SPj Fiktif Mencapai
Rp 850 Juta
Likaliku Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi dalam penuntasan kasus korupsi Kwarda Pramuka Provinsi
Jambi Jilid I dan II hingga kini masih tertatah-tatah. Meski terdakwa AM
Firdaus yang merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5
tahun, namun tersangka Kwarda Pramuka Jilid II Syahrasaddin masih melenggang
kangkung.
Kini Penyidik Kejati
Jambi membidik tersangka baru pada kasus Kwarda Pramuka Jilid II yang diketahui
ada penyimpangan dana Perkemahan Putri
Nasional (Perkempinas) tahun 2012 di Kota Jambi dari Rp 500 juta menjadi Rp 850
juta. Atas temuan ini, penyidik Kejati Jambi memastikan akan ada tersangka baru
dalam kasus dugaan penyimpangan dana Perkempinas, yakni Surat Pertanggung
jawaban (SPj) fiktif.
Penyidik Kejati
Jambi, Agus Irawan mengatakan, SPj fiktif itu pada alokasi anggaran uang makan
pada kegiatan Perkempinas tahun 2012 lalu. “Siapa yang
mempertanggungjawabkannya nanti akan diketahui, sudah pasti ada tersangka,”
katanya Selasa lalu.
Agus Irawan menjelaskan,
seharusnya anggaran senilai Rp 1,2 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi diperuntukkan sebagai konsumsi dalam
kegiatan Perkempinas yang diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 1.500
peserta. Namun kenyataannya, kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh lebih kurang
500 orang peserta.
Menurutnya, berdasarkan
keterangan dari pemilik tempat rumah makan, panitia Perkempinas memesan
konsumsi kegiatan tersebut, diketahui bahwa ada pengeluaran yang diduga fiktif
senilai Rp 850 juta.
“Secara riil dari
pengakuan koordinator dalam penyedia makan minum tersebut bahwa uang yang
terpakai sebenarnya adalah Rp 350 juta. Ada yang memang menurut kita itu
fiktif. Artinya, orang yang punya perusahaan tidak pernah merasa mencairkan
uang, tetapi di situ ada
perusahaannya dipakai dan dicairkan,” kata Agus.
Namun Agus Irawan
tidak menyebutkan siapa orang yang harus mempertanggungjawabkan dugaan
penyelewengan dana itu. Namun ketua tim penyelidik ini memastikan harus ada
yang bertanggungjawab.
Selain itu, kata
Agus, untuk beberapa tempat pemesanan makanan juga mengaku pesanan makanan itu
telah dibayar oleh panitia Perkempinas, namun tidak sesuai dengan nominal yang
tertera pada kwitansi pencairan. “Katanya dia menerima Rp 20 juta, tapi
kwitansinya Rp 200 juta. Sisanya kemana? Itu yang kita kejar,” katanya.
Dalam kasus ini,
diketahui bahwa penyelidik Kejati Jambi telah memeriksa Kadis Sosnakertrans
Provinsi Jambi, Haris AB, dan Sekretaris Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Hayat
Yahya. Kedua pejabat ini juga disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab,
karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), dalam kegiatan Perkempinas.
Selain itu, pada
Selasa kemarin, penyidik Kejati Jambi juga telah memeriksa Tunggul Silitonga selaku
pelaksana dalam penyedia konsumsi makan dan minum dalam kegiatan Perkempinas tersebut.
Ketua Tim Penyelidik
Kejati Jambi Agus Irawan menambahkan, Senin (24/3) lalu penyelidik telah memanggil
empat orang terkait kasus ini. Diantaranya, penyedia makan minum, staff
laporan, bendahara dan yang diduga pengepul penyedia barang dan jasa. “Namun ada
yang di luar kota, atau luar pulau. Tapi tetap akan kita panggil,” tegasnya.
Geledah Kantor Kwarda Jambi
Sementara Tim
penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menggeledah dan menyita
laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainnya
untuk penyidikan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.
Asisten Tindak
Pidana Khusus Kejati Jambi Masyrobi mengatakan, penggeledahan dilakukan di
kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jalan Basuki Rahmat Kotabaru, Senin lalu.
Penggeledahan
dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Syahrasaddin. Barang bukti
yang disita penyidik Kejati Jambi berupa barang tidak habis pakai seperti
laptop, komputer, kamera dan lainnya yang akan dijadikan bukti di pengadilan
untuk kasus dugaan korupsi dan Kwarda Pramuka Jambi Jilid II dari 2012 sampai
sekarang.
Ruang yang kembali
digeledah yakni ruangan Ketua Kwarda Syahrasaddin dan Sekretariat Kwarda
Pramuka Jambi dan gudang. Beberapa barang bukti disita penyidik Kejati Jambi
bersama pihak BPKP Jambi.
Dalam kasus ini
penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Pramuka
Kwarda Jambi yang merugikan negara Rp 3 miliar. Ketiga tersangka yakni
Sekdaprov Jambi, Syahrasaddin yang menjabat Ketua Kwarda Pramuka Jambi,
Bendahara Pembantu Ridwan dan Sepdinal, Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.
Berdasarkan hasil
laporan perkembangan Penyidikan Kejati Nomor ND/14/N.5.3/5 DEK.3/01/2014 tanggal
17 Januari 2014, perihal dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bagi
hasil atas kerjasama Pramuka Kwarda Provinsi Jambi dengan PT IIS pada 2011
sampai sekarang yang dilakukan oleh tersangka Syahrasaddin (Ketua Kwarda
Provinsi Jambi).
Jalan Panjang
Penyelidikan kasus
dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi Jilid II ibarat menempuh jalan panjang. Kasus
ini merupakan pengembangan penyelidikan atas dokumen-dokumen kasus Kwarda
Gerakan Pramuka Jambi Jilid II, dengan menetapkan tiga tersangka pada 23 Januari
2014.
Ketiga tersangka itu
yakni Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin yang juga
merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi saat ini. Bendahara Kwarda
Pramuka, Sepdinal, yang juga mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan
Provinsi Jambi. selanjutnya, Bendahara pembantu, Ahmad Ridwan.
Sementara pada kasus
yang sama, mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, AM Firdaus
telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jambi dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider
3 bulan kurungan penjara.
AM Firdaus juga
diwajibkan membayar uang pengganti separuh dari kerugian negara sebesar Rp
1,523 miliar yang telah ditetapkan hakim, yakni Rp 761,718 Juta. Jika tidak,
hartanya akan disita, dan jika harta sitaan itu tidak cukup, maka yang
bersangkutan harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan
terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni melanggar pasal Pasal 2 ayat (1)
jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Syahrasaddin
Sakit?
Sementara tersangka
Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin yang kini menjabat
sebagai Sekda Provinsi Jambi ini, batal
memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diperiksa sebagai
tersangka Rabu (26/3).
“Klien kami
Syahrasaddin yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
dana Pramuka tidak bisa hadir karena saat ini sedang sakit,” ujar kuasa hukum
Syahrasaddin, Sarbaini.
Sebelumnya, surat
panggilan terhadap Syahrasaddin telah dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi untuk pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka.
Namun panggilan
penyidik tersebut tidak dapat dipenuhi karena saat ini yang bersangkutan sedang
sakit. Tim kuasa hukum sudah menghadap penyidik Kejati Jambi yang menangani
kasus ini, untuk memberitahukan bahwa Syahrasaddin tidak bisa datang memenuhi
panggilan kejaksaan.
“Saya sudah
menghadap tim penyidik untuk memberitahukan masalah ini dengan membawa surat
keterangan dokter,” kata Sarbaini.
Ditanyakan mengenai
pemanggilan selanjutnya, Sarbaini mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada penyidik Kejati Jambi. (*/lee)
HBA Malas Bicara Soal Syahrasaddin
Sementara Gubernur
Jambi Hasan Basri Agus (HBA) enggan berbicara banyak soal penonaktifan
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka JIlid II dan Perkempinas sejak 23 Januari
lalu.
HBA hanya
menyebutkan, masalah Sekda Provinsi Jambi saat ini masih dalam penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. “Sekarang masih dalam proses hukum,” kata HBA
singkat, usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Selasa.
HBA juga menolak
mengomentari lebih panjang soal kasus Kwarda Pramuka Jambi yang telah menyeret
beberapa nama pejabat di lingkungan Setda Provinsi Jambi itu, termasuk soal
vonis 5 tahun Hakim Tipikor PN Jambi kepada mantan Sekda Provinsi Jambi, AM
Firdaus. “Itu kebijakan hukum,” singkat HBA.
Sementara itu,
Pengamat Sosial dan Pemerintahan Jambi, As'ad Isma meminta agar Gubernur Jambi HBA
segera mengambil sikap dengan menonaktifkan Sekda Syahrasaddin dari jabatannya.
Menurut dia,
kebijakan itu berguna agar tidak terjadi pro dan kontra di tengah-tengah
masyarakat dalam menyikapi masalah ini. “Sudah 2 bulan Sekda Syahrasaddin ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejati Jambi. Maka ada baiknya Gubernur segera
menonaktifkan Sekda dan menunjuk pelaksana tugas,” ujarnya.
Menurut As'ad Isma, penonaktifan
Sekda bukan berarti dicopot dari jabatannya. Sebab apabila nanti dalam proses
hukum Syahrasaddin terbukti tidak bersalah, maka Syahrasaddin dapat kembali ke
posisi semula sebagai Sekda Provinsi Jambi.
“Penonaktifan jabatan
bukan berarti dicopot dari jabatan. Itu hanya dilakukan sampai hasil penyidikan
selesai. Jika memang tidak terbukti bersalah, HBA bisa kembalikan Saddin ke jabatan
semula,” kata Asad Isma. (nui/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI KAMIS 27 MARET 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar