Jakarta - TNI Angkatan Laut kembali melakukan
penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Dua kapal asing
berbendera Papua Nugini ditangkap karena kedapatan mencuri ikan di perairan
Indonesia.
“Kapal kapal eks Thailand tersebut didapati sedang mencari
ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin
resmi dari Pemerintah Indonesia," ujar Kadispen Lantamal IX Mayor Laut Eko
Budimansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).
Eko menjelaskan sejak diserahkan dari KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355 kepada Lantamal IX pada tanggal 14 Desember 2014, maka Lantamal IX segera melaksanakan proses hukum lanjutan di darat terhadap KM Century 4 dan KM Century 7. Keduanya berbendera Papua Nugini dengan ABK keseluruhannya berkewarganegaraan asing (Thailand).
Eko menjelaskan sejak diserahkan dari KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355 kepada Lantamal IX pada tanggal 14 Desember 2014, maka Lantamal IX segera melaksanakan proses hukum lanjutan di darat terhadap KM Century 4 dan KM Century 7. Keduanya berbendera Papua Nugini dengan ABK keseluruhannya berkewarganegaraan asing (Thailand).
Pada tanggal 18 Desember 2014, keluar Penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang memberikan izin kepada Lantamal IX untuk memusnahkan atau menenggelamkan barang bukti sitaan. Kemudian segera direspon oleh Lantamal IX untuk melaksanakan sesuai penetapan pengadilan.
“Berbagai persiapan dilakukan antara lain mengamankan ABK
dengan menyerahkankannya kepada pihak Imigrasi dan mengosongkan muatan ikan ke
tempat penyimpanan yang ditentukan serta persiapan teknis lainnya,"
jelasnya.
Akhirnya, pada hari Minggu (21/12) pukul 10.00 WIT,
dilaksanakan pemusnahan atau penenggelaman kapal-kapal tersebut di perairan
Teluk Ambon. Penenggalaman itu disaksikan antara lain oleh Pangarmatim Laksda TNI
Arie H Sembiring, Wakapuspen TNI Laksma TNI Agus Susilo, Kadispenal Laksma TNI
Manahan Simorangkir, Danguskamlatim Laksma TNI Heru Kuswanto, Danlantamal IX
Laksma TNI Arusukmono I.S, Danrem 151/BNY Kolonel Inf Ahmad Marzuki, Danlanud
Pattimura Kolonel Pnb Bob Hendri Panggabean, Dirpolair Polda Maluku Kombes
Manshur dan Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja serta dari perwakilan Pemerintah
Daerah.
“Tindakan penenggelaman kapal-kapal tersebut merupakan
komitmen TNI AL dalam rangka menegakkan hukum dan kedaulatan Negara di laut,
yang tidak segan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran
hukum dan kedaulatan di seluruh wilayah perairan Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, kapal-kapal yang diperiksa dan dihentikan oleh
KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355 pada tanggal 7 Desember 2014 lalu di Laut
Arafura, dipergoki sedang menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia atau kurang
lebih 4,5 NM dari perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
“Setelah dilaksanakan pengejaran dan penghentian dengan
tembakan peringatan serta dilaksanakan pemeriksaaan, diketahui kapal-kapal
tersebut tidak memiliki dokumen dan ijin resmi dari pemerintah RI sehingga
harus dikawal untuk diproses hukum lanjutan di darat yang dalam hal ini di
Lantamal IX Ambon," tutupnya.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar