HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 19 MARET 2014 |
Bagaikan
meluruskan benang basah. Begitulah gambaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah
Sakit Pendidikan Universitas Jambi (UNJA) dengan pagu anggaran senilai Rp 20
miliar. Kecekatan Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus ini menjadi tolak ukur
pemberantasan kasus korupsi di Jambi.
ROSENMAN MANIHURUK,
Jambi
Penyelidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membuka lembaran baru penyelidikan kasus Alkes
ini. Mulai dari memintai keterangan orang terkait dalam kasus dugaan korupsi
ini. Namun publik pesimis melihat kinerja Kejati Jambi. Kasus ini akan seperti
kasus Kwarda Pramuka Jambi Jilid II yang melibatkan Sekda Provinsi Jambi
Syahrasadin.
Walau
Syahrasadin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2014 lalu, namun
hingga kini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan untuk menahan
tersangka, Kejati Jambi ibaratkan tak bernyali.
Keterangan
dari pihak Kejati Jambi menyatakan, bahwa dalam kasus ini, orang-orang terkait
segera dimintai keterangannya. Namun siapa saja yang dipanggil belum diketahui,
belum disebutkan secara terbuka.
Menurut
sumber di Kejati Jambi, anggaran senilai Rp 20 miliar tersebut dikucurkan dari
dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013. Kemudian untuk
kasus pembangunannya pada tahun 2010, Penyidik Kejati Jambi tinggal melengkapi
pemberkasan dan tengah menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Hal
itu guna melengkapi pemberkasan perkara tiga tersangkanya, yakni Goyananda,
Kusyono, dan Senapan Budiono. Pada proyek pembangunan ini juga nilainya lebih
dari Rp 100 miliar, sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya,
rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk
perencanaan.
Pembangunan
yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan. Menurut
hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sejumlah Rp 7,5 miliar.
Tata Usaha Unja
Terlibat
Satu
persatu mereka yang terlibat mulai diperiksa Kejati Jambi. Pegawai pada Tata
Usaha Universitas Jambi, Bahriansyah, diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi.
Bahriansyah
dimintai keterangannya terkait jabatannya selaku Ketua Panitia dalam pengadaan
tersebut. Diketahui, anggaran dalam pengadaan ini senilai Rp 20 miliar yang
dikucurkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013.
Terpisah, untuk kasus pembangunannya pada tahun 2010, Penyidik Kejati Jambi saat ini tengah meneliti pemberkasan untuk tersangka Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono, yang telah diketahui kerugian negaranya senilai Rp7,5 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
Terpisah, untuk kasus pembangunannya pada tahun 2010, Penyidik Kejati Jambi saat ini tengah meneliti pemberkasan untuk tersangka Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono, yang telah diketahui kerugian negaranya senilai Rp7,5 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.
Aulia Tasman
Selain
enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. Rektor Universitas Jambi
(Unja), Prof Dr Aulia Tasman juga kebingungan saat diwawancarai awak media
sesaat setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/3) pekan
lalu.
Mantan
Pembantu Rektor (PR) 4 Unja ini diperiksa penyelidik untuk dimintai keterangan
terkait kasus penyimpangan pada proyek pengadaan Alkes untuk laboratorium dan
penelitian Fakultas Kedokteran Unja pada tahun 2013.
Informasi
dari salah satu penyidik Kejati Jambi, bahwa pada pengadaan Alkes tersebut
bukan untuk Rumah Sakit Pendidikan Unja. Tetapi digunakan untuk laboratorium
dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja. Pagu anggarannya adalah senilai Rp 20
miliar. Ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun
2013, dengan nilai kontrak sekitar Rp 19 miliar.
“Pada waktu itu, dia sebagai
Kuasa Penguna Anggaran (KPA),” sebut salah satu penyidik Kejati Jambi.
Dikatanya
lagi, selain Rektor, penyelidik juga memanggil Dekan Fakultas Kedokteran Unja,
dr Yuwono. Namun tidak penuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
Kamis lalu, ada dua yang dipanggil yaitu Dekan Fakultas Kedokteran, tapi tidak hadir, dia mintak waktu satu minggu, karena lagi di Bandung.
Kamis lalu, ada dua yang dipanggil yaitu Dekan Fakultas Kedokteran, tapi tidak hadir, dia mintak waktu satu minggu, karena lagi di Bandung.
Saat
diwawancarai sejumlah awak media, usai pemeriksaan. Aulia Tasman enggan
berkomentar banyak terkait kedatangan di Kejati Jambi. Hanya mengatakan bahwa
kedatangannya untuk memberikan penjelasan. “Kalau anda tanya, pasti anda akan
tahu tentang apa," ujar Rektor Unja, Aulia Tesman.
Tidak
hanya enggan berkomentar banyak. Rektor Unja ini sempat kebingungan. Itu
terlontar dari ucapannya saat melihat awak media mengerumuninya untuk memintai
keterangan.
“Tunggu dulu, ini saya mau jalan kemana," katanya saat keluar, dengan dikawal empat orang pria dan langsung menuju parkir mobilnya dibelakang Masjid Kejati Jambi.
“Tunggu dulu, ini saya mau jalan kemana," katanya saat keluar, dengan dikawal empat orang pria dan langsung menuju parkir mobilnya dibelakang Masjid Kejati Jambi.
Pantauan
Harian Jambi, Rektor Unja, Aulia
Tasman yang mengenakan baju batik biru cokelat, datang ke Kejati Jambi, sekitar
pukul 9:00 WIB. Rektor Unja ini diperiksa di ruangan Kasi
Pemulihan dan Perlindungan Hak.
Informasi
yang diperoleh Harian Jambi dari
Kejati Jambi, bahwa ada laporan yang diterima Kejati Jambi terkait adanya
penyimpangan dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di Fakultas Kedokteran Unja.
Panitia Lelang
Terlibat
Kejati
Jambi semakin gencar usut kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan Laboratorium
dan Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (UNJA). Setelah memeriksa
Rektor UNJA, Aulia Tasman. Giliran anggota Panitia Lelang Proyek pengadaan,
Maman Bunyamin, yang dimintai keterangannya oleh penyelidik Kejati Jambi, Jumat
(14/3) lalu.
Maman
Bunyamin diperiksa di ruangan Kasi Penuntutan. Pemeriksaan ini dilakukan
sekitar pukul 9.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB. Dalam proyek tersebut,
dianggarakan senilai Rp 20 miliar pada tahun 2013, dengan nilai kontrak sekitar
Rp 19 miliar. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar