Kamis, 19 Juni 2014

Keterbukaan Informasi Publik Ciri Khas Negara Demokrasi

Jambi- Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas negara demokrasi. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi lembaga publik dan masyarakat tahun 2014, Kamis (19/7) bertempat di Grand Hotel simpang IV Sipin.  Hadir pada kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Dipo Pramono, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi Fikri Riza SH, MH, dan undangan yang terdiri dari perwakilan Pemerintah, LSM dan Media Massa.

Disampaikan Wagub bahwa pemerintah Indonesia telah menjamin keterbukaan informasi kepada publik karena dengan adanya transparansi atas informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, terhadap penyelenggaraan negara atau lembaga publik lainnya, yang kegiatannya berkaitan dengan kepentingan publik. 
 
“Pada dasarnya, kita di Provinsi Jambi, secara tidak langsung juga telah melakoni dan melaksanakan keterbukaan informasi publik ini,sebelum terbentuknya komisi ini, namun karena masih awamnya pengetahuan masyarakat tentang keterbukaan informasi, sehingga informasi yang telah disampaikan oleh pemerintah tersebut, belumlah dimanfaatkan secara optimal”ungkap Wagub. 
 
Wagub mengharapkan kehadiran Komisi ini dapat semakin mencerdaskan masyarakat untuk memperoleh informasi dan pihak Komisi sendiri harus semakin aktif dalam menanggapi permintaan informasi dari masyarakat. “Saya berharap dengan terbentuknya komisi ini partisipasi masyarakat akan semakin meningkat dan semakin cerdas dalam menggunakan informasi, dan dari pihak Komisipun terus aktif untuk mensosialisasikan diri dan jika ada masalah segera berkonsultasi dan duduk bersama dengan kami sebagai penyelenggara pemerintahan”jelasnya.

Lebih lanjut Wagub menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik telah dikelompokkan empat bagian informasi, pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara serta berkala, kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta, karena terkait dengan hajat hidup orang banyak; ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat; keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dapat dikategorikan rahasia yang dapat mengganggu penyidikan, membahayakan pertahanan negara atau menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

                “Memperhatikan amanah Undang-undang tersebut, tentunya perlu kehati-hatian bagi Komisi Informasi Publik untuk memahami dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, karena tidak semua masyarakat kita memahami dan mengartikan aspek hukum dalam Undang-Undang, sehingga menimbulkan persepsi atau penafsiran yang berbeda”jelasnya.

                Wagub kembali menegaskan harapannya agar dengan dilaksanakannya sosialisasi ini masyarakat dan lembaga publik akan lebih memahami tentang keterbukaan informasi publik. “Karena keterbukaan informasi publik ini menjadi sangat penting dalam kerangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik” katanya. 

                Pada akhir sambutan Wagub menyampaikan tentang pentingnya keberadaan Komisi Informasi Publik ini, selain dapat meningkatkan good government dan clean government, lembaga ini diharapkan dapat menjadi mediasi penyelesaian sengketa informasi melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang .”Oleh karena itu mari kita manfaatkan keberadaan komisi ini untuk kemaslahatan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”katanya. (Maria-Humas Provinsi Jambi)

Tidak ada komentar: