Rabu, 19 Maret 2014

Meluruskan Benang Basah Kasus Alkes Jambi


HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 19 MARET 2014


Bagaikan meluruskan benang basah. Begitulah gambaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (UNJA) dengan pagu anggaran senilai Rp 20 miliar. Kecekatan Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus ini menjadi tolak ukur pemberantasan kasus korupsi di Jambi.

ROSENMAN MANIHURUK, Jambi

Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membuka lembaran baru penyelidikan kasus Alkes ini. Mulai dari memintai keterangan orang terkait dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun publik pesimis melihat kinerja Kejati Jambi. Kasus ini akan seperti kasus Kwarda Pramuka Jambi Jilid II yang melibatkan Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin. 

Walau Syahrasadin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2014 lalu, namun hingga kini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan untuk menahan tersangka, Kejati Jambi ibaratkan tak bernyali.

Keterangan dari pihak Kejati Jambi menyatakan, bahwa dalam kasus ini, orang-orang terkait segera dimintai keterangannya. Namun siapa saja yang dipanggil belum diketahui, belum disebutkan secara terbuka.

Menurut sumber di Kejati Jambi, anggaran senilai Rp 20 miliar tersebut dikucurkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013. Kemudian untuk kasus pembangunannya pada tahun 2010, Penyidik Kejati Jambi tinggal melengkapi pemberkasan dan tengah menunggu audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

Hal itu guna melengkapi pemberkasan perkara tiga tersangkanya, yakni Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono. Pada proyek pembangunan ini juga nilainya lebih dari Rp 100 miliar, sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.

Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan. Menurut hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sejumlah Rp 7,5 miliar.

Tata Usaha Unja Terlibat

Satu persatu mereka yang terlibat mulai diperiksa Kejati Jambi. Pegawai pada Tata Usaha Universitas Jambi, Bahriansyah, diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Bahriansyah dimintai keterangannya terkait jabatannya selaku Ketua Panitia dalam pengadaan tersebut. Diketahui, anggaran dalam pengadaan ini senilai Rp 20 miliar yang dikucurkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013.

Terpisah, untuk kasus pembangunannya pada tahun 2010, Penyidik Kejati Jambi saat ini tengah meneliti pemberkasan untuk tersangka Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono, yang telah diketahui kerugian negaranya senilai Rp7,5 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi.

Aulia Tasman

Selain enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. Rektor Universitas Jambi (Unja), Prof Dr Aulia Tasman juga kebingungan saat diwawancarai awak media sesaat setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/3) pekan lalu.

Mantan Pembantu Rektor (PR) 4 Unja ini diperiksa penyelidik untuk dimintai keterangan terkait kasus penyimpangan pada proyek pengadaan Alkes untuk laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja pada tahun 2013.

Informasi dari salah satu penyidik Kejati Jambi, bahwa pada pengadaan Alkes tersebut bukan untuk Rumah Sakit Pendidikan Unja. Tetapi digunakan untuk laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja. Pagu anggarannya adalah senilai Rp 20 miliar. Ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013, dengan nilai kontrak sekitar Rp 19 miliar.

 “Pada waktu itu, dia sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA),” sebut salah satu penyidik Kejati Jambi.

Dikatanya lagi, selain Rektor, penyelidik juga memanggil Dekan Fakultas Kedokteran Unja, dr Yuwono. Namun tidak penuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

Kamis lalu, ada dua yang dipanggil yaitu Dekan Fakultas Kedokteran, tapi tidak hadir, dia mintak waktu satu minggu, karena lagi di Bandung.

Saat diwawancarai sejumlah awak media, usai pemeriksaan. Aulia Tasman enggan berkomentar banyak terkait kedatangan di Kejati Jambi. Hanya mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan penjelasan. “Kalau anda tanya, pasti anda akan tahu tentang apa," ujar Rektor Unja, Aulia Tesman.

Tidak hanya enggan berkomentar banyak. Rektor Unja ini sempat kebingungan. Itu terlontar dari ucapannya saat melihat awak media mengerumuninya untuk memintai keterangan.

“Tunggu dulu, ini saya mau jalan kemana," katanya saat keluar, dengan dikawal empat orang pria dan langsung menuju parkir mobilnya dibelakang Masjid Kejati Jambi.

Pantauan Harian Jambi, Rektor Unja, Aulia Tasman yang mengenakan baju batik biru cokelat, datang ke Kejati Jambi, sekitar pukul 9:00 WIB. Rektor Unja ini diperiksa di ruangan Kasi Pemulihan dan Perlindungan Hak.

Informasi yang diperoleh Harian Jambi dari Kejati Jambi, bahwa ada laporan yang diterima Kejati Jambi terkait adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di Fakultas Kedokteran Unja.

Panitia Lelang Terlibat

Kejati Jambi semakin gencar usut kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (UNJA). Setelah memeriksa Rektor UNJA, Aulia Tasman. Giliran anggota Panitia Lelang Proyek pengadaan, Maman Bunyamin, yang dimintai keterangannya oleh penyelidik Kejati Jambi, Jumat (14/3) lalu.

Maman Bunyamin diperiksa di ruangan Kasi Penuntutan. Pemeriksaan ini dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB. Dalam proyek tersebut, dianggarakan senilai Rp 20 miliar pada tahun 2013, dengan nilai kontrak sekitar Rp 19 miliar. (*/lee)

Tidak ada komentar: