Rabu, 20 Agustus 2014

Ini Dia Rumah Murah Rp 110 Juta

Pameran properti bertajuk BTN Property Expo 2014 diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC).FT DETIK.COM

Syarat Gaji Pokok Minimal Rp 2,5 Juta

Jakarta -Pameran BTN Property Expo 2014 di Jakarta Convention Center (JCC) menawarkan rumah murah dengan harga mulai Rp 100 jutaan. Ada rumah murah Rp 110 juta yang berlokasi di Parung, Bogor.
Dari penelusuran detikFinance pada pameran tersebut, Sabtu (16/8/2014), rumah Rp 100 jutaan yang ada di pameran tersebut PT Mustika Putra Nusantara.

Mustika Putra Nusantara menjual unit hunian terbilang cukup murah dari pengembang lainnya. Perusahaan sendiri saat ini sedang gencar-gencarnya membangun rumah murah di Bogor dan Tangerang.

“Ada dua proyek rumah tapak yang kami tawarkan dengan harga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ungkap Marketing PT Mustika Putra Nusantara Agus saat ditemui di pameran itu.

Proyek pertama adalah hunian rumah tapak di Jalan Desa Kabasiran, Parung, Bogor. Perumahan dibangun berdekatan dengan Stasiun Parung Panjang, Bogor.


Paket rumah tapak pertama yang ditawarkan adalah tipe 27 dengan luas lahan 100 meter persegi dijual dengan harga Rp 120 juta. Sedangkan paket kedua adalah rumah dengan tipe yang sama namun dengan luas yang lebih kecil yaitu 86 meter persegi dijual dengan harga Rp 110 juta.

“Untuk memudahkan pembiayaan, kami ada pilihan angsuran KPR per bulan dengan pilihan cicilan selama 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun asumsi bunga hanya 7,25%," imbuhnya.

Selain di Bogor, perusahaannya juga mengembangkan proyek perumahan tapak di kota Tangerang atau tepatnya di Jalan Desa Serdang Kulon, Panongan yang berdekatan dengan Sekolah Penerbangan Curug. Harga yang ditawarkan adalah Rp 240 juta untuk rumah tipe 36 dengan luas lahan 72 meter persegi.

“Pilihan pembayarannya juga sama, namun asumsi bunga lebih besar yaitu 12%," katanya.

Ada sejumlah catatan masyarakat bisa mendapatkan rumah murah di pameran itu. Rincian persyaratan masyarakat mendapatkan KPR BTN seperti: tidak memiliki kredit macet, gaji pokok minimal Rp 2,5 juta/bulan, adanya surat keterangan kerja minimal 1 tahun, adanya SK pengangkatan sebagai karyawan tetap (berlaku untuk PNS juga), adanya NPWP dan SPT Pribadi. (dtk/lee)