Asisten Ombudsman RI Tria Malasari saat memantau pelaksanaan UN di SMPN 07 Muaro Jambi |
Ombudsman
Republik Indonesia dan Ombudsman Perwakilan Jambi melakukan monitoring pelaksanaan
Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Jambi. Sekolah
yang menjadi sasaran monitoring adalah SMP sederajat di Kabupaten Muaro Jambi,
Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi. Setidaknya ada delapan temuan
Ombudsman soal kesalahan prosedur pelaksanaan UN.
ROSENMAN
M, Jambi
Menurut relis
dari Ombudsman Perwakilan Jambi menyebutkan, pada pelaksanaan UN hari pertama
dan kedua di Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari, tim Ombudsman mencatat
beberapa temuan. Temuan pertama yakni soal disimpan di Polsek bukan di Sub
Rayon Sekolah di kecamatan.
Terkait hal ini
pihak dinas pendidikan dan kebudayaan dan sekolah setempat menyatakan hal itu
dilakukan dengan alasan keamanan dan pertimbangan geografis.
Kemudian, Lembar
Jawaban Ujian Nasional (LJUN) tidak disegel di ruang ujian,
tetapi di ruang pengawas setelah guru sekolah penyelenggara UN melakukan
pengecekan identitas siswa. Sesuai POS UN 2013/2014 LJUN harus
diurutkan dari
nomor terkecil ke nomor terbesar dan memasukannya ke amplop LJUN dan disegel
serta ditandatangani di ruang
ujian oleh pengawas setelah melakukan pengecekan identitas peserta.
Temuan ketiga
yakni ujian dimulai terlambat 30 menit dari jadwal yang telah dtetapkan. Karena
ada keterlambatan distribusi soal dari Polsek ke sekolah, pada hari pertama
pelaksaan UN ditemukan adanya pengawas ruang yang datang terlambat dan tidak
mengikuti pengarahan dari sekolah.
Sehingga saat
pelaksaan UN pengawas tersebut kesulitan menjelaskan kepada peserta UN. Sesuai
POS UN 2013/2014, pengawas ruang diharuskan hadir 45 menit sebelum pelaksanaan
UN dan masuk ke ruang ujian 20 ment sebelum pelaksanaan.
Temuan kelima
yakni pengembalikan LJUN ke Sub Rayon hanya dilakukan oleh satu orang dan ada
temuan diantar oleh security tanpa didampingi ketua pelaksana UN. Berdasarkan
POS UN 2013/2014 Ketua Pelaksana UN harus mengantarkan LJUN kembali ke Sub
Rayon atau Dinas Kabupaten setempat.
Selanjutnya saat
naskah soal sudah diberikan ke peserta UN, pengawas ruang tidak meminta peserta
UN untuk memisahkan naskah soal dan LJUN di dalam ruang ujian. Tetapi pemisahan
soal dan LJUN dilakukan oleh guru sekolah pelaksana UN diruang pengawas UN
setelah UN berakhir.
Sesuai POS UN
2013/2014, naskah soal dan LJUN harus dipisahkan di dalam
ruang ujian oleh peserta UN. Hal ini berpotensi menimbulkan kecurangan.
Selanjutnya temuan ke tujuh yakni siswa baru masuk keruang ujian pukul 7.30 WIB
dan tidak diberikan waktu mengisi identitas terlebih dahulu sebelum pelaksanaan
ujian.
Padahal
ketentuan POS UN 2013/2014 siswa harus sudah masuk keruangan ujian 15 menit sebelum
UN dan diberi waktu mengisi identitas
terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal. Terkait ini ada siswa peserta yang
lupa mengisi identitas atau kurang lengkap.
Kemudian ada
juga temuan Ombudsman kedelapan yakni, pada hari kedua pelaksanaan UN ditemukan
salah satu sekolah di Kabupaten Batanghari tetap melaksanakan renovasi sekolah
yang cukup menimbulkan kebisingan dan menganggu kosentrasi peserta UN. Padahal
peserta membutuhkan konsentrasi penuh karena sedang mengerjakan soal
Matematika.
Asisten Ombudsman
RI, Tria Malasari mengatakan, temuan seperti ini tidak hanya terjadi di
Provinsi Jambi, namun juga daerah lain di Indonesia. Ombudsman akan
menyampaikan hasil tersebut ke pimpinan Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaaan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan pihak terkait.
“Temuan ini
mengacu pada Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional
Tahun Ajaran 2013/2014 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP),” katanya.
Ombudsman Perwakilan Jambi Pantau UN di SMPN 05 Muaro Jambi |
Disebutkan, pelaksaan
UN yang dipantau Ombudsman pada hari pertama dan kedua di Provinsi Jambi yaitu
di SMPN 07 Muaro Jambi, SMPN 05 Muaro Jambi, MTs Negeri Berembang, Muaro Jambi.
Pada hari kedua
sasaran monitoring yaitu SMPN 17 Batanghari, SMPN 03 Batanghari dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari. Pada hari ketiga dan keempat pelaksaan
UN, Ombudsman akan melakukan monitoring UN ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur
dan Kota Jambi. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar