Joko Sarifuddin. DOK HARIAN JAMBI |
Masih ingat dengan kasus yang menimpa
Joko Sarifuddin, Bendaharawan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Kotabaru Kota Jambi?
NOVRIANA
DEWI, Jambi
Dia
adalah pelaku penipuan terhadap 36 guru, dengan memanfaatkan SK guru-guru
tersebut untuk meminjam uang di berbagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
Jambi. Kasus ini sudah berlarut sejak tahun lalu. Tidak tanggung-tanggung, dari
36 SK yang ia gunakan tersebut, ia harus menanggung kreditan hutang hingga
ratusan juta per bulan.
Awalnya,
kasus ini hanya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun meredup, namun
kasus ini sebenarnya belum mencapai titik temu penyelesaian. Masih banyak di
antara guru yang harus menanggung beban hutan Joko, yang seolah tanpa
perhatian.
Tak
ingin diam atas penderitaan korban Joko ini, Tursiman, Pendamping guru korban
Joko beserta beberapa perwakilan dari korban, mendatangi kantor Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Jambi (14/3/2014).
“Kami
datang ke OJK untuk meminta kebijakan OJK, agar bisa membantu mengatasi
permasalahan ini. Karena, OJK memiliki wewenang atas aktivitas perbankan yang
melenceng. Bank-bank yang sudah memberikan kredit ke Joko ini kan sudah jelas
salah. Kenapa bank-bank ini bisa dengan mudah memberikan kredit ke Joko,” ujar
Tursiman, Pendamping Guru.
Guru Menanggung Kredit
HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 19 MARET 2014 |
Tursiman
meminta, agar kasus tersebut bisa diteliti dan segera diselesaikan. Ia mengaku
iba dengan korban penipuan Joko, karena harus menanggung kredit pinjaman Joko yang
sebenarnya tidak dipakai oleh guru tersebut.
“Kredit
ini kan guru-guru yang menanggung, karena SK-nya punya guru-guru ini. Padahal
mereka sama sekali tidak menggunakannya. Jadi apakah ini adil, kasihan mereka,”
ujarnya.
Menurut
Tursiman, janji Joko untuk melunasi dan menanggung kredit bank yang melibatkan
SK guru tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Masih banyak guru yang harus
menanggung beban kredit dari Joko.
“Sebagian
memang sudah ada yang diatasi Joko. Tapi sebagian juga masih ada yang belum,”
ujarnya.
Senada
dengan hal tersebut, Syukur, salah satu guru korban Joko juga meminta OJK untuk
segera meneliti kasus tersebut dan membantu menyelesaikannya. Sebagai korban,
ia merasakan betul sakitnya ditipu oleh Joko. Apalagi, rekan-rekan sejawatnya
yang juga merupakan korban Joko banyak yang berteriak membayar kreditan Joko.
“Kasihan
mereka, apalagi mereka yang sisi ekonominya masih rendah. Karena baru sebagian
saja yang ditanggung kreditnya sama Joko, selebihnya masih menanggung sendiri-sendiri,”
ujarnya.
Geram
Permasalahan
kasus pinjaman Joko Sarifuddin ini akan terus ditelusuri. Berbagai sumber dan
informasi terus digali, untuk mencari fakta-fakta baru. Munculnya kasus kredit
ini bukan saja membuat para guru dan pegawai yang menjadi korban semakin geram.
Para
politisi yang ada di DPRD Kota Jambi juga ikut geram. Jefri Pardede
Bintara, Politisi Partai Golkar menyatakan kesiapannya untuk terlibat secara langsung
dalam permasalahan tersebut.
Menurut
Jefry, kasus Joko harus diusut tuntas sehingga tidak muncul modus-modus baru.
Dirinya juga meminta agar kasus ini dituntaskan lewat jalur hukum karena
terdapat unsur penipuan.
Joko
sempat menghilang selama dua bulan lebih dan akhirnya menyerahkan diri. Ia
langsung menememui Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Rifa’i. Ia didampingi
oleh dua penasehat hukumnya, dan berjanji akan mengembalikan uang kepada 36
guru yang telah ditipunya.
“Saya
janji akan mengembalikan uang itu. Saya melarikan diri karena saya bingung mau
ngapain. Saya perlu uang itu, karena saya mau membuka usaha showroom. Dan sekarang showroom
saya bangkrut, karena saya ditipu orang," ujar Joko.
Seperti
diberitakan sebelumnya, keberadaan Bendahara UPTD Disdik Kecamatan Kotabaru,
yang dilaporkan telah menipu puluhan guru dalam soal pinjaman di Bank
Perkreditan Rakyat sempat tidak terdeteksi.
Joko
Sarifuddin, dinyatakan telah tidak masuk kerja sejak dua bulan belakangan,
setelah menunggak pembayaran kredit pinjaman di empat BPR. Ini dilakukan,
melalui berkas-berkas 36 orang guru.
“Kami
masih terus mencari tahu keberadaannya. Jika terbukti dia sudah tidak masuk
kerja sejak dua bulan lalu, maka sesuai dengan PP 53 tentang PNS, maka yang
bersangkutan bisa dipecat. Itu informasi terbaru dari hasil rapat internal kami
dengan Kepala Dinas Pendidikan,” kata M Yamin, Bendahara Diknas Kota Jambi.
Selain
terancam dipecat, Joko juga terancam dipidana. Sebab, kasus penipuan terhadap
puluhan guru dengan modus pinjaman kolektif di BPR itu sudah dilaporkan ke
pihak kepolisian.(poy)
***
Janji OJK, Segera Lakukan Penelitian
Kasus
Joko yang menimpa 36 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, menuntut perhatian Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk mendapatkan titik penyelesaian. Karena memang, kasus yang
pernah booming sejak tahun lalu ini, masih
menyisakan derita bagi korban penipuan joko.
Terkait
hal ini, Darwisman, Kepala OJK Jambi berjanji akan melakukan penelitian terkait
masalah tersebut. Hal ini dilakukan, untuk merealisasikan tugas dan fungsi
serta kewenangan OJK.
“Pengaduan
sudah kita terima. Tapi karena kita belum tahu fakta pastinya seperti apa, maka
kita akan segera selidiki ini sesuai dengan tugas dan kewenanangan dari OJK,”
ujarnya.
Dalam
kasus ini lanjutnya, pihak OJK elum bisa melakukan analisa secara singkat.
Sehingga belum bisa menentukan pihak mana yang salah. “Kita harus dalami dulu
masalahnya apa, baru bisa kasih komentar atas pengaduan ini,” ujarnya.
Aksi Joko yang Licin
Bendahara
Diknas Kota Jambi, M Yamin, sempat diduga terlibat dalam kasus yang menimpa
Joko. Pasalnya, ada beberapa surat perjanjian, mencantumkan tanda tangannya.
Berbagai
cara dilakukan, untuk memuluskan pengajuan pinjaman ke Dinas Pendidikan Kota
Jambi. Pada dokumen pengajuan, ada tanda tangan M Yamin, lengkap dengan stempel
dinas.
Dalam
salah satu dokumen pernyataan tertulis jelas. Salah satu guru menyetujui Joko
meminjam dana di tiga tempat sekaligus, yakni Bank Mitra, Koperasi Cempaka dan
BPR Artha Prima. Tertulis, bendaharawan Dinas Pendidikan mengetahui hal
tersebut.
Kemudian,
M Yamin mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus pinjaman kolektif
tersebut. Dia mengatakan, sebagai bendahara induk di Dinas Pendidikan Kota
Jambi, dirinya tidak mengetahui soal pinjaman guru yang dikoordinir oleh
bendahara UPTD. Sebab, pencairan gaji para guru dilakukan di UPTD
masing-masing, tanpa melibatkan bendahara dinas.
“Saya
mencairkan gaji PNS sesuai dengan jumlahnya secara kolektif, di masing-masing
UPTD. Jika ada potongan bank atau lainnya, itu dilakukan oleh bendahara UPTD.
Tidak melibatkan saya lagi. Jadi jelas tidak ada keterlibatan saya,” katanya.
M
Yamin juga membantah, telah memberikan jaminan kepada para guru atas pinjaman
Joko Sarifuddin di bank. Ia mengatakan, telah memberikan jaminan kepada para
guru, setelah mereka melakukan pernjanjian dengan Joko Sarifuddin.
“Jadi
konteksnya, setelah mereka melakukan perjanjian, maka saya diminta untuk
mengetahui perjanjian mereka itu,” jelas
Yamin.
Setelah
melakukan hearing dengan Komisi D
DPRD Kota Jambi, saat ini kasus dugaan penipuan yang dilakukan Joko, diserahkan
kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi. Selanjutnya untuk diselesaikan secara
kekeluargaan. Jika tidak juga menemukan titik terang, para guru mengancam akan
melaporkan Joko ke pihak berwajib.
“Kami
berharap, Kepala Dinas Pendidikan bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Kami tidak mau terus berlarut seperti ini. Kalau memang tidak ada kejelasan
juga, ya kami serahkan ke pihak berwajib,” jelas Syukur, salah satu guru yang
menjadi korban dugaan penipuan Joko.(poy)
Cicilan Utang
Joko Sarifuddin per Bulan
NO
|
NAMA
|
|
BESAR CICILAN PERBULAN
|
|
JUMLAH
|
BPR PRIMA
|
BANK ARTA PRIMA
|
BANK MITRA
|
|||
1
|
JOKO
SARIFUDDIN
|
2.440.500
|
1.625.500
|
2.375.000
|
6.441.000
|
2
|
FAUZANA
|
2.291.700
|
2.420.500
|
2.375.000
|
7.087.200
|
3
|
ATED
|
2.500.000
|
|
|
2.500.000
|
4
|
SUJANA
|
2.013.900
|
1.625.500
|
1.333.350
|
4.972.750
|
5
|
SRI
FORGETA
|
1.830.400
|
1.775.000
|
|
3.605.400
|
6
|
HIDAYAT
|
2.708.400
|
2.400.000
|
|
5.108.400
|
7
|
RUSDI
|
3.020.900
|
|
2.375.000
|
5.395.900
|
8
|
SAHOT
|
2.013.900
|
2.667.000
|
1.333.359
|
6.014.250
|
9
|
KUSNADI
|
2.013.900
|
|
|
2.013.900
|
10
|
SITI
BADRIAH
|
2.013.900
|
|
|
2.013.900
|
11
|
RASMIRAN
|
2.708.350
|
|
|
2.708.350
|
12
|
ERNI
SAPUTRI
|
1.666.700
|
2.660.700
|
|
4.327.400
|
13
|
MASNAH
|
2.013.900
|
2.667.800
|
2.775.000
|
7.456.700
|
14
|
ASMAWATI
|
2.708.400
|
|
|
2.708.400
|
15
|
SURYANTI
|
2.416.700
|
|
|
2.416.700
|
16
|
KHODIJAH
|
4.062.500
|
2.133.500
|
|
6.196.000
|
17
|
JUMADI
|
2.166.700
|
2.133.500
|
|
4.300.200
|
18
|
DARMIYATI
|
2.708.350
|
|
|
2.708.350
|
19
|
NGATIAH
|
4.062.500
|
|
|
4.062.500
|
20
|
FARIDA
S
|
2.723.250
|
|
|
2.723.250
|
21
|
FAHRUROZI
|
1.895.850
|
1.972.500
|
|
3.868.350
|
22
|
KUSNANDAR
|
1.847.250
|
1.333.750
|
2.667.000
|
5.848.000
|
23
|
M.
YUNUS
|
3.520.850
|
|
|
3.520.850
|
24
|
UMAR
HAMDAN
|
1.815..500
|
2.133.500
|
1.333.350
|
5.282.350
|
25
|
M.
YUSUF
|
2.708.350
|
|
|
2.708.350
|
26
|
HENY
|
|
986.150
|
1.972.500
|
2.958.650
|
27
|
A
KADIR
|
1.333.350
|
2.025.500
|
|
3.358.850
|
28
|
EVI
WANI
|
1.333.350
|
1.579.000
|
|
2.912.350
|
29
|
YUNDARMANSYAH
|
1.333.350
|
2.133.500
|
|
3.466.850
|
30
|
YUNIDAR
|
|
2.400.000
|
1.333.350
|
3.733.350
|
31
|
M
ZEN
|
|
2.133.500
|
1.333.350
|
3.466.850
|
32
|
YUKI
RAHAYU
|
2.400.000
|
|
1.333.350
|
3.733.350
|
33
|
MUHARMAINA
|
|
1.579.000
|
|
1.579.000
|
34
|
NOTO
SURIFNO
|
|
1.972.500
|
|
1.972.500
|
35
|
TRI
HADI
|
|
2.133.500
|
2.375.000
|
4.508.500
|
36
|
ABU
MAZURAH
|
|
1.972.500
|
|
1.972.500
|
|
JUMLAH
|
65.872.700
|
48.863.900
|
24.914.600
|
139.651.200
|
Sumber : Dinas Pendidikan Kota Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar