DOK/HARIAN JAMBI
KEBAKARAN: Warga melihat kebakaran kapal di Dermaga
Tikus, Tungkal Ilir dari kejauhan, Sabtu (26/04) lalu.
|
Penyidik Polres
Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Munir, pemilik KM Rian V sebagai
tersangka dalam tragedi terbakarnya Kapal KM Rian V pada Sabtu (26/4) lalu.
Munir dikenakan pasal 188 KUHP dan UU Migas Nomor 53 huruf B dan C tentang
pengangkutan dan penyimpanan BBM yang diduga ilegal. Dalam kejadian itu satu
korban jiwa, Aris tewas terpanggang dan korban luka bakar 80 persen Jamaludin
(18) dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Bratanata Jambi (DKT-red).
ROSENMAN M, Jambi
Kasus
terbakarnya BBM diduga ilegal milik Munir tersebut harus dikawal hingga sampai
ke pengadilan. Masyarakat juga diminta bisa mengawasi proses kasus ini hingga
betul-betul tersangka Munir berakhir di jerusi besi alias di tahanan. Karena
diduga kuat Munir adalah “pemain” BBM ilegal yang kerap bermail di jalur sungai
dan laut.
Sebelumnya ada
kejanggalan dalam kejadian tersebut. Sejumlah media lokal di Jambi, kecuali Harian Jambi tidak memberitakan
kebakaran itu. Bahkan diduga ada upaya “tutup mulut” yang dilakukan pihak Munir
agar kejadian itu tak diberitakan.
Namun Harian Jambi dengan sumber
terpercaya di
lapangan, tetap konsisten memberitakan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya ada empat kali pemberitaan Harian
Jambi akan kejadian itu hingga menggiring Munir jadi tersangka.
Bahkan pihak kepolisian Polres Tanjungjabung Barat sempat
terkesan menutupi penyebab kebarakan kapal yang diduga bermuatan BBM jenis solar
itu. Hingga Minggu (27/04), belum ada penjelasan resmi dari Polres Tanjab Barat
terkait insiden terbakarnya kapal yang tengah bersandar di Dermaga Tikus itu.
Kabag Ops Polres
Tanjab Barat, Kompol Ruslan, dihubungi Harian
Jambi, Minggu malam (27/4) mengaku belum menerima hasil olah TKP kapal
terbakar tersebut dari Kasat Reskrim.
“Kita belum
dapat laporan. Belum tahu apa penyebab kapal terbakar tersebut dan berapa
kerugiannya,” tukas dia.
Sementara Kabid
Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, dikonfirmasi Harian Jambi juga mengaku belum menerima laporan resmi dari Polres
Tanjab Barat terkait terbakarnya kapal yang diduga mengangkut minyak ilegal
tersebut. “Silahkan konfirmasi ke Polres Tanjabbar saja,” katanya.
Namun seperti
diberitakan Harian Jambi edisi Rabu 30 April lalu, Kasat Reskrim,
Iptu Erik Perdana membenarkan bahwa Munir telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka Selasa 29 April. Sejumlah saksi, sudah dipanggil, namun Erik masih
merahasiakan jumlahnya.
Dalam pasal 188
KUHP, penyidik menganalisa telah terjadi kealpaan sehingga mengakibatkan
terjadinya ledakan kapal yang menelan satu korban jiwa dan korban luka bakar 80
persen.
Sementara dalam
UU Migas Nomor 53, penyidik tidak menemukan izin dari Pertamina atas
pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis solar itu. Dari hasil pemeriksaan,
diketahui minyak tersebut berasal dari Bayat, Bayung Lincir, Kabupaten Musi
Banyuasin.
Pasca insiden
tersebut, lanjut Erik, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Kapal Motor
Rian V yang hangus terbakar, dan satu tedmon BBM jenis solar yang ditemukan di
dalam gudang. Sementara gudang yang diketahui milik Munir itu telah dipolice line pasca insiden.
Menurut mantan
Kapolsek Merlung ini, masih ada pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi
berkas penyidikan. Pada Jumat (2/5/14), sampel minyak akan dikirim ke Jakarta
untuk dilakukan uji laboratorium. Pengiriman sampel minyak dilakukan jalur
darat dan mendapat pengawalan dari petugas. “Saya ikut juga mengantar sampel
minyaknya,” ujarnya.
Soal dugaan
minyak oplosan, sejauh ini penyidik Polres Tanjab Barat belum menemukannya.
Sementara Munir, dianggap telah menghormati hukum dan tidak menolak untuk
diperiksa.
Dia meyakini,
kasus ini tidak akan dilimpahkan ke Polda Jambi. “Sementara kita bisa menangani
perkara ini,” tambah Erik.
Terpisah, Munir,
dihubungi Harian Jambi Selasa (29/4) malam
tak menampik jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Munir menyerahkan
sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Tanjab Barat.
Pria berkacamata
ini mengakui jika minyak tersebut dibawa dari daerah Bayat, Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. “Saya menghormati proses hukum. Hal ini
adalah musibah bagi saya, dan bukan sesuatu yang kita inginkan. Kita tetap bertanggung jawab
kepada korban dari insiden ini, termasuk membiayai perobatan Jamal yang kini
dirawat di RSD Bratanata (DKT,red),” kata dia.
Kronologi Kejadian
Apakan masih
melanjutkan usahanya? Munir belum bisa memastikan. “Kita lihat saja nantilah.
Yang jelas saya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Kapal Motor Rian V di perairan Sungai Nibung, Kelurahan
Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, tepatnya di belakang gudang milik Munir
pada Sabtu (26/04) malam, terbakar. Sempat terjadi ledakan yang cukup keras
saat kejadian.
Satu korban
tewas terpanggang, dan 1 korban lainnya mengalami luka bakar cukup parah, dan
tengah dirawat intensif di Rumah Sakit dr Bratanata (DKT) Jambi.
Kapal motor itu
sempat hanyut ke seberang gudang milik Titi. “Informasinya saat menghidupkan
mesin, tiba- tiba ada percikan api. Kemudian terjadi ledakan. Ada dua korban,
satu tewas terbakar, satu lagi dibawa ke RS DKT Jambi.
Aris Tewas Terpanggang
Meski terkesan
ditutupi, fakta mengungkapkan insiden terbakarnya KM Rian V milik Munir terkuak
juga. Dari data yang berhasil dihimpun Harian
Jambi, KM Rian V ini bermuatan BBM jenis solar sekitar 10 ton. Sementara
korban tewas tersebut diketahui bernama Aris, dan korban luka bakar bernama
Jamaludin (18). Jamaludin sendiri mengalami luka bakar cukup serius, hampir 80
persen bagian tubuhnya.
Berdasarkan informasi,
Aris baru bisa dievakuasi pada Minggu pekan lalu dini hari oleh petugas
kepolisian. Sekujur tubuhnya hangus terpanggang, sehingga tidak bisa dikenali
dengan jelas. Aris sendiri dikabarkan merupakan pekerja di gudang Munir.
Sementara
Jamaludin (18), pasca meledaknya kapal tersebut, sempat dilarikan ke Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kualatungkal. Karena mengalami luka
serius, akhirnya Jamaludin dirujuk ke RS DKT Jambi. Korban Jamaludin merupakan
warga Parit IX, Tungkal I, seorang ABK KM Kembang Jaya.
Awalnya, pada
Sabtu pekan lalu sekitar pukul 22.30 WIB lalu, setelah mengisi BBM jenis Solar
dari gudang yang diketahui milik Munir itu ke kapal, tiba-tiba terjadi ledakan
keras. KM Rian V sempat hanyut terbawa arus setelah tali tambat lepas dari
Pelabuhan Tikus milik Munir.
Kapal motor itu
sempat hanyut ke seberang gudang milik Titi. “Informasinya saat menghidupkan
mesin, tiba- tiba ada percikan api. Kemudian terjadi ledakan. Ada dua korban,
satu tewas terbakar, satu lagi dibawa ke rumah sawit umum.
Kapolres Tanjab
Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Erik Pradana membenarkan ada dua korban pada
ledakan kapal milik juragan minyak tersebut. Hanya saja, ia tidak menyebutkan
identitas kedua korban.
Sementara Kepala
Satpol PP Tanjab Barat, M Yunus membantah bahwa gudang milik Munir tersebut
adalah tempat penyimpanan BBM. Pihaknya selalu memantau sejumlah gudang di
Parit Gompong terutama soal perizinannya.
Katanya, gudang
harus mengantongi izin usaha, IMB dan sebagainya. Menurut dia, mendirikan
gudang harus jelas bentuk usahanya. “Setahu saya, itu bukan gudang, hanya
tempat berlabuh kapal saja. Wallahua’lam, kalau itu gudang BBM,” jelas Yunus
singkat.
Sementara korban
Jamaluddin hingga kini masih dirawat intensif di RS DKT Kota Jambi tepatnya di
ruang ICU. Hampir 80 paresen bagian tubuh Jamaludin mengalami luka bakar, mulai
dari wajah hingga bagian kakinya. Tidak hanya itu, Jamaludin juga diberi
oksigen untuk membantu pernapasannya.
Yut, orangtua
korban, saat dikonfirmasi membenarkan anaknya merupakan korban luka bakar atas
peristiwa terbakanya kapal pengangkut minyak di Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian yang
melanda anak keduanya ini.
Kata Yut, biaya
perawatan anaknya selama di rawat di ruang ICU RS DKT Jambi ditanggung secara
pribadi, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pemilik kapal mengenai
pemasalahan yang tengah dialaminya sekarang.
Sebelumnya,
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanjab
Barat, Saefuddin SH menuturkan, saat memadamkan api di kapal, terlihat drum
yang berisi muatan BBM jenis solar di atas kapal. Hal itu menyebabkan petugas
kewalahan memadamkan api. “Dua jam baru bisa dipadamkan. Karena ada muatan
solar, api sulit padam,” katanya.
Empat armada
damkar dibantu armada Yayasan Budi Luhur terpaksa diterjunkan memadamkan api.
Bahkan, petugas pemadam sempat melompat dari Speed Boat begitu terjadi ledakan
keras. (*/TIM/Lee)
DIRAWAT INTENSIF: Tampak kondisi Jamaludin, korban
luka bakar kebakaran kapal KM Rian V.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar