Jambi, MR-Ketua
Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Jambi Junaidi Singarimbun kepada Media
Regional mengungkapkan, dampak dari lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda)
yang terjadi selama ini, membuat banyak pihak terutama kalangan pengusaha,
semakin mau seenaknya saja.
“Investasi,
sih investasi. Tetapi, perizinan harus dilengkapi sehingga bisa diketahui,
dampak baik dan buruknya investasi itu kepada masyarakat yang berada di sekitarnya,”
kata Junaidi.
Menurut
Junaidi, selama kepemimpinan Walikota Jambi Sy Fasha, Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Jambi meningkat tajam. Pada era Bambang Priyanto, Walikota Jambi
sebelumnya, PAD daerah ini hanya Rp 80 miliar, dan sekarang mencapai Rp 170
miliar. Tetapi persoalannya, keberhasilan membangun daerah ini tidak cukup
hanya meningkatkan PAD karena tingginya PAD bukanlah keberhasilan memimpin
daerah.
Tingginya
perolehan PAD, kata Junaidi, bukanlah tolok ukur keberhasilan, sebab masih
banyak pertimbangan lain yang menjadi ukuran keberhasilan itu. Seperti contoh,
kata dia menambahkan, lemahnya penegakan Perda terkait perizinan bangunan. Sehingga
berdampak buruk terhadap masyarakat, tentunya hal itu menjadi suatu kegagalan
yang sangat besar dampaknya dalam suatu
kepemimpinan.
Sekarang,
coba kita lihat, kata Junaidi, di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Jambi
mendongkrak PAD, tidak sedikit dijumpai adanya aktivitas investasi yang
mengabaikan perizinan, seperti calon pusat perbelanjaan Lippo Plaza Jambi tersebut.
“Gimana ceritanya bisa seperti itu, sudah gedung tersebut
selesai dibangun dan sebentar lagi siap untuk dioperasikan, justru malah
terungkap belum memiliki perizinan,” terangnya.
Disisi lain, kata Junaidi, Ia melihat begitu carut marutnya
persoalan perizinan di Kota Jambi, seperti contoh ada gedung ambuk seperti yang
terjadi belum lama ini karena bisa sulap- menyulap peruntukan yang tidak sesuai
perizinan yang diusulkan. Sekarang ini, banyak investasi yang menumpuk di tengah kota, dan akhirnya dampak dari
pembangunan gedung membuat hampir diseluruh daerah mengalami banjir yang cukup parah
pada musim hujan.
Disamping itu, kondisi lain yang memperparah banjir di Kota
Jambi dalam kurun waktu setahun belakangan, diakibatkan kondisi drainase yang buntu
dan tersumbat, hampir 50 persen mengalami kerusakan parah, dari panjang
drainase di daerah ini yang mencapai 120 kilometer.
Malah sekarang, kondisi itu semakin memperparah bencana
banjir yang tidak tertutup kemungkinan berdampak dari gedung – gedung yang dibangun
tanpa melalui studi kelayakan karena memang tidak memiliki izin.
Dan tidak itu saja, investasi lain di sektor pembangunan
perumahan juga terjadi seperti itu, sehingga tidak mengherankan kondisi banjir
semakin luas terutama di sekitar daerah lokasi pembangunan perumahan yang
sekarang jumlahnya cukup banyak.
Mestinya, dikatakan politisi PDI-P Junaidi Singarimbun,
Pemerintah Kota Jambi lebih mengedepankan pembangunan pola sinergi dengan Balai
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dalam mendongkrak PAD. Tidak seperti sekarang
ini PAD terus digenjot sementara masyarakat yang menuai akibat buruknya seperti
banjir, dan akhirnya memperluas wilayah pemukiman kumuh dampak dari bencana
banjir tersebut di Kota Jambi.
Junaidi Singarimbun juga menanggapi, penolakan teman – teman di dewan agar Lippo
Plaza Jambi dilarang untuk beroperasi sebelum memiliki izin, merupakan sikap
yang harus didukung semua pihak. “Saya juga sangat mendukung sikap itu,”tegasnya.
(nuk/dimaz)
Banjir – Setiap kali Kota Jambi diguyur hujan lebat terjadi
banjir di sejumlah tempat akibat pembangunan pusat perbelanjaan dan perumahan
yang kurang memperhatikan perbaikan lingkungan. Foto, banjir yang terjadi di
komplek Teguh Permai minggu lalu.
(foto/dimas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar