Selasa, 27 Mei 2014

Melihat Pertumbuhan Ekonomi Jambi Terkait UMP Provinsi Jambi







 
Pertumbuhan perekonomian Jambi ternyata berdampak dengan Upah Minimum Provinsi (Ump) Jambi. Kenaikan UMP tahun ini secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak bagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi. Kenaikan UMP memberikan tambahan biaya bagi pelaku usaha di Provinsi Jambi. Beberapa hal akan dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengatasi kenaikan biaya dengan cara peningkatan produktivitas, efisiensi danlainnya.

R MANIHURUK, Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan UMP Jambi tahun 2014 sebesar Rp 1.502.230,00 (Satu juta lima ratus dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah). Besarnya nilai UMP tersebut sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP tersebut naik sebesar 15,6persen. Kenaikan UMP ini secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak bagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bank Indonesia telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, GAPKI, GAPKINDO, KADIN, PHRI, APKLI dan pelaku usaha lainnya. Beberapa poin hasil diskusi antara lain:

Tahapan penentuan UMP di Provinsi Jambi mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-01/MEN/1999 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No KEP-226/MEN/2000.

Sebelum penetapan UMP oleh gubernur, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait melakukan survei secara triwulanan untuk mengetahui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Jambi.


Adapun KHL tahun 2014 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan adalah Rp1.502.226,00. Besarnya KHL yang diusulkan biasanya bersumber dari rata-rata hasil survei triwulanan. Namun demikian, khusus tahun 2013, karena adanya shock kenaikan BBM bersubsidi pada bulan Juni 2013, penentuan KHL menggunakan hitungan median.

Selanjutnya, berdasarkan KHL yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan, gubernur menetapkan besarnya UMP.Untuk tahun 2014, Gubernur Jambi menetapkan UMP Jambi sebesar Rp 1.502.230,00 atau berada sedikit di atas KHL.

Jika dibandingkan dengan tahun 2013, UMP Jambi mengalami kenaikan sebesar 15,56persen (tertinggi ke-4 di Pulau Sumatera).Karena nilai UMP di Provinsi Jambi telah mengakomodasi KHL, maka dalam proses penetapan maupun pelaksanaannya berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.

Sampai dengan tanggal pelaksanaan FGD, diketahui bahwa tidak ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran upah tenaga kerja mengikuti kenaikan UMP 2014.Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Jambi, A Harris AB.

Dampak Kenaikan Upah Terhadap Inflasi

Kepala BI Jambi Vielloeshant Carlusa
Menurut Bank Indonesia perwakilan Jambi, sari sisi inflasi, kenaikan UMP akan memberikan tambahan biaya bagi pelaku usaha di Provinsi Jambi. Beberapa hal akan dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengatasi kenaikan biaya dengan cara peningkatan produktivitas, efisiens
i danlainnya.

Namun demikian, apabila langkah di atas tidak berhasil, untuk mempertahankan margin keuntungan perusahaan, salah satu langkah yang biasanya diambil para pelaku usaha adalah meningkatkan harga jual produk barang/jasanya. Apabila tidak disertai dengan upaya penanggulangan yang memadai, kenaikan harga barang/jasa ini akan memberikan tekanan pada laju inflasi Jambi.

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMP dapat memberikan insentif positif bagi meningkatnya konsumsi swasta sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat. Namun demikian, kenaikan UMP juga dapat menjadi faktor penghalang iklim investasi di Provinsi Jambi.

Apabila biaya tenaga kerja yang berlaku di Provinsi Jambi dianggap terlalu tinggi bagi pelaku usaha, maka pelaku usaha tersebut akan berpikir ulang untuk menanamkan investasi usahanya di Provinsi Jambi.

Selain itu, pada sektor usaha yang padat karya, biaya upah merupakan komponen yang cukup signifikan, sehingga kenaikan UMP sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja sektor tersebut

Kenaikan UMP terhadap Perusahaan di Jambi

Secara umum, kenaikan UMP Provinsi Jambi tidak memberikan shock yang signifikan bagi perusahaan pengolahan karet di Jambi karena tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah digaji melebihi UMP yang telah ditetapkan.

Pihak Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) yang dalam hal ini diwakili oleh M Hatta Arifin BBA SE mengatakan, kenaikan UMP Jambi saat ini untuk jangka pendek tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pelaku usaha.

Namun demikian, untuk jangka panjang hal tersebut perlu mendapat perhatian lebih karena tidak ada yang dapat memastikan bahwa kelapa sawit akan terus berjaya ke depan. Biaya tenaga kerja dalam industri pengolahan sawit mencapai 40 persen dari total biaya produksi dan besaran gaji yang didapatkan oleh tenaga kerja di sektor tersebut saat ini telah melampaui UMP Jambi 2014.

Strategi yang diambil perusahaan dalam menyikapi kenaikan UMP antara lain meningkatkan produktivitas, menggunakan teknologi tepat guna, efisiensi energi, serta melakukan continously improvement dan minimalisasi waktu proses.

Pilihan strategi untuk menaikkan harga jual menjadi solusi terakhir bagi industri sawit karena harga jual sawit lebih ditentukan oleh harga internasional.

Sementara Ketua BPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi, Arkani Hilmie mengatakan, efek kenaikan UMP Jambi bagi bisnis hotel di Provinsi Jambi tergantung dari besar kecilnya skala usaha dan sistem penggajian yang digunakan oleh sebagian besar pelaku usaha hotel di Provinsi Jambi terdiri dari sistem bulanan, mingguan, dan harian.

Disebutkan, secara umum, besarnya gaji yang diterima tenaga kerja di bidang hotel dan restoran telah melebihi UMP Jambi 2014. Strategi yang diambil oleh pelaku usaha hotel dalam menyikapi kenaikan UMP dan tarif energi antara lain melakukan efisiensi dalam pelaksanaan bisnis proses perusahaan, mengurangi marjin keuntungan perusahaan dan pilihan terakhir menaikkan tarif kamar.

Selanjutnya, upah yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja pada usaha retailer saat ini telah mengikuti UMP yang telah ditetapkan dimana selain mendapatkan gaji pokok, tenaga kerja di sektor tersebut juga mendapatkan bonus berdasarkan performance masing-masing tenaga kerja.

Kenaikan UMP tidak ditransmisikan langsung oleh pelaku usaha retailer terhadap barang yang dijual. Kenaikan harga barang lebih dominan disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku dari supplier.

Bagi Asosiasi Pedagang Kami Lima Indonesia (APKLI), kenaikan UMP di Provinsi Jambi tidak memberikan dampak bagi pedagang kaki lima karena struktur usahanya yang sederhana sehingga tenaga kerja yang terlibat di-handle langsung oleh pemilik usaha.Rata-rata pendapatan PKL di Provinsi Jambi juga telah melampaui besarnya UMP Jambi 2014 dan relatif lebih tangguh dalam menghadapi ketidakspastian ekonomi global.(*/lee)
***
Apakah Inflasi Itu?

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara cepat. Hal ini berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan menurunnya tingkat tabungan dan atau investasi, karena meningkatnya biaya konsumsi masyarakat dan hanya sedikit yang tersisa untuk tabungan jangka panjang. 

Ada berbagai macam jenis inflasi, yakni Inflasi karena dorongan biaya (cost-push inflation), Yang mana dalam hal ini, kenaikan biaya produksi (yang mencakup biaya upah, biaya bahan baku, biaya energi, biaya transportasi dan atau biaya distribusi), memaksa perusahaan untuk menaikkan harga jual, guna menutup kenaikan biaya produksi. 

Selanjutnya, inflasi karena meningkatnya permintaan (demand-pull inflation). Yang mana, permintaan yang tinggi terhadap barang dan jasa, menyebabkan pasokan barang tidak mencukupi dan menyebabkan meningkatnya harga (sesuai dengan hukum supply-demand).

Apa Itu Imported Inflation?

Inflasi yang disebabkan karena adanya perubahan harga di luar negeri dan atas perubahan nilai tukar. Kalau nilai tukar rupiah melemah, maka harga barang impor akan meningkat. Selain itu, untuk produk yang bahan bakunya menggunakan barang impor, juga akan mengalami kenaikan biaya produksi dan cenderung akan mengalami kenaikan harga.

Sebagai ilustrasi, naiknya harga tahu dan tempe seiring dengan meningkatnya harga kedelai impor, karena melemahnya nilai tukar rupiah yang terjadi beberapa waktu lalu. Selain itu, kenaikan harga internasional suatu komoditas juga akan mendorong kenaikan harga domestik komoditas tersebut. Sebagai contoh, jika harga emas internasional naik, maka harga emas di tingkat lokal pun otomatis akan meningkat.

Apa Itu Indeks Harga?

Angka indikator tingkat harga dan tingkat inflasi yang dipublikasikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu yang berwenang. Beberapa indeks harga yang ada yaitu indeks harga konsumen (IHK), indeks harga produsen (produser price index/PPI).

Apa yang Dimaksud dengan Tingkat atau Laju Inflasi?

Yang dimaksud dengan tingkat atau laju inflasi, yaitu tingkat perubahan harga barang dan jasa dalam suatu periode tertentu. Dua indikasi utama dalam perhitungan tingkat perubahan harga atau inflasi, yaitu indeks harga konsumen (IHK), yang mengikuti perubahan harga yang dibayar oleh konsumen dan indeks harga produsen yang mengikuti perubahan harga yang dibayar oleh produsen. 

Inflasi yang umum dipakai yaitu inflasi IHK. Tingkat atau laju Inflasi bulanan (month to month-mtm) yaitu tingkat perubahan harga barang dan jasa dalam satu bulan atau antara bulan bersangkutan dengan bulan sebelumnya. 

Tingkat atau laju Inflasi triwulanan (quarter to quarter-qtq) yaitu tingkat perubahan harga barang dan jasa dalam satu triwulan atau antara bulan bersangkutan dengan tiga bulan sebelumnya. Tingkat atau Laju Inflasi tahunan (year on year-yoy), yaitu tingkat perubahan harga barang dan jasa dalam satu tahun, atau antara bulan bersangkutan dengan bulan yang sama, pada tahun sebelumnya.

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK)?

Inflasi ini merujuk kepada kenaikan harga barang, yang diukur dari perubahan indeks konsumen dan mencerminkan perubahan harga barang dan jasa, yang merupakan kebutuhan masyarakat luas. Jadi, barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh segelintir masyarakat, tidak termasuk dalam perhitungan inflasi IHK.

Siapa yang Menghitung Inflasi IHK?
Inflasi IHK dihitung oleh BPS. Untuk Jambi, dilakukan di Kota Jambi dan Bungo.
Apa itu inflasi inti?
Inflasi IHK setelah mengeluarkan komponen volatile foods dan administered prices.
Apa yang dimaksud dengan volatile foods?
Komponen inflasi IHK yang mencakup beberapa bahan makanan yang harganya sangat berfluktuasi.
Apa yang dimaksud dengan administered price?
Harga barang atau jasa yang diatur oleh pemerintah, misalnya harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL) dan tarif angkutan.(lee)
***
Latar Belakang Perlunya Pengendalian Inflasi

Inflasi yang rendah dan stabil diperlukan merupakan komponen untuk pertumbuhan ekonomi. Inflasi yang tinggi akan berdampak pada penurunan pendapatan riil, ketidakpastian akan mengganggu aktivitas ekonomi, Investasi cenderung bersifat spekulatif, mendorong kenaikan upah dan menurunkan daya saing.

Beberapa daerah yang memiliki inflasi di atas inflasi nasional, cenderung memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih rendah dari tingkat IPM nasional. Salah satu komponen perhitungan IPM merupakan tingkat kemampuan daya beli (purchasing power parity). 

Kondisi tersebut secara tidak langsung juga mempengaruhi tingkat kemiskinan di setiap daerah. Dengan tingkat inflasi yang lebih tinggi, potensi persentase penduduk miskin di suatu wilayah juga akan meningkat. Apabila masyarakat tidak menerima kenaikan pendapatan yang sesuai.

Upaya stabilisasi harga membutuhkan koordinasi lintas sektor, lintas kementerian dan melibatkan pemerintah pusat maupun daerah yakni, Bank Indonesia melalui kebijakan moneter mengurus ekspektasi inflasi, nilai tukar dan keseimbangan permintaan dan penawaran, yang sifatnya cenderung permanen, persistent dan bersifat umum yang merupakan komponen inflasi inti (core inflation).

Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui kebijakan fiskal mengurus penyesuaian harga barang atau jasa  yang merupakan komponen inflasi administered prices.

Kemudian, instansi terkait melalui kebijakan sektoral mengurus barang atau jasa yang perkembangan harganya sangat bergejolak yang didominasi bahan makanan, sehingga sering disebut juga sebagai inflasi volatile goods.

Terakhir, inflasi inti, inflasi administered prices dan inflasi volatile goods akan membentuk Indeks Harga Konsumen (IHK).

Karakteristik Inflasi Indonesia

Inflasi di Indonesia rentan terhadap shock dari sisi supply dan kebijakan administered prices diantaranya kebijakan kenaikan BBM, kenaikan Tarif Dasar Listrik dan gejolak pangan (harga).
Deviasi realisasi inflasi dari sasaran inflasi 2013 di Indonesia, terutama bersumber dari kelompok administered prices dan kelompok volatile food. Sedangkan di Jambi, didominasi kelompok volatile food

Adapun sumber gejolak kelompok volatile food 2013 yakni, kurangnya pasokan beberapa komoditas hortikultura akibata nomali cuaca dan keterbatasan produksi dalam negeri, adanya kendala implementasi kebijakan pengaturan (tata niaga) impor hortikultura dan daging sapi, struktur pasar yang oligopolistic dan informasi harga yang belum transparan, tingginya biaya distribusi karena kendala infrastruktur.

Secara spasial, tekanan inflasi yang tinggi terutama terjadi di wilayah Sumatera dan sebagian Kalimantan, karena di wilayah Sumatera dan Kalimantan  pasokan beberapa komoditas bahan pangan bergantung pada daerah sentra di Jawa dan tambahan impor. 

Rendahnya produksi DN dan impor di tengah cost-push ongkos distribusi akibat kenaikan harga BBM semakin mendorong inflasi. Bahkan di wilayah Kalimantan, gangguan distribusi akibat gelombang laut turut menganggu  kelancaran distribusi barang.

Peran TPI dan TPID
Koordinasi lintas sektoral sangat penting, dalam mencapai inflasi yang rendah dan stabil. Yang dituangkan melalui wadah Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi  Derah (TPID) di daerah.

Dasar Hukum Bank Indonesia adalah UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, penjelasan pasal 10 huruf a yakni, sasaran laju inflasi ditetapkan oleh pemerintah. Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, pemerintah “berkoordinasi” dengan Bank Indonesia. 

Pencapaian sasaran inflasi 2014 membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah serta Bank Indonesia, terutama terkait upaya stabilisasi harga pangan. Terlebih apabila terdapat gangguan cuaca, kemudian antisipasi kenaikan administered price (kenaikan TTL sesuai roadmap kenaikan TTL dari Kementerian ESDM) dan stalibitas nilai tukar.(lee)

Tidak ada komentar: