari 2017 lalu. Gubernur Jambi Zumi Zola kembali melantik H Arfan dan sejumlah Pejabat Eselon III dan IV PU-PERA Provinsi Jambi, Senin (6/8/2017) lalu.

Pengalaman H Arfan di Bina Marga PU Provinsi Jambi sungguh mumpuni. Bayangkan saja dia menjabat Kabid Bina Marga PU Provinsi Jambi era Kadis PU Provinsi Jambi Ivan Wirata, Fauzi Ansori, PB Panjaitan dan Dodi Irawan.

Sesuai dengan harapan Zumi Zola kepada pejabat PU saat pelantikan, meminta agar bekerja yang cepat dan profesional. “Ini sudah bulan Agustus, sampai dengan Desember itu kerjanya nonstop, jadi harus fokus,” kata Zola saat itu.

Gubernur Jambi Zumi Zola juga diharapkan tidak kembali terkecoh untuk mencari pengganti Dodi Irawan seperti yang terjadi sebelumnya. Saat ini Zola harus segera memilih salah satu pejabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU/PERA sebagai PLT jabatan Kadis PU/PERA.

Setidaknya ada sejumlah nama seperti Kepala Bidang Cipta Karya Tetap Sinulingga, Kabid Bina Marga H Arfan ST MT, dan Sekretaris Dinas PU/PERA Nasriwan Azri yang bisa mengisi kekosongan jabatan kadis PU tersebut.

 Banyak di Dinas PU/PERA itu pejabat yang lebih berkualitas termasuk dalam mendukung terwujudnya Jambi Tuntas. Zumi Zola jangan lagi salah langkah apalagi di Dinas PU/PERA Jambi sendiri memiliki pejabat yang loyalitas tinggi tidak saja mewujudkan Jambi Tutas tetapi juga loyal kepadanya selaku Gubernur Jambi.

H Arfan memiliki jaringan yang kuat di Kementerian PU-PERA dan memiliki hubungan baik dengan mantan-mantan Kadis PU Provinsi Jambi. H Arfan juga telah teruji dalam kepemimpinan yang mampu menciptakan pegawai kompak dalam bertugas serta bisa mewujudkan pembangunan infrastruktur dengan serapan anggaran yang maksimal.

Gubernur diharapkan dengan mundurnya Dodi Irawan artinya terjadi kekosongan jabatan, sehingga perlu segera mencari penggantinya yang defenitif walaupun awalnya mesti ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) supaya tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Kepala Dinas PU/PERA Jambi merupakan salah satu jabatan strategis untuk mewujudkan program Jambi Tuntas dan karena pada Visi dan Misi Zumi Zola bahwa Infrastruktur merupakan yang utama.

Berikut ini nama pejabat PUPR Provinsi Jambi yang dilantik, Senin (7/8/2017) lalu. Mereka adalah Nazirwan Azhari menjabat Administrator Sekretaris. H Arfan jadi Kepala Bidang Bina Marga, Tetap Sinulingga jadi Kepala Bidang Sumber Daya Air PU Provinsi Jambi, Yenki Febrida Kabid Cipta Karya PU, Edy Fernando Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertahan.

Kemudian Nasrul jabat Kepala UPTD Balai Pengujian, Wasis Sudibya jadi Kepala UPTD Balai Peralatan dan Perbekalan, Novi Eka Citra jabat Pengawas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Artha Cahyokusumo jadi Pengawas Kepala Seksi Permukiman Penataan Bangunan dan Air Minum.

Selanjutnya, Nusa Suryadi jabat Pengawas Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan. Bambang Sucipto jadi Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Desmarita jabat Kasi Perencanaan Tehnik Bidang Sumber Daya Air.

Berikutnya Sumardi jabat Kasi Perumahan Formal dan Pembiayaan, Nurmala jabat Kasi Perumahan Swadaya dan Kawasan, Taufik Akbar Kasi Jasa Konstruksi, Devy Kasi Pengendalian, Dian Martiyosa Kasi Tata Ruang, Mahyurita Kasi Pertahanan.

Selanjutnya Ardiansyah Kepala Sub Tata Usaha UPTD Balai Pengujian, Sigit Irianto Kasubag Tata Usaha UPTD Balai Peralatan dan Perbekalan dan Budi Iswanto Kasi Pelayanan Teknik UPTD Balai Peralatan dan Perbekalan.

Orang orang yang dilantik ini adalah orang yang betul betul bisa membantu percepatan serapan anggaran mempercepat program Jambi tuntas di setiap SKPD artinya SDM nya betul betul menunjang. (JP-Redpel Jambipos Online)
 

Haji Arfan Ditunjuk Jadi Plt Kadis PU Provinsi Jambi

H Arfan saat meninjau suatu proyek Bina Marga PU Provinsi Jambi.
Jambipos Online, Jambi-Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi Jambi H Arfan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PU-PERA) Provinsi Jambi. Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik menyampaikan, penunjukkan Arfan sudah diputuskan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola. (Ini Catatan Redaksi Soal Jejak H Arfan di PU Prov Jambi)

“Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi ditunjuk H Arfan, mengantikan Dodi Irawan yang mengundurkan diri Senin 28 Agustus 2017 kemarin,” ujar Erwan Malik kepada wartawan Selasa (29/8/2017). 

Kata Erwan Malik, jabatan Pelaksana Tugas Kadis oleh Arfan, praktis berlaku terhitung sejak Selasa 29 Agustus 2017. 

Haji Arfan kepada Jambipos Online mengatakan, akan menjalankan amanah ini dengan baik dengan mengedepankan program prioritas guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi. 

“Saya sudah ditelepon Pak Sekda, tapi posisi saya sekarang masih di Jakarta, besok pagi baru mau menghadap Beliau (Erwan Malik, red),” kata Arfan.

Arfan juga menyatakan siap ditunjuk oleh Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. “Sebagai Aparatur Sipil Negara yang baik, saya siap ditugaskan dimana saja,” sebutnya.

Terpisah, dua mantan Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM dan H Ivan Wirata ST MM MT berpendapat bahwa apa yang dilakukan Gubernur Jambi H Zumi Zola sangat tepat. Keduanya menilai kalau H Arfan merupakan pejabat PU yang teruji dan berpengalaman matang soal infrastruktur. (JP-Lee)

Dua Mantan Kadis PU Ini Nilai Dodi Irawan Belum Mampu Jadi “Komandan” di PUPERA

Gubernur Jambi H Zumi Zola menberikan ucapan selamat kepada Dodi Irawan ST MT saat dilantik Jadi Kadis PU Prov Jambi Senin 15 Agustus 2016.Dok Jampos
BERITAKU-Jambi-Dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi berpendapat soal alasan pengunduran diri Dodi Irawan dari jabatan Kadis PU-PERA Provinsi Jambi. Pengunduran diri Dodi Irawan dimungkinkan karena persoalan kinerja yang tidak maksimal, sehingga serapan anggaran di PU-PERA sangat rendah. Sementara Gubernur Jambi H Zumi Zola menginginkan Kadis PU Provinsi Jambi lebih profesional dan dinamis dalam menjalankan program.

Dengan anggaran Rp 900 Miliar lebih, serapan pembangunan Dinas PU-PERA Provinsi Jambi per Juni 2017 baru dikisaran angka 20%. Hal ini bermuara pada pada top leader di dinas tersebut yang dianggap tidak mampu memanage program, anggaran hingga personil.

Demikian rangkuman pendapat dari Mantan Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM dan Ivan Wirata saat dihubungi terpisah oleh Jambipos Online, Senin (28/8/2017) malam. 

Menurut PB Panjaitan MM, puncak Dodi Irawan menjadi sorotan di lingkungan PU Provinsi Jambi dan juga Kementerian PU-PERA saat acara bincang-bincang Gubernur Jambi H Zumi Zola, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan sejumlah Dirjen Kemen PU-PERA di Kantor Kementerian PU PR, Jakarta Jum’at 11 Agustus 2017 lalu. Saat itu juga hadir Kadis PU Provinsi Jambi Dodi Irawan.

“Saat itu Menteri Basuki Hadimuljono menanyakan siapa kadis PU Provinsi Jambi. Kemudian Menteri bertanya kepada Dodi Irawan siapa nama Dirjen Cipta Karya Kementerian PU PERA. Namun Dodi Irawan menjawab dengan gugub dan jawaban salah. Jadi Menteri mengingatkan Dodi Irawan untuk mencari tahu siapa nama-nama pejabat di Kementerian PU,” ujar PB Panjaitan.

“Kalau pejabat setingkat Dirjen kadis Pulah yang mencari tahu dan berkenalan. Jangan lagi gubernur yang memperkenalkan pejabat setingkat dirjen kepada pak kadis,” kata Menteri Basuki Hadimuljono seperti ditirukan PB Panjaitan.

PB Panjaitan menilai kalau Dodi Irawan belum mampu untuk menjadi “komandan” di PU-PERA Provinsi Jambi. Harus dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan ilmu, kemampuan negosiasi, kemampuan lobi, kemampuan koordinasi, kemampuan dalam memimpin dan kemampuan dalam loyalitas kerja.

Sementara Ivan Wirata berpendapat, pengunduran diri Dodi Irawan merupakan langkah yang tepat sebelum mendapat desakan dari berbagai pihak. Sejak dari awal Gubernur Jambi H Zumi Zola telah salah pilih dalam menentukan Kadis PU Provinsi Jambi.

“Sejak dilantik jadi kadis PU Provinsi Jambi, Dodi Irawan hanya pintar dalam mengamankan (“setoran”) bukan soal kinerja dalam penyerapan anggaran yang sesuai dengan program. Jadi kemanpuan dalam kepemimpinan masih jauah dari harapan. Dinas PU Provinsi Jambi itu adalah wajah pembangunan suatu daerah, jika pembangunan mandek, bisa perekonomian di daerah juga berimbas luas,” ujar Ivan Wirata.

Ivan Wirata menganjurkan Gubernur Jambi H Zumi Zola dalam menentukan Kadis PU-PERA Provinsi Jambi kedepan harus melihat sosok yang sudah berpengalaman dan mampu dalam kepemimpinan. 

Dodi Genap Menjabat Setahun

Dodi Irawan menjabat Kadis PU Provinsi Jambi baru berjalan setahun 13 hari (15 Agustus 2016-28 Agustus 2017). Dodi Irawan dilantik Gubernur Jambi jadi Kadis PU Provinsi Jambi pada Senin 15 Agustus 2016 di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Dodi Irawan merupakan pejabat pemenang lelang jabatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan menyisihkan dua orang saingannya, yakni Harry Andria, Kabid Perumahan Dinas PU Provinsi Jambi dan Varial Adhi Putra dari Kadis PU Kabupaten Muarojambi saat itu. Kini Adhi Putra menang lelang jabatan dan menduduki Kadis Perhubungan Provinsi Jambi.

Dodi Irawan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Muarojambi merupakan kelahiran Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo merupakan putra daerah Jambi. Awalnya Dodi Irawan membawa angin segar, karena Dinas PU Provinsi Jambi sudah lama tidak dijabat oleh putra asli daerah Jambi.

Kadis PU Provinsi Jambi sebelumnya dijabat oleh Ir P Bernhard Panjaitan MM yang kelahiran Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara. Sebelum itu juga Kadis PU Provinsi Jambi dijabat oleh Ivan Wirata yang kelahiran Air Tiris, Provinsi Riau.

Selama menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan sering terlihat turun bersama Gubernur Jambi. Mundurnya Dodi Irawan dari kadis PU menjadi pertayaan besar sejumlah pihak.

Salah seorang sumber di PUPR Provinsi Jambi mengatakan, mundurnya Dodi Irawan memang saat ini ditemukan dengan kondisi dan tantangan yang begitu berat. 

“Dibawah kepemimpinan pak Dodi, dengan beban yang berat ditambah lagi terdapat musibah secara pribadi terjadi pada dirinya. Sejak orang tua meninggal, paman, kemudian baru-baru ini kakak perempuan nya juga kembali ke pangkuan Yang Maha Kuasa. Selain itu juga kemungkinan yang baru baru ini terjadinya penyegaran- penyegaran para pejabat eselon dilingkup PU, jadi sedikit banyaknya perlu untuk penyesuaian dan tantangan yang begitu berat yang harus dihadapi. Saya kira itu juga, dia punya pilihan terbaik," katanya.

Sementara Gubernur Jambi Zumi Zola akan segera menunjuk pelaksana tugas dari Kadis PUPR Provinsi Jambi. Zola juga meminta Baperjangkat untuk memproses pejabat pelaksana tugas. 

“Mundurnya kan baru hari ini. Jadi memang belum. Tapi saya sudah meminta Baperjangkat untuk memprosesnya. Saya kira dari PU sajalah. Mereka sudah memahami jadi bisa segera bekerja," katanya.

“Sebagai Kadis PU, dengan anggaran terbesar dan juga merupakan aspirasi terbesar dari masyarakat untuk membangun Infrastruktur. Harapan dan tuntutan yang dihadapi saudara Dodi sangat besar,” jelas Zumi Zola.

Catatan Redaksi

Seperti diberitakan Jambipos Online edisi (14 Juli 2017), Dalam Program “Kupas Habis” di Jambi TV Edisi 11 Juli 2017 lalu, topiknya mengupas Rp 900 Miliar anggaran PU Provinsi Jambi 2017 yang baru terserap hingga Juni 2017 baru 20 persen. 

Pemandu acara Ratna Dewi menuliskan sedikit kesimpulan dari hasil perbincangan yang menghadirkan Alfiansyah (Bappeda Provinsi Jambi), Saiful Roswandi (GM Harian JambiOne) dan Kemas Faruq (Tokoh Masyarakat Sebrang Kota Jambi).

Berikut ini garis besar kesimpulan dari perbincangan itu yang dituliskan Ratna Dewi lewat akun sosial medianya 10 Jam lalu dari (Jumat 14 Juli 2017). Tema Program “Kupas Habis” di Jambi TV itu yakni “Membenahi Pembangunan Infrastruktur ke-PU-an Prov Jambi”.

Dengan anggaran Rp 900 Miliar lebih, serapan pembangunan Dinas PU Prov Jambi per Juni 2017 baru di kisaran angka 20%. Kritik terbesar ditujukan pada top leader di dinas tersebut yang dianggap tidak mampu memanage program, anggaran hingga personil.

Selain beberapa faktor lain seperti lambatnya regulasi turunan untuk program-program tertentu (Pergub dll), legal form yang masih dievaluasi Kementrian dan hasil ratas program Prioritas Nasional yang membatasi pelaksanaan sejumlah program provinsi.

Ketidakmampuan managerial personil PU periode ini disebut-sebut kalah jauh dibandingkan komposisi PU sebelumnya. Padahal pengisian kadis dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Beberapa rekomendasi dari para narasumber berisi dorongan pada Gubernur Jambi untuk mengevaluasi kinerja personil PU, dengan tolak ukur serapan anggaran yang sangat rendah yang berimbas pada penilaian publik akan keterlambatan pencapaian Program Jambi Tuntas. (JP-Lee)

 

Dodi Irawan Mundur dari Kadis PU Provinsi Jambi

Kadis PU Provinsi Jambi Dodi Irawan (kanan) didampingi Kabid Binamarga Budi (mantan ) saat meninjau jalan di Sungaibahar, Muarojambi. Dok Jampos.
BERITAKU-Jambi-Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) Provinsi Jambi Dodi Irawan ST MT dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan Dodi Irawan diketahui menjumpai Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik guna menyampaikan niat pengunduran tersebut. 

Saat dikonfirmasi wartawan ke Plt Sekda Erwan Malik hanya membenarkan Dodi Irawan menemuinya, Senin (28/8/2017) pagi untuk membicarakan soal program PU-PERA Provinsi Jambi. “Dia ngadap biasalah melapor kerjaan,” kata Erwan Malik singkat. 

Kabar mundurnya Dodi Irawan dari Kadis PU Provinsi Jambi belum terkonfirmasi kepada yang bersangkutan hingga Senin petang hingga berita ini diposting. 

Jambipos Online berusaha untuk menghubungi pejabat berkompeten di PU Provinsi Jambi, namun tak satupun memberikan jawaban. Dodi Irawan saat dihubungi Jambipos Online lewat nomor telepon seluler juga tak berbalas. 

Terpisah, Gubernur Jambi Zumi Zola saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat membenarkan pengunduran Dodis Irawan tersebut. "Saya sudah menerima laporan dari Bapak Sekda terkait pengunduran diri saudara Dodi,” kata Zumi Zola, Senin (28/8/2017) malam.

Selain itu, terkait pengunduran tersebut Gubernur Jambi Zumi Zola sangat menghargai keputusan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan. “Saya menghargai keputusan tersebut,” ujarnya. (JP-Tim)

Jumat, 25 Agustus 2017

Bunga Megapuspa Mekar di Puncak Jayawijaya Papua Jadi Perhatian Dunia

BERITAKU-Bunga Megapuspa yang mekar di Puncak Jayawijaya Papua (di dunia hanya ada di Papua) yang mekar 33 tahun sekali. Rabu 23 Agustus 2017 Pukul 14.30 WIT terjadi pemekaran. "Kebesaran Tuhan luar biasa bagi umat manusia," demikian dituliskan Duma Fridawaty Simatupang di akun Fbnya.

Salah satu fenomena aneh ini membuat mata terbelalak bagi yang memandang. Konon kabarnya, bunga Megapuspa hanya ada satu di jagad raya ini. 

Hebatnya lagi, bunga langka yang mekarnya hanya sekali dalam waktu 33 tahun ini adanya hanya di Indonesia, tepatnya di Puncak Jayawijaya Papua. 

Dan yang bikin lebih takjub lagi, pada kelopak bunga nan cantik ini terdapat hitungan angka 17, 8 dan 45 simbol dari Kemerdekaan RI. Tak heran jika peristiwa yang bikin takjub ini menjadi viral di media sosial (medsos).

Hingga saat ini belum banyak para peneliti yang melakukan riset khusus tehadap keunikan bunga ini. Sehingga, diharapkan para ahli botani dan biologi dapat mengungkap fenomena unik Bunga Megapuspa tersebut.

Keunikan Bunga Megapuspa, banyak orang menganggap simbol Kemerdekaan Indonesia. Karena kelopaknya melambangkan tanggal HUT Kemerdekaaan RI (17). Putih diatas ada 5: Pancasila, Jumlah yang putih semua: 17, Merah diatas : 8, Jumlah semua kelopak: 45.

Orang menuliskan Bunga ini menyimbolkan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila.


Bahkan, keunikan Megapuspa juga dikaitkan dengan Pesona Papua, dan Pesona Indonesia. Karena Papua merupakan salah satu daerah yang indah dari kebhinnekaan nusantara. 

Belum Terkonfirmasi

Viralnya Bunga ini di sosial media, belum ada pihak terkait yang bisa menjelaskan soal Bunga  Nagapushpa ini. Gambar berwarna-warni menyerupai bulu, cambuk atau cacing ini, sebenarnya sebuah Sea Pen, jenis karang. 

Sea Pens beragam dan mirip hewan air. Sea Pens memiliki bentuk keras, kerangka internal dan beberapa bentuk dapat bersinar dalam gelap. Hal ini diidentikkan dengan beberapa warna-warni Laut Pens menghiasi lantai Samudera (lihat gambar di Galeri). 

Menurut kurator zoologi invertebrata di California Academy of Sciences, Gary Williams, Sea Pens (pena laut) tumbuh antara 5 cm sampai 2 meter. Pena laut tunggal seperti semua karang dapat dipandang sebagai koloni atau mereka dapat menjadi individu dengan banyak mulut.

NAGAPUSHPA

Ada juga menuliskan bahwa Nagapushpa adalah kata Sangsekerta untuk Dewadaru pohon (Nagakesara di Telugu Bahasa), yang juga disebut sebagai Ceylon ulin, India naik kastanye, atau kunyit Cobra. 


Dewadaru (pohon Nagapushpa) adalah pohon yang tumbuh lambat. Berat dan kekerasan kayunya sangat terkenal. Pohon ini dibudidayakan untuk tujuan dekoratif karena bentuknya anggun, daun muda dan besar, bunga putih yang harum.

Nagapushpa dapat ditemukan di Timur Himalaya dan Western Ghats India, dimana ia tumbuh hingga ketinggian 1.500 meter. 

Hal ini juga asli daerah basah, bagian tropis Sri Lanka, Thailand, Nepal Selatan, Burma, Indocina, Filipina, Malaysia dan Sumatera, dimana ia tumbuh di hutan cemara, terutama di lembah sungai. Aslinya sebetulnya bunga tidak ada, difoto itu adalah Sea Pen.

Beredar pesan berantai diberbagai group whats app (WA) tentang bunga Naga Puspa yang mekar di Puncak Jayawijaya Papua. Selain jangka waktu mekarnya yang hanya 33 tahun sekali, keunikan bunga ini adalah diantara kelopaknya terdapat hitungan angka-angka 17, 8 dan 45 simbol dari kemerdekaan RI.

Nagapushpam Flower diambil oleh Gordon J. Bowbrick pada tahun 2013. Bunga ini dikaitkan dengan anenomes dan karang lunak. Kendati demikian banyak yang menentang jika bunga ini dikaitkan dengan Nagapushpam Flower. 


Pasalnya, Nagapushpam, Naga Pushpa, dan Naga Pushpam tidak mengacu pada bunga Himalaya nyata yang mekar hanya sekali setiap 36 tahun.

Bunga yang biasa hidup di pegunungan Himalaya ini, kini dapat ditemukan di Pegunungan Jaya Wijaya Papua.

Terkait bunga ini masih banyak yang meyangsikannya. Pasalnya, belum ada yang bisa membuktikan bahwa benar bunga ini mekar 36 tahun sekali, oleh karena itu perdebatan mekarnya bunga ini masih berlangsung hingga sekarang. (JP-Berbagai Sumber/Lee)

Gagalnya Puluhan Ribu Calon Haji Umroh Menuju Tanah Suci Oleh PT First Travel

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017. (Antara)


Membajak Dana Calon Haji Umroh Secara Masif 

BERITAKU-Modus yang dilakukan PT First Travel dalam membajak dana calon jemaah umroh dan calon haji yang mencapai Rp 844 Miliar membuka mata umat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menuju Tanah Suci. Kasus First Travel yang hingga kini masih meluruskan benang kusut itu harus menjadi pelajaran berharga bagi umat.

Terungkapnya kasus First Travel ini, juga mengungkap banyak kasus-kasus serupa di daerah. Pemerintah dalam hal ini lengah dan kurang melakukan pengawasan secara profesional, sehingga kasus-kasus sejenis  First Travel bisa berjalan mulus.

Berbagai cara dan modus yang begitu masif dilakukan PT First Travel dalam menggaet nasabahnya sebanyak-banyaknya. Bahkan dengan iklan yang jorjoran, pemberitaan berbayar oleh sejumlah media terkenal menjadi salah satu modus untuk menyakinkan umat untuk bergabung.

Bahkan upaya pihak First Travel dengan menggandeng sejumlah Artis Ibukota sebagai ikon First Travel juga senjata ampuh perusahaan ini dalam mengelabui nasabah hingga percaya betul dalam menginvestasikan dananya menuju Tanah Suci.

Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan) begitu mulus dalam mengelabui nasabah hingga berjumlah 72.682 orang se Indonesia.

Sungguh penipuan yang luar biasa yang dilakukan tiga sekawan ini (Andika Surachman, Anniesa Desvitasari dan Nuraidah Br Hasibuan). Tentunya mereka dalam melakukan modus penipuan secara masif ini tak hanya dikerjakan dan diotaki tiga sekawan ini.

Pasti banyak pihak yang terlibat, sehingga modus persekongkolan jahat First Travel bisa berjalan mulus hingga lama. Bayangkan saja hingga 72.682 nasabah hingga kasus ini terungkap Agustus 2017.

Sungguh penipuan yang spektakuler oleh orang-orang yang sebelumnya hidup sederhana dan mendadak jadi milioner dengan melakukan bisnis jahat hingga bisa menjarah dana nasabah hingga Rp 844 Miliar. 

Angka Rupiah yang fantastis bagi sebuha modus penipuan biro perjalanan. Terbatasnya kuota calon haji yang dibuka pemerintah, menjadi salah satu peluang besar bagi-oknum-oknum biro perjalanan, khususnya Umroh dan Haji di Tanah Air.

Dengan waktu cukup lama mendaftar hingga bisa naik haji lewat Pemerintah, juga menjadi alasan  umat memilih biro perjalanan untuk menuju tanah suci. Para biro ini menawarkan kemudahan-kemudahan, sehingga nasabah berlomba untuk berinvestasi. Namun pada kenyataannya, pada akhirnya, ternyata praktik-praktik penipuan secara masih itu begitu rapih.

Informasi terbaru menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terus menelusuri aset dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umroh yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Sejauh ini ada lima aset kendaraan roda empat yang disita. Rinciannya Volks Wagen Carafelle, Mitsubishi Pajero, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion, dan Toyota Fortuner.

“11 mobil dalam penelusuran karena telah berpindah tangan atau sudah dijual. Rinciannya Hammer, Mercy, Isuzu, tiga Daihatsu, dua Avanza, dan dua Luxio," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak dalam rilis di Lantai 1 Gedung KKP, Selasa lalu, seperti dilansir BeritaSatu.com.

Sedangkan untuk aset gedung atau rumah ada tujuh buah. Rinciannya rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, rumah kontrakan di Cilandak, dan kantor First Travel di Cimanggis.

Juga kantor di GKM Tower TB Simatupang, kantor di Gedung Atrium Mulia, dan butik di Bangka, Kemang. Butik ini adalah milik Anniesa Desvitasari Hasibuan (31).

Dalam kasus ini polisi juga memblokir 13 rekening dan mengamankan 30 buah buku bank. Isi rekening yang diatasnamakan perorangan dan perusahaan itu berkisar Rp 1 juta.

“Masalah aset terus bertambah, terus berkembang. Karena dalam beberapa pemeriksaan, kalau kita menemukan aset atau hasil penyidikan, kita tanyakan sama dia, dia bilang "iya itu pak kemarin saya lupa"," ujar Nahak.

Jadi kalau polisi tidak bertanya maka pelaku tidak akan mengaku. Sampai saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran dana bekerjasama dengan PPATK.

“Menurut tersangka dia juga memiliki restoran di Inggris, aset juga. Dia membeli aset di sana. Kita sedang coba melakukan pengecekan, dokumen-dokumen yang dia miliki apa saja terkait dengan restoran di sana itu," sambung Nahak.

Namun, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang juga hadir dalam rilis, pihaknya tidak dalam kapasitas menyimpulkan berapa nominal aset-aset tersebut jika dikonversikan ke rupiah. “Kami kan bukan appraisal yang bisa menentukan berapa nilainya," katanya.

Kerugian Capai Rp 844 Miliar

Jumlah jemaah calon umroh yang ditipu PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel jumlah total jemaah promo yang mendaftar mulai Desember 2016 sampai Mei 2017 ada 72.682 orang. Mereka ini awalnya menyetor Rp 14,3 juta. Dari jumlah ini yang sudah berangkat 14.000 orang.
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)


“Artinya ada 58.682 jemaah yang belum berangkat. Jika jumlah itu dikalikan Rp 14,3 juta sama dengan Rp 839,152 miliar. Ini ditambah dengan korban yang dipancing untuk setor tambahan lagi Rp 2,5 juta. Jadi total kerugian Rp 848,700 miliar," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Selain terlibat penipuan, Nahak menjelaskan, First Travel juga mempunyai utang. Perinciannya utang pada provider tiket Rp 85 miliar, provider visa Rp 9,7 miliar, dan hotel di Arab Saudi Rp 24 miliar. Jumlah utang dan jemaah ini diyakini bisa terus bertambah karena polisi masih membuka Posko Crisis Center.

Adapun hingga kini korban yang telah datang ada 4.043 orang dan yang via email ada 1.614 orang. "Mereka mengadu dengan beragam kasus. Misalnya ada yang sudah lunas, tapi belum berangkat, ada yang sudah di bandara tapi belum berangkat, dan ada yang sudah refund tapi belum kembali," tambahnya.

Sisanya ada yang sudah refund, tapi paspor belum kembali. Lalu ada yang gagal berangkat, meski sudah tambah Rp 2,5 juta, dan ada yang baru bayar untuk umroh 2018. "Polisi telah mengamankan 14.636 paspor yang secara bertahap akan dikembalikan pada korban," kata dia.

820 Orang Ajukan Pengaduan

Pihak kepolisian mencatat sedikitnya 820 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus agen perjalanan First Travel sejak posko dibuka, Rabu (16/8/2017) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan korban.ft@gmail.com berjumlah 761 surat elektronik. Menurut Martinus, hingga saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dalam penyidikan kasus First Travel.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umroh First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.

Mereka akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Pasal itu adalah tambahan dari jerat pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.

Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. 

First Travel Raup Rp 1 T

Calon jemaah umroh yang dilakukan oleh First Travel harus siap-siap gigit jari. Tak hanya aset First Travel yang kini tak jelas rimbanya, tetapi mereka juga ternyata punya utang Rp 104 miliar. Untuk menelusuri utang FT itu, Polri menggandeng PPATK.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, mengatakan, hasil sementara ada sekitar 40 rekening dengan nama perusahaan dan ada yang pribadi. Ada yang dibelikan aset yang bergerak dan tak bergerak yang juga telah disita.

“Ada Rp 24 miliar yang belum dibayar ke hotel. Sementata tiket belum dibayar sekitar Rp 80 miliar. Ada 72.000 jemaah yang mendaftar dan membayar," lanjutnya.

Ada jemaah yang hanya membayar Rp 14,3 juta lalu ada yang kemudian diminta tambah Rp 3,5 juta dan lalu juga ada yang diminta tambah lagi Rp 2,5 juta. “Kalai ditotal katakanlah 14 juta kali 72.000, sekira Rp 1 triliun lebih. Ternyata setelah dicek, yang berangkat baru 14.000, belum ada setengahnya,” urai Setyo.

Diperkirakan ada 60.000 jemaah yang belum berangkat dengan total kerugian mencapai Rp 848 Miliar lebih. Kerugian itulah yang kini ditelusuri penyidik mengalir kemana.

Kepemilikan Senpi

Dirut PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman (32) akan dijerat pasal tambahan. Ini setelah penyidik menemukan sembilan airsoftgun milik suami Anniesa Desvitasari Hasibuan(31) itu. Bahkan penyidik juga menemukan 10 peluru tajam padanya.

“Senjata air softgun yang dimiliki ini informasinya ada yang berizin atau tidak berizin. Ini juga ditemukan 10 butir peluru tajam dan bisa dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Rincian airsoftgun itu adalah delapan laras panjang (air magnum, navy seal team, hiestal minimi) dan jenis pistol jenis Baretta.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menambahkan penerapan pasal UU Darurat setelah kasus penipuan dan penggelapannya selesai. 

“Kita proses satu-satu. Itu pidana yang berbeda," sambungnya. Semoga Kasus First Travel menjadi pelajaran ummat agar berhati-hati dalam berinvestasi Menuju Tanah Suci. Semoga Kasus ini segera terungkap dan juga semoga dana calon jemaah bisa dikembalikan. (*) (Sumber: https://seword.com)