UNJUKRASA SOAL PT WKS DI KANTOR GUBERNUR JAMBI |
Indra
Kailani, semasa hidupnya tercatat sebagai salah satu aktivis yang getol membela
warga terkait konflik lahan dengan
perusahaan PT WKS, Ia dihabisi secara sadis dan mayatnya dicapakan ke dalam
parit (got) dan baru diketahui sehari setelah kejadiaan, dan sekarang kasus
pembunuhan itu sedang ditangani pihak berwajib.
Ketua lembaga Adat Desa Lubuk Mandrasah
Abdul Kadir di Tebo, Senin, mengatakan prosesi upacara penyerahan denda adat
itu dilakukan Sabtu, (24/5) di desa
setempat.
"Prosesi berlangsung dengan sangat
sederhana. Semua masyarakat dan pimpinan perusahan berkumpul jadi satu.
Perusahaan itu dikenakan denda adat berupa seekor kerbau, satu keris dan 100
kain kafan serta 100 jenis bumbu dapur," kata Kadir.
Ia menjelaskan, untuk kain kafan menandakan
bahwa konflik itu sampai menimbulkan kematian. Kain kafan nantinya akan
dibagikan rata ke sembilan desa yang di bawahi lembaga adat yang dipimpinnya.
Dan untuk keris itu sendiri, kata dia melambangkan
arti senjata yang dipakai untuk membunuh.
"Ini adalah aturan adat dari Desa
Mandrasah. Pelaku kejahatan yang mengakibatkan meninggal dunia harus membayar
seratus jenis bumbu, seratus kodi kain kafan, sebuah keris dan se ekor kerbau.
Dan seratus itu mengartikan angka hukuman tertinggi," katanya menjelaskan.
Kadir mengungkapkan, hal ini hanya bentuk
penyelesaian masalah dalam adat bahwa perusahaan mengakui kesalahannya. Untuk
meminta maaf itu juga harus dilakukan secara adat.
"Meski denda adat sudah selesai, tapi
jangan sampai hilang dan kasus ini harus terungkap secara hukum. Dalam acara
adat ini cuma permintaan maaf dari perusahaan dan ganti rugi secara adat,"
katanya kepada wartawan.
Direktur PT WKS wilayah Jambi, Jhonatan
Ginting mengatakan, denda adat ini merupakan bentuk komitmen bersama antara
kelompok tani Sekato Jaya dan pihak perusahaan agar dikemudian hari konflik
petani dan perusahaan tidak terulang kembali. "Setelah peristiwa ini,
perusahaan dan masyarakat senantiasa menjaga silaturahmi. Dan ada juga jaminan
tokoh masyarakat dan perusahaan yang sangat kuat," kata Jhonatan.
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi
konflik antara masyarakat dan perusahaan, pihaknya akan membuat program
resolusi konflik yang akan digulirkan dalam komunikasi dengan desa-desa yang lain.
"Kita akan mermbuat program resolusi
konflik dan akan mengevaluasi dari kinerja perusahaan agar konflik tidak
terjadi lagi. Masyarakat di Desa Lubuk Mandrasah ini sangat terbuka, dan ini
nantinya harus menjadi intropeksi diri masing-masing," katanya
menjelaskan.
Camat Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Noprizal
mengatakan, setelah prosesi denda adat, masyarakat dipersilahkan menjalankan
aktivitas sehari-hari dan perusahaan juga dapat beroperasi seperti biasa.
"Baik itu antara perusahan dan
masyarkat harus bisa saling menguntungkan dan semoga dengan adanya denda adat
ini masyarakat dan perusahaan bisa saling menjaga silaturahmi bersama,"
kata Nofprizal. (sal/an/maz)
(Musri Nauli)
Musri Nauli: PT WKS Mengakui
Kasus Pembunuhan
Jambi, MR-Proses hukum yang ditangani pihak berwajib
dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis petani Indra Kailani yang dilakukan
sejumlah oknum petugas keamanan PT Wirakarya Sakti (PT WKS) masih berlangsung.
Musri Nauli, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5) mengatakan, pihaknya terus
mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus pembunuhan itu.
“Walhi akan terus mengawasi jalannya proses
hukum dalam kasus pembunuhan aktivitas petani Indra Kailani yang dilakukan
sejumlah oknump petugas keamanan PT WKS oleh pihak yang berwajib,” terang Musi
Nauli.
Sementara itu, Direktur eksekutif Walhi
Jambi, Musri Nauli mengatakan, dengan denda adat itu perusahaan WKS sudah jelas
mengakui kesalahannya.
Namun terkait hukum yang saat ini masih
ditangani pihak berwajib, pihaknya bersama rekan-rekan Walhi tetap akan
mengawal proses hukum terkait kematian petani Indra Kaliani sampai di meja
persidangan.
"Bukan berarti dengan denda adat ini
masalah selesai, kita tetap akan mengawal proses hukumnya, mudah-mudahan
sebelum bulan puasa nanti kasus ini sudah masuk dalam persidangan," kata
Musri. (sal/an/mas). (BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 91)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar