Jambi, MR-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Oto
Hasibuan meminta Advokat di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) bisa memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat
awam. Peradi Jambi juga diminta untuk mengadvokasi masyarakat yang buta hukum
dalam mencari keadilan.
Hal itu dikatakan Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan 71
Advokat di Jambi yang tergabung dalam tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Senin (25/5) lalu. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat,
akhirnya melantik 71 orang Advokat se-Provinsi Jambi, yang sebelumnya sempat
tertunda karena adanya dualisme kepengurusan Peradi.
Menurut Otto Hasibuan, dualisme yang terjadi tidak lagi
mempengaruhi proses pelantikan advokat Jambi ini. Otto memang mengakui
adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi, namun dia tetap mengklaim
kepengurusannya adalah kepengurusan yang sah.
“Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan
terjadinya gesekan di organisasi advokat. 'Legal Culture' inilah yang menyebabkan
terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan
menyelesaikan gesekan-gesekan yang ada," katanya.
Dia juga mengungkapkan, sejak berdiri memang sudah terjadi
pertarungan kepengurusan, gugatan pun sampai ke MK. Namun kubu Oto sudah
mendapat pengakuan sah dari Pengadilan Tinggi.
“Kalau Pengadilan Tinggi mengangap kita tidak sah tentu dia
tidak melantik yang kita ajukan, dan bukan hanya di Jambi. Pelantikan Peradi di
Medan juga dilantik,” katanya.
Di samping itu, Otto mengatakan bahwa proses menjadi advokat
harus dilalui calon advokat di Jambi dan Indonesia umumnya, jika tidak advokat
tersebut belum bisa menjalankan profesinya.
“Setelah dilantik dan diambil sumpah, advokat baru bisa
menjalankan profesinya. Dan sudah menjadi bagian dari penegak hukum yang setara
dengan himpunan advokat lainnya. Kita harapkan Peradi Jambi bisa memberikan
pencerahan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Otto juga mengungkapkan bahwa Peradi sudah menjadi tempat
study banding dari berbagai kalangan, terutama DPR. Itu artinya Peradi memang
sudah diakui keabsahannya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU advokat tahun 2003,
tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut
yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah
diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.
Dia juga menjelaskan, dalam prinsip untuk menjaga zero KKN
ini ditujukan untuk kemajuan advokat di Indonesia dalam masa depan. Untuk
mencapai itu seorang advokat harus konsisten.
“Mencapai tujuan yang baik kedepan saat ini tentunya kita
harus menanamkan hal yang baik pula, sehingga kedepan profesi advokat di
Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia Internasional,"
katanya.
Selain itu, untuk menjadikan advokat di Indonesia lebih baik
dan maju serta diakui secara luas, gesekan-gesekan yang terjadi harus dilalui
dan diselesaikan.
Sebelumnya, pelantikan advokat Jambi seyogyanya
dilaksanakan, Rabu 6 Mei 2015 lalu. Namun Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
Nardiman saat itu mengatakan bahwa Ketua PT Jambi urung datang ke acara
pengambilan sumpah karena adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PERADI.
Nardiman mengatakan bahwa ada dua surat yang datang ke KPT,
satu meminta pengambilan sumpah dilaksanakan (kubu Otto Hasibuan), sedangkan
satu lagi (kubu Juniver Girsang) meminta agar pengambilan sumpah dibatalkan.
Kubu Juniver menilai pelantikan itu ilegal. Akibatnya 71 orang advokat Jambi
saat itu gagal disumpah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat
mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah perlu dilakukan sebelum advokat
menjalankan profesinya. “Setelah disumpah, advokat mulai detik ini sudah bisa
menjalankan profesinya sebagai penegak hukum,” ujar Adam. (Kahar/Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar