Selasa, 16 Desember 2014

18 Usulan Eksekutif, 4 Inisiatif Dewan 2015, Target 10 Perda Tuntas

PROLEGDA KOTA

JAMBI- Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 18 produk legislasi daerah (Prolegda) diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Ada yang merupakan produk hukum perubahan, namun ada juga terbaru.

“Memang cukup banyak yach, bisa kita hitung kalau dalam 1 bulan selesai 2 prolegda. Namun saya optimis tercapai, kita doakan saja wakil rakyat kita badannya sehat. Jadi bisa menyelesaikan semua," ujar Walikota Jambi SY Fasha, usai paripurna penyampaian Prolegda 2015, Senin (15/12).

Meskipun pesimis selesai semua, namun Fasha berkata bahwa dewan bisa memilah mana produk hukum daerah yang bersifat urgen dan harus diselesaikan dengan segera. Dalam arti kata lain ada skala prirotas penyelesaian. 


Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Baleg DPRD Kota Jambi, Harizon, bahwa pihaknya menargetkan 10 Prolegda akan selesai setiap tahunnya. Namun jika usulan lebih dari nominal tersebut, pihaknya akan berusaha menyelesaikannya. 

"Bukan soal kuantitas yach, namun kualitas. Untuk apa banyak jika terbuang percuma, lebih baik mencapai target kerja yaitu 10 dan semua berguna. Kita juga harus fikiran anggaran yang akan habis untuk membuat satu prolegda," terang Harizon.

Karena untuk satu Prolegda, jelas politisi demokrat ini, untuk pembuatan naskah akademiknya akan menghabiskan dana kisaran Rp 40 juta. Berarti untuk menyelesaikan sekitar 10 prolegda sesuai target mereka, dana sebanyak 400 juta akan habis. Apalagi jika jumlah prolegda yang diusulkan bertambah.

Diketahui bahwa 18 Prolegda yang diusulkan antara lain, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Serta Ranperda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

“Ada juga Ranperda Tentang Pelayanan Publik. Dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas  Daerah Kota Jambi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013," jelasnya. 

Ada juga Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013 Ranperda Tentang Pembentukan Lembaga Lainnya. Ranperda Tentang Konservasi Sumber Daya Air Di Kota Jambi. 

Dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Penghijauan. Serta Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Dan Pelayanan Air Minum. 

Lalu Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Pdam Tirta Mayang Kota Jambi, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pemeriksaan Kualitas Air, Ranperda Tentang Bangunan. Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Perubahan Peraturan Daerah  Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik/Permukiman, Ranperda Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. 

Selain Ranperda inisiatif dari Pemkot, dewan juga mengusulkan empat produk hukum. Yakni Ranperda Tentang Perlindungan Konsumen, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang CSR dan terakhir Ranperda Tentang Perlindungan Hak Tenaga Kerja.(oyi/lee)


Tidak ada komentar: