Dana Pilgub Jambi Mencapai Rp 158.172.588.000.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengekspos
tahapan pemilihan kepala daerah kepada Gubernur Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA)
dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015,
bertempat di Ruang VIP Rumah Dinas Guberrnur Jambi, Senin (26/1) siang.
R MANIHURUK, Jambi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Subhan
menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 dan
Nomor 2 tahun 2014 telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, dan Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 merupakan dasar hukum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada).
Subhan menjelaskan poin-poin penting dalam pelaksanaan
Pemilukada sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, termasuk rentang waktu
setiap tahapan.
Salah satu yang disampaikan yang berbeda dengan pelaksanaan
Pemilukada sebelumnya adalah Norma Baru dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yakni:
hari adalah hari kerja (hari pemungutan suara), pendaftaran balon dilaksanakan
6 (enam) bulan sebelum pendaftaran calon, uji publik dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.
Kemudian penyelesaian sengketa TUN Pilkada. Penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan, dulu di MK, sekarang di Pengadilan Tinggi sampai
ke MA, putusan MA final dan mengikat.
Selanjutnya, Subhan menyampaikan rancangan tahapan Pilkada, mulai
dari Oktober 2014, pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2014 hingga Mei 2016,
penetapan calon terpilih (April sampai Mei 2016, penyelesaian PHP), (lihat
kolom-red).
Subhan juga menyampaikan rancangan kebutuhan anggaran
Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2015, untuk Putaran I : Rp109.464.604.100,-
untuk Putaran II : Rp48.707.983.900,-, jadi Total : Rp158.172.588.000.
Menanggapi ekspose KPU Provinsi Jambi tersebut, Gubernur
Jambi, H.Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, apresiasi atas perencanaan yang
telah disusun oleh KPU Provinsi Jambi sebagai langkah antisipatif dalam rencana
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jambi, terlepas dari apakah akan
dilaksanakan pada tahun 2015 atau tahun 2016, serta berharap agar Pemilihan
Gubernur Jambi bisa berlangsung dengan baik.
HBA mengatakan, KPU sedang melakukan sosialisasi rencana
tahapan Pemilukada, sebagai tindak lanjut pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2014
menjadi Undang-undang. “Yang penting bagi kita di daerah adalah kaitannya
dengan anggaran, memang anggaran kita sudah tersedia dan andaikata nanti
penambahan anggaran, kita lihat nanti pada anggaran perubahan, masih ada waktu.
Insyaallah, anggaran perubahan kita tahun ini lebih cepat dibahas, itu sebabnya
Ketua dan Wakil Ketua DPRD hadir pada saat sosialisasi ini,” ujarnya.
Kata HBA, walaupun sekarang ini masih rancangan tahapan,
tapi bagi KPU, masing-masing peserta, dan masing-masing partai yang
berkepentingan, terutama pemerintah, diharapkan mensukseskan Pemilukada.
“Ini baru rancangan, DPR RI menjanjikan sampai 18 Februari
2015 akan tuntas, masih menunggu dari pusat. Untuk pembiayaan, sudah
dianggarkan Rp101 miliar untuk putaran pertama, kalau kurang akan disiapkan di
APBD P,” katanya.
“Kita masih menunggu penetapan rencana tahapan ini, kalau
itu sudah selesai, sudah ditetapkan nanti, kita sudah mulai melaksanakan
kegiatan-kegiatan Pemilu, sebab informasi, dari Perpu yang sudah menjadi
Undang-Undang itu, masih ada bahasan selanjutnya, ada beberapa perubahan, dan
diantara masing-masing pasal itu, katanya ada yang bertentangan, itu yang akan
diselesaikan. Menurut informasi, tanggal 18 atau 17 Februari (2015) baru ketok
palu,” jelas HBA.
“Dari berita koran, ada beberapa hal kemungkinan nanti akan
dihapus, salah satu contoh, uji publik, yang makan waktu dua bulan, termasuk
pendaftaran bakal calon dan sebagainya, itu kemungkinan besar akan ditiadakan,”
katanya.
Jadi, kelihatannya memang dari hitung-hitungan, andaikata
terjadi perubahan dan ditambah dengan rencana jadwal yang ada, kelihatannya
tidak lewat dari Desember, tetapi kalau pasal yang mengatur uji publik dan
pendaftaran bakal calon disahkan, berarti akan terjadi pengunduran waktu
rencana tahapan kegiatan ini.
“Kalau waktunya diundur, daerah menyesuaikan, baik KPU
maupun Panwaslu, termasuk juga bakal calon akan menyesuaikan, dan juga
anggaran. Andaikata nanti mundur pada tahun 2016, kalau menurut Undang-Undang,
itu sudah ditanggung oleh Pusat, APBN. Bagi kita, kalau itu bakal terjadi, kita
punya saving dana yang cukup lumayan, tetapi sementara kita tidak berpikir ke
arah itu,” kata HBA.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi,
H.Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto; Sekretaris
Daerah Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap; para komisioner KPU Provinsi Jambi,
pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya. (lee)
TAHAPAN PILKADA JAMBI
1. Oktober 2014, pembahasan
Perppu No. 1 Tahun 2014
2. November – Desember 2014, penyusunan PKPU
dan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Januari 2015, Penerbitan PKPU
4. Februari 2015, pendaftaran
bakal calon
5. Maret – April 2015,
pembentukan panitia uji publik
6. April – Mei 2015, pelaksanaan
uji publik
7. Juni 2015, penyerahan
dukungan calon perorangan
8. Juli 2015, penerimaan DP4
9. Agustus 2015, pencalonan
10. Agustus – Desember 2015, kampanye
11. Oktober 2015, penetapan DPT
12. 16 Desember 2015, pemungutan suara
13. Penyelesaian sengketa TUN, Agustus –
November 2015
14. Desember 2015, rekapitulasi suara tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
15. 28 Desember 2015, penetapan hasil
rekapitulasi
16. 16 Desember 2015 – Februari 2015,
penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)
17. Februari 2016, penetapan calon terpilih
18. Pengusulan pengesahan, jika tidak ada PHP
2 Januari 2016, jika ada PHP tanpa kasasi, 22 Januari 2016, jika ada PHP sampai
kasasi 6 Februari 2016
19. Putaran kedua tahun 2016, pemungutan suara
23 Maret 2016
20. 1 April 2016, penetapan hasil rekapitulasi
21. Mei 2016, penetapan calon terpilih (April
sampai Mei 2016, penyelesaian PHP)
22. Pengusulan PHP, jika tidak ada PHP 6 April
2016, jika ada PHP tanpa kasasi, 27 April 2016, jika ada PHP sampai kasasi, 14
Mei 2016 (Sumber : KPU Provinsi Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar