Sarolangun, MR-Keberadaan lubuk larangan sebagai sumber ikan warga
disekitarnya harus tetap dilestarikan. Lubuk larangan juga sebagai salah satu
upaya dalam pelestarian lingkungan yang didasarkan oleh hukum adat. Lubuk
larangan paling banyak di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Merangin dan
Bungo, dan pemerintah sangat mendukung keberadaan lubuk larangan untuk
kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup bagi masyarat sekitar.
Gubernur Jambi H.Hasan Basri Agus (HBA) disela Peresmian
Pembukaan Panen Raya Lubuk Larangan Lubuk Rengas Tanggo Seliku di Desa Tanjung
Gagak, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Senin (1/6) lalu menekankan
kepada masyarakat untuk menunjukkan prestasi dengan kepatuhan pada adat, dalam
hal pelestarian lubuk larangan.
“Saya juga menghimbau masyarakat Desa Tanjung Gagak untuk
terus melestarikan lubuk larangan, untuk kebersihan dan kesehatan sungai dan
lingkungan setempat. Saya sangat mengapresiasi kepatuhan masyarakat dari sisi
adat dalam melestarikan lubuk larangan. Itu luar biasa," sebut HBA.
HBA juga mengatakan, pemerintah bukan hanya sekedar memanen,
tapi juga menebar bibit ikan. “Mudah-mudahan hasil ikannya banyak,” katanya.
Sementara Bupati Sarolangun, H.Cek Endra, menyatakan,
masyarakat Desa Tanjung Gagak kompak untuk menjaga lubuk larangan, dan tidak
ada yang panen duluan.
“Mudah-mudahan dengan pelestarian lubuk larangan, kita bisa
melawan PETI. Mudah-mudahan panen hari ini memotivasi kita untuk melestarikan
sungai,” kata Cek Endra.
Kepala Desa Tanjung Gagak, Ahmad, menyampaikan, Lubuk
Larangan Lubuk Rengas Tanggo Seliku ditetapkan pada 21 Oktober 2011, dengan
penaburan bibit pertama 20 ribu ekor, bermacam-macam ikan.
Kata Ahmad, pembinaan dari pemerintah terhadap lubuk
larangam yaitu kawasan konservasi yang lokasinya berdampingan dengan lubuk
larangan. “Sampai tahun 2015 sudah ditebarkan 65 ribu bibit ikan," kata
Ahmad.
Ahmad menuturkan, larangan dalam lubuk larangan ini, selain
peraturan pemerintah ada aturan adat. "Selain itu, ada pos jaga, patroli,
dan shelter di seberang Sungai Tembesi," ujar Ahmad.
Disebutkan, bahwa lubuk larangan Lubuk Rengas Tanggo Seliku
sudah beberapa kali meraih penghargaan, baik dalam lomba tingkat Kabupaten
Sarolangun maupun dalam lomba tingkat Provinsi Jambi.
“Dari tahun 2013, lubuk larangan tersebut belum pernah
dipanen, dan Hasil panen tahun Juni 2014 ini diprediksi kurang lebih 1 ton,”
ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi,
H.Saifuddin menunjukkan ikan yang didapat pertama yang ditangkap dari lubuk
larangan tersebut, dengan berat 8,5 Kg. Menurutnya, ikan tersebut belum ada namanya, dan stafnya
juga tidak mengetahui ikan apa ikan itu, maka Saifuddin minta ditetapkan nama
ikan tersebut.
Dengan kesepakatan para tokoh yang hadir, maka ikan tersebut
dinamai ikan HBA. Ikan HBA itu kemudian dilelang dengan harga akhir Rp4 juta,
yang dimenangkan oleh Hilal, Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun dari
Partai PDI P. Uang hasil lelang ikan tersebut diserahkan kepada kelompok
pengelola lubuk larangan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sarolangun,
H.Pahrul Rozi, Sekda Kabupaten Sarolangun, Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil
Sarolangun, Nasri Umar, serta para undangan lainnya. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar