Kamis, 21/08/2014 20:47 WIB
PROSES SIDANG DI MK, KAMIS 21 AGUSTUS 2014. DETIK.COM |
Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan
terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan
Prabowo-Hatta.
“Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan
Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi
siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.
“Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari
kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung
melempar salam tiga jari sembari tertawa.
Mayoritas Dalil Permohonan Prabowo-Hatta Ditolak MK
Sidang putusan sengketa Pilpres 2014 telah berlangsung
selama kira-kira 5 jam. Saat membacakan pertimbangannya, MK telah banyak
menolak dalil yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, belum satupun permohonan kubu
Prabowo dikabulkan.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh panitia pemilu di Kabupaten
Sarmi, Papua. Majelis berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki bukti yang
kuat.
"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke
pasangan calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua saksi saat
rekapitulasi," kata hakim MK Patrialis Akbar saat sidang di MK, Jl Medan
Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.
Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan pengerahan massa untuk memilih
pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Menurut majelis hakim
Muhammad Alim, dalil tersebut tidak beralasan.
“Pihak terkait tidak punya kapasitas menggerakan struktur di Papua Barat.
Sebagian besar struktur merupakan pendukung pasangan calon (nomor satu),"
jelas Alim.
Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta
di Papua. "Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama
Imam
menyatakan ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas," jelas
hakim MK Patrialis Akbar.
Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu
Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan nomor urut dua melakukan
pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan tersebut
dimentahkan majelis hakim.
Presiden SBY Terus Pantau Proses Pembacaan Putusan MK
Proses pembacaan putusan sidang sengketa pilpres di Mahkamah
Konstitusi (MK) masih terus berlangsung hingga malam ini. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) terus ikut memantau proses ini.
“Jadi belum adastatement dari Bapak Presiden, meskipun beliau mengikuti
secara langsung proses pembacaan putusan dari hasil pilpres," terang juru
bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, saat ditemui di Istana Negara, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sepanjang belum ada putusan yang resmi dari MK, menurut Julian, Presiden SBY
belum bisa memberikan komentarnya kepada publik. "Beliau tidak atau belum
memberikan tanggapan apapun," ucapnya.
Agenda Presiden SBY untuk malam ini, dijelaskan Julian, ialah membahas
persiapan untuk kunjungan kerja ke Papua, pada Jumat (22/8) pagi. Pembahasan
ini dilakukan di kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor.
“Kami akan ada persiapan untuk berangkat ke Papua besok pagi. Berangkatnya
pukul 07.00 WIB," ujarnya. (Sumber : Rina Atriana–detikNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar