Kampanye Damai Pemilu KPU Kota Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra |
Pada 2 Maret 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Jambi telah resmi menerima laporan dana sumbangan kampanye dari
setiap partai. Nominal yang dilaporkan oleh masing-masing partai ini pun
mengundang tanya, apakah yang dilaporkan tersebut sesuai adanya.
ARIEF
HERMANTO, Jambi
Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta
pada Pemilu 2014 ini, wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Selain
melaporkan dana awal kampanye, masing-masing Parpol juga wajib melaporkan dana
akhir kampanye, berikut dengan semua dana sumbangan yang masuk ke Parpol.
Hal ini dilakukan, sebagaimana amanat Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Pasal 17 Ayat (4) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaporan Dana Kampanye. Karena itu, KPU Provinsi Jambi mensosialisasikan
kepada semua Parpol yang ada di Provinsi Jambi.Ini dilakukan agar Parpol tidak
terjadi salah persepsi terkait peraturan tersebut.
Kampanye Damai Pemilu KPU Provinsi Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra |
Pada Pasal 17 Ayat (4) PKPU Nomor 17 tahun 2013
tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye menyatakan bahwa Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik. Langkah
ini juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi.
Pelaporan dana kampanye tersebut terbagi atas
dua tahap, yakni pelaporan awal dana kampanye dan pelaporan akhir dana
kampanye. Untuk pelaoran dana kampanye awal, telah dilaporkan oleh
masing-masing Parpol Tanggal 2 Maret yang lalu dan telah diverifikasi. Pelaporan
awal dalam hal ini meliputi Saldo Awal, Pengeluaran serta penerimaan dana dari
setiap partai.
“Selain laporan Dana kampanye Parpol juga harus
melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPU,” ujar Nurhaida Fitri Habi,
Anggota KPU Provinsi Jambi.
Sanksi tegas akan diberikan kepada setiap Parpol
yang tidak melaporkan dana kampanye dalam hal ini, akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, yakni dengan mendiskualifikasi Parpol
tersebut. Artinya, Parpol tersebut tidak bisa ikut serta untuk menjadi bagian
dari pesta demokrasi.
"Kalau Parpol tidak melapor, maka akan dibatalkan
di daerah pemilihannya masing-masing" ujarnya.
Laporan
Dana Akhir
Kampanye Damai Pemilu KPU Kota Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra |
Setelah dilakukan pelaporan dana kampanye awal
tersebut lanjutnya, setiap Parpol wajib melaporkan dana akhir kampanye.
Pelaporan ini wajib diserahkan 15 hari setelah dilakukannya pemungutan suara
pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada 9 April
mendatang.
“Kalau tidak dilaporkan, maka Parpol
dan anggota DPD akan dibatalkan jika terpilih,” ujarnya.
Dana akhir kampanye ini meliputi pelaporan
semua kegiatan Parpol dari awal sejak ditetapkannya menjadi partai politik. Hal
tersebut meliputi laporan sumbangan, baik sumbangan berbentuk uang maupun
berbentuk jasa dan barang.
Mekanisme pelaporannya, Caleg melaporkan dana
kampanye kepada Parpol terlebih dahulu. Setelah itu, Parpol yang berkaitan akan
merekap semua dana kampanye yang kemudian dilaporkan ke KPU. "Jadi laporannya
harus kolektif melalui Parpol," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa Caleg menganggap remeh
peraturan tentang pelaporan dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU
tersebut, akan terancam dibatalkan statusnya sebagai Caleg terpilih. "Jika
Caleg tidak melaporkan dana kampanye dan ternyata Caleg tersebut terpilih,
keterpilihannya itu bisa bisa dibatalkan," tegasnya.
Kriteria
Kampanye Damai Pemilu KPU Kota Jambi. Foto Harian Jambi Edwin Eka Putra |
Untuk dana kampanye lanjutnya, sumbernya harus
jelas. Jika sumbangan untuk Parpol tersebut diperoleh dari dana perseorangan, dana
maksimal yang diterima adalah Rp 1 miliar. Selanjutnya, jika dana yang
diperoleh berasal dari perusahaan maupun instansi, jumlah maksimal adalah Rp
7,5 miliar.
“Untuk calon anggota DPD kalau menerima
sumbangan dari perseorangan itu tidak boleh lebih dari Rp 250 juta. Jika
yang memberi sumbangan tersebut adalah lembaga atau perusahaan, sumbangannya
tidak boleh lebih dari Rp 500 juta,” ujarnya.(*/poy)
Fiktif, Laporan
Dianggap Tak Logis
Terkait dana sumbangan kampanye yang telah
dilaporkan Partai Politik pada Tanggal 2 Maret 2014 lalu, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) telah mengumumkan jumlahnya kepada publik. Pelaporan dana awal kampanye
yang dilaporkan tersebut meliputi semua jumlah sumbangan kampanye yang
digunakan oleh setiap Parpol, terhitung dari bulan Desember 2013 hingga
Februari 2014.
Nurhaidi Fitri Habi, Anggota KPU Provinsi Jambi
mengatakan, laporan tersebut meliputi sumbangan dana kampanye dan rekening khusus
dana kampanye. “Semua Parpol wajib melaporakan dana tersebut,” ujarnya.
Pelaporan dana kampanye yang dipublikasikan tersebut pun menuai
tanya, apakah hal tersebut sesuai fakta atau fiktif. Direktur
Center For Election And Political Party (CEPP), Asad Isma menilai
bahwa nominal laporan yang dilaporkan tersebut di luar logika. Ia mengatakan
bahwa hal tersebut terlihat jomblang,tidak
logis, tidak jujur dan fiktif.
“Seperti laporan dana sumbangan kampanye partai papan
atas seperti Partai Demokrat, yang tidak mencapai satu miliar. Dan pelaporan
dana kampanye Partai Gerindra yang juga tidak mencapai satu milyar,” ujarnya.
Bila
dianalisa dari segi rencana titik kampanye lanjutnya, penyediaan atribut dan
baju, serta biaya mobilisasi massa dan logistik, maka pelaporan tersebut tidak
mencermin fakta yang sebenarnya dari rencana biaya yang akan dikeluarkan oleh
partai tersebut.
Upaya
memanipulasi fakta sebenarnya dari pelaporan dana kampanye ini adalah gambaran
ketidak jujuran partai politik. “Dan ini
cerminan dari lemahnya aspek transparansi dan acountabilitas yang diterapkan
partai politik dalam pengelolaan partai. Ini contoh yang tidak baik, yang
secara terang terangan dipertontonkan kepada publik,” ujarnya.
Penghitungan Ulang
Publik
tidak akan percaya dengan besaran pelaporan dana kampanye yang tidak
mencerminkan fakta yang sebenarnya dan terkesan manipulatif. Untuk itu
menurutnya, perlu adanya penghitungan ulang besaran dana yang dilaporkan agar
bisa dideteksi dengan benar.
“Kita
meminta KPU untuk menggunakan jasa akuntan publik yang independen, untuk
menghitung ulang besaran dana kampanye seluruh partai politik. Ini dilakukan
agar bisa dideteksi mana Parpol yang jujur dan mana Parpol yang tidak jujur
dalam pelaporan dana kampanye,” ujarnya.
Selanjutnya,
ia juga meminta kepada Parpol agar
bersedia dan mampu untuk bersifat terbuka dan jujur. Ini dinilai penting, untuk
mengetahui kredibilitas dan integritas pihak penyumbang dana. Yang tentunya berkaitan
dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan perjalanan lembaga Dewan Perwakilan
Daerah (DPRD) ke depan.
“Jangan
sampai sumber dana kampanye berasal pihak-pihak atau perusahaan yang
bermasalah, yang tentunya akan mempengaruhi perjalan anggota DPRD dari Parpol
tertentu.Terakhir, publik bisa menilai sendiri, partai mana yang jujur dan
logis dalam pelaporan dan mana yang manipulatif,” ujarnya.
Sanksi
Terkait
kecurigaan yang muncul atas pelaporan dana kampanye tersebut, Ribut Suwarsono,
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menegaskan bahwa akan
menindaklanjuti secara tegas bagi Parpol yang memanipulasi laporan tersebut.
"Setelah dipublikasikan masyarakat bisa
menilai dan melihat langsung apakah partai politik itu benar-benar melaporkan
dana yang benar atau salah. Masyarakat akan tahu, melihat kondisi Parpol di
lapangan," ujarnya.
Jika menemukan pelanggaran lanjutnya,
masyarakat bisa melaporkan ke Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Jika melihat laporan yang tidak wajar
maka bisa dilaporkan ke Panwaslu. Tapi masyarakat harus bisa menyampaikan bukti-bukti
terkait berupa kwitansi pembelian atau yang lain,” ujarnya.
Laporan tersebut menurutnya, akan diproses
sesuai prosedur. Jika nanti terdapat pelanggaran maka panwaslu akan membagi
pelanggaran tersebut. Yakni ada pelanggaran Administrasi dan pelanggaran
pidana.
“Kita akan kaji dulu, apakah laporannya memang
ada pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran Administrasi maka kita
rekomendasikan ke KPU, jika ada indikasi pelanggaran pidana maka akan kita
proses ke Centra Gakkumdu (Sentra
Penegakan Hukum Terpadu),” ujarnya.
Untuk mengaudit dana kampanye tersebut apakah
benar atau tidak, maka KPU akan membentuk tim Audit untuk melihat kebenaran
dana kampanye tersebut, apakah layak atau tidak.
Dilanjutkannya, bahwa menurut aturan
Pada Pasal 17 Ayat (4) PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana
Kampanye menyatakan bahwa Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye yang bersangkutan kepada partai politik. Langkah ini juga dilakukan
sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi.(arh/poy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar