Rabu, 19 Maret 2014

Mengkaji Kejujuran Partai, Laporan Dana Kampanye Dipertanyakan




Kampanye Damai Pemilu KPU Kota Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra
Pada 2 Maret 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah resmi menerima laporan dana sumbangan kampanye dari setiap partai. Nominal yang dilaporkan oleh masing-masing partai ini pun mengundang tanya, apakah yang dilaporkan tersebut sesuai adanya.

ARIEF HERMANTO, Jambi 

Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pada Pemilu 2014 ini, wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Selain melaporkan dana awal kampanye, masing-masing Parpol juga wajib melaporkan dana akhir kampanye, berikut dengan semua dana sumbangan yang masuk ke Parpol. 

Hal ini dilakukan, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 Ayat (4) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Karena itu, KPU Provinsi Jambi mensosialisasikan kepada semua Parpol yang ada di Provinsi Jambi.Ini dilakukan agar Parpol tidak terjadi salah persepsi terkait peraturan tersebut.


Kampanye Damai Pemilu KPU Provinsi Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra

Pada Pasal 17 Ayat (4) PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye menyatakan bahwa Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik. Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi.

Pelaporan dana kampanye tersebut terbagi atas dua tahap, yakni pelaporan awal dana kampanye dan pelaporan akhir dana kampanye. Untuk pelaoran dana kampanye awal, telah dilaporkan oleh masing-masing Parpol Tanggal 2 Maret yang lalu dan telah diverifikasi. Pelaporan awal dalam hal ini meliputi Saldo Awal, Pengeluaran serta penerimaan dana dari setiap partai.

“Selain laporan Dana kampanye Parpol juga harus melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPU,” ujar Nurhaida Fitri Habi, Anggota KPU Provinsi Jambi.

Sanksi tegas akan diberikan kepada setiap Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye dalam hal ini, akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, yakni dengan mendiskualifikasi Parpol tersebut. Artinya, Parpol tersebut tidak bisa ikut serta untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi.

"Kalau Parpol tidak melapor, maka akan dibatalkan di daerah pemilihannya masing-masing" ujarnya.
Laporan Dana Akhir

Kampanye Damai Pemilu KPU Kota Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra

Setelah dilakukan pelaporan dana kampanye awal tersebut lanjutnya, setiap Parpol wajib melaporkan dana akhir kampanye. Pelaporan ini wajib diserahkan 15 hari setelah dilakukannya pemungutan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada 9 April mendatang.

“Kalau tidak dilaporkan, maka Parpol dan anggota DPD akan dibatalkan jika terpilih,” ujarnya.
Dana akhir kampanye ini meliputi pelaporan semua kegiatan Parpol dari awal sejak ditetapkannya menjadi partai politik. Hal tersebut meliputi laporan sumbangan, baik sumbangan berbentuk uang maupun berbentuk jasa dan barang.

Mekanisme pelaporannya, Caleg melaporkan dana kampanye kepada Parpol terlebih dahulu. Setelah itu, Parpol yang berkaitan akan merekap semua dana kampanye yang kemudian dilaporkan ke KPU. "Jadi laporannya harus kolektif melalui Parpol," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa Caleg menganggap remeh peraturan tentang pelaporan dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU tersebut, akan terancam dibatalkan statusnya sebagai Caleg terpilih. "Jika Caleg tidak melaporkan dana kampanye dan ternyata Caleg tersebut terpilih, keterpilihannya itu bisa bisa dibatalkan," tegasnya.

Kriteria

Kampanye Damai Pemilu KPU Kota Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra

Untuk dana kampanye lanjutnya, sumbernya harus jelas. Jika sumbangan untuk Parpol tersebut diperoleh dari dana perseorangan, dana maksimal yang diterima adalah Rp 1 miliar. Selanjutnya, jika dana yang diperoleh berasal dari perusahaan maupun instansi, jumlah maksimal adalah Rp 7,5 miliar.

“Untuk calon anggota DPD kalau menerima sumbangan dari perseorangan itu  tidak boleh lebih dari Rp 250 juta. Jika yang memberi sumbangan tersebut adalah lembaga atau perusahaan, sumbangannya tidak boleh lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.(*/poy)

***
Fiktif, Laporan Dianggap Tak Logis

Terkait dana sumbangan kampanye yang telah dilaporkan Partai Politik pada Tanggal 2 Maret 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlahnya kepada publik. Pelaporan dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut meliputi semua jumlah sumbangan kampanye yang digunakan oleh setiap Parpol, terhitung dari bulan Desember 2013 hingga Februari 2014.

Nurhaidi Fitri Habi, Anggota KPU Provinsi Jambi mengatakan, laporan tersebut meliputi sumbangan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye. “Semua Parpol wajib melaporakan dana tersebut,” ujarnya.

Pelaporan dana kampanye yang dipublikasikan tersebut pun menuai tanya, apakah hal tersebut sesuai fakta atau fiktif. Direktur Center For Election And Political Party (CEPP), Asad Isma menilai bahwa nominal laporan yang dilaporkan tersebut di luar logika. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terlihat jomblang,tidak logis, tidak jujur dan fiktif.

Seperti laporan dana sumbangan kampanye partai papan atas seperti Partai Demokrat, yang tidak mencapai satu miliar. Dan pelaporan dana kampanye Partai Gerindra yang juga tidak mencapai satu milyar,” ujarnya.

Bila dianalisa dari segi rencana titik kampanye lanjutnya, penyediaan atribut dan baju, serta biaya mobilisasi massa dan logistik, maka pelaporan tersebut tidak mencermin fakta yang sebenarnya dari rencana biaya yang  akan dikeluarkan oleh partai tersebut.
Upaya memanipulasi fakta sebenarnya dari pelaporan dana kampanye ini adalah gambaran ketidak jujuran partai politik.Dan ini cerminan dari lemahnya aspek transparansi dan acountabilitas yang diterapkan partai politik dalam pengelolaan partai. Ini contoh yang tidak baik, yang secara terang terangan dipertontonkan kepada publik,” ujarnya. 

Penghitungan Ulang

Publik tidak akan percaya dengan besaran  pelaporan dana kampanye yang tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan terkesan manipulatif. Untuk itu menurutnya, perlu adanya penghitungan ulang besaran dana yang dilaporkan agar bisa dideteksi dengan benar.

“Kita meminta KPU untuk menggunakan jasa akuntan publik yang independen, untuk menghitung ulang besaran dana kampanye seluruh partai politik. Ini dilakukan agar bisa dideteksi mana Parpol yang jujur dan mana Parpol yang tidak jujur dalam pelaporan dana kampanye,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga meminta  kepada Parpol agar bersedia dan mampu untuk bersifat terbuka dan jujur. Ini dinilai penting, untuk mengetahui kredibilitas dan integritas pihak penyumbang dana. Yang tentunya berkaitan dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan perjalanan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) ke depan. 

“Jangan sampai sumber dana kampanye berasal pihak-pihak atau perusahaan yang bermasalah, yang tentunya akan mempengaruhi perjalan anggota DPRD dari Parpol tertentu.Terakhir, publik bisa menilai sendiri, partai mana yang jujur dan logis dalam pelaporan dan mana yang manipulatif,” ujarnya.

Sanksi 

Terkait kecurigaan yang muncul atas pelaporan dana kampanye tersebut, Ribut Suwarsono, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menegaskan bahwa akan menindaklanjuti secara tegas bagi Parpol yang memanipulasi laporan tersebut.

"Setelah dipublikasikan masyarakat bisa menilai dan melihat langsung apakah partai politik itu benar-benar melaporkan dana yang benar atau salah. Masyarakat akan tahu, melihat kondisi Parpol di lapangan," ujarnya.

Jika menemukan pelanggaran lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan ke Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).  "Jika melihat laporan yang tidak wajar maka bisa dilaporkan ke Panwaslu. Tapi  masyarakat harus bisa menyampaikan bukti-bukti terkait berupa kwitansi pembelian atau yang lain,” ujarnya.

Laporan tersebut menurutnya, akan diproses sesuai prosedur. Jika nanti terdapat pelanggaran maka panwaslu akan membagi pelanggaran tersebut. Yakni ada pelanggaran Administrasi dan pelanggaran pidana.

“Kita akan kaji dulu, apakah laporannya memang ada pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran Administrasi maka kita rekomendasikan ke KPU, jika ada indikasi pelanggaran pidana maka akan kita proses ke Centra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” ujarnya.

Untuk mengaudit dana kampanye tersebut apakah benar atau tidak, maka KPU akan membentuk tim Audit untuk melihat kebenaran dana kampanye tersebut, apakah layak atau tidak.

Dilanjutkannya, bahwa menurut aturan Pada Pasal 17 Ayat (4) PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye menyatakan bahwa Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik. Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi.(arh/poy)

Tidak ada komentar: