Jambi, MR-Sejumlah Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di
dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) mendesak Satgasus Kejagung RI
untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan
dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu
Kejagung RI bulan February 2015 lalu telah melakukan penyelidikan kasus
tersebut.
Desakan itu disuarakan LSM GKMJ di Kejagung RI Jakarta,
Kamis (11/6/2015). “ Merdeka.. merdeka... merdeka.. mimbar bebas di Kajagung RI
segera bubarkan Tim Satgasus Kajagung RI dikarenakan mandul dalam penegakan
hukum yang ada. Segera tangkap dan adili Bupati Tebo Sukandar serta kroni-kroni
nya atas dugaan korupsi yang massive pada paket proyek multy year Rp 63 M dan
dugaan gratifikasi Rp 3,7 M. Yang mana sudah diperiksa oleh Tim Satgasu
Kejagung RI bulan February 2015 lalu. Segera tahan para koruptor sekarang juga,”
ujar juru bicara LSM GKMJ Febry Timoer Timoer.
Aksi unjukrasa LSM GKMJ di Kejagung RI Jakarta Kamis lalu
juga menjadi sorotan media Nasional. Aksi pembakaran ban bekas di depan
Kejagung RI juga dilakukan oleh LSM GKMJ.
Febry Timoer Timoer dalam orasinya mengatakan, Bupati Tebo
Sukandar juga harus diseret dalam kasus ini. Karena penandatanganan kontrak
proyek itu dilakukan oleh Bupati Tebo Sukandar.
Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah
saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara
Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran
2013-2014.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima
hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh
saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat
akhir Mei lalu.
Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi
yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal),
Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota
panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data
yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang
selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan
kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi,
bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko
Pariadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah
Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung
Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak
10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11
pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran Rp63
miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek
pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Lee).(EDISI CETAKNYA BACA MEDIA REGIONAL EDISI 93)
TANGKAP BUPATI TEBO SUKANDAR |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar