JAKARTA-Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda
pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri
Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri setelah memberhentikan
dengan hormat Jenderal Sutarman dinilai melanggar hukum ketatanegaraan
Indonesia. Tak hanya itu, langkah ini juga memiliki implikasi politik yang
hebat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menganggap keputusan ini
mempermainkan proses konstitusional di DPR. Dengan demikian, DPR dapat
menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan keputusan yang diumumkan
Presiden Jokowi pada Jumat (16/1) lalu tersebut.
“Supaya kisruh ini menemukan penjelasan yang valid, bagusnya
(Budi Gunawan) besok dilantik. Kalau tidak dilantik ajukan hak bertanya (hak
interpelasi) supaya terukur semuanya. Jangan berspekulasi," kata Pengamat
Hukum Tata Negara Margarito Khamis dalam diskusi ’Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu
Hak Preogratif Presiden?’ yang digelar Aktual Forum di Jakarta, Minggu (18/1).
Margarito menyatakan, dengan hak interpelasi, Presiden
Jokowi atau jajaran pemerintahnya dapat memberikan penjelasan lebih rinci
mengenai ditundanya pelantikan Budi Gunawan sekaligus pemberhentian Sutaraman.
Dengan demikian, isu tersebut tidak bergulir secara liar. Namun, jika
penjelasan yang disampaikan pemerintah tidak memuaskan, DPR dapat menggalang
impeachment atau pemakzulan.
“Ini untuk menjaga kehormatan DPR, dan presiden agar tidak
tereduksi terus menerus. Yang ingin saya katakan, Presiden, pengawal
konstitusi. Dari pusaran Presiden pesan-pesan konstitusi terselenggara. Yang
jelas lantik Budi Gunawan sampai dengan nanti Undang-undang menyatakan dia
tidak mungkin menjabat," jelasnya.
Margarito menyatakan, penundaan pelantikan Kepala Lembaga
Pendidikan Polri (Lemdikpol), Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri telah
melanggar Hukum Tata Negara. Dikatakan, jika bertumpu pada UU nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat
imperatif atau mengikat. Bahkan, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan
tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang
diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.
“Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden
menghendaki (calon itu jadi Kapolri)," kata Margarito.
Namun, katanya, yang menjadi pertanyaan saat ini, Jokowi
justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui
pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri.
Menurutnya, alasan menghormati proses hukum yang disampaikan Jokowi tdk masuk
akal. Hal itu lantaran, status tersangka telah disandang Budi Gunawan sebelum
menjalani fit and proper test di DPR.
“Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya
berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan
martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan
impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan.
Lantik saja. Kecuali kalau dia (Jokowi) ingin situsi tambah rumit yang membuat
DPR mengkonversi semua menjadi impeachment," tegasnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk menunda
pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, di Istana Merdeka, Jumat
(16/1) malam WIB. Penundaan ini diputuskan Presiden dengan mempertimbangkan
proses hukum yang saat ini sedang membelit Komjen Pol Budi Gunawan
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait
transaksi mencurigakan.
“Sejak proses dari seleksi Kompolnas, saya ajukan surat ke
DPR, kemudian persetujuan dari DPR, berhubung Komjen (Pol) Budi Gunawan sedang
menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan
sebagai Kapolri," kata Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko
Polhukam Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Tedjo Edhy Purdijatno saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1)
malam.
Ditegaskan Jokowi, Komjen Pol Budi Gunawan hanya ditunda
pengangkatannya bukan pembatalan. "Jadi menunda bukan membatalkan. Ini
yang perlu digaris bawahi," tegas Jokowi.
Selain itu Jokowi juga mengatakan telah menandantangani dua keppres. Kepres pertama entang pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai kapolri. Lalu Kepres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai Kapolri. (sp/lee)
Selain itu Jokowi juga mengatakan telah menandantangani dua keppres. Kepres pertama entang pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai kapolri. Lalu Kepres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai Kapolri. (sp/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar