Jambiniaga.com |
Membuka
peluang usaha kini tak lagi sulit bagi orang-orang kreatif. Dengan memanfaatkan
teknologi komunikasi internet, berniaga secara online kini semakin merambah
hingga ke daerah. Bahkan model niaga satu ini semakin banyak digandrungi pelaku
usaha kecil menengah (UKM). Aneka produk juga cukup beragam disajikan secara
online. Berniaga tanpa batas ruang menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku
usaha tersebut.
ROSENMAN M, Jambi
Kita
tentu tak asing lagi dengan situs Tokobagus.com dan Berniaga.com. Dua situs
niaga secara online ini cukup terkenal dan bahkan menjadi “lapak” jual beli
berbagai ragam produk, baik produk baru, maupun bekas. Daya tarik berniaga
secara online ini semakin berkembang hingga ke daerah, termasuk Jambi.
Di
Jambi, ada satu “lapak” onlien yang banyak menjual berbagai produk secara
online. Adalah Jambiniaga.com. Slogan “Jual Untung, Beli Beruntung” kini sudah banyak tersaji ragan produk di
Jambi yang dijual secara online.
Produk yang disajikan mulai dari properti, elektronik, sandang pangan, daget, otomotif dan ragam produk lainnya. Di bidang properti seperti rumah, kantor, tanah, kontrakan, perumahan, kost, ruko/kios, sekolah, hotel/penginapan, gedung pertemuan dan properti lainnya.
Produk yang disajikan mulai dari properti, elektronik, sandang pangan, daget, otomotif dan ragam produk lainnya. Di bidang properti seperti rumah, kantor, tanah, kontrakan, perumahan, kost, ruko/kios, sekolah, hotel/penginapan, gedung pertemuan dan properti lainnya.
Kemudian
bidang otomotif berupa mobil dan motor,
alat berat, aksesoris motor, aksesoris mobil, sewa/rental kenderaan, spare part.
Produk yang disajikan secara online oleh “lapak” Jambiniaga.com yakni berupa
jenis handphone.
Ragam
handphone seperti Apple, Android, Blackberry, Tablet PC, Windows Mobile, PDA/Smartphone, Windows 7 Phone, Aksesoris
Handphone dan jenis Handphone lainnya.
Selanjutnya
produk jenis komputer, Notebook, Komputer PC, Printers, Scanners, Proyektor, Server, Software Komputer,
Game Komputer, Aksesoris Komputer dan lainnya.
Minat
penjual dan pembeli untuk belanja lewat online di Jambi kini semakin
menjanjikan. Produk yang dipasarkan secara online oleh Jambiniaga.com yakni
jenis fashion seperti pakaian pria, pakaian wanita, pakaian anak-anak, pakaian muslim,
pakaian seragam , batik , kaos, kacamata, sepatu, tas dan fashion lainnya. Tak hanya itu. Sejumlah
produk makanan juga ditawarkan lewat online.
Interaksi
penjual dan pembeli di lapak Jambiniaga.com juga meningkat tajam dengan 500
pengunjung setiap harinya. Transaksinya juga mempertemukan penjual dan pembeli
dengan menghubungi pemilik situs Jambiniaga.com dan disampaikan kepada penjual
dan pembeli.
Sementara
ada juga Bukalapak.com, Sangkek.Com. Tiga situs berniaga online di Jambi kini semakin dikenal masyarakat Jambi.
Produk-produk yang dipasarkan juga cukup beragam di dua situs berniaga secara
online tersebut.
Niaga Lewat
Jejaring Sosial
Selain situs website resmi, berniaga secara onlien
juga merambah ke media jejaring sosial. Medis jejaring sosial juga dimanfaatkan
pelaku usaha kreatif dalam hal memasarkan berbagai ragam produk.
Adapun nama-nama group facebook sebagai wadah
berniaga online yakni Forum Jual Beli, Jambi Berniaga, Forum Jual Beli Regional
Jambi, Berniaga Khusus Jambi, Kota Lapak
Bebas Dari Jambi, dan Forum Jual Beli Kaskuser Jambi.
Sejumlah media jejaring dengan group berniaga secara
online tersebut semakin bergairah bagi pasar jual beli produk dan barang bekas.
Wadah “lapak” tanpa batas ini kini semakin digandrungi banyak komunitas sebagai
salah satu peluang usaha sampingan.
Keuntungan Beli Online
Seperti
dilansir detik.com, ada keuntungan dan kerugian jual beli secara online. Tumbuh
pelanggan internet di Indonesia juga mempengaruhi tampilan bisnis internet . Di
antara bisnis internet jual
beli online. Belanja online adalah
menyenangkan.
Tanpa
perlu mengunjungi toko atau mal kita bisa berbelanja. Cukup dengan modal internet
dan sistem komputer telah memiliki kemampuan untuk membuka website toko berbasis
web , pesan langsung dipilih produk setelah mentransfer uang beberapa hari
kemudian produk yang sampai di rumah pemesan.
Bahkan
saat ini melalui situs media sosial Facebook, Grup BB dan juga yang lain jumlah
berlebihan untuk melakukan sesuatu. Namun di balik itu harus ada kemudahan
kekurangannya.
Berikut
adalah pro dan kontra dari belanja online : manfaat belanja online,
praktis dan menghemat waktu Anda. Untuk mengambil kursi atau meletakkan komputer
kita langsung bisa
berbelanja sejumlah produk pakaian, peralatan medis elektronik dan sebagainya.
Kita tidak
perlu membeli pakaian butik atau mal. Hanya membuka website toko pakaian
berbasis web kemudian tinggal memilih hal-hal yang kita inginkan. Belanja dapat
dicapai kapan saja dan di mana saja asalkan ada akses internet.
Banyak Pilihan
Produk
Toko
internet menyediakan apa yang harus kita butuhkan. Dari barang-barang yang mudah
dan terjangkau. Kita tinggal membuka situs internet yang memberikan kebutuhan
kita.
Untuk
membeli perangkat digital hanya membuka situs web menulis sebuah toko
elektronik dan sebagainya. Jauh lebih menyenangkan lagi Anda dapat membuat
perbandingan harga di satu toko ke toko yang berbeda.
Harga
Relatif Murah
Sebagian
besar pengecer online yang lebih murah daripada toko konvensional. Kita dapat membuat
perbandingan harga di pasar. Karena pemilik toko online biasanya tidak perlu
memberikan sebuah kios khusus untuk memastikan bahwa mereka dapat menyimpan
uang pada biaya operasi dan juga yang lain karena itu toko online biasanya
dapat menjual barang lebih murah daripada di pasaran. Bahkan beberapa penawarkan barang grosir untuk memastikan bahwa biaya lebih murah.
Kekurangan Belanja Secara Online
Produk
tidak dapat dicoba, itu pasti. Bila mencari pakaian, terutama pakaian atau yang
lain kita tidak bisa mencoba. Sesungguhnya pengecer online menyediakan ukuran.
Kita harus memberikan pertimbangan terhadap ukuran yang tercantum di toko
berbasis web. Tidak dapat berisi kain, kain dll bagaimana kehalusan.
Standar
dari barang tidak sesuai. Di situs toko berbasis web yang ditampilkan adalah
foto atau gambar barang yang ditawarkan. Kesamaan dari barang foto atau gambar
yang kita lihat di sekitar monitor tidak bisa seratus persen persis sama.
Mungkin
yang mirip dengan barang awal hanya 75-sembilan puluh persen saja. Sudah
sekitar pengaruh dari pencahayaan dan memantau pembeli komputer.
Pengiriman
Mahal. Tentunya produk yang kita beli tidak selalu langsung kita dapat
mengambil. Pemilik toko online masih memerlukan jasa pengiriman. Dan siapa yang
menentukan pengiriman produk yang memiliki barang-barang tersebut pengirimaan
jasa JNE , TIKI , Pos Indonesia , dan sebagainya.
Risiko Penipuan
Mengingatkan
kita terhadap toko berbasis web yang adalah hanya penipu. Pastikan belanja yang
dapat diandalkan wbsite online. Bahayanya : cash terus dipindahkan meskipun
tidak dalam produk yang dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya. (*/lee)
***
Perlindungan
Hukum Bagi Konsumen Belanja Online
Seperti
dilansir www.hukumonline.com, seorang pengamat hukum Teguh
Arifiyadi SH MH mengatakan, dengan pendekatan utama pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(“PP PSTE”).
PP PSTE
sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). Pendekatan Hukum Perlindungan
Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online dengan pendekatan UU
PK.
Pasal 4 UU
PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah : hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Poin (g)
yakni hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; h. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Di sisi
lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai
Pasal 7 UU PK adalah: a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b.Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hingga poin (g). Menurut Teguh Arifiyadi, jual beli secara
online dilindungi Undang Undang. (net/lee) (Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Senin 10 Maret 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar