Senin, 22 Desember 2014

Dua Kapal Asing Ditenggelamkan di Ambon

Dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak dan mengeluarkan api ketika ditenggelamkan personel Lantamal IX Ambon di Perairan Teluk Ambon, Maluku, Minggu (21/12). Kedua kapal tersebut yaitu KM Century 4 (200 GT) dan KM Century 7 (250 GT) ditangkap saat mencuri ikan di Laut Arafura dengan 45 ABK warga Thailand dan 17 ABK warga Kamboja. ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

Jakarta - TNI Angkatan Laut kembali melakukan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia. Dua kapal asing berbendera Papua Nugini ditangkap karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Kapal kapal eks Thailand tersebut didapati sedang mencari ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin resmi dari Pemerintah Indonesia," ujar Kadispen Lantamal IX Mayor Laut Eko Budimansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).

Eko menjelaskan sejak diserahkan dari KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355 kepada Lantamal IX pada tanggal 14 Desember 2014, maka Lantamal IX segera melaksanakan proses hukum lanjutan di darat terhadap KM Century 4 dan KM Century 7. Keduanya berbendera Papua Nugini dengan ABK keseluruhannya berkewarganegaraan asing (Thailand). 


Pada tanggal 18 Desember 2014, keluar Penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang memberikan izin kepada Lantamal IX untuk memusnahkan atau menenggelamkan barang bukti sitaan. Kemudian segera direspon oleh Lantamal IX untuk melaksanakan sesuai penetapan pengadilan.

“Berbagai persiapan dilakukan antara lain mengamankan ABK dengan menyerahkankannya kepada pihak Imigrasi dan mengosongkan muatan ikan ke tempat penyimpanan yang ditentukan serta persiapan teknis lainnya," jelasnya.

Akhirnya, pada hari Minggu (21/12) pukul 10.00 WIT, dilaksanakan pemusnahan atau penenggelaman kapal-kapal tersebut di perairan Teluk Ambon. Penenggalaman itu disaksikan antara lain oleh Pangarmatim Laksda TNI Arie H Sembiring, Wakapuspen TNI Laksma TNI Agus Susilo, Kadispenal Laksma TNI Manahan Simorangkir, Danguskamlatim Laksma TNI Heru Kuswanto, Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono I.S, Danrem 151/BNY Kolonel Inf Ahmad Marzuki, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Bob Hendri Panggabean, Dirpolair Polda Maluku Kombes Manshur dan Kajati Maluku I Gede Sudiatmaja serta dari perwakilan Pemerintah Daerah. 

“Tindakan penenggelaman kapal-kapal tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam rangka menegakkan hukum dan kedaulatan Negara di laut, yang tidak segan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dan kedaulatan di seluruh wilayah perairan Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, kapal-kapal yang diperiksa dan dihentikan oleh KRI Abdul Halim Perdana Kusuma – 355 pada tanggal 7 Desember 2014 lalu di Laut Arafura, dipergoki sedang menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia atau kurang lebih 4,5 NM dari perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini. 

“Setelah dilaksanakan pengejaran dan penghentian dengan tembakan peringatan serta dilaksanakan pemeriksaaan, diketahui kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan ijin resmi dari pemerintah RI sehingga harus dikawal untuk diproses hukum lanjutan di darat yang dalam hal ini di Lantamal IX Ambon," tutupnya.(dtk/lee)

Tidak ada komentar: