Kamis, 22 Januari 2015

KASUS PEMBUNUHAN JAKSA NOVAN SIREGAR, Akhirnya Hakim Vonis 15 Tahun Dua Kakak Beradik

VONIS: Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jambi. Lukman dan Deni yang merupakan kakak beradik itu diVONIS Majelis Hakim PN Jambi 15 tahun penjara, Selasa (20/1).

Terdakwa Lukman dan Deni, kakak beradik yang didakwa membunuh Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Hakim PN Jambi akhirnya memvonis dua terdakwa itu 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan Novan Siregar (40) terjadi pada Sabtu 10 Mei 2014 lalu, sekitar pukul 10.00, saat Novan mendatangi rumah Lukman di Jalan Batam, RT 25 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.


Lukman dan Deni tampak pasrah saat Majelis Hakim PN Jambi menvonis keduanya 15 tahun penjara pada sidang vonis yang  digelar di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (20/1).

Ketua Majelis Hakim, Supraja, menjatuhkan vonis kepada kakak beradek kasus pembunuhan berencana berlokasi di Jalan Batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan melakukan pembunuhan secara sadis. Dan hal meringankan yang ditemukan majelis hakim yakni terdakwa berkelakuan sopan selama mengikuti sidang, dan memiliki tangunggan keluarga.

Kedua terdakwa ajukan pikir-pikir selama satu minggu dulu terkait apakah akan mengajukan banding terkait vonis yang diberikan. 

Saat kejadian itu, Novan dan Lukman terlibat perkelahian di rumah itu. Tak lama, muncul Deni dan ikut membantu saudaranya dalam perkelahin itu, sehingga menyebabkan Novan tewas dengan luka tusukan senjata tajam dan pukulan benda tumpul. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Jambi antara lain berupa parang, pisau sangkur, batu dan kapak.

Sebelumnya tuntutan hukuman seumur hidup kepada kedua pelaku tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi bebera waktu llau. JPU menyatakan terdakwa Lukman dan Deni dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.

Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, kata JPU Adji Ariono, dalam persidangan itu. Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainurman, menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Kemudian dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.

Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka yang cukup sadis dibagian kepala, tangan dan perut.

Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju pulau Jawa yang kemudian keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.

Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.

Kehabisan Darah

Kakak beradik Lukman dan Deni dua terdakwa kasus pembunuhan Kasi I Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Novan Siregar, Kamis 18 September 2014 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal berlapis.

Suasana lain cukup terasa di seputaran Kantor PN Jambi saat sidang perdana tersebut. Sejak pagi tampak sejumlah aparat berjaga-jaga di seputaran pengadilan. Pengunjung PN juga lebih banyak dibanding hari-hari sebelumnya.

Begitu juga belasan awak media lokal maupun nasional sudah mulai berkumpul di seputaran kantor PN. Kamis Kamis 18 September 2014 siang itu, majelis hakim PN Jambi mengagendakan sidang perdana kakak beradik Lukman dan Deni, sebagai terdakwa pembunuh jaksa Novan Siregar.

Cukup lama menunggu, raungan sirine mobil tanahan kejaksaan tampak terdengar memasuki halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang lokasinya bersebelahan dengan gedung PN. Satu persatu tahanan menuruni bus tahanan. Awak media yang sedari pagi menunggu langsung bergegas mengabadikan momen tersebut.

Berbeda dengan tahanan lainnya yang langsung digiring memasuki gedung PN. Dengan tangan terborgol, Lukman dan Deni digiring sejumlah petugas memasuki sel tahanan Kejari Jambi.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Supraja ini, empat jaksa penuntut umum (JPU) yakni Adji Ariono, Albert, Heru dan Pison, satu persatu membacakan dakwaan. Oleh JPU, Lukman dan Deni didakwa melanggar tiga pasal. Satu pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 170 tentang penganiayaan, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Berdasarkan fakta di lapangan dan bukti-bukti, dakwaan primer adalah pada 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata jaksa Adji Ariono.

Dalam dakwaan itu juga terkuak penyebab meninggalnya jaksa Novan. Jaksa malang ini diketahui meninggal akibat kehabisan darah usai benturan benda tumpul serta mengalami banyak tusukan senjata tajam di tubuhnya.

“Korban (Novan Siregar) meninggal akibat kehilangan banyak darah dari luka tusukan dan benturan benda tumpul diberbagai tempat di tubuhnya," sebut jaksa Adjie.

Dari hasil pemeriksaan dokter, lanjut Adjie, hampir sekujur tubuh korban terdapat luka bekas tusukan senjata tajam. Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi empat penasihat hukum. Diantaranya adalah Suratno, Jumanto, M. Amin Hatupea dan ZainurmanSementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Jumanto, Suratno, M Amin Hutapea dan Zainurman. Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.

“Karena kedua terdakwa dan penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan, sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 25 September 2014," kata Ketua Majelis Hakim, Supraja.

Suratno mengatakan, dengan dimasukkannya pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka kliennya terancam hukuman mati. Namun demikian, pihaknya menerima dakwaan tersebut.
“Dari keterangan saksi pada sidang selanjutnya, dan alat bukti yang diajukan bisa menjadi acuan kami menerima atau tidak dakwaan jaksa," ujarnya.

Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku pembunuhan anak mantan Kajati Jambi, Hanafi Siregar ini, yakni Lukman dan Deni diancam hukuman mati karena JPU mendakwa kedua kakak-beradik tersebut dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Kedua tersangka diancam dengan hukuman mati,” Ujar Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Novan Siregar (40), Sabtu (10/5/2014) lalu, sekitar pukul 10.00, mendatangi rumah Lukman di Jalan Batam, RT 25 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung. Novan dan Lukman terlibat perkelahian di rumah itu. Tak lama, muncul Deni dan ikut membantu saudaranya dalam perkelahin itu, sehingga menyebabkan Novan tewas.

Korban tewas setelah mendapat hantaman benda tumpul di bagian  dan luka tusuk pada bagian perut dengan mengunakan sebilah pisau dan korban tewas tergeletak di bawah jemuran.

Berkas pembunuhan penyidik Kejati Jambi diprioritaskan. Penyidik Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (jatanras), Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi sebelumnya mendahulukan berkas dua eksekutor  kasus penggeroyok Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Novan Siregar yakni tersangka Lukman dan Deny.

Kombes Irawan David Syah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengatakan berkas tersangka Lukman dan Deny saat ini sedang diteliti JPU Kejaksaan Tinggi Jambi untuk perampungan P21. Tersangka Lukman dan Deny penahananya sempat diperpanjang sebanyak dua kali. Sebelumnya, penyidik Polda Jambi telah melakukan rekonstruksi kasus ini. (*/lee)

Tidak ada komentar: