Kabid Binamarga PU Tebo Ditahan
Jambi, MR-Ketua DPRD Kabupaten Tebo,
Agus Rubianto dan Bupati Tebo Sukandar terancam akan diseret dalam kasus
dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7
M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Sementara tersangka dalam kasus ini, Kepala
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Joko Pariadi sudah
ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Juru bicara Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) Febry
Timoer kepada Media Regional, Jumat (19/6/2015) mengatakan, Agus Rubianto
yang notabene kemenakan Bupati Tebo,
Sukandar diduga kuat terlibat dalam proyek jalan senilai Rp 63 M tersebut.
Pihaknya juga mendesak Satgasus Kejagung RI agar jangan menghentikan
tersangka pada tiga orang saja yakni Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU
Kabupaten Tebo Joko Pariadi, Direktur PT Rimbo Peraduan Saryono adalah dan
Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung Raya.
“Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubianto dan Bupati Tebo Sukandar juga
harus diseret dalam kasus ini. Karena penandatanganan berkas kerjasama proyek
itu juga dibubuhkan keduanya. Kita mendesak Kejagung RI untuk menuntaskan kasus
tersebut tanpa pandang bulu,” ujar Febry Timoer.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menahan Kepala
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo berinisial JP. Dia
ditahan dalam dugaan kasus korupsi Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun di
Dinas PU Kabupaten Tebo, Jambi.
“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka atas
nama JP. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kapuspenkum
Tony Spontana dalam keterangan persnya, Rabu (17/6/2015).
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, JP diperiksa terkait kronologi tugas dan kewenangan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan dan Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21) Dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 – 2015.
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, JP diperiksa terkait kronologi tugas dan kewenangan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan dan Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 – Jalan 21) Dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro – Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 – 2015.
“Lalu berdasarkan Sprindik nomor 67/F.2/Fd.1/06/2015,
tanggal 17 Juni, penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20
hari, dari tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2015," katanya.
Sementara Kasubdit Penyidikan Kejagung RI Sarjono Turin
menambahkan, bahwa modus korupsi yang dilakukan yaitu proyek pengerjaannya
tidak sesuai dengan spesifikasi. Jadi kualitas aspal yang digunakan tidak
sesuai surat edaran Menteri PU tahun 2010.
"Rekanan pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan
mengerjakan proyek yang tidak sesuai spek dari kontrak sebagaiman standar
kualitas yang berdasarkan surat edaran Menteri PU 2010," kata Turin.
Pasca penetapan tersangka JP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum
(DPU) Tebo Arif Makruf Dachlan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika
dirinya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung RI. Namun, dia
minta kepada media agar pemberitaannya jangan memojokkan dan terkesan menghukum
kepada yang berperkara.
Disebutkan, perkara yang sedang dalam proses pihak Kejagung
itu merupakan proyek tahun anggaran 2012 melalui MoU tahun jamak. Pejabat
Pengguna Anggarannya (PA) Arif Makruf Dachlan , Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Joko Paryadi, Kabid BM dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) adalah Sobirin.
Kata Arif, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan data yang
ada pada DPU Tebo. Jangan sampai ada perbedaan dengan data yang dimiliki oleh
pihak penyidik Kejagung RI. “Ini sangat mengejutkan kita semua terkait
penetapan TSK salah satu staf saya dan kita prihatin atas persoalan ini,”
ujarnya. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar