ALIRAN KEPERCAYAAN
KUALATUNGKAL-Jajaran Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat menyegel rumah yang diduga akan dijadikan tempat ibadah aliran kepercayaan Parmalim, Rabu lalu, persisnya di RT 12, Desa Kampung Baru. Disamping tidak memiliki IMB, bangunan tersebut tidak melengkapi syarat pendirian rumah ibadah.
Camat Batang Asam, Dianda Putra dihubungi Harian Jambi kemarin, membenarkan penyegelan tersebut. Awalnya, diakui dia, bangunan tersebut untuk tempat tinggal. Setelah undangan peresmian beredar, baru diketahui kalu rumah tersebut untuk tempat ibadah.
Akhirnya, sehari sebelum peresmian rumah ibadah, bangunan permanen tersebut disegel. Pada saat penyegelan, Polsek setempat juga turun melakukan pengamanan.
"Kalau untuk tempat tinggal tidak ada larangan, yang penting IMBnya diurus. Kalau untuk tempat ibadah, banyak syarat yang harus dilengkapi, dan kita harus mengecek dulu, apakah aliran Parmalim itu terdaftar dalam SK 3 menteri," jelas Dianda.
Dituturkan dia, pasca penyegelan, pemilik rumah, atas nama Ferdinan Sirait asal dari Jakarta Pusat itu sudah meninggalkan lokasi. Belum diketahui, apakah bangunan tersebut akan ditempati kembali atau tidak.
yang akan dijadikan sebagai rumah ibadah aliran kepercayaan
Dijelaskan, di Kecamatan Batang Asam, 91 persen penduduk lokal menganut agama islam, sisanya Kristen Katolik dan Protestan. Untuk aliran Parmalim tersebut, Dianda belum mendata berapa banyak penganutnya.
Sementara itu, Ketua Aliran Parmalim Provinsi Jambi, Radot Naipospos melalui pengurusnya, Gultom, dihubungi Harian Jambi Jumat lalu tidak banyak berkomentar. Menurutnya, aliran Parmalim bukanlah aliran sesat, karena menyembang Opung Mulajadi Nabolon atau dalam bahasa indonesia diartikan sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
"Bangunan itu hanya rumah untuk tempat tinggal. Rencananya hanya acara masuk rumah, bukan peresmian rumah ibadah," jelas Gultom.(nik/Harian Jambi)
KUALATUNGKAL-Jajaran Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat menyegel rumah yang diduga akan dijadikan tempat ibadah aliran kepercayaan Parmalim, Rabu lalu, persisnya di RT 12, Desa Kampung Baru. Disamping tidak memiliki IMB, bangunan tersebut tidak melengkapi syarat pendirian rumah ibadah.
Camat Batang Asam, Dianda Putra dihubungi Harian Jambi kemarin, membenarkan penyegelan tersebut. Awalnya, diakui dia, bangunan tersebut untuk tempat tinggal. Setelah undangan peresmian beredar, baru diketahui kalu rumah tersebut untuk tempat ibadah.
Akhirnya, sehari sebelum peresmian rumah ibadah, bangunan permanen tersebut disegel. Pada saat penyegelan, Polsek setempat juga turun melakukan pengamanan.
"Kalau untuk tempat tinggal tidak ada larangan, yang penting IMBnya diurus. Kalau untuk tempat ibadah, banyak syarat yang harus dilengkapi, dan kita harus mengecek dulu, apakah aliran Parmalim itu terdaftar dalam SK 3 menteri," jelas Dianda.
Dituturkan dia, pasca penyegelan, pemilik rumah, atas nama Ferdinan Sirait asal dari Jakarta Pusat itu sudah meninggalkan lokasi. Belum diketahui, apakah bangunan tersebut akan ditempati kembali atau tidak.
yang akan dijadikan sebagai rumah ibadah aliran kepercayaan
Dijelaskan, di Kecamatan Batang Asam, 91 persen penduduk lokal menganut agama islam, sisanya Kristen Katolik dan Protestan. Untuk aliran Parmalim tersebut, Dianda belum mendata berapa banyak penganutnya.
Sementara itu, Ketua Aliran Parmalim Provinsi Jambi, Radot Naipospos melalui pengurusnya, Gultom, dihubungi Harian Jambi Jumat lalu tidak banyak berkomentar. Menurutnya, aliran Parmalim bukanlah aliran sesat, karena menyembang Opung Mulajadi Nabolon atau dalam bahasa indonesia diartikan sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
"Bangunan itu hanya rumah untuk tempat tinggal. Rencananya hanya acara masuk rumah, bukan peresmian rumah ibadah," jelas Gultom.(nik/Harian Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar