Selasa, 23 Desember 2014

Penataan Ruang Kota Jambi Belum Ramah Lingkungan

Bangunan Ruko Jadi Sarang Walet di Tengah Kota Jambi Foto Hardi Opes Simbolon
Jambi-Tata ruang Kota Jambi saat ini masih tampak sembrawut. Pemetaan wilayah permukiman, perkantoran, usaha perdagangan serta pergudangan masih tidak tertata rapi. Sejumlah gudang masih berada di dalam Perkotaan Kota Jambi. Sejauh ini gudang masih menjadi persoalan kesembrawutan tata ruang Kota Jambi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kota Jambi Sihar Sagala kepada Harian Jambi, Senin (22/12) terkait banyaknya bangunan rumah kantor (ruko) yang beralih fungsi dari ijin fungsi sebelumnya. Menurutnya, kinerja Dinas Tata Kota Jambi hingga kini belum maksimal untuk memberikan blueprin tata kota Jambi.

Disebutkan, sejumlah gudang yang ada di Kota Jambi masih memiliki izin hingga lima tahun kedepan. Kedapannya Pemerintah Kota Jambi akan lebih selektif memberikan izin soal pemakaian bangunan yang ada di dalam Kota Jambi.


“Kita minta dinas terkiat untuk mebenahi tata ruang Kota Jambi. Daerah permukiman dipetakan secara rapih, kemudian daerah gudang juga diberi diwilayah pinggir Kota Jambi. Selama ini masih banyak mobil truk tonase lebih masuk dalam kota. Hal ini karena gudang mereka masih dalam kota, khususnya gudang toko bangunan,"katanya.

Menurut Politisi PDIP ini, tata Kota Jambi masih belum mengedepankan keserasian lingkungan. Masih banyak bangunan di Kota Jambi yang melanggar tata ruang yang berdampak langsung terhadap ekosistem lingkungan hidup.

Sihar Sagala juga menyoroti keberadaan ruko yang difungsikan jadi hotel melati, perbangkan dan juga rumah walet. Seperti di Jelutung Kota Jambi, banyak bangunan ruko dijadikan jadi perbangkan, padahal lokasi tak mengijinkan kerana lahan parkir minim.

Kemudian bangunan ruko yang dijadikan hotel bertingkat. Misalnya salah satu bangunan ruko di depan Bank BCA Jelutung Jambi yang disebut milik NGK Jambi. Ruko tersebut kini disulap jadi hotel bertingkat enam yang ijin amdalnya belum jelas. 

Bangunan ruko yang direhap jadi hotel bertingkat itu yang berjarak 1 meter dari bahu jalan raya. Keberadaan itu tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang ada. Sihar Sagala meminta Walikota Jambi Syarif Fasya untuk tegas dalam mmenindak bangunan-bangunan “liar” tanpa ijin resmi sesuai fungsinya. (lee)

Tidak ada komentar: