Pertumbuhan perekonomian Jambi ternyata berdampak dengan
Upah Minimum Provinsi (Ump) Jambi. Kenaikan UMP tahun ini secara langsung
maupun tidak langsung dapat memberikan dampak bagi inflasi dan pertumbuhan
ekonomi Provinsi Jambi. Kenaikan UMP memberikan tambahan biaya bagi pelaku
usaha di Provinsi Jambi. Beberapa hal akan dilakukan oleh pelaku usaha untuk
mengatasi kenaikan biaya dengan cara peningkatan produktivitas, efisiensi danlainnya.
R MANIHURUK, Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan UMP Jambi tahun
2014 sebesar Rp 1.502.230,00 (Satu juta lima ratus dua ribu dua ratus tiga
puluh rupiah). Besarnya nilai UMP tersebut sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP tersebut
naik sebesar 15,6persen. Kenaikan UMP ini secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan
dampak bagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi. Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, Bank Indonesia telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, GAPKI, GAPKINDO, KADIN, PHRI, APKLI dan pelaku usaha lainnya.
Beberapa poin hasil diskusi antara lain:
Tahapan
penentuan UMP di Provinsi Jambi mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No
PER-01/MEN/1999 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No KEP-226/MEN/2000.
Sebelum
penetapan UMP oleh gubernur, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan
asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait melakukan survei secara
triwulanan untuk mengetahui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Jambi.
Adapun
KHL tahun 2014 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan adalah Rp1.502.226,00.
Besarnya KHL yang diusulkan biasanya bersumber dari rata-rata hasil survei
triwulanan. Namun demikian, khusus tahun 2013, karena adanya shock kenaikan BBM bersubsidi pada bulan
Juni 2013, penentuan KHL menggunakan hitungan median.
Selanjutnya,
berdasarkan KHL yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan, gubernur menetapkan besarnya UMP.Untuk tahun 2014,
Gubernur Jambi menetapkan UMP Jambi sebesar Rp 1.502.230,00 atau berada sedikit
di atas KHL.
Jika
dibandingkan dengan tahun 2013, UMP Jambi mengalami kenaikan sebesar 15,56persen (tertinggi ke-4 di Pulau Sumatera).Karena nilai UMP
di Provinsi Jambi telah mengakomodasi KHL, maka dalam proses penetapan maupun
pelaksanaannya berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.
Sampai
dengan tanggal pelaksanaan FGD, diketahui bahwa tidak ada perusahaan yang
melakukan penundaan pembayaran upah tenaga kerja mengikuti kenaikan UMP 2014.Hal
itu dikatakan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi
Jambi, A Harris AB.
Dampak Kenaikan Upah Terhadap Inflasi
Kepala BI Jambi Vielloeshant Carlusa |
Namun demikian, apabila langkah di atas tidak berhasil,
untuk mempertahankan margin keuntungan perusahaan, salah satu langkah yang
biasanya diambil para pelaku usaha adalah meningkatkan harga jual produk barang/jasanya.
Apabila tidak disertai dengan upaya penanggulangan yang memadai, kenaikan harga
barang/jasa ini akan memberikan tekanan pada laju inflasi Jambi.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMP dapat
memberikan insentif positif bagi meningkatnya konsumsi swasta sehingga
pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat. Namun demikian, kenaikan UMP juga
dapat menjadi faktor penghalang iklim investasi di Provinsi Jambi.
Apabila biaya tenaga kerja yang berlaku di Provinsi Jambi
dianggap terlalu tinggi bagi pelaku usaha, maka pelaku usaha tersebut akan
berpikir ulang untuk menanamkan investasi usahanya di Provinsi Jambi.
Selain itu, pada sektor usaha yang padat karya, biaya
upah merupakan komponen yang cukup signifikan, sehingga kenaikan UMP sedikit
banyak akan mempengaruhi kinerja sektor tersebut
Kenaikan UMP terhadap Perusahaan di Jambi
Secara umum,
kenaikan UMP Provinsi Jambi tidak memberikan shock yang signifikan bagi perusahaan pengolahan karet di Jambi
karena tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut telah digaji melebihi UMP
yang telah ditetapkan.
Pihak Gabungan
Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) yang dalam hal ini diwakili oleh M Hatta
Arifin BBA SE mengatakan, kenaikan UMP Jambi saat ini untuk jangka
pendek tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pelaku usaha.
Namun demikian, untuk jangka panjang hal
tersebut perlu mendapat perhatian lebih karena tidak ada yang dapat memastikan
bahwa kelapa sawit akan terus berjaya ke depan. Biaya tenaga kerja dalam
industri pengolahan sawit mencapai 40 persen dari total biaya produksi dan besaran
gaji yang didapatkan oleh tenaga kerja di sektor tersebut saat ini telah
melampaui UMP Jambi 2014.
Strategi
yang diambil perusahaan dalam menyikapi kenaikan UMP antara lain meningkatkan
produktivitas, menggunakan teknologi tepat guna, efisiensi energi, serta
melakukan continously improvement dan
minimalisasi waktu proses.
Pilihan
strategi untuk menaikkan harga jual menjadi solusi terakhir bagi industri sawit
karena harga jual sawit lebih ditentukan oleh harga internasional.
Sementara Ketua
BPD Persatuan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) Jambi,
Arkani Hilmie mengatakan, efek
kenaikan UMP Jambi bagi bisnis hotel di Provinsi Jambi tergantung dari besar
kecilnya skala usaha dan sistem penggajian yang digunakan oleh sebagian besar
pelaku usaha hotel di Provinsi Jambi terdiri dari sistem bulanan, mingguan, dan
harian.
Disebutkan, secara
umum, besarnya gaji yang diterima tenaga kerja di bidang hotel dan restoran
telah melebihi UMP Jambi 2014. Strategi yang diambil oleh pelaku usaha hotel
dalam menyikapi kenaikan UMP dan tarif energi antara lain melakukan efisiensi
dalam pelaksanaan bisnis proses perusahaan, mengurangi marjin keuntungan
perusahaan dan pilihan terakhir menaikkan tarif kamar.
Selanjutnya, upah yang diberikan kepada
tenaga kerja yang bekerja pada usaha retailer
saat ini telah mengikuti UMP yang telah ditetapkan dimana selain mendapatkan
gaji pokok, tenaga kerja di sektor tersebut juga mendapatkan bonus berdasarkan performance masing-masing tenaga kerja.
Kenaikan
UMP tidak ditransmisikan langsung oleh pelaku usaha retailer terhadap barang
yang dijual. Kenaikan harga barang lebih dominan disebabkan oleh kenaikan harga
bahan baku dari supplier.
Bagi Asosiasi Pedagang Kami Lima Indonesia (APKLI),
kenaikan UMP di Provinsi Jambi tidak memberikan dampak bagi pedagang kaki lima
karena struktur usahanya yang sederhana sehingga tenaga kerja yang terlibat di-handle langsung oleh pemilik
usaha.Rata-rata pendapatan PKL di Provinsi Jambi juga telah melampaui besarnya
UMP Jambi 2014 dan relatif lebih tangguh dalam menghadapi
ketidakspastian ekonomi global.(*/lee)
***
Apakah Inflasi
Itu?
Inflasi
adalah kenaikan harga barang dan jasa secara cepat. Hal ini berdampak pada
menurunnya daya beli masyarakat dan menurunnya tingkat tabungan dan atau
investasi, karena meningkatnya biaya konsumsi masyarakat dan hanya sedikit yang
tersisa untuk tabungan jangka panjang.
Ada
berbagai macam jenis inflasi, yakni Inflasi karena dorongan biaya (cost-push inflation), Yang mana dalam
hal ini, kenaikan biaya produksi (yang mencakup biaya upah, biaya bahan baku,
biaya energi, biaya transportasi dan atau biaya distribusi), memaksa perusahaan
untuk menaikkan harga jual, guna menutup kenaikan biaya produksi.
Selanjutnya,
inflasi karena meningkatnya permintaan (demand-pull
inflation). Yang mana, permintaan yang tinggi terhadap barang dan jasa,
menyebabkan pasokan barang tidak mencukupi dan menyebabkan meningkatnya harga
(sesuai dengan hukum supply-demand).
Apa Itu Imported
Inflation?
Inflasi
yang disebabkan karena adanya perubahan harga di luar negeri dan atas perubahan
nilai tukar. Kalau nilai tukar rupiah melemah, maka harga barang impor akan
meningkat. Selain itu, untuk produk yang bahan bakunya menggunakan barang
impor, juga akan mengalami kenaikan biaya produksi dan cenderung akan mengalami
kenaikan harga.
Sebagai
ilustrasi, naiknya harga tahu dan tempe seiring dengan meningkatnya harga
kedelai impor, karena melemahnya nilai tukar rupiah yang terjadi beberapa waktu
lalu. Selain itu, kenaikan harga internasional suatu komoditas juga akan
mendorong kenaikan harga domestik komoditas tersebut. Sebagai contoh, jika
harga emas internasional naik, maka harga emas di tingkat lokal pun otomatis
akan meningkat.
Apa Itu Indeks
Harga?
Angka
indikator tingkat harga dan tingkat inflasi yang dipublikasikan oleh pemerintah
atau lembaga tertentu yang berwenang. Beberapa indeks harga yang ada yaitu
indeks harga konsumen (IHK), indeks harga produsen (produser price index/PPI).
Apa yang Dimaksud
dengan Tingkat atau Laju Inflasi?
Yang
dimaksud dengan tingkat atau laju inflasi, yaitu tingkat perubahan harga barang
dan jasa dalam suatu periode tertentu. Dua indikasi utama dalam perhitungan
tingkat perubahan harga atau inflasi, yaitu indeks harga konsumen (IHK), yang
mengikuti perubahan harga yang dibayar oleh konsumen dan indeks harga produsen
yang mengikuti perubahan harga yang dibayar oleh produsen.
Inflasi
yang umum dipakai yaitu inflasi IHK. Tingkat atau laju Inflasi bulanan (month to month-mtm) yaitu tingkat
perubahan harga barang dan jasa dalam satu bulan atau antara bulan bersangkutan
dengan bulan sebelumnya.
Tingkat
atau laju Inflasi triwulanan (quarter to quarter-qtq) yaitu tingkat perubahan harga barang dan
jasa dalam satu triwulan atau antara bulan bersangkutan dengan tiga bulan
sebelumnya. Tingkat atau Laju Inflasi tahunan (year on year-yoy), yaitu tingkat perubahan harga barang dan jasa
dalam satu tahun, atau antara bulan bersangkutan dengan bulan yang sama, pada
tahun sebelumnya.
Apa yang
Dimaksud dengan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK)?
Inflasi
ini merujuk kepada kenaikan harga barang, yang diukur dari perubahan indeks
konsumen dan mencerminkan perubahan harga barang dan jasa, yang merupakan
kebutuhan masyarakat luas. Jadi, barang mewah dan hanya dikonsumsi oleh
segelintir masyarakat, tidak termasuk dalam perhitungan inflasi IHK.
Siapa yang
Menghitung Inflasi IHK?
Inflasi
IHK dihitung oleh BPS. Untuk Jambi, dilakukan di Kota Jambi dan Bungo.
Apa itu inflasi
inti?
Inflasi
IHK setelah mengeluarkan komponen volatile
foods dan administered prices.
Apa yang
dimaksud dengan volatile foods?
Komponen
inflasi IHK yang mencakup beberapa bahan makanan yang harganya sangat
berfluktuasi.
Apa yang
dimaksud dengan administered price?
Harga
barang atau jasa yang diatur oleh pemerintah, misalnya harga bahan bakar minyak
(BBM), tarif dasar listrik (TDL) dan tarif angkutan.(lee)
***
Latar Belakang
Perlunya Pengendalian Inflasi
Inflasi
yang rendah dan stabil diperlukan merupakan komponen untuk pertumbuhan ekonomi.
Inflasi yang tinggi akan berdampak pada penurunan pendapatan riil,
ketidakpastian akan mengganggu aktivitas ekonomi, Investasi cenderung bersifat
spekulatif, mendorong kenaikan upah dan menurunkan daya saing.
Beberapa
daerah yang memiliki inflasi di atas inflasi nasional, cenderung memiliki
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih rendah dari tingkat IPM nasional.
Salah satu komponen perhitungan IPM merupakan tingkat kemampuan daya beli (purchasing power parity).
Kondisi
tersebut secara tidak langsung juga mempengaruhi tingkat kemiskinan di setiap
daerah. Dengan tingkat inflasi yang lebih tinggi, potensi persentase penduduk
miskin di suatu wilayah juga akan meningkat. Apabila masyarakat tidak menerima
kenaikan pendapatan yang sesuai.
Upaya
stabilisasi harga membutuhkan koordinasi lintas sektor, lintas kementerian dan
melibatkan pemerintah pusat maupun daerah yakni, Bank Indonesia melalui
kebijakan moneter mengurus ekspektasi inflasi, nilai tukar dan keseimbangan
permintaan dan penawaran, yang sifatnya cenderung permanen, persistent dan bersifat umum yang
merupakan komponen inflasi inti (core
inflation).
Selanjutnya,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui kebijakan fiskal mengurus
penyesuaian harga barang atau jasa yang
merupakan komponen inflasi administered
prices.
Kemudian,
instansi terkait melalui kebijakan sektoral mengurus barang atau jasa yang
perkembangan harganya sangat bergejolak yang didominasi bahan makanan, sehingga
sering disebut juga sebagai inflasi volatile
goods.
Terakhir,
inflasi inti, inflasi administered prices
dan inflasi volatile goods akan
membentuk Indeks Harga Konsumen (IHK).
Karakteristik
Inflasi Indonesia
Inflasi
di Indonesia rentan terhadap shock
dari sisi supply dan kebijakan administered prices diantaranya
kebijakan kenaikan BBM, kenaikan Tarif Dasar Listrik dan gejolak pangan
(harga).
Deviasi
realisasi inflasi dari sasaran inflasi 2013 di Indonesia, terutama bersumber
dari kelompok administered prices dan
kelompok volatile food. Sedangkan di
Jambi, didominasi kelompok volatile food.
Adapun
sumber gejolak kelompok volatile food
2013 yakni, kurangnya pasokan beberapa komoditas hortikultura akibata nomali
cuaca dan keterbatasan produksi dalam negeri, adanya kendala implementasi kebijakan
pengaturan (tata niaga) impor hortikultura dan daging sapi, struktur pasar yang
oligopolistic dan informasi harga
yang belum transparan, tingginya biaya distribusi karena kendala infrastruktur.
Secara
spasial, tekanan inflasi yang tinggi terutama terjadi di wilayah Sumatera dan
sebagian Kalimantan, karena di wilayah Sumatera dan Kalimantan pasokan beberapa komoditas bahan pangan
bergantung pada daerah sentra di Jawa dan tambahan impor.
Rendahnya
produksi DN dan impor di tengah cost-push
ongkos distribusi akibat kenaikan harga BBM semakin mendorong inflasi. Bahkan
di wilayah Kalimantan, gangguan distribusi akibat gelombang laut turut
menganggu kelancaran distribusi barang.
Peran TPI dan
TPID
Koordinasi
lintas sektoral sangat penting, dalam mencapai inflasi yang rendah dan stabil.
Yang dituangkan melalui wadah Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di Pusat dan Tim
Pengendalian Inflasi Derah (TPID) di
daerah.
Dasar
Hukum Bank Indonesia adalah UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia,
penjelasan pasal 10 huruf a yakni, sasaran laju inflasi ditetapkan oleh
pemerintah. Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, pemerintah “berkoordinasi”
dengan Bank Indonesia.
Pencapaian
sasaran inflasi 2014 membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat
maupun daerah serta Bank Indonesia, terutama terkait upaya stabilisasi harga
pangan. Terlebih apabila terdapat gangguan cuaca, kemudian antisipasi kenaikan administered price (kenaikan TTL sesuai roadmap kenaikan TTL dari Kementerian
ESDM) dan stalibitas nilai tukar.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar