Selasa, 23 Desember 2014

Ruko Disulap Jadi Hotel Bertingkat 6, Diduga Salahi Perda RTRW Kota Jambi

Foto IST Amrizal Ali Munir
BERITAKU-Sebuah bangunan rumah toko enam pintu disulat jadi bangunan Hotel bertingkat enam terletak di Jelutung Kota Jambi, tepatnya di depan Bang BCA Jelutung Jambi. Ruko yang dirubah menjadi hotel ini kini tengah dibangun oleh pihak pengembang yang disebut-sebut milik PT NGK Jambi. Bangunan ini diduga kuat telah melanggar Perda Bangunan No 06 Tahun 2002 dan Perda RTRW Kota Jambi.

Menurut Ketua DPD IPI Provinsi Jambi Amrizal Ali Munir, bangunan itu hanya terpaut satu meter setengah ke jalan raya. Kemudian lahan parkir bnagunan itu juga belum tersedia dengan baik. Bangunan Ruko yang bdisulat jadi hotel tersebut harus segera dihentikan oleh Pemerintah Kota Jambi. (Lee)








Ruko Disulap Jadi Hotel Bertingkat 6, Diduga Salahi Perda RTRW Kota Jambi

Tidak ada komentar: