SAMISAKE:
Satu dari lima unit program bedah rumah Samisake Provinsi Jambi tahun 2012 di
Desa Rantau Api, Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Program bedah
rumah ini kurang maksimal karena hanya direhab seadanya. Wakil Gubernur Jambi H
Fachrori Umar SH MHum didampingi Kepala Bappeda Provinsi Jambi Fauzi Ansori (kini
Kadis PU Provinsi Jambi) meninjau program itu belum lama ini. FOTO ROSENMAN
MANIHURUK/HARIAN JAMBI
SAMISAKE
Program Satu
Miliar Satu Kecamatan (Samisake) yang dicetuskan Gubernur Jambi H Hasan Basri
Agus (HBA) sejak tahun 2010 lalu diharapkan menyentuh masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Program Samisake tidak hanya menambal sulam rumah warga, namun
mampu membangun rumah laik huni bagi MBR.
R MANIHURUK,
Jambi
Selama ini
program Samisake masih identik dengan program tambal sulam rumah warga, itu pun
dinilai kurang merata. Ke depan program Samisake bidang perumahan diminta untuk
fokus pada pembangunan atau rehap rumah warga layak huni secara
berkesinambungan bagi MBR.
Hal itu
dikatakan Sofian Pangaribuan, pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi kepada Harian Jambi, Senin (11/8) menyikapi
program Samisake yang diboyong HBA sejak menjabat Gubernur Jambi.
Menurutnya, program
Samisake, khususnya bedah rumah jangan dijadikan hanya sebagai program
pencitraan politik HBA. Namun program Samisake bidang bedah rumah harus
betul-betul nyata dirasakan masyarakat.
Soalnya
menurutnya, selama ini program Samisake bedah rumah tak merata di masyarakat.
Kesannya masih pilih kasih. Bahkan bedah rumah Samisake juga ada yang
terindikasi “korupsi” oleh pihak kecamatan dengan pemborong yang mengerjakan
program tersebut.
Mantan anggota DPRD
Provinsi Jambi ini menyebutkan, program Samisake bedah rumah jangan hanya indah
dilihat di baliho saja, namun pada faktanya tak dirasakan masyarakat. Dia juga
meminta agar Gubernur Jambi HBA untuk jujur dalam melakukan program Samisake.
Pemerintah
Provinsi Jambi juga bisa menggandeng pengembang seperti DPP REI Jambi dalam
program bedah rumah Samisake. Hal itu lebih tepat karena pengembang lebih paham
soal pembangunan properti.
Sementara itu, Kabid
Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Amir Faisal SE MTP mengatakan, dalam
rangka mengurangi pertumbuhan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan dan
kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di perdesaan maupun diperkotaan,
Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program yang dirancang untuk pemerataan
pembangunan peningkatan kualitas hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di seluruh Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Dengan membangun
kecamatan berbasis desa dan kelurahan, maka pemerataan pembangunan akan lebih
dirasakan. Dari sinilah lahir istilah Samisake. Samisake merupakan program
pembangunan yang bersifat bottom up,
artinya wujud program ini adalah aspirasi yang berasal dari bawah (masyarakat)
di mana setiap kecamatan diberi kebebasan untuk mengajukan aspirasi kebutuhan
bagi masyarakat di wilayahnya.
Kegiatan Bedah Rumah
Samisake ini mulai dilaksanakan pada tahun 2011 dan hingga tahun ini kegiatan
Bedah Rumah terus berlangsung seiring dengan hasil yang cukup signifikan dengan
peningkatan rumah layak huni di Provinsi Jambi.
Menurut Amir
Faisal rumah yang menjadi target untuk direnovasi pada kegiatan Bedah
Rumah Samisake adalah rumah yang tidak layak huni. Berdasarkan paparan Menteri
Negara Perumahan Rakyat, yang disebut dengan rumah tidak layak huni memiliki sejumlah
kriteria.
Pertama, luas lantai
per kapita kota kurang dari empat meter persegi (m2), desa kurang dari 10 m2.
Kedua, sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas. Ketiga,
tidak ada akses MCK. Keempat, bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding
dari bambu, rumbia. Kelima, tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi
udara. Keenam, tidak memiliki pembagian ruangan. Ketujuh, lantai dari tanah.
Kedelapan, letak rumah tidak teratur dan berdempetan. Kesembilan, kondisi
rusak.
Disebutkan, menurut
Depkes RI (2002), rumah harus memenuhi empat kriteria agar bisa dikatakan
sehat, yaitu; pertama, dapat memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain
pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhidar dari kebisingan
yang mengganggu.
Kedua, dapat
memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privasi yang cukup, komunikasi yang
sehat antar anggota keluarga dan peghuni rumah, ketiga, memenuhi persyaratan
pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air
bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga.
Kemudian bebas
vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar
matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, di samping
pencahayaan dan penghawaan yang cukup, dan yang keempat, memenuhi persyaratan
pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun
dalam rumah antara lain, posisi garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak
mudah roboh, tidak mudah terbakar dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh
tergelincir.
Sementara seperti
yang disebutkan dalam petunjuk pelaksanaan Bedah Rumah Samisake, rumah yang
menjadi target calon penerima bantuan adalah rumah yang tidak layak huni yaitu
rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial, dengan
kondisi sebagai berikut: tidak permanen dan/atau rusak, dinding dan atap dibuat
dari bahan yang mudah rusak/lapuk (seperti papan ilalang, bambu yang
dianyam/gedeg,dsb), dinding dan atap sudah rusak/bocor sehingga membahayakan,
mengganggu keselamatan penghuninya, rumah tidak memiliki sekat ruangan, tidak
memiliki ventilasi dan jendela, lantai tanah, kayu, semen dalam kondisi rusak,
tidak memiliki sumber air bersih, serta tidak memiliki fasilitas MCK.
Menurut Amir Faisal, pada tahun 2011
dan 2012 Bidang Perumahan PU Provinsi Jambi terjun langsung ke lapangan sebagai
pelaksana, sedangkan pada tahun 2013, Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Jambi bergerak sebagai tim monitoring pelaksanaan Bedah Rumah Samisake
yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Untuk Bedah Rumah Samisake
dengan sumber dana CSR, tim monitoring Bidang Perumahan terdiri dari; pertama, Pembina
yang bertugas membina, mengarahkan, memberi petunjuk dan mengevaluasi kegiatan
Bantuan Bedah Rumah, serta memonitoring dan mengevaluasi kegiatan Bedah Rumah
secara keseluruhan.
Kedua, Tim Teknis,
yang bertugas mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Ketiga,
Koordinator Lapangan, yang memantau berjalannya kegiatan Bedah Rumah Samisake agar
sesuai dengan ketentuan, memberikan solusi terhadap permasalahan teknis di
lapangan (berkoordinasi dengan tim teknis), dan merekap laporan pelaksanaan
yang telah diisi dalam wilayah kabupaten/kota sesuai yang ditugaskan.
Tim ini harus solid
dalam melaksanakan kegiatan Bedah Rumah, sehingga hasil kegiatan benar-benar
sesuai rencana/target yang sebelumnya sudah ditetapkan.(*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar