Grafis : Shahril Hannan |
Oleh Musri Nauli
Diibaratkan lakon wayang, goro-goro sudah dimulai. Lakon
masih misteri disimpan sang dalang. Dengan menggunakan berbagai pasukan,
goro-goro kemudian “menyita” perhatian public. Entah sambil ngomel terhadap “lambatnya”
Jokowi terhadap peristiwa ini ataupun kegeraman terhadap “Cepatnya”
pengungkapan kasus terhadap BW dan kemudian disusulditangkap terhadap BW di
tengah jalan, membuat sebagian mulai “meragukan” professional
Bareskrimmengungkapkan kasus.
Keraguan itu berdasar. Pengalaman empiric yang terekam di
memori public, praktis -laporan terjadinya tindak pidana memerlukan waktu yang
cukup lama pengungkapannya.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik memerlukan “bukti
permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Dilakukan gelar
perkara, dicroscek antara satu kesaksian dengan lain, menghubungkan antara
saksi dengan barang bukti sehingga menimbulkan keyakinan kepada penyidik telah
terjadinya tindak pidana.
Selain itu Insting penyidiklah yang cukup membantu mempercepat
pengungkapan kasus.
Betul. Ada perkara yang cepat diungkapkan. Penulis pernah
bertemu menyidik yang mengungkapkan kasus pembunuhan yang cukup heboh di Jambi
hanya memerlukan waktu“8 jam”. Insting penyidik meyakini setelah melihat TKP,
melihat kerumuman orang yang melihat mayat di tepi sungai Batanghari, memeriksa
korban, melihat motifdan melihat luka si korban.
Kejelian penyidik membuktikan sebuah teori kriminologi “setiap
kejahatan pasti meninggalkan jejak”. Kemampuan penyidik membaca jejak dibutuhkan
selain jam terbang penyidik, juga insting yang terasah, informasi di tempat
perkara hingga berbagai pengolahan data sehinggamenjadi informasi yang berguna.
Tentu saja selain dipelajari didalam teknik penyidikan, “ketenangan”
membaca jejak dan “tidak ada intervensi” terhadap perkara membuat perkara cepat
diungkapkan.
Sehingga prestasi polisi dalam mengungkapkan kasus
pembunuhan praktis selalu bisa diungkapkan.
Sekarang mari kita lihat apakah kemampuan penyidik didalam
mengungkapkan kasus terhadap BW (komisioner KPK) memang “handal” ?
Pertanyaan mengganggu. Apakah kasus ini sudah pernah disidik
?
Menurut mantan Wakapolri, Ogroeseno, kasus ini pernah
dilaporkan dan kemudian dicabut. Membuat laporan, mencabut dankemudian
memproses lagi merupakan acrobat yang “kehilangan” legitime yang sulit diterima
dalam proses pembuktian.
Lha, ini khan main-main. Masak laporan yang telah dicabut
kemudian diproses lagi ? Apakah Bareskrim “mau dipermainkan seperti itu ?’.
Bahkand engan tegas, dia berujar, Harusnya kan dikumpulkan
dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara.
Bukan mengumpulkan barang bukti, kalau kumpulkan barang buktikan namanya
pemulung barang bukti. Enggak boleh
Dari titik ini saja, merupakan amunisi yang akan berbalik
kepada Bareskrim Polri.
Lalu siapa yang melaporkan perkara ini ?
Ya. Sugianto. Seorang legislator yang terpilih dari Dapil
Kalimantan Tengah denganp erolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%).
Nama Sugianto menjadi populer saat terjadi kasus penyiksaan
investigator lingkunganhidup Faith Doherty dari Environmental Investigation
Agency, London danRuwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak
Indonesia. Sugianto juga dituding menyiksa Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid
Lintas Khatulistiwa.Abi ternyata masih kakek Sugianto.
Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup
kejam. Empat jari tangan kirinyaterpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan
Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya
menyimpan bekas luka. Abi menyebut duanama yang bertanggung jawab atas
kekerasan itu: Sugianto dan Abdul Rasyid.
Tahun 2010, Sugianto kemudian mencalonkan diri sebagai Calon
Bupati Kotawaringin Barat. Pilkada ini hanya diikuti dua pasangan calon
Sugianto Sabran-EkoSoemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Berdasarkan
hasil penghitungansuara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, Sugianto-Eko
memenangkan Pilkadadengan meraih 67.199 suara.
Ujang Iskandar-Bambang Purwanto kemudian menggugat di MK
dengan didampingi BambangWidjojanto. MK kemudian membatalkan Sugianto-Eko.
Sugianto-Ekotidak puas dan “mempersoalkan keterangan saksi”
yang dianggap palsu. Sugianto kemudian melaporkan kasus pemberian keterangan
palsu itu ke Bareskrim pada 2010 lalu. Hasilnya, Ratna divonis lima bulan
penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekarangmarilah diskusikan mengenai kapasitas saksi.
Melihat pemberitaan di berbagai media, simpang siur laporan
dari pelapor, ok, kitatetapkan tanggal 19 Januari 2015. Apakah ketika waktu
datang, saksi pelaporlangsung membawa saksi ? Biasanya, saksi pelapor belum
membawa saksi. Dan itulumrah.
Apakah saksi pelapor mempunyai kapasitas saksi sebagai saksi
pelapor ?. Padahal didalam KUHAP, saksi adalah orang yang mendengar, mengetahui
dan melihatlangsung terjadinya tindak pidana ?
Apakah saksi pelapor telah memenuhi kriteria sebagai saksi
pelapor.
Selainitu juga, didalam KUHAP juga dijelaskan, saksi yang
diminta keterangan jugad ilihat kehidupannya, pergaulan sosialnya, track record
(saya sengaja menterjemahkan secara sederhana). Data ini penting untuk melihat
relevansi dan kepentingan dari saksi pelapor terhadap peristiwaini.
Apabila saksi pelapor diragukan keterangannnya, maka saksi
pelapor dapat disebutkan sebagai Saksi palsu (false witness). Saksi palsu
berbahaya selain karena bukan semata-mata karena kesalahan memberikan
keterangan (yang dilihat dandidengar), melainkan yang lebih fundamental adalah
kebohongan di dalam hatinya (a lie in the heart of thewitness). Dengan kata
lain, sebuah kesaksian yang palsu bukan hanya masalahketepatan representasi
pengalaman melainkan masalah hati yang disebut Riceour sebagai the evil intention
yangberakibat fatal dalam mengupayakan keadilan.
Dari titik ini saja, Bareskrim terlalu teledor untuk
melanjutkan pemeriksaan ini.
Terus. Apakah kemudian keesokan harinya saksi pelapor
kemudian membawa saksi-saksi ?Itu baru saksi.
Dalam keterangan pers, Mabes Polri mengklaim telah
menghadirkan alat bukti sepertisaksi, saksi ahli dan surat.
Nah. Apakah tanggal 19 Januari 2015 saksi pelapor telah
membawa saksi ahli. Siapa saksi ahli yang mau bersama-sama dengan saksi pelapor
memberikan keteranga ntanggal 19 Januari.
Apabila tanggal 19 Januari 2015, saksi pelapor belum membawa
saksi ahli, maka dibutuhkan proses administrasi pemanggilan saksi ahli paling
cepat 3 hari sebagaimana diatur didalam KUHAP.
Artinya.tanggal 20 Januari, barulah surat panggilan terhadap
saksi ahli. Dan sesuai dengan KUHAP, maka saksi ahli diberikan waktu 3 hari
untuk datang memberikan keterangan.
Terus.Tanggal 23, barulah datang saksi ahli memberikan
keterangan. Maka tim penyidikharus gelar perkara di internal kepolisian.
Padahalkita sudah tahu, tanggal 23 Januari, pagi hari sudah
dilakukan penangkapanterhadap BW.
Misteriinilah yang membuat saya bingung untuk melihat “cepatnya”
Bareskrim mengungkapkan kasus ini
Sehingga tidak salah, tokoh selevel mantan Wakapolri, dengan
keras menyindir “Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali kan
akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta dilapangan. Polisi itu
tugasnya membuat terang suatu perkara. Bukan mengumpulkanbarang bukti, kalau
kumpulkan barang bukti kan namanya pemulung barang bukti.Enggak boleh
Tidak tahu Wakapolri
Peristi wayang menarik,ketika Wakapolri tidak mengetahui
tentang penangkapan. Berbagai berita headline mengabarkan Johan Budi yang sudah
menghubungi Wakapolri tentang penangkapan BW, namun Wakapolri sama sekali tidak
mengetahui tentang penangkapan BW.
Saya percaya kepada pernyataan dari Wakapolri yang sama
sekali tidak mengetahui tentang penangkapan BW. Artinya memang ada “operasi
liar’ diluar koordinasi Wakapolri.
Ini sangat berbahaya dan justru menimbulkan trauma tentang “penculikan”
sampai selevel komisioner KPK. Cara-cara ini mengingatkan kelakuan orde baru
yang menjalankan operasi diluar kendali pemimpin tertinggi.
Begitu berbahayakah BW sehingga dilakukan penangkapan.
Padahal berbagai Peratura nKapolri sudah mengatur tentang tatacara penangkapan
yang berdampak kepada kondisi social yang akan menurunkan martabat dan
kewibawaan Polri.
Berbagai catatan ini sengaja memaparkan fakta-fakta bagaimana
operasi rekayasa terhadap BW sudah kasat mata. Tim Independent yang dibentuk
Jokowi dapat menguraikan dan memberikan pandangan sehingga “tuduhan” serius
terhadap rekayasa terhadap BW dapat diungkapkan. (Disadur dari FB Musri Nauli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar