Rabu, 19 Maret 2014

Kasus Joko Meredup, Para Guru Menanti Sentuhan OJK




Joko Sarifuddin. DOK HARIAN JAMBI
        
Masih ingat dengan kasus yang menimpa Joko Sarifuddin, Bendaharawan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kotabaru Kota Jambi? 

NOVRIANA DEWI,  Jambi 

Dia adalah pelaku penipuan terhadap 36 guru, dengan memanfaatkan SK guru-guru tersebut untuk meminjam uang di berbagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jambi. Kasus ini sudah berlarut sejak tahun lalu. Tidak tanggung-tanggung, dari 36 SK yang ia gunakan tersebut, ia harus menanggung kreditan hutang hingga ratusan juta per bulan.

Awalnya, kasus ini hanya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun meredup, namun kasus ini sebenarnya belum mencapai titik temu penyelesaian. Masih banyak di antara guru yang harus menanggung beban hutan Joko, yang seolah tanpa perhatian.

Tak ingin diam atas penderitaan korban Joko ini, Tursiman, Pendamping guru korban Joko beserta beberapa perwakilan dari korban, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi (14/3/2014). 


“Kami datang ke OJK untuk meminta kebijakan OJK, agar bisa membantu mengatasi permasalahan ini. Karena, OJK memiliki wewenang atas aktivitas perbankan yang melenceng. Bank-bank yang sudah memberikan kredit ke Joko ini kan sudah jelas salah. Kenapa bank-bank ini bisa dengan mudah memberikan kredit ke Joko,” ujar Tursiman, Pendamping Guru.

Guru Menanggung Kredit

HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 19 MARET 2014
Tursiman meminta, agar kasus tersebut bisa diteliti dan segera diselesaikan. Ia mengaku iba dengan korban penipuan Joko, karena harus menanggung kredit pinjaman Joko yang sebenarnya tidak dipakai oleh guru tersebut.

“Kredit ini kan guru-guru yang menanggung, karena SK-nya punya guru-guru ini. Padahal mereka sama sekali tidak menggunakannya. Jadi apakah ini adil, kasihan mereka,” ujarnya.

Menurut Tursiman, janji Joko untuk melunasi dan menanggung kredit bank yang melibatkan SK guru tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Masih banyak guru yang harus menanggung beban kredit dari Joko.

“Sebagian memang sudah ada yang diatasi Joko. Tapi sebagian juga masih ada yang belum,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Syukur, salah satu guru korban Joko juga meminta OJK untuk segera meneliti kasus tersebut dan membantu menyelesaikannya. Sebagai korban, ia merasakan betul sakitnya ditipu oleh Joko. Apalagi, rekan-rekan sejawatnya yang juga merupakan korban Joko banyak yang berteriak membayar kreditan Joko.

“Kasihan mereka, apalagi mereka yang sisi ekonominya masih rendah. Karena baru sebagian saja yang ditanggung kreditnya sama Joko, selebihnya masih menanggung sendiri-sendiri,” ujarnya.

Geram
 
Permasalahan kasus pinjaman Joko Sarifuddin ini akan terus ditelusuri. Berbagai sumber dan informasi terus digali, untuk mencari fakta-fakta baru. Munculnya kasus kredit ini bukan saja membuat para guru dan pegawai yang menjadi korban semakin geram. 

Para politisi yang ada di DPRD Kota Jambi juga ikut  geram. Jefri Pardede Bintara, Politisi Partai Golkar menyatakan kesiapannya untuk terlibat secara langsung dalam permasalahan tersebut. 

Menurut Jefry, kasus Joko harus diusut tuntas sehingga tidak muncul modus-modus baru. Dirinya juga meminta agar kasus ini dituntaskan lewat jalur hukum karena terdapat unsur penipuan.

Joko sempat menghilang selama dua bulan lebih dan akhirnya menyerahkan diri. Ia langsung menememui Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifa’i. Ia didampingi oleh dua penasehat hukumnya, dan berjanji akan mengembalikan uang kepada 36 guru yang telah ditipunya.

“Saya janji akan mengembalikan uang itu. Saya melarikan diri karena saya bingung mau ngapain. Saya perlu uang itu, karena saya mau membuka usaha showroom. Dan sekarang  showroom saya bangkrut, karena saya ditipu orang," ujar Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan Bendahara UPTD Disdik Kecamatan Kotabaru, yang dilaporkan telah menipu puluhan guru dalam soal pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat sempat tidak terdeteksi. 

Joko Sarifuddin, dinyatakan telah tidak masuk kerja sejak dua bulan belakangan, setelah menunggak pembayaran kredit pinjaman di empat BPR. Ini dilakukan, melalui berkas-berkas 36 orang guru.

“Kami masih terus mencari tahu keberadaannya. Jika terbukti dia sudah tidak masuk kerja sejak dua bulan lalu, maka sesuai dengan PP 53 tentang PNS, maka yang bersangkutan bisa dipecat. Itu informasi terbaru dari hasil rapat internal kami dengan Kepala Dinas Pendidikan,” kata M Yamin, Bendahara Diknas Kota Jambi.
Selain terancam dipecat, Joko juga terancam dipidana. Sebab, kasus penipuan terhadap puluhan guru dengan modus pinjaman kolektif di BPR itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.(poy)
***
Janji OJK, Segera Lakukan Penelitian

Kasus Joko yang menimpa 36 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)  ini, menuntut perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan titik penyelesaian. Karena memang, kasus yang pernah booming sejak tahun lalu ini, masih menyisakan derita bagi korban penipuan joko.

Terkait hal ini, Darwisman, Kepala OJK Jambi berjanji akan melakukan penelitian terkait masalah tersebut. Hal ini dilakukan, untuk merealisasikan tugas dan fungsi serta kewenangan OJK.

“Pengaduan sudah kita terima. Tapi karena kita belum tahu fakta pastinya seperti apa, maka kita akan segera selidiki ini sesuai dengan tugas dan kewenanangan dari OJK,” ujarnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, pihak OJK elum bisa melakukan analisa secara singkat. Sehingga belum bisa menentukan pihak mana yang salah. “Kita harus dalami dulu masalahnya apa, baru bisa kasih komentar atas pengaduan ini,” ujarnya.

Aksi Joko yang Licin

Bendahara Diknas Kota Jambi, M Yamin, sempat diduga terlibat dalam kasus yang menimpa Joko. Pasalnya, ada beberapa surat perjanjian, mencantumkan tanda tangannya. 

Berbagai cara dilakukan, untuk memuluskan pengajuan pinjaman ke Dinas Pendidikan Kota Jambi. Pada dokumen pengajuan, ada tanda tangan M Yamin, lengkap dengan stempel dinas. 

Dalam salah satu dokumen pernyataan tertulis jelas. Salah satu guru menyetujui Joko meminjam dana di tiga tempat sekaligus, yakni Bank Mitra, Koperasi Cempaka dan BPR Artha Prima. Tertulis, bendaharawan Dinas Pendidikan mengetahui hal tersebut. 

Kemudian, M Yamin mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus pinjaman kolektif tersebut. Dia mengatakan, sebagai bendahara induk di Dinas Pendidikan Kota Jambi, dirinya tidak mengetahui soal pinjaman guru yang dikoordinir oleh bendahara UPTD. Sebab, pencairan gaji para guru dilakukan di UPTD masing-masing, tanpa melibatkan bendahara dinas. 

“Saya mencairkan gaji PNS sesuai dengan jumlahnya secara kolektif, di masing-masing UPTD. Jika ada potongan bank atau lainnya, itu dilakukan oleh bendahara UPTD. Tidak melibatkan saya lagi. Jadi jelas tidak ada keterlibatan saya,” katanya. 

M Yamin juga membantah, telah memberikan jaminan kepada para guru atas pinjaman Joko Sarifuddin di bank. Ia mengatakan, telah memberikan jaminan kepada para guru, setelah mereka melakukan pernjanjian dengan Joko Sarifuddin. 

“Jadi konteksnya, setelah mereka melakukan perjanjian, maka saya diminta untuk mengetahui perjanjian mereka itu,”  jelas Yamin.

Setelah melakukan hearing dengan Komisi D DPRD Kota Jambi, saat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan Joko, diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi. Selanjutnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak juga menemukan titik terang, para guru mengancam akan melaporkan Joko ke pihak berwajib. 

“Kami berharap, Kepala Dinas Pendidikan bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya. Kami tidak mau terus berlarut seperti ini. Kalau memang tidak ada kejelasan juga, ya kami serahkan ke pihak berwajib,” jelas Syukur, salah satu guru yang menjadi korban dugaan penipuan Joko.(poy)





Cicilan Utang Joko Sarifuddin per Bulan


NO
NAMA

BESAR CICILAN PERBULAN

JUMLAH
BPR PRIMA
BANK ARTA PRIMA
BANK MITRA
1
JOKO SARIFUDDIN
2.440.500
1.625.500
2.375.000
6.441.000
2
FAUZANA
2.291.700
2.420.500
2.375.000
7.087.200
3
ATED
2.500.000


2.500.000
4
SUJANA
2.013.900
1.625.500
1.333.350
4.972.750
5
SRI FORGETA
1.830.400
1.775.000

3.605.400
6
HIDAYAT
2.708.400
2.400.000

5.108.400
7
RUSDI
3.020.900

2.375.000
5.395.900
8
SAHOT
2.013.900
2.667.000
1.333.359
6.014.250
9
KUSNADI
2.013.900


2.013.900
10
SITI BADRIAH
2.013.900


2.013.900
11
RASMIRAN
2.708.350


2.708.350
12
ERNI SAPUTRI
1.666.700
2.660.700

4.327.400
13
MASNAH
2.013.900
2.667.800
2.775.000
7.456.700
14
ASMAWATI
2.708.400


2.708.400
15
SURYANTI
2.416.700


2.416.700
16
KHODIJAH
4.062.500
2.133.500

6.196.000
17
JUMADI
2.166.700
2.133.500

4.300.200
18
DARMIYATI
2.708.350


2.708.350
19
NGATIAH
4.062.500


4.062.500
20
FARIDA S
2.723.250


2.723.250
21
FAHRUROZI
1.895.850
1.972.500

3.868.350
22
KUSNANDAR
1.847.250
1.333.750
2.667.000
5.848.000
23
M. YUNUS
3.520.850


3.520.850
24
UMAR HAMDAN
1.815..500
2.133.500
1.333.350
5.282.350
25
M. YUSUF
2.708.350


2.708.350
26
HENY

986.150
1.972.500
2.958.650
27
A KADIR
1.333.350
2.025.500

3.358.850
28
EVI WANI
1.333.350
1.579.000

2.912.350
29
YUNDARMANSYAH
1.333.350
2.133.500

3.466.850
30
YUNIDAR

2.400.000
1.333.350
3.733.350
31
M ZEN

2.133.500
1.333.350
3.466.850
32
YUKI RAHAYU
2.400.000

1.333.350
3.733.350
33
MUHARMAINA

1.579.000

1.579.000
34
NOTO SURIFNO

1.972.500

1.972.500
35
TRI HADI

2.133.500
2.375.000
4.508.500
36
ABU MAZURAH

1.972.500

1.972.500

JUMLAH
65.872.700
48.863.900
24.914.600
139.651.200

Sumber : Dinas Pendidikan Kota Jambi




Tidak ada komentar: