Sabtu, 20 Desember 2014

Dana Hibah Ke LSM JCW Ilegal


MUARABULIAN–Para penggiat LSM di Kabupaten Batanghari mengkritik kebijakan Pemda Batanghari yang menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 70 juta untuk mendanai kegiatan diklat LSM Jambi Coruption Watch (JCW). Kebijakan itu dinilai menyimpang mengingat JCW belum terdaftar di Kesbang Polinmas Batanghari.

Ketua LSM Laskar Merah Putih, Yose mengatakan, seluruh penggiat LSM yang ada di Kabupaten Batanghari telah sepakat untuk mempertanyakan dasar hukum pencairan dana hibah yang diterima LSM JCW kepada Bupati. Masalahnya, mereka mencurigai proses pemberian dana hibah tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-udangan.

“Kita curiga pemberian dana hibah itu di luar DPA (red-dokumen pelaksanaan anggaran). Apalagi LSM JCW itu tidak terdaftar di Kesbang Polinmas Batanghari,” Kata Yose, Ketua LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Batanghari, Kamis (18/12).

Yose yang didampingi para penggiat LSM Batanghari turut menjelaskan mekanisme penerima dana hibah yang bersumber dari APBD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No 32 Tahun 2011.


Di Pasal 7 dibunyikan, Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya tiga tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap.

“LSM JCW sendiri saya kira belum memenuhi syarat secara penuh untuk mendapat dana hibah,” ungkap Yose.

Dengan alasan tersebut, Para penggiat LSM di Batanghari ini janji akan menemui bupati untuk mempertanyakannya. Terutama LSM Batanghari masih belum bisa melupakan sikap LSM JCW yang terkesan menyinggung mereka.

“Bupati saat ini masih di Jakarta. Hari senin Kami sudah sepakat ramai-ramai nemui beliau,” sebut Yose diamini teman-teman seprofesinya.

Terpisah, Kabag Keuangan Setda Batanghari M.Azan mengatakan, bahwa pemberian dana hibah kepada LSM JCW terdapat dalam DPA APBD-P Batanghari tahun 2014. Kegiatan LSM JCW diakomodir sesuai proposal yang diajukan jauh hari sebelumnya.

“DPA-nya ada, Mereka sudah mengajukan kegiatan itu sebelum pembahasan APBD-P,” Kata M.Adzan, Kamis (18/12).

M.Adzan sendiri tidak tahu kalau usia LSM JCW belum berumur tiga tahun. Padahal, amanat Permendagri No 32 Tahun 2011 membunyikan Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya tiga tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Soal usia saya tidak tahu. Yang jelas selama ini hibah selalu diberikan kepada ormas yang mengajukan permohonan kegiatan,” sebutnya.

Sementara itu, Sahudi, Ketua LSM JCW Jambi mengakui bahwa LSM miliknya memang baru berusia dua tahun. LSM JCW berdiri secara resmi di Provinsi Jambi pada Januari 2013. “Benar, Usia JCW baru dua tahun,” sebut Sahudi, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (18/12).

Menanggapi pemberian dana Hibah yang melanggar Permendagri No 32 tahun 2011, Sahudi mengatakan bahwa itu bukan kesalahan LSM JCW. Sebab, LSM JCW sebatas mengajukan proposal kegiatan kepada Pemda Batanghari.

“Kalau dananya dicairkan apakah itu salah Kami, artinya Pemda Batanghari yang tidak teliti,” jelasnya.

Sahudi memastikan tidak akan mengembalikan dana hibah yang diberikan Pemda walaupun telah melanggar aturan Permendagri No 32 tahun 2011. Masalahnya, dana hibah yang diberikan sudah dipakai habis membiayai kegiatan diklat anti korupsi kepada ratusan kepala sekolah se-Kabupaten Batanghari.

“Dana itu tetap Kami pertanggung jawabkan penggunaannya. Kalau disuruh kembalikan tidak mungkin, kan sudah habis untuk membiayai kegiatan,” sebutnya.

Sahudi sendiri menyampaikan rasa kecewa kepada pihak Kesbang Polinmas Batanghari yang menyebutkan LSM JCW tidak pernah melapor. Padahal, Sahudi sudah pernah melaporkan LSM JCW yang dipimpinnnya ke pihak Kesbang Polinmas Batanghari.

“Saya juga kecewa dengan Kesbang Polinmas Batanghari yang berani menurunkan merek JCW tanpa pemberitahuan tertulis. Ini sama saja dengan pencurian,” ungkapnya.

Terhadap sikap Kesbang Polinmas Batanghari itu, Sahudi janji akan menghadap Bupati Batanghari. Dia akan melaporkan semua sikap Kesbang Polinmas Batanghari yang terkesan menyalahkan dan berbuat semena-mena terhadap LSM JCW. “Pihak Kesbang Polinmas Batanghari itu semena-mena, nanti akan saya laporkan ke bupati. Bila perlu saya lapor ke Polda Jambi,” ancam Sahudi.(Ofy/lee)

Tidak ada komentar: