(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 12 MARET 2014) |
Tidak perlu korupsi, sudah merupakan bentuk dukungan
penuh dalam pembangunan suatu daerah. Kalimat singkat padat berisi itu terluar
dari seorang Wakil Gubernur DKI Basuki Cahyo Purnomo yang kerap dipanggil Ahok
itu. Ada betulnya juga. Tanpa ada korupsi rakyat pasti hidup makmur dan
sejahtera. Tapi fakta berkata lain, korupsi sudah dijadikan budaya bagi
sebagian oknum pejabat publik di negeri ini.
ANDRI MUSTARI, Jambi
Modus Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ) dan
perusahaan fiktif kini menjerat seorang
Kepala
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Joharuddin S Ip. Dirinya terbelenggu korupsi di
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Dinas KUPP Nipah Panjang, Kabupaten
Tanjab Timur tahun 2009-2011.
Dirinya nekat membuat perusahaan
fiktif dengan nama perusahaan
CV Putra Karya. Baru-baru ini Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali
menenetapkan Kepala KUPP Joharuddin. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi atau
TIPIKOR dengan modus membuat SPJ dan
perusahaan fiktif. KUPP Nipah Panjang melakukan Tipikor yang merugikan
negara sekitar Rp 500 Juta.
Mantan
KUPP ini, dinyatakan tersangka oleh Kejati Jambi pada tanggal 8 Januari 2014.
Dalam panggilan perdananya, Joharuddin sempat mangkir dari panggilan Kejati Jambi. Sekali
mangkir dari panggilan, tersangka Joharuddin Sip Bin Cik Uding, langsung ditahan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pernyataan
penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014 ini, secara resmi disampaikan
Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim, kepada sejumlah wartawan di kantor
Kejati Jambi. “ Penahanan
dikeluarkan oleh Kejati dengan Nomor Surat 159/S.5/ST.1/03/2014,” ucap Syaifuddin
Kasim.
Dengan
permasalahan ini, pihak Kejati Jambi dengan
sengaja tidak mengekspos
permasalahan ini karena tersangka berada di luar daerah
Provinsi Jambi. Sehingga
pihak Kejati mengkhawatirkan kalau
Joharuddin bakalan melarikan diri.
“Kejaksaan
Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Sahbandar Otoritas
Pelabuhan Nipah Panjang, Joharuddin S Ip,” kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim.
Resmi
Ditahan
Tersangka
Joharudin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Sahbandar Otoritas
Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung ini ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, selama 20 hari yang terhitung 10 Maret 2014 hingga 29 Maret 2014.
Alasan
Kejati Jambi melakukan
penahanan karena tersangka terancam pidana di atas lima
tahun penjara. Pertimbangan
yang adalah timbul sebuah khawatiran oleh pihak Kejati Jambi, kalau
tersangka akan melarikan diri.
“Penahanan
dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Yang intinya,
tersangka ini tinggalnya jauh, jadi kita tahan untuk memudahkan dalam proses
penyidikan. Sebelumnya
sekali kita panggil tapi gak dating,” ujar Syaifudin Kasim.
Dana APBN
Menurut
Syaifudin, bahwa tersangka membuat SPJ Fiktif atas dan Anggaran Pengeluaran
Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun
2009,2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih.
Rincianya
adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih. Kemudian
pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih dan pemeliharaan gedung
asrama sebesar Rp154 juta lebih.
Ini
merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV
Putra Karya. “Tersangka
tunggal ini, membuat SPJ dan CV Putra Karya fiktif semua,” katanya.
Tersangka
Joharuddin dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang
TIPIKOR.
Pada
tanggal (10/3/14), Joharuddin mengikuti
pemeriksaan di Kejati Jambi selama tiga jam. Pantauan Harian Jambi,
tersangka Joharuddin memakai kemeja biru bergaris putih datang ke kantor Kejati
Jambi sekitar pukul 15.00 WIB, langsung masuk ke ruang Kasi Perdata untuk
diperiksa.
Usai
diperiksa selama tiga jam. Tepatnya pukul 18.15 WIB tersangka keluar dari
ruangan pemeriksaan sembari memegang kepala dan langsung menuju ke mobil
tahanan kejaksaan warna hijau dengan nomor polisi BH 1312 HZ. (*/lee)
****
Pengamat Sebut Korupsi Fiktif Perbuatan Berbahaya
Sejumlah pengamat hukum di Jambi mengatakan kalau korupsi
modus fiktif perbuatan yang paling berbahaya. Modus ini merupakan perbuatan
korupsi yang merusak pemerintahan, bahkan modus korupsi data fiktif ini harus
diberantas tuntas.
Seorang
pengamat hukum Universitas Jambi (UNJA), Prof. Bhadarudin Nasution mengatakan, dalam kasus Tipikor yang dilakukan
Joharuddin, merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dibandingkan dengan
perbuatan tindak pidana korupsi pada umumnya.
Menurutnya, yang dilakukan tersangka
Joharuddin, telah sengaja membuat sebuah skenario untuk mempermulus usahanya dalam
melakukan tindakan Korupsi. “Perbuatan
yang dilakukan Joharuddin sangat berbahaya karena ia dengan sengaja membuat
sebuah sekenario untuk korupsi,” ucapnya.
Sekenario
yang dilakukan Joharuddin adalah, dengan cara membuat sebuah dokumen ataupun
surat yang sangat penting, ditambah lagi dengan membuat sebuah perusahaan atau
CV yang fiktif.
Hal ini menurtnya,
Joharuddin tidak saja bisa dikenakan sanksi tentang tindak pidana korupsi, akan
tetapi juga bisa dikenakan dengan udang-undang tentang pencucian
uang, yang juga merugikan negara.
Kata Baharuddin
Nasution, tindak
pidana
korupsi
yang dilakukan oleh Joharuddin merupakan bagian dari korupsi yang
bersifat aktif. Karena
dengan sengaja merencanakan dari awal untuk melakukan korupsi, dengan
cara berkedok perusahaan dan hal ini bisa dikatakan sebagai usaha untuk
melakukan tindakan pencucian uang.
Pemberantasan Korupsi di Jambi
Senada dengan B Nasution, Pengamat
Ekonomi
Jambi, Pantun
Bukit menambahkan,
bahwa para lembaga penegak hukum yang ada di Jambi, harus konsisten dalam
memberantas sebuah kasus korupsi.
Selain itu para
lembaga hukum Jambi harus ligat dan tanggap dalam menyelsaikanya. Oleh karena
itu Baharuddin mengharapakan semua elemen masyarakat harus berkerja sama dengan
para penegak hokum. Sehingga
kejahatan Tipikor dapat diminimalisir dan dapat dihentikan, khususnya para
media.
Karena kasus Tipikor ini merupkan permasalahan
negara yang sangat klasik, segala bentuk cara dan usaha yang dilakukan oleh
seorang penguasa dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana Korupsi.
Menurut Prof Bhadarudin
Nasution, bahwa
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang juga dijelaskan pada undang-undang
No.31 Tahun 1999. Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang
yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Bhadarudin
Nasution, seorang
dosen di perguruan tinggi UNJA, yang mengajarkan tentang perkuliahan Politik Hukum,
secara ilmu politik ia menjelaskan bahwa, korupsi didefinisikan sebagai
penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik.
Sedangkan
menurut
Pantun
Bukit menambahkan bahwa para
ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret tentang. Korupsi
didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan antara prestasi dan
kontraprestasi.
Imbalan materi
atau nonmateri, yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar
norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau
wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan
swasta.
Sedangkan
penerapan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Jambi, secara proses
penerapan telah dilakukan oleh para penegak hukum, namun penerapannya belum
begitu optimal.
Oleh
karena itu pengamat ekonomi ini mengatakan bahwa, dalam proses
penegakan hukum tentang korupsi semua unsur terkait harus bersifat adil dalam
memberantas tindak pidana
korupsi
yang terjadi di Jambi. “Penegakan
hukum yang dilakukan oleh para lembaga hukum tentunya harus adil dan tidak
pandang bulu,” kata Pantun
Bukit.(ams/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 12 MARET 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar