Selasa, 16 Desember 2014

Sekda Nilai Banyak Perusahaan “Perusak” Lingkungan di Jambi

JAMBI-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Ridham Priskap menilai hingga kini masih banyak perusahaan di Provinsi Jambi yang “merusak” lingkungan. Namun Sekda tak merinci perusahaan yang tergolong perusak lingkungan tersebut. Pihaknya juga meminta agar seluruh perusahaan dan seluruh instansi untuk terus meningkatkan pengelolaan pelestarian lingkungan hidup. 

Hal itu ditegaskan Ridham Priskap dalam Penyampaian Raport Final Hasil Penilaian Proper di Provinsi Jambi Tahun 2014, bertempat di Gedung Atlantis Hall, Kota Jambi, Senin (15/12).

Untuk diketahui, PROPER merupakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah.


Ridham Priskap juga menekankan agar perusahaan, badan usaha, dan instansi tidak hanya berpikir untuk mengeksplorasi kekayaan alam untuk mengambil keuntungan, tetapi juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

Sekda juga menghimbau perusahaan dan masyarakat supaya memiliki kesadaran untuk melestarikan lingkungan.

Kata Sekda, program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang biasa disebut PROPER adalah salah satu instrumen kebijakan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan insentif dan disinsentif kepada unit kegiatan/usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan.

Menurut Ridham Priskap, bahwa program PROPER dinilai inovatif dan efektif dalam rangka memotivasi pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya menaati ketentuan hukum terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

“Pelaksanaan penilaian yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam aspek pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan lingkungan mengarahkan perusahaan untuk selalu menjaga kesinambungan dalam melakukan kegiatan ekonominya dengan pengelolaan lingkungan perusahaan dan lingkungan sekitarnya," ujar Ridham Priskap.

Ridham Priskap mengungkapkan, pada 2 Desember 2014 telah diumumkan hasil dari penilaian kegiatan PROPER periode penilaian 2013 - 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 180 tahun 2014 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Sekda Ridham Priskap mengharapkan supaya perusahaan memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan (dampak) lingkungan. “Yang hitam bisa naik jadi merah, merah naik jadi biru, yang biru naik jadi hijau, dan yang hijau naik menjadi emas," tutur Ridham Priskap .

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Hj.Rosmeli, dalam laporannya menyampaikan, terdapat 5 kriteria PROPER, yaitu 1.Emas (unggul) 2.Hijau (memenuhi persyaratan), 3.Biru (pas-pasan), 4.Merah (belum sesuai), dan 5.Hitam (tidak memenuhi persyaratan.

Rosmeli mengatakan, di Provinsi Jambi dinilai 50 perusahaan/instansi, dan dari 50 perusahaan yang dinilai itu, yang meraih kategori Emas masih nol, Hijau 4 perusahaan, Biru 32 perusahaan, Merah 13 perusahaan, dan Hitam 1 perusahaan/instansi.(lee)

Tidak ada komentar: