Selasa, 23 Desember 2014

Dirut CV Anugerah Tersangka Penggelapan Minyak

Jambi-Direktur Utama (Dirut) CV Anugerah Jambi ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan 50 ton minyak mentah ilegal yang ditangkap aparat keamanan Pertamina dan Kepolisian Jambi beberapa waktu lalu.

“Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi, tetapkan tersangka 50 ton minyak mentah ilegal adalah Direktur Utama CV Anugerah," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Senin (22/12).


Tersangkanya Direktur Utama CV Anugerah Jambi berinisial CL selaku pemilik minyak mentah yang diangkut menggunakan tiga mobil truk.

CL ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan dua alat bukti yang cukup. Setelah melakukan penyelidikan, untuk tersangkanya mengarah kepada Direktur CV Anugerah Jambi, dengan inisial CL, kata AKBP Almansyah kepada wartawan.

Dua alat bukti tersebut adalah hasil uji laboratorium Pertamina Jambi bahwa minyak yang berada dalam tangki setelah uji sampel, hasilnya minyak mentah yang tergolong dalam minyak dan gas bumi.

Kemudian, juga dengan keterangan saksi-saksi yang yang diperiksa oleh penyidik. Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik polda Jambi pada akhir pekan lalu dan hasilnya kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Saksi-saksi yang diperiksa, lanjutnya, yakni sekitar lima orang diantaranya dua kernet mobil yang mengangkut minyak tersebut dan tiga dari pihak Pertamina EP Jambi.

Untuk sopir mobil itu belum diperiksa, karena yang bersangkutan melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan.

Tersangka CL dijerat dengan pasal 53 huruf (b) Undang-undang Nomor 32/2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman selama tiga tahun kurungan penjara.(ant/lee)

Tidak ada komentar: