BI |
Pada periode triwulan
IV-2013, nilai transaksi menggunakan media RTGS dan kliring mengalami
peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut: Nilai kliring
meningkat sebesar 5,28% dibandingkan triwulan sebelumnya menjadi Rp 2,71
triliiun, meskipun dari sisi volume kliring mengalami sedikit penurunan (Tabel 1).
Kemudian
nilai
RTGS dari, serta ke Jambi mengalami peningkatan dibandingkan triwulan
sebelumnya. Sebaliknya RTGS dari dan ke Jambi mengalami penurunan.
Perkembangan Kliring Lokal
Lalu
lintas pembayaran non tunai melalui kliring lokal pada triwulan IV-2013 tercatat
sebesar Rp 2,71 triliun atau meningkat 5,28% dibandingkan triwulan sebelumnya
(Grafik 1). Berbanding terbalik dengan nilainya, volume kliring justru mengalami
penurunan sebesar 0,91%, yaitu dari 71.104 menjadi 70.456 lembar warkat.
Hal
tersebut sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (Surat Edaran No. 11/13/DASP
tanggal 4 Mei 2009 perihal Batas Nilai Nominal Nota Debet dan Transfer Kredit
dalam Penyelenggaraan SKNBI) yang mengubah ketentuan batas nominal transfer
kredit melalui Sitem Kliring Nasional Bank Indonesia dari Rp 100 juta menjadi Rp 500
juta. Sehingga dengan volume warkat yang lebih sedikit, masyarakat dapat melakukan
transfer dengan nominal yang lebih besar.
Nominal
cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013 juga mengalami peningkatan
dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu dari Rp 56,12 miliar menjadi Rp 63,17
miliar meskipun secara jumlah lembar cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013
mengalami penurunan sejumlah 202 lembar (11%) yaitu dari 1.837 lembar menjadi
1.635 lembar.
Transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS)
Pada triwulan IV-2013,
transaksi melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS) di Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi secara total (keluar dan masuk/dari
dan ke) naik sebesar Rp9,63 triliun (15,52%).
Dibandingkan periode
yang sama tahun lalu yaitu dari Rp 52,40 triliun menjadi Rp 62,03 triliun (Tabel
2). Aliran transfer masuk ke Provinsi Jambi merupakan yang terbesar dan mencapai
Rp 33,33 triliun, diikuti oleh transfer ke luar Jambi Rp 22,18 triliun dan transfer
di dalam provinsi Jambi Rp 6,52 triliun. Aliran RTGS menunjukkan bahwa uang
masuk ke Jambi lebih tinggi daripada yang keluar.
Tabel 2.
Perkembangan Transaksi RTGS
Cek Kosong dan Bilyet Giro Meningkat
“Nominal cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013 juga mengalami
peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu dari Rp56,12 miliar menjadi
Rp63,17 miliar meskipun secara jumlah lembar cek dan BG kosong pada triwulan
IV-2013 mengalami penurunan sejumlah 202 lembar (11%) yaitu dari 1.837 lembar
menjadi 1.635 lembar,” kata Ihsan W Prabawa, Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi
Kebijakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi.
Disebutkan, beberapa informasi tambahan sebagai berikut:Definisi
Cek: surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana
untuk membayar suatu jumlah tertentu.
Seperti terdapat nama “Cek”, perintah
tidak bersyarat, terdapat nama penarik, tempat pembayaran, tempat dan tanggal
penerbitan Cek, tandatangan penarik, tersedianya dana sejak diterbitkan, memenuhi
materai yang cukup, jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh si
penerbit, jumlah uang yg terbilang dan tersebut harus sama, Cek yang jumlah
uangnya ditulis lengkap dalam huruf dan juga dengan angka.
Bila terdapat perbedaan
berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumlah uangnya
ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila
terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil (KUHD Pasal 186).
Pembayaran secara tunai
atau pindah buku, penyediaan dana sejak tanggal penerbitan.Bilyet Giro (BG):
surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukansejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya.
Terdapat nama “Bilyet Giro”, perintah
tidak bersyarat, terdapat nama penarik, jumlah dana dipindahbukukan, tempat dan
tanggal penarikan, nama dan Nomor Rekening Pemegang, nama bank penerima, tersedia
dana pada tanggal efektif.
Bila tanggal efektif tidak ada
maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.Jika ada
coretan/perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit. Jumlah uang yang
terbilang dan tersebut harus sama.
BG yang jumlah uangnya
terdapat perbedaan antara yang tertulis dalam huruf dan dalam angka, maka yang
berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya (SK Dir BI
No.28/32/KEP/DIR Pasal 8).
Pembayaran secara pindah
buku.Penyediaan dana sejak tanggal efektif.Berdasarkan data selama tahun 2013,
cek dan bilyet giro kosong paling banyak terjadi pada bulan Agustus 2013 yaitu
sebanyak:Cek: 1.552 lembar dengan nominal Rp78.928 juta, Bilyet Giro: 16.668
lembar dengan nominal Rp645.650 juta.
Disebutkan, terdapatnya Cek
dan atau BG kosong tidak selalu diindikasikan sebagai tindak pidana. Setiap
kasus berbeda penyebabnya. Apabila cek/BG kosong akibat dari kelalaian nasabah
dalam memenuhi kewajiban menyediakan dana yang tidak disengaja.
Maka nasabah akan diberi waktu
selama masa penawaran yaitu 70 hari sejak cek/BG diterbitkan ditambah 6 bulan
setelah masa penawaran atau batas waktu kadaluarsa cek/BG untuk menyediakan
dananya. Jika nasabah memiliki itikad baik dan memenuhi kewajibannya maka tidak
dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.
Namun apabila nasabah dengan
sengaja mengeluarkan cek/BG kosong dan tidak ada itikad baik untuk memenuhi
kewajibannya, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.(hji/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar