Jambi, MR-Mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1436 H/2015M seluruh
jembatang timbang yang ada di Provinsi Jambi ditutup sementara. Jembatan
timbang akan dijadikan sebagai Rest Area bagi para pengguna jalan selama mudik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jambi juga mengingatkan agara
petugas jembatan timbang tidak melakukan pungutan liar kepada para pemudik.
Dishub Jambi juga meminta kepada seluruh pejabat dan petugas jembatan timbang
untuk memberikan kenyamanan kepada pemudik yang beristirahat di lokasi jembatan
timbang.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub
Provinsi Jambi Drs H Amsyarnedi Msi kepada Media Regional, Jumat (19/6/2015). Menurut
dia, selain mengalihfugsikan jembatan timbang sementara selama mudik lebaran,
kenderaan angkutan barang juga dilarang beroperasi kecuali kenderaan pengangkut
BBM, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antara Pos.
Disebutkan, operasional penunjang angkutan lebaran 2014 yang
harus dilakukan meliputi, uji kelaikan kendaraan, pemeriksaan kesehatan
terhadap awak kenderaan dengan bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan dokter RS
setempat.
“Selanjutnya tes pemakaian zat adiktif dan alkohol terhadap
awak kendaraan, layanan SMS gartis HP 0811 745 8000 yang berkaitan dengan
informasi angkutan lebaran. Semoga pemudik dari dan ke Provinsi Jambi tahun ini
dapat dinikmati pemudik dengan nyaman. Semoga,” ujarnya.
Menurutnya persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran
Terpadu 2015 sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014, Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP.225 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan
Angkutan Lebaran Terpadu 2014, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2377/AJ.201/DRDJ/2014
Tentang Posko Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014 dan SK Gubernur
Jambi Nomor 401/Kep.Gub/Dishub/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Disebutkan, persiapan yang telah dilakukan yaitu pembentukan
Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014 meliputi unsur
Dishub, Kepolisian, Dinas PU dan P2JN Jambi, Dinas Kesehatan, PT Jasa Raharja,
DPD Organda dan unsur terkait lainnya.
Tidak Naikkan Tarif Sepihak
Dishup Provinsi Jambi mengingatkan perusahaan oto bus Antar
Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jambi
untuk tidak menaikkan tarif ongkos jelang mudik lebaran tahun ini. Dishup Jambi
akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan oto bus yang menaikkan tarif.
Disebutkan, kenaikan tarif angkutan sudah diatur berdasarkan
jenis pelayanan dan batas bawah dan batas atas. Dasar penetapan
SK.4409/PR.301/DRDJ/2013 Tahun 2013 Tanggal 24 Juni 2013 yakni tarif AKAP Rp
99/Pnp/Km hingga batas atas Rp 161/Pnp/Km.
Sementara tarif AKDP batas bawah Rp
114/Pnp/Km dan batas atas Rp 185/Pnp/Km sesuai dengan SK Gubernur Jambi No
389/Kep.Gub/DISHUB/2013 Tanggal 26 Juni 2013. Sedangkan tarif kelas non ekonomi
diatur oleh mekanisme pasar yang disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan
oleh perusahaan.
Disebutkan, PO yang ada di Jambi dilarang menaikan ongkos
penumpang tanpa ada surat resmi dari dinas terkait. Hal ini juga sudah
dibicarakan dengan Organda Jambi.
“Tidak ada kenaikan tarif bus saat lebaran nanti. Jikapun
ada hanya naik sedikit berdasarkan kilo meter. Jadi pemudik juga
diharapkan untuk membeli tiket di loket bus resmi, bukan lewat calo,”katanya.
Disebutkan, guna mengatasi masalah kemacetan, Dishub
Provinsi Jambi mendirikan posko di titik rawan. Titik rawan yang dimaksud
yakni rawan kemacetan, kecelakaan, dan rawan longsor. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar