Rabu, 07 Mei 2014

Ombudsman Temukan 8 Penyimpangan Pelaksanaan UN di Jambi


Asisten Ombudsman RI Tria Malasari saat memantau pelaksanaan UN di SMPN 07 Muaro Jambi


Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Perwakilan Jambi melakukan monitoring pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Jambi. Sekolah yang menjadi sasaran monitoring adalah SMP sederajat di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi. Setidaknya ada delapan temuan Ombudsman soal kesalahan prosedur pelaksanaan UN.
  
ROSENMAN M, Jambi

Menurut relis dari Ombudsman Perwakilan Jambi menyebutkan, pada pelaksanaan UN hari pertama dan kedua di Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari, tim Ombudsman mencatat beberapa temuan. Temuan pertama yakni soal disimpan di Polsek bukan di Sub Rayon Sekolah di kecamatan.

Terkait hal ini pihak dinas pendidikan dan kebudayaan dan sekolah setempat menyatakan hal itu dilakukan dengan alasan keamanan dan pertimbangan geografis.

Kemudian, Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) tidak disegel di ruang ujian, tetapi di ruang pengawas setelah guru sekolah penyelenggara UN melakukan pengecekan identitas siswa. Sesuai POS UN 2013/2014 LJUN harus
diurutkan dari nomor terkecil ke nomor terbesar dan memasukannya ke amplop LJUN dan disegel serta ditandatangani  di ruang ujian oleh pengawas setelah melakukan pengecekan identitas peserta.

Temuan ketiga yakni ujian dimulai terlambat 30 menit dari jadwal yang telah dtetapkan. Karena ada keterlambatan distribusi soal dari Polsek ke sekolah, pada hari pertama pelaksaan UN ditemukan adanya pengawas ruang yang datang terlambat dan tidak mengikuti pengarahan dari sekolah.

Sehingga saat pelaksaan UN pengawas tersebut kesulitan menjelaskan kepada peserta UN. Sesuai POS UN 2013/2014, pengawas ruang diharuskan hadir 45 menit sebelum pelaksanaan UN dan masuk ke ruang ujian 20 ment sebelum pelaksanaan.

Temuan kelima yakni pengembalikan LJUN ke Sub Rayon hanya dilakukan oleh satu orang dan ada temuan diantar oleh security tanpa didampingi ketua pelaksana UN. Berdasarkan POS UN 2013/2014 Ketua Pelaksana UN harus mengantarkan LJUN kembali ke Sub Rayon atau Dinas Kabupaten setempat.

Selanjutnya saat naskah soal sudah diberikan ke peserta UN, pengawas ruang tidak meminta peserta UN untuk memisahkan naskah soal dan LJUN di dalam ruang ujian. Tetapi pemisahan soal dan LJUN dilakukan oleh guru sekolah pelaksana UN diruang pengawas UN setelah UN berakhir.

Sesuai POS UN 2013/2014, naskah soal dan LJUN harus dipisahkan di dalam ruang ujian oleh peserta UN. Hal ini berpotensi menimbulkan kecurangan. Selanjutnya temuan ke tujuh yakni siswa baru masuk keruang ujian pukul 7.30 WIB dan tidak diberikan waktu mengisi identitas terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ujian.

Padahal ketentuan POS UN 2013/2014 siswa harus sudah masuk keruangan ujian 15 menit sebelum UN dan  diberi waktu mengisi identitas terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal. Terkait ini ada siswa peserta yang lupa mengisi identitas atau kurang lengkap.

Kemudian ada juga temuan Ombudsman kedelapan yakni, pada hari kedua pelaksanaan UN ditemukan salah satu sekolah di Kabupaten Batanghari tetap melaksanakan renovasi sekolah yang cukup menimbulkan kebisingan dan menganggu kosentrasi peserta UN. Padahal peserta membutuhkan konsentrasi penuh karena sedang mengerjakan soal Matematika.

Asisten Ombudsman RI, Tria Malasari mengatakan, temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Provinsi Jambi, namun juga daerah lain di Indonesia. Ombudsman akan menyampaikan hasil tersebut ke pimpinan Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan pihak terkait.

“Temuan ini mengacu pada Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2013/2014 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),” katanya.


Ombudsman Perwakilan Jambi  Pantau UN di SMPN 05 Muaro Jambi

Disebutkan, pelaksaan UN yang dipantau Ombudsman pada hari pertama dan kedua di Provinsi Jambi yaitu di SMPN 07 Muaro Jambi, SMPN 05 Muaro Jambi, MTs Negeri  Berembang, Muaro Jambi.

Pada hari kedua sasaran monitoring yaitu SMPN 17 Batanghari, SMPN 03 Batanghari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari. Pada hari ketiga dan keempat pelaksaan UN, Ombudsman akan melakukan monitoring UN ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi. (*/lee)

Tidak ada komentar: