Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada PT GORGA DUMA SARI di kawasan hutan Tele seluas 800 hektar merupakan kesalahan terbesar yang dilakukan Pemkab Samosir. Sebab Hutan Tele satu-satunya kawasan hutan milik masyarakat Samosir yang semestinya dilindungi dan tidak dikonversi dengan alasan apapun. |
Save Lake Toba Foundation (SLTF) dan Yayasan Raja Lintong
Situmorang (YRLS)
KLIK: https://www.change.org/p/menteri)
BERITAKU-Bencana besar tengah menimpa Danau Toba dan daerah Samosir
yang sangat luas di sekitarnya. Asal muasal bencana itu adalah pembabatan
besar-besaran hutan Tele oleh PT GORGA DUMA SARI yang diduga diprakarsai
Mangindar Simbolon selaku Bupati Samosir.
Padahal hutan Tele dianggap sebagai hutan pusaka oleh orang
Batak. Sebab hutan tersebut memiliki induk sungai dan anak-anak sungai yang
mengalir ke sejumlah lembah persawahan dan pemukiman warga sebagai sumber air
untuk air minum dan persawahan, dan juga sumber air untuk menggerakkan turbin
PLTA Siguragura di Porsea juga PLTA mini Combi di Dairi dan termasuk sumber air
di Sianjur Mula-mula.
Tempat itu menurut sejarah lisan Toba tarombo (silsilah)
adalah tanah di mana leluhur yang disebut Si Raja Batak menurunkan suku bangsa
Batak-Toba dan membangun paguyuban pertama yang disebut bius. Sebab itu,
menurut Sitor Situmorang dalam bukunya Toba Na Sae para partarombo (ahli
sejarah lisan) menyebut silsilah Sianjur Mula-Mula juga sebagai Sagala-Limbong
Maulana atau Pusuk Buhit dan ketiganya merupakan geografi mitologis tunggal
tempat doa-doa dipanjatkan karena merupakan pemukiman roh leluhur.
Artinya merusak hutan Tele adalah tindak perusakan dan
bahkan penghinaan terhadap tradisi budaya Batak yang menyejarah. Apalagi di
hutan Tele itu juga Raja SISINGAMANGARAJA XII pahlawan nasional dari Batak
bersama Ompu Babiat mendapatkan nama besar karena aktivitas gerilyanya melawan
pemerintah kolonial sejak 1883-1907. Tak ayal perusakan hutan Tele otomatis
adalah perusakan situs sejarah budaya yang penting bukan hanya bagi orang lokal
Batak, tetapi juga nasional Indonesia, bahkan masyarakat internasional dalam
rangka GEOPARK Global Networking yang sedang diupayakan pemerintah Indonesia
dan pemerintah Sumatera Utara.
Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada PT GORGA DUMA
SARI di kawasan hutan Tele seluas 800 hektar merupakan kesalahan terbesar yang
dilakukan Pemkab Samosir. Sebab Hutan Tele satu-satunya kawasan hutan milik
masyarakat Samosir yang semestinya dilindungi dan tidak dikonversi dengan alasan
apapun.
Sebab itu selama beberapa tahun melalui jalan panjang dan
berliku rakyat Samosir bersama tokoh dan penggiat lingkungan Wilmar
Simandjorang (Pendiri Hoetagindjang Pusuk Buhit Eco-Tourism Movement dan Save
Lake Toba Foundation) dan Laurence Ricardo Pandapotan Simanjorang (Ketua Harian
Hoetagindjang Pusuk Buhit Eco-Tourism Movement dan Save Lake Toba Foundation)
berhasil membawa Jhonni Sihotang menjadi Terdakwa yaitu pemilik PT GORGA DUMA
SARI ke pengadilan atas perusakan lingkungan dan penebangan kayu hutan alam
tanpa memiliki Izin lingkungan dengan Nomor Perkara 28/PID.Sus/2015/PN 672910
dan disangka melanggar pasal 98, PASAL 109 JO Pasal 116 Undang Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Kini proses pengadilan tengah berlangsung di PN Balige.
Penuntutnya dari JPU Kejaksaan Negeri Pangururan dan vonnis pengadilan akan
dijatuhkan pada pertengahan Juni 2015 ini. Dr. Siti Nurbaya Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI menyatakan di Metro TV bahwa PT GORGA DUMA SARI adalah
pelaku illegal logging, dan pada berbagai kesempatan di tempat lain menyatakan
bahwa illegal logging dan macam-macam kegiatan illegal lainnya adalah
TERORIS, sehingga dapat disimpulkan PT GORGA DUMA SARI pun TERORIS.
Tetapi, PT GORGA DUMA SARI anehnya terus beroperasi dengan
kekuatan koneksinya. Sebab itu tanpa bermaksud meragukan supremasi hukum yang
termanifestasikan dalam keputusan pengadilan yang akan keluar satu dua bulan
mendatang, kami dari Save Lake Toba Foundation (SLTF) dan Yayasan Raja Lintong
Situmorang (YRLS) mengajak kawan-kawan semua membantu memberikan dukungan untuk
menghentikan aktivitas PT GORGA DUMA SARI (GDS) selamanya, seraya menyetop
semua aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah ekologis Danau Toba.
Posisi istimewa sebagai hutan Tele sebagai hutan pusaka (Tombak
Raja) juga membuat wilayah itu meninggalkan catatan historis kekayaan alam yang
cukup banyak keanekaragamannya, sehingga dapatlah diketahui bahwa hutan Tele
adalah gudang kayu untuk rumah tradisional Batak (ruma bolon) dan sampan (solubolon
dan parsada-sadaan) serta suaka bagi berabagai satwa, seperti ratusan ekor
kerbau setengah liar (horbo nalimut-limutan), rusa, harimau, simawang,
trenggiling, musang, aneka jenis monyet dan babi hutan. Malahan ada kabar
beberapa tahun lalu harimau muncul lagi di kawasan itu memangsa ternak
penduduk.
Selain itu kawasan hutan di perbukitan tepian Danau Toba itu
juga memiliki kekayaan flora meliputi ratusan jenis pohon, tanaman perdu,
semak, rumput dan lumut. Hutan Tele masyur sebagai kawasan dengan pohon-pohon
kayu indah yang berumur ratusan tahun (sampinur tali, sampinur bunga, martolu,
hoting, dan lain-lain) yang tidak ternilai harganya, termasuk jenis tanaman
hias bernilai sejarah, budaya dan tanaman langka seperti Anggrek Hitam dan
anggrek kipas kuning. Demikian juga tanaman lain di antaranya attuang,
hapas-hapas, sarimar naek, sakkotan, hoting, haminjon, haundolok, raru, modang,
pining-pining, andaliman, andalehat, attarasa.
Kini, semua hewan dan tetumbuhan yang sudah langka itu
terancam punah. Situs sejarah adat tradisi budaya juga hancur. Begitu pula
anak-anak sungai kekeringan dan membuat persediaan air semakin sulit didapat
sehingga kehidupan jutaan manusia di sekitar Danau Toba bakal semakin sukar,
sampai akhirnya daerah indah itu tak layak lagi dihuni. Menjadi wilayah mati. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar