Jumat, 23 Januari 2015

Dibutuhkan Biaya Rp 15, 8 Triliun Pulihkan Kerusakan Hutan Jambi

Dr Abdul Wahib Situmorang

SEMILOKA: Semiloka Kesiapan Daerah dalam Tata Kelola Program Penurunan Emisi yang berlangsung di Ruang Dara Jingga, Bappdea Provinsi Jambi, Kamis (22/1). Pemateri yakni Dr Abdul Wahib Situmorang, Panel Ahli Penyusunan Laporan Indeks Tata Kelola Hutan dari UNDP Indonesia Hendrayanto dari Transparansi Internasional dan Komda REDD+ Jambi Rudi Syaf yang juga menjabat Manejer KKI Warsi. ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI

Semiloka Kesiapan Daerah Dalam Penurunan Emisi

Suap Pada Pengurusan Izin Kehutanan Masih Tinggi

Pemerintah Provinsi Jambi setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp 15,8 triliun guna memulihkan kerusakan hutan di Provinsi Jambi yang mencapai 934 hektar dari luas 2,98 juta hektar luas hutan di Provinsi Jambi. Setidaknya dibutuhkan biaya minimum per hektar Rp 17 juta memulihkan hutan itu. Sementara tata kelola hutan di Provinsi Jambi oleh 9 kabupaten indeksnya masih dibawah angka 5 atau masih buruk.

R MANIHURUK, Jambi

Potensi kerugian akibat konflik kehutanan sejak tahun 2012 hingga 2013 sebanyak Rp 36 miliar. Perhitungan mempergunakan data media lokal dengan menghitung biaya penanganan konflik per kejadian. Potensi kerugian juga terjadi pada kerugian sosial, kerugian ekonomi dan potensi kerugian lahan.

Demikian diungkapkan Dr Abdul Wahib Situmorang, Panel Ahli Penyusunan Laporan Indeks Tata Kelola Hutan dari UNDP Indonesia pada acara Semiloka Kesiapan Daerah dalam Tata Kelola Program Penurunan Emisi yang berlangsung di Ruang Dara Jingga, Bappdea Provinsi Jambi, Kamis (22/1). 

Acara itu dibuka oleh Sekretaris Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Drs Edy Sukarno. Tampil sebagai moderator Imron Rosyadi, Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi. Sementara pemateri yakni Hendrayanto dari Transparansi Internasional dan Komda REDD+ Jambi Rudi Syaf yang juga menjabat Manejer KKI Warsi.


Menurut  Abdul Wahib Situmorang, dalam menentukan indeks tata kelola hutan, pihaknya membuat tiga variabel meliputi peraturan dan kebijakan, kepastian aktor dan kinerja dengan konsep, relasi dan hipotesis. Hal itu dilakukan kerangka analisa indeks tata kelola hutan tingkat kabupaten di Provinsi Jambi.

Disebutkan, PGA Indonesia mendefinisikan tata kelola hutan sebagai “alat” dan pada saat bersama adalah tujuan akhir satu upaya berbagai aktor melakukan penataan penguasaan dan pemanfaatan hutan yang berkepastian, transparan, berintegritas, akuntabel, berkeadilan dan tidak rentan korupsi.

“Dalam prosesnya pelibatan dan memastikan keterlibatan para aktor yang hakiki menjadi satu keharusan dan Negara harus menjamin itu terjadi melalui peraturan dan implementasi peraturan yang konsisten,” kata Abdul Wahib Situmorang. 

Dikatakan, dari penilaian yang dilakukan di kabupaten se Provinsi Jambi, tata kelola hutan indeksnya masih dibawah angka 5. Hal itu disebabkan kurangnya transparansi pengelolaan kehutanan, terjadinya suap pada ijin kelola kehutanan dan tidak adanya PETA di daerah dan PETA belum menjadi kebutuhan.

Indeks tata kelola hutan tingkat kabupaten Provinsi Jambi yakni Kabupaten Tanjabtim 23,35, Muarojambi 25,09, Tanjabbar 26,67, Tebo 33,89, Sarolangun 35,75, Bungo 36,04, Kerinci 38,05, Batanghari 38,23 dan Merangin 39, 87.

Menurut Abdul Wahib Situmorang, pendekatan PGA Indonesia yang dilakukan yakni dengan pembentukan Panel Ahli mewakili 

Akademisi, aktivis LSM, pemerintah, masyarakat adat dan assosiasi pengusaha yang memiliki kompetensi dan kredibelitas yang tinggi. Kemudian pengumpulan data dilakukan oleh pengumpul data yang berasal dari lokasi dan memilih kompetensi dan kredibelitas.

“Setiap tahapan penting disampaikan balik kepada pemangku kepentingan utama untuk mendapatkan masukan. Data divalidasi kembali oleh para narasumber dalam satu pertemuan, penilaian akhir dibantu dengan skorsing yang telah ditetapkan oleh panel ahli dan didiskusikan secara terbuka antar panel ahli. Hasil akhir dilaporkan kembali kepada masing-masing pemangku kepentingan,” katanya.

Abdul Wahib Situmorang menambahkan jika biaya menunda perbaikan kerusakan dilakukan, lama waktu untuk memulihkan kerusakan hutan di Provinsi Jambi mencapai 128 tahun dengan asumsi rata-rata kemampuan merehabilitasinya 7250 ha per tahun. Kemudian kalau pendapatan dari reboisasi Rp 21 miliar pertahun dipergunakan, maka diperlukan 752 tahun untuk memulihkan kerusakan hutan tersebut.

Disebutkan, soal kepastian penegakan hukum kejahatan kehutanan, kerangka peraturan misalnya aturan pemilihan pejabat yang trafsparan mempertimbangkan integritas, track record dan kompetensi minim. Kemudian pencegahan korupsi pada keloal kehutanan sangat minim hal itu berkaitan dengan tingginya suap pada proses perizinan.

Selanjutnya kepastian para aktor atau pelaku usaha menerapkan good corporate governance sangat minim. Kemudian pengelolaan hutan di tingkat bawah minim dan lembaga masyarakat sipil melakukan pengawasan juga nyaris tak ada. Sementara soal kinerja terjadi suap dalam pengurusan ijin masih tinggi.

Dari hasil penilaian indeks tata kelola hutan di Provinsi Jambi tersebut, pihak UNDP Indonesia memberikan rekomendasi yakni pemangku kepentingan untuk memetakan permasalahan kehutanan, upaya perbaikan perlu diselaraskan dengan upaya nasional melakukan perbaikan tata kelola hutan NKB KPK 12 KL dan dukungan BP REDD+ di Jambi.

Kemudian kepastian kasawan hutan meliputi peraturan atau kebijakan inventarisasi pihak ketiga dalam kawasan hutan, mempergunakannya sebagai dasar penyelesaian melalui proses kepastian kawasan hutan, revisi RTRW atau revisi izin. Kemudian peraturan atau kebijakan satu peta perizinan, termasuk integritas peta kawasan hutan adat dan milik masyarakat. Perlu menjamin transparansi dan keterlibatan publik.

“Keadilan atas sumberdaya hutan meliputi peraturan pemerintah daerah mekanisme membantu masyarakat mendapatkan hak, akses atau kemitraan di dalam kawasan hutan. Perlu menjamin prinsip non diskriminasi. Peratusan atau SOP penanganan konflik kehutanan, perlu menjamin ketersediaan personil yang menguasai teknik mediasi, alokasi dana penanganan konflik dan mambangun dengan LSM letak kekuatan aktor,” ujar Abdul Wahib Situmorang.

Sementara dalam pemaparannya, Hendrayanto dari Transparansi Internasional dan Komda REDD+ Jambi Rudi Syaf menyoroti tentang keberhasilan REDD+ tergantung keberhasilan pengendalial konversi dan kerusakan hutan. 

Disebutkan, konversi dan kerusakan hutan tergantung pelaksanaan kebijakan kawasan hutan, perizinan dan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). 

Dalam Semiloka Kesiapan Daerah dalam Tata Kelola Program Penurunan Emisi dihadiri peserta dari Polda Jambi, Dishut Provinsi Jambi, ESDM Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BLHD Prov Jambi, Biro Hukum Prov Jambi, BKPMD dan PPT Prov Jambi dan Komda REDD+ Provinsi Jambi.

Kemudian dari seluruh kabupaten se Provinsi Jambi dari Bappeda dan Dinas Kehutanan masing-masing. Juga peserta dari Swasta yakni PT REKI, PT Alam Bukit 30, PT Wira Karya Sakti, PT Putra Duta Indahwood, PT Pesona Belantara Persada.

Selanjutnya peserta dari perguruan tinggi, LSM dan media yang diantaranya KKI Warsi, Yayasan Pinse, WWF Indonesia, Frankfurt Zoological Sociaty (FZS), Yayasan Setara Jambi, Yayasan Cappa, Flora Fauna Indonesia (FFI) Jambi.

Pada acar itu juga dilakukan tanya jawab soal rendahnya indeka tata kelola hutan di kabupaten se Provinsi Jambi. Setidaknya muncul kegalauan soal rendahnya indeks tata kelola hutan di Provinsi Jambi tersebut. (*/lee) 

Tidak ada komentar: