BANK MANDIRI TELANAIPURA KOTA JAMBI. DOK HAJE |
Perkembangan
properti di Jambi ternyata berdampak juga terhadap peningkatan pelelangan
perumahan kreditnya macet. Salah satu barang yang kerap dilelangkan di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi adalah rumah yang mengalami
kredit macet, yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan.
DONI SAPUTRA, Jambi
Lelang adalah
penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga
tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Kepala Seksi
(Kasi) Pelayanan Lelang, pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jambi, Munziri mengatakan, bahwa lelang dilakukan terbuka untuk umum
yang diikuti oleh masyarakat Jambi.
Dalam satu
tahun, ratusan rumah dilelangkan sesuai dengan yang diajukan dari pihak
perbankan karena mendapati beberapa rumah yang mengalami kredit macet.
Dalam hal ini,
prosedurnya adalah pihak penjual atau perbankan mengajukan permohonan lelang
secara tertulis ditujukan kepada KPKNL, dengan terlampir juga dokumen-dokumen/bukti-bukti
hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang.
Selain itu, penjual
atau perbankan dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak
bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku.
Setelah kantor
lelang meneliti permohonan lelang beserta dokumen kelengkapannya tersebut dan
memperoleh atas legalitas subyek dan objek lelang, maka kantor lelang (KPKNL)
akan menetapkan waktu dan tempat lelang.
“Kalau dianggap
perlu, ya di cek terlebih dahulu ke lokasi langsung,” kata Munziri kepada Harian Jambi. Dikatakan, dari perbankan
mengajukan permohonan untuk dilakukannya lelang kemudian kami menetapkan jadwal
lelang dan diumumkan kembali di bank dan surat kabar.
Kemudian, biaya
jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan penawaran lelang dibebankan kepada pihak
seserta lelang dengan besaran yang ditentukan oleh penjual atau panitia lelang
adalah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai limit dan paling banyak
sama dengan nilai limit. Hal ini, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 32
PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010, yang bunyinya.
Uang Jaminan
Uang jaminan
penawaran merupakan persyaratan sebelum melakukan lelang dan hal ini
dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang
apabila peserta yang ditunjuk sebagai pembeli melakukan wanprestasi.
Sehingga dapat dihindarkan dari adanya peserta yang
tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main. “Jika
tidak mendapatkan peserta tidak mendapatkan barang lelang, maka uang jaminan
tersebut tersebut akan dikembalikan,” kata Munziri.
Berdasarkan undang-undang berwenang
melaksanakan lelang adalah pejabat lelang. Setiap pelaksanaan lelang (berdasarkan
Pasal 1a Vendu Reglement dan Pasal 2 PerMenKeu Nomor 93/PMK 06/2010) harus
dilakukan oleh dan atau dihadapan
pejabat lelang kecuali
ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta
lelang dan dalam pelaksanaan lelang.
“Tidak ada batasan terhadap peserta
lelang ini,” ujarnya. Pejabat lelang dapat dibantu oleh pemandu lelang. Kemudian
dalah hal penawaran lelang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan
diserahkan pada saat pelaksanaan lelang.
Jika terdapat nilai penawaran yang
sama diantara peserta lelang, maka penawaran lelang akan dilanjutkan secara
lisan naik-naik terhadap penawar tertinggi yang sama tersebut.
“Jika sama, maka lelang dilakukan
atas penawaran yang secara lisan tertinggi,” tuturnya. Peserta lelang/kuasanya
harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan terlebih dahulu melakukan
registrasi.
Bagi peserta yang memberikan kuasa
kepada pihak lain, harus disertai dengan Akta Kuasa Notariil. Selanjutnya,
peserta lelang yang teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit
sama dengan harga limit, bila penawaran kurang dari harga limit, maka bersedia
dimasukkan dalam daftar hitam peserta lelang.
“Harus sesuai dengan harga limit
tadi, yakni 20 persen sari limit harga barang tersebut,” ujarnya.
Dalam hal penawaran tertinggi dalam
lelang telah sesuai dengan kehendak penjual, maka barang akan dilepas dan
pejabat lelang akan menetapkan penawar tertinggi sebagai pemenang lelang/pembeli.
Namun, dalam hal penawaran tertinggi
ternyata belum mencapai harga jual yang dikehendaki (harga limit), maka pejabat
lelang akan menetapkan bahwa obyek lelang akan ditahan atau tidak ditunjuk
pemenangnya, kecuali penjual setuju untuk melepaskan barang tersebut.
Selanjutnya, pemenang
lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila pembayaran tidak dilunasi dalam
jangka waktu yang ditentukan, maka jaminan lelang seluruhnya menjadi Hak Negara
dengan disetorkan ke Kas Umum Negara.
Pembelian Secara Kontan
Pada dasarnya, pembeli
membayar uang pembelian lelang secara kontan, namun apabila menggunakan cheque. Maka sebelum cheque tersebut dikliring dan hasil
kliringnya dinyatakan baik oleh pihak Bank.
Pejabat Lelang
diwajibkan menyetorkan uang hasil lelang ke rekening penjual dalam waktu 1 x 24
jam setelah diterimanya pelunasan uang hasil lelang dari pembeli. “Kalau sudah
laku baru nanti dilakukan pembayaran sesuai dengan harga limit barang tersebut,
kemudian biaya lelang tersebut masuk ke kas negara,” pungkasnya.
Dalam hal ini,
bea lelang pembeli yang dipungut adalah sesuai dengan ketentuan peraturan
Pemerintah tentang bea lelang. Staatsblad 1949-390, yaitu 9% untuk barang
bergerak dan 4,5% untuk barang tidak bergerak, dan uang miskin dipungut
berdasarkan Pasal 18 Vendu Reglement sebesar 0,7% untuk barang bergerak.
Dan 0,4% untuk
barang tidak bergerak. Dilain pihak, kepada penjual juga dipungut Bea Lelang,
yaitu 3% untuk barang bergerak dan 1,5% untuk barang tidak bergerak dihitung
dari Pokok Lelang. Kepada Penjual tidak dikenakan Uang Miskin.
Dalam hal
pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi pemerintah maka hasil lelang
disetorkan ke Kas Negara. Kemudian KPKNL menyerahkan dokumen dan Petikan
Risalah Lelang sebagai bukti untuk balik nama dan sebagainya. “Uangnya
dimasukkan ke kas negara,” tandas Munziri. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar