Jakarta, MR-Pengungkapan kasus dugaan korupsi paket proyek multy years
senilai Rp 63 Milyar dan dugaan gratifikasi senilai Rp 3,7 Milyar oleh
Bupati Tebo Sukandar merupakan harga mati. Kasus itu telah ditangani oleh Tim
Satgasus Kejagung RI.
Hal ini disuarakan sejumlah Lembawa Swadaya Masyarakat
(LSM) yang tergabung di dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) yang
mendesak Satgasus Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi
proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di
Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu Kejagung RI bulan February 2015 lalu
telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Desakan itu disuarakan LSM GKMJ
saat unjukrasa di Bundaran HI Jakarta, Senin 15 Juni 2015 lalu.
Didasarkan pada massivenya praktek-praktek Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN) yang berlangsung di Indonesia, termasuk di Provinsi
Jambi, tentunya mendorong pemerintahan “REVOLUSI MENTAL” untuk segera
melakasanakan langkah-langkah Konkrit yang luar biasa (Extra Ordinary) pula.
“Lihatlah fakta ketika persoalan-persoalan KKN yang menjangkiti
seluruh negeri dan belum tuntas hingga kini. Revolusi mental yang digaungkan
pemerintahan Jokowi-JK saat ini tentunya menjadi pengharapan besar segenap
Rakyat Indonesia. Hal ini tergambar jelas dengan sikap tegas dan kinerja
Kejaksaan Agung dengan segera membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (SATGASUS)
atas perilaku-perilaku penyelenggara negara yang korup,” ujar juru bicara Gerakan
Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) Febry Timoer.
Lihat fakta disaat kedatangan Tim Satgasus Kejagung RI
yang begitu sigap memburu para koruptor beberapa bulan terakhir ditahun 2015
atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di Kabupaten
Tebo.
Kasus itu antara lain, pada kasus dugaan korupsi Paket
Multy Years Kabupaten Tebo senilai Rp.63 Milyar yang berbanding ter balik
dengan harapan publik yaitu hanya pada tersangka korup yang kecil dan Dugaan
Gratifikasi senilai Rp.3,7 Milyar oleh Bupati Tebo yang telah dilaporkan oleh
masyarakat beberapa bulan silam.
“Ironi, ketika penegakan hukum seakan-akan tidak
menunjukkan progres yang baik saat ini, sebagaimana harapan dengan hanya
menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi yang jauh dari pokok substansi
masalah yang ada. Sementara penyelenggaraan pemerintahan yang ada di
Kabupaten Tebo tergambar jelas betapa sistematis-nya korupsi saat ini.
Nepotisme dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tebo saat ini
tergambar jelas antara pihak sksekutif dan legislative dan pemburu “RENTE”
yang tentunya tidak bisa ditampik atas realita yang ada di Kabupaten Tebo,”
katanya.
“Maka dengan didorong oleh semangat Nasionalisme dan
keinginan yang luhur dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi dengan tajuk
“LAWAN KORUPSI, mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi
kinerja SATGASUS atas penanganan persolan KKN yang terjadi di Kabupaten Tebo
sebagai refleksi dari Nawacita Pemerintahan “REVOLUSI MENTAL”,” kata Febry
Timoer.
“Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan
gratifikasi pada Bupati Tebo Sukandar senilai Rp.3,7 Milyar dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya. Hal ini menjadi prioritas sebagai tolak ukur atas
penegakan hukum dan kinerja Tim Satgasus Kejagung RI, yang notabene telah
memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi yang diduga
melibatkan Bupati Tebo, Ketua DPRD kabupaten Tebo serta
pengusaha. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk transparan terhadap
Publik atas kasus dugaan gratifikasi Rp.3,7 Milyar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
dan menahan para tersangka korupsi Kabupaten Tebo,” kata Febry Timoer.
Para Tersangka
Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah
saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di
Muara Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran
2013-2014, (Baca Regionel Edisi 93).
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama
lima hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah
tujuh saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di
Jambi, Jumat akhir Mei lalu.
Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi
yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal),
Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia
lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan
Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan).
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada
penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku
Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia
sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang
sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data
yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi,
yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan
kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi,
bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah
Joko Pariadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono
adalah Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga
Tanjung Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek
sebanyak 10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket
11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran
Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek
pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Lee)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar