Jopinus Ramli Saragih |
SIMALUNGUN-Jopinus Ramli Saragih populer disebut JRS, terbilang sukses
(sekali) membangun di Simalungun. Lihat misalnya. Belum setahun berkuasa di
daerah ini dia sudah membangun lapangan terbang di Sondi Raya. Juga beberapa
pintu ruko (rumah toko) di Dusun Hapoltakan, selain sebuah hotel yang diberinya
nama City Hotel. Termasuk, dia juga membangun beberapa SMK di Hapoltakan plus
Universitas Efarina. Jalan raya Pematangsiantar - Saribudolog pun di kawasan
Hapoltakan yang sesungguhnya milik Pempropsu dibolonya hingga lebar dan dibuatkannya
dua ruas. Kalau lapangan terbang itu sudah manyomak bahkan menghutan dan
tidak pernah digunakan, itu kan lain soal.
Sebagai Bupati Simalungun, JRS juga sukses besar
memutasi-mutasikan PNS atau ASN (Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negera)
di jajaran Pemkab Simalungun yang dipimpinnya. Semua patuh dan manut, tak ada
yang bilang apa. Bahkan, gedung-gedung kantor pemerintahan juga
dipindah-pindahkannya bolak-balik dan seperti biasa semua tak bilang apa. JRS
memang seorang kepala daerah yang hebat dan jago sekali, kokoh dan perkasa
bagai gunung batu yang kaku dan membeku.
Maka, kalau JRS masih berambisi menjadi Bupati Simalungun
(lagi) untuk kedua kalinya, itu tentu saja wajar dan pantas. Tak ada peraturan
yang melarangnya. Apalagi, menjadi kepala daerah kan nikmat dan sedapnya bukan
main. Bisa suka-suka sesuai selera. Bisa memakmurkan diri dari rakyat. Bisa ini
dan itu serta mendapat kemudahan seekaligus kehormatan yang tiada tara.
Sayangnya niat tulus JRS untuk membangun di
Simalungun boleh jadi terhalang dan terganjal oleh ucapan Ketua KPU Pusat,
Husni Kamil Manik. Menurut putra Pakpak itu, KPU memastikan bakal selektif
dalam memeriksa ijazah calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pilkada
tahun ini.
"Kami akan chek ke lembaganya secara langsung atau
dinas yang menaungi lembaga pendidikan untuk menchek keabsyahan ijazah setiap
calon kepala daerah", kata Husni, Senin pekan ini di Jakarta.
Ucapan Husni ini kalau dilaksanakan secara murni dan
konsekwen, akan menyulitkan bagi JRS. Seperti yang disebutkan tadi, bisa saja
dia jadi tak jadi menjadi calon Bupati Simalungun (aneh kalimat ini ya, jadi
tak jadi menjadi) Persoalannya, ijazah SMA milik dan atas nama JRS serta
ijazah S3-nya (doktor ilmu manajemen pemerintahan) sanagat patut diduga
bermasalah. Dan masalah inilah yang barangkali akan mengganjal JRS untuk bisa
menjadi Calon Bupati Simalungun.
Berdasarkan penyelusuran yang dilakukan memang, STTB (Surat
Tanda Tamat Belajar) atau ijazah SMA milik dan atas nama JRS ditemukan adanya
kejanggalan. STTB Nomor 01 OC oh 0373795 yang diterbitkan oleh Kepala SMA
Swasta Iklas Prasasti tanggal 26 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Drs S
Soeryatmodjo itu justru dilegalisasi/ disyahkan oleh Prof Suyanto PhD sebagai
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan Nasional. Padahal, menurut aturan yang berlaku harus dilegalisasi/
disyahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan kenyataan ini
bisa muncul pertanyaan : syahkah ijazah SMA JRS ?
Ijazah Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan yang dimiliki oleh
JRS juga menjadi pertanyaan keabsyahannya. Ijazah itu berasal dari Universitas
Satyagama, ditandatangani oleh rektornya Prof Dr Ir H Soenaryo Wiryoprawiro MSi
dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan Prof Dr E Koswara
Kertapradja yang dditerbitkan pada 16 Mei 2008. Sedangkan kalau dihubungkan
dengan perolehan gelar MM yang diraih JRS pada 25 Oktober 2006, gelar Dr JRS
tadi menjadi prematur.
Seperti yang diselusuri, ijazah MM milik dan atas nama JRS
didapatnya dari Universitas Satyagama yang ditandatangani oleh rektornya Dr Ir
H Soenardjo Wiryoprawiro MSi serta Ketua Program Studi Pascasarjana Magister
Manajemen Prof Dr R Hendra Haiwani MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2006. Dengan
jarak antara 25 Oktober 2006 hingga 16 Mei 2008 yang tidak sampai dua tahun,
mengherankan sekali kalau JRS bisa menyelesaikan program doktornya.
Tak ada seorang pun di dunia ini yang bisa meraih S3
(doktor) kalau cuma setelah satu setengah tahun mendapatkan gelar S2.
Menurut penuturan beberapa sumber yang ditanya menjelaskan,
peserta lulusan non MIP (Magister Ilmu Pemerintahan) yang bermaksud mengikuti
Program Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan (S3) harus menempuh mata kuliah
Prerequuisit dengan beban studi 12 SKS yang hanya dapat ditempuh dalam satu
semester reguler atau dua semester pendek. Jadi, JRS harus mengikuti
kuliah prerequisit karena dia berasal dari MM, bukan MIP. Dengan keadaan itu,
tidak mungkin JRS bisa menyelesaikan S3nya kalau hanya satu setengah tahun
setelah mendapatkan MM.
Tapi meski pun begitu, agaknya JRS akan mampu berjalan mulus
untuk menjadi Calon Bupati Simalungun. Itu karena dia memang secara faktual
adalah seorang yang jago sekali dan hebat sekali pun. Dia merupakan seorang
yang sangat perkasa, bahkan berani dan mampu melawan badai sekali pun.
Karenanya, ayo ramai-ramai ikut JRS ! ( Siantar Estate, 10 Juni 2015.Ramlo R Hutabarat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar