JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dilarang menyewa tanah
untuk mendirikan bangunan pusat perkantoran camat nantinya. Lebih baik sewa
tanah tersebut dijadikan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa). Dan akan
digunakan untuk membangun kantor kecamatan.
“Pokoknya kita tidak boleh mereka menyewa tanah ataupun
bangunan manapun. Bagusnya mereka menumpang dulu di kantor yang lama, bagaimana
teknisnya itu urusan mereka (Pemkot). Dana sewa kita jadikan Silpa, untuk
bangun baru kelak," jelas Sutiyono, Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan, Selasa
(16/12).
Namun saat ditanya berapa anggaran dana untuk sewa yang akan
dijadikan Silpa tersebut, Sutiyono mengaku tidak begitu paham. Tehnis keuangan
diserahkan kepada Bagian Pemerintahan selaku stake holder.
“Nah kalau berapa mereka butuh duit untuk membangun, kita
tidak tahu. Itu bukan domain kami, bagian pemerintahan lebih paham. Namun
berapa jumlah staf yang dibutuhkan kita tahu. Pokoknya kita minta secukupnya,
agar tidak ada lagi alasan kekurangan staf yang menyebabkan pelayanan tidak
maksimal," jelasnya.
Untuk jumlah staf, lanjut Tio, sapaan akrabnya diperkirakan
membutuhkan sekitar 25-30 orang. Dan dewan menegaskan tidak boleh menambah
honorer ataupun pegawai kontrak, namun memberdayakan honorer lama ataupun PNS
lingkup Pemkot saja. Hal ini dilakukan mereka juga untuk mencegah adanya
titipan dari pejabat manapun untuk menjadi staf di sana.
Sementara itu, terkait pusat pemerintahan tiga kecamatan
telah diputuskan oleh pansus. Yakni Kecamatan Alam Barajo di Kenali Besar,
Kecamatan Putri Ayu di Sungai Putri dan Kecamatan Mekar Jaya di Talang
Bakung.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Jambi, M Nasir berkata
bahw target kerja Pansus telah ditentukan. Bahwa pada 30 Desember mendatang
stemmotivering telah dilakukan, agar pada Januari 2015 mendatang Pemkot telah
miliki tiga kecamatan baru.
“Soal berapa anggaran yang dibutuhkan, saya tidak begitu
hafal. Karena saat KUA-PPAS kemarin masih berbentuk glondongan. Namun harapan
kita, semua berjalan baik. Tahun depan ada perubahan kinerja aparatur
pemerintah, karena kita ada tiga pusat pemerintahan tingkat kecamatan
lagi," jelasnya.
Terkait nama Mekar JAYA yang masih dipolemikkan, menurut
Pansus telah ada titik temu namun belum final. Telah ada tiga nama yang
disetujui yakni Paal Merah, Talang Bakung dan Lingkar Bandara. Dan untuk
pembagian kelurahan, Pansus telah memutuskan bahwa untuk satu kecamatan terbagi
lima kelurahan yang diambil dari kelurahan pada kecamatan yang lama. (oyi/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar