Penyidik Kejati DKI Jakarta sudah menemukan dua alat bukti
yang cukup
JAKRTA-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi
pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta, M.
Adi Toegarisman, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.
"Sejak kemarin tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa seorang saksi, yaitu Dahlan Iskan yang kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil pemeriksaannya kami evaluasi, dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan," kata Adi.
Sebelumnya, Adi mengatakan bahwa Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin.
"Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set," kata Adi.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai. (Sumber: VIVA.co.id )
"Sejak kemarin tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa seorang saksi, yaitu Dahlan Iskan yang kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil pemeriksaannya kami evaluasi, dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan," kata Adi.
Sebelumnya, Adi mengatakan bahwa Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin.
"Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set," kata Adi.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai. (Sumber: VIVA.co.id )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar