Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk
menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik
Indonesia. Komisi Kepolisian Nasional, yang memberikan rekomendasi tentang
Budi, angkat bicara soal keputusan tersebut.
“Tentunya apa yang dilakukan Pak Presiden, kami memahami dan menghargai apa yang dilakukan Pak Presiden untuk menujuk Pak Wakapolri sebagai pelaksana tugas,” kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (16/1).
“Tentunya apa yang dilakukan Pak Presiden, kami memahami dan menghargai apa yang dilakukan Pak Presiden untuk menujuk Pak Wakapolri sebagai pelaksana tugas,” kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (16/1).
Dia berujar langkah yang diambil Jokowi adalah langkah yang
baik lantaran status Budi Gunawan yang memang sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK.
“Dan ini kami yakin apa yang dilakukan pak Presiden dalam
rangka untuk kebaikan atau untuk kepentingan bangsa dan negara, juga untuk
kepolisian dan juga sebagai rasa hormat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan penunjukan
Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri juga sudah tepat. Dia berujar hal
itu sudah sesuai dengan Perpres nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Polri.
Ini Jawaban Menko Tedjo
Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan
menjadi Kapolri tanpa menyebut batas waktu. Rupanya, menurut Menteri Menko
Polhukam Tedjo Edhy, tak ada batas waktu dalam penundaan pelantikan Komjen Budi
Gunawan itu.
“Ya sampai nanti ada pelantikan," kata Tedjo di Istana
Negara, Jakarta Pusat, Jumat (16/1).
Tedjo menegaskan bahwa penundaan pelantikan itu terkait dengan status hukum Budi Gunawan di KPK. Ia mengatakan penundaan bisa saja sampai Budi Gunawan terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Tedjo menegaskan bahwa penundaan pelantikan itu terkait dengan status hukum Budi Gunawan di KPK. Ia mengatakan penundaan bisa saja sampai Budi Gunawan terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini kan secara politis clear. Biar bagaimana caranya dengan
KPK bisa jelaskan bagaimana kelanjutannya," ucap Tedjo.
Apakah penundaan itu diberlakukan sampai ada keputusan dari
meja hijau? "Tidak selalu sampai pengadilan. Kalau tidak terbukti, kita
lihat lah," jawab Tedjo.
Sementara penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti
sebagai Kapolri juga tidak ditetapkan batas waktu. Walau begitu, Tedjo
menegaskan Badrodin bukan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
“Bukan Plt, penugasan. Beliau (Jokowi) sebut penugasan,
biasanya kalau Pak Sutarman ke luar negeri, (tugas dijalankan) oleh wakil
kepala," ujar Tedjo.
Presiden Jokowi Negarawan
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat (PD)
Benny K Harman mengapresiasi keputusan tersebut. “Kami menghormati keputusan
Presiden dan berikan apresiasi atas sikap tegas Presiden menunda
pelantikan," kata Benny.
Benny menilai penundaan ini menunjukkan Presiden Jokowi
berani melawan kepentingan partai politik yang mendesaknya segera melantik
Komjen Budi. Benny memuji Jokowi sebagai seorang negarawan.
“Ini menunjukkan kemandirian Presiden. Walaupun dia petugas
partai politik, tapi dia lebih mengedepankan kenegarawanannya, lebih loyal
kepada negara daripada partai-partainya," ujar mantan Ketua Komisi III
ini.
Menurut Benny, selama ini parpol-parpol pendukung Jokowi
sudah terlalu jauh mencampuri urusan Presiden. Dia menyambut baik Jokowi berani
lepas dari belenggu parpol-parpol yang mendesak agar Komjen Budi segera
dilantik.
“Ini keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini,
yang terbaik untuk DPR, yang terbaik untuk rakyat," ujarnya.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar