Selasa, 04 Maret 2014

KREDIT RUMAH MACET, Kantor Pelelangan Jadi Sasarannya


BANK MANDIRI TELANAIPURA KOTA JAMBI. DOK HAJE

Perkembangan properti di Jambi ternyata berdampak juga terhadap peningkatan pelelangan perumahan kreditnya macet. Salah satu barang yang kerap dilelangkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi adalah rumah yang mengalami kredit macet, yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan.

DONI SAPUTRA, Jambi


Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. 

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Lelang, pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Munziri mengatakan, bahwa lelang dilakukan terbuka untuk umum yang diikuti oleh masyarakat Jambi. 

Dalam satu tahun, ratusan rumah dilelangkan sesuai dengan yang diajukan dari pihak perbankan karena mendapati beberapa rumah yang mengalami kredit macet.

Dalam hal ini, prosedurnya adalah pihak penjual atau perbankan mengajukan permohonan lelang secara tertulis ditujukan kepada KPKNL, dengan terlampir juga dokumen-dokumen/bukti-bukti hak dan kewenangannya menjual barang secara lelang. 

Selain itu, penjual atau perbankan dapat menetapkan syarat-syarat penjualan lelang asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan lelang yang berlaku.

Setelah kantor lelang meneliti permohonan lelang beserta dokumen kelengkapannya tersebut dan memperoleh atas legalitas subyek dan objek lelang, maka kantor lelang (KPKNL) akan menetapkan waktu dan tempat lelang.

“Kalau dianggap perlu, ya di cek terlebih dahulu ke lokasi langsung,” kata Munziri kepada Harian Jambi. Dikatakan, dari perbankan mengajukan permohonan untuk dilakukannya lelang kemudian kami menetapkan jadwal lelang dan diumumkan kembali di bank dan surat kabar.

Kemudian, biaya jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan penawaran lelang dibebankan kepada pihak seserta lelang dengan besaran yang ditentukan oleh penjual atau panitia lelang adalah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai limit dan paling banyak sama dengan nilai limit. Hal ini, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 32 PerMenKeu Nomor 93/PMK.06/2010, yang bunyinya.

Uang Jaminan

Uang jaminan penawaran merupakan persyaratan sebelum melakukan lelang dan hal ini dimaksudkan agar peserta lelang merasa terikat karena uang jaminan akan hilang apabila peserta yang ditunjuk sebagai pembeli melakukan wanprestasi. 

Sehingga  dapat dihindarkan dari adanya peserta yang tidak sungguh-sungguh berminat mengikuti lelang atau yang hanya main-main. “Jika tidak mendapatkan peserta tidak mendapatkan barang lelang, maka uang jaminan tersebut tersebut akan dikembalikan,” kata Munziri.

Berdasarkan undang-undang berwenang melaksanakan lelang adalah pejabat lelang. Setiap pelaksanaan lelang (berdasarkan Pasal 1a Vendu Reglement dan Pasal 2 PerMenKeu Nomor 93/PMK 06/2010) harus dilakukan oleh dan atau dihadapan  pejabat  lelang  kecuali  ditentukan  lain  oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang dan dalam pelaksanaan lelang.

“Tidak ada batasan terhadap peserta lelang ini,” ujarnya. Pejabat lelang dapat dibantu oleh pemandu lelang. Kemudian dalah hal penawaran lelang dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup dan diserahkan pada saat pelaksanaan lelang. 

Jika terdapat nilai penawaran yang sama diantara peserta lelang, maka penawaran lelang akan dilanjutkan secara lisan naik-naik terhadap penawar tertinggi yang sama tersebut.

“Jika sama, maka lelang dilakukan atas penawaran yang secara lisan tertinggi,” tuturnya. Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan terlebih dahulu melakukan registrasi. 

Bagi peserta yang memberikan kuasa kepada pihak lain, harus disertai dengan Akta Kuasa Notariil. Selanjutnya, peserta lelang yang teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit, bila penawaran kurang dari harga limit, maka bersedia dimasukkan dalam daftar hitam peserta lelang. 

“Harus sesuai dengan harga limit tadi, yakni 20 persen sari limit harga barang tersebut,” ujarnya.
Dalam hal penawaran tertinggi dalam lelang telah sesuai dengan kehendak penjual, maka barang akan dilepas dan pejabat lelang akan menetapkan penawar tertinggi sebagai pemenang lelang/pembeli. 

Namun, dalam hal penawaran tertinggi ternyata belum mencapai harga jual yang dikehendaki (harga limit), maka pejabat lelang akan menetapkan bahwa obyek lelang akan ditahan atau tidak ditunjuk pemenangnya, kecuali penjual setuju untuk melepaskan barang tersebut. 

Selanjutnya, pemenang lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan apabila pembayaran tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaminan lelang seluruhnya menjadi Hak Negara dengan disetorkan ke Kas Umum Negara. 

Pembelian Secara Kontan

Pada dasarnya, pembeli membayar uang pembelian lelang secara kontan, namun apabila menggunakan cheque. Maka sebelum cheque tersebut dikliring dan hasil kliringnya dinyatakan baik oleh pihak Bank.

Pejabat Lelang diwajibkan menyetorkan uang hasil lelang ke rekening penjual dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterimanya pelunasan uang hasil lelang dari pembeli. “Kalau sudah laku baru nanti dilakukan pembayaran sesuai dengan harga limit barang tersebut, kemudian biaya lelang tersebut masuk ke kas negara,” pungkasnya.

Dalam hal ini, bea lelang pembeli yang dipungut adalah sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah tentang bea lelang. Staatsblad 1949-390, yaitu 9% untuk barang bergerak dan 4,5% untuk barang tidak bergerak, dan uang miskin dipungut berdasarkan Pasal 18 Vendu Reglement sebesar 0,7% untuk barang bergerak.

Dan 0,4% untuk barang tidak bergerak. Dilain pihak, kepada penjual juga dipungut Bea Lelang, yaitu 3% untuk barang bergerak dan 1,5% untuk barang tidak bergerak dihitung dari Pokok Lelang. Kepada Penjual tidak dikenakan Uang Miskin.

Dalam hal pemohon lelang/pemilik barang adalah instansi pemerintah maka hasil lelang disetorkan ke Kas Negara. Kemudian KPKNL menyerahkan dokumen dan Petikan Risalah Lelang sebagai bukti untuk balik nama dan sebagainya. “Uangnya dimasukkan ke kas negara,” tandas Munziri. (*/lee)

Tidak ada komentar: